• Opini
  • Ketika Kemudahan Izin, Konversi Hutan, dan Kelalaian Pemerintah Mengubah Hujan Jadi Bencana Sumatra

Ketika Kemudahan Izin, Konversi Hutan, dan Kelalaian Pemerintah Mengubah Hujan Jadi Bencana Sumatra

Kerusakan lingkungan di Sumatra adalah hasil relasi kuasa antara negara dan oligarki ekstraktif, di mana sawit menjadi simbol paling nyata.

Herlin Septiani

Warga Bandung yang senang menulis

Ilustrasi. Eksploitasi alam yang berlebihan akan mendekatkan kehidupan manusia pada bencana. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

14 Januari 2026


BandungBergerak.id – Fenomena banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025 bukan sekadar “bencana alam” biasa. Ini adalah manifestasi dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan sumber daya alam, perizinan, dan respons bencana pemerintah yang selama ini diabaikan, sebuah krisis yang seharusnya diantisipasi jauh hari sebelum air Sungai Batang Toru naik ke pemukiman.

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatra bukanlah sekadar peristiwa alam, apalagi takdir. Ia adalah akumulasi dari pilihan-pilihan politik yang berpihak pada modal dan mengorbankan ruang hidup rakyat. Curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu, tetapi kehancuran dalam skala masif yang menelan korban jiwa, desa lenyap, serta bentang alam yang rusak tidak mungkin terjadi tanpa perusakan sistematis terhadap hutan dan daerah aliran sungai.

Dalam dua dekade terakhir, Sumatra mengalami laju deforestasi yang konsisten tinggi. Jutaan hektare hutan alam dibuka, sebagian besar untuk perkebunan kelapa sawit dan konsesi tambang. Provinsi-provinsi seperti Riau, Sumatra Utara, Jambi, dan Aceh kini didominasi oleh konsesi sawit skala besar, dengan sebagian daerah memiliki lebih dari separuh tutupan lahannya dalam status izin perusahaan. Ini bukan kebetulan ekologis, melainkan hasil dari desain pembangunan berbasis ekstraksi.

Sawit sering dipromosikan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Namun dalam praktiknya, monokultur sawit menggantikan hutan hujan yang kompleks dengan sistem ekologis rapuh. Tanah dipadatkan, lapisan gambut dikeringkan, sungai diluruskan, dan hutan riparian ditebang. Ketika hujan ekstrem datang, yang kini semakin sering akibat krisis iklim yang tidak dapat ditebak, air tidak lagi dapat diserap, tetapi mengalir deras ke hilir, membawa lumpur, kayu, dan batu. Sawit tidak hanya mengubah lanskap, tetapi ia mengubah banjir menjadi bencana.

Pemerintah kerap mengalihkan kesalahan pada ilegal logging. Argumen ini setengah benar sekaligus menipu. Illegal logging memang terjadi, tetapi pembalakan liar berskala besar mustahil berlangsung tanpa pembiaran negara. Ia tumbuh subur di tengah pengawasan yang dilemahkan, aparat yang kompromistis, dan tumpang tindih kewenangan perizinan. Lebih dari itu, fokus berlebihan pada illegal logging justru menutupi persoalan utama, yaitu perizinan legal yang merusak hutan secara sah.

Di sinilah watak oligarki negara terlihat jelas. Konsesi sawit dan tambang dikeluarkan di kawasan hulu sungai dan lereng rawan longsor tanpa kajian risiko ekologis yang serius. Ketika bencana terjadi, izin baru dicabut, perusahaan dipanggil, dan tim investigasi dibentuk. Semua ini menunjukkan satu hal, yaitu negara lebih sigap melindungi investasi daripada mencegah kehancuran. Risiko diketahui, tetapi dibiarkan, karena biaya ekologis selalu ditanggung rakyat, bukan pemilik modal.

Menyebut tragedi ini sebagai “bencana alam” adalah bentuk penghapusan politik. Ia menutupi fakta bahwa kerusakan lingkungan di Sumatra adalah hasil relasi kuasa antara negara dan oligarki ekstraktif, di mana sawit menjadi simbol paling nyata. Ini bukan kegagalan teknis, melainkan kegagalan struktural.

Baca Juga: Sumatra Berduka, Desakan Status Bencana Nasional Menguat
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab di Bencana Sumatra
Bencana Sumatra: Dari Pahlawan ke Titik Nol

Negara yang Lamban, Rakyat yang Menanggung

Kegagalan negara tidak berhenti pada tahap penyebab. Penanganan bencana justru memperlihatkan negara yang gagap menghadapi akibat dari kebijakan yang ia produksi sendiri. Berhari-hari setelah bencana, banyak wilayah masih terisolasi, bantuan tidak merata, dan data korban simpang siur. Dalam kondisi darurat, warga mengandalkan solidaritas komunitas, sementara negara hadir terlambat dan setengah hati.

Keengganan pemerintah menetapkan status bencana nasional sejak awal bukan persoalan administratif semata, melainkan pilihan politik. Status nasional berarti mobilisasi besar-besaran sumber daya, pembukaan anggaran, dan koordinasi lintas lembaga. Dengan tetap menempatkan bencana sebagai urusan daerah, pemerintah pusat secara sadar membatasi respons, sebuah keputusan yang berlawanan dengan skala krisis yang dihadapi rakyat.

Masalah klasik koordinasi antar lembaga kembali terulang. Informasi tidak sinkron, komando tumpang tindih, dan prosedur birokratis menghambat evakuasi serta distribusi logistik. Dalam situasi di mana setiap jam berarti nyawa, birokrasi justru menjadi penghalang penyelamatan. Negara hadir sebagai struktur lamban, bukan sebagai pelindung.

Ironisnya, langkah-langkah “tegas” baru muncul setelah bencana memakan korban besar, seperti pencabutan izin, pembentukan satuan tugas, dan janji evaluasi menyeluruh. Pola ini terus berulang, kerusakan dilegalkan, bencana terjadi, lalu negara bereaksi. Tidak ada perubahan paradigma, hanya manajemen krisis yang dangkal. Penolakan atau penundaan bantuan eksternal dengan alasan kapasitas domestik “cukup” semakin menegaskan bahwa yang dijaga adalah kontrol politik, bukan keselamatan warga.

Bencana Sumatra seharusnya memaksa negara bercermin. Masalahnya bukan sekadar banjir atau longsor, melainkan model pembangunan yang menempatkan hutan sebagai komoditas dan rakyat sebagai korban sampingan. Audit perizinan sawit dan tambang harus dibuka ke publik. Penegakan hukum lingkungan harus menyasar korporasi dan pejabat, bukan hanya pelaku kecil. Tata ruang harus dibangun di atas daya dukung ekologis, bukan lobi industri.

Jika negara terus memilih berdiri di sisi oligarki sawit dan industri ekstraktif, maka rakyat tidak punya pilihan selain mengorganisir perlawanan. Bencana ini bukan panggilan untuk bersabar, melainkan peringatan keras bahwa pembangunan semacam ini adalah bentuk kekerasan struktural. Setiap banjir berikutnya akan menjadi dakwaan ulang terhadap negara yang menolak berubah.

Jika pemerintah masih bersikeras menyebut semua ini sebagai “bencana alam” dan hanya harus bersabar, maka kita perlu menyebutnya dengan jujur bahwa ini adalah kejahatan politik terhadap ruang hidup rakyat, dan kejahatan semacam itu tidak bisa diselesaikan dengan belas kasihan, tetapi dengan tekanan, keberanian, dan keberpihakan yang tegas.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//