• Berita
  • Para Terdakwa Demonstrasi Agustus Dituntut Satu Tahun Penjara, Jaksa Mencecar Pertanyaan tentang Paham Anarkisme

Para Terdakwa Demonstrasi Agustus Dituntut Satu Tahun Penjara, Jaksa Mencecar Pertanyaan tentang Paham Anarkisme

Tim Advokasi Bandung Melawan menilai perkara ini mencerminkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi warga dalam menyampaikan pendapat.

Suasana persidangan demonstrasi Agustus di PN Bandung, 14 Januari 2026. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul17 Januari 2026


BandungBergerak.id – Sebelas terdakwa tahanan politik aksi Agustus-September 2025, dari dua kluster kasus yang berbeda, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara satu kluster lain, tiga orang terdakwa yang didakwa pasal ujaran kebencian dan penghasutan di media sosial, melanjutkan agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Ketiga sidang ini berjalan secara berurutan, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 15 Januari 2026.

Terdakwa Andika, Muhammad Zaki, dan Arya Yudha, dituntut bersalah oleh jaksa melakukan tindak pidana yang menghasut, menimbulkan kebencian, provokatif, dan berpotensi merusak fasilitas negara. Mereka dituntut melanggar pasal 45A ayat 2 Undang Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE). Dari para terdakwa, disita barang bukti berupa flashdisk, handphone, akun email, hingga pakaian.

“Menyatakan sah bersalah melanggar pasal 45A ayat 2 UU ITE, menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara, dan membebankan membayar biaya perkara 2000 rupiah,” ungkap jaksa penuntut umum.

Jaksa menyatakan, untuk terdakwa Muhammad Zaki, yang memberatkan adalah perbuatannya memprovokasi, menghasut, mempengaruhi, dan berpotensi mendorong masyarakat melakukan kekerasan dan pengrusakan fasilitas publik. Sementara yang meringankan, terdakwa masih muda dan mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Zaki, atas perbuatannya meminjankan akun TikTok dengan username @jeckbonz kepada Asrya Yudha. Akun itu kemudian dipakai oleh Arya untuk melakukan siaran langsung aksi demonstrasi Agustus-September 2025 lalu. Jaksa menyatakan, perbuatan Zaki yang memberikan akses akun ke Arya bersifat provokatif. Siaran langsung itu dinilai menghasut penonton, menimbulkan rasa kebencian, dan berpotensi mendorong masyarakat melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran ketika demonstrasi.

Kuasa hukum Muhammad Zaki dari Tim Advokasi Bandung Melawan, Deti Sopandi menyayangkan tuntutan jaksa. Ia menilai, perbuatan Zaki hanya meminjamkan akun. Sehingga dakwaan perbuatannya menghasut, mestinya tidak terbukti.

“Kalau menghasut, apakah ada segerombolan orang itu terhasut? Tidak juga. Zaki datang mendemonstrasi di saat situasi sudah chaos. Dan yang harus diliat adalah niat Zaki demonstrasi itu untuk bersolidaritas untuk Affan (ojol yang dilindas rantis),” kata Deti.

Ia menilai jaksa tidak adil dan mempertanyakan mengapa barang bukti harus dimusnahkan. Deti menegaskan, perlu diingat, demonstrasi Agustus-September terjadi karena akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, DPR, dan institusi kepolisian.

Di samping itu, Tim Advokasi Bandung Melawan menilai perkara ini mencerminkan perluasan tafsir pidana yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan partisipasi warga dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Very Dituntut 1 Tahun Penjara

Sidang untuk terdakwa Very Kurnia Kusuma, korban diduga salah tangkap dan tujuh terdakwa lainnya juga selesai dibacakan tuntutan oleh jaksa. Jaksa menuntut para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-terangan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa membacakan tuntutan.

Dalam kasus ini, jaksa menyita barang bukti berupa delapan buah pecahan batu ubin, serpihan pecahan kaca Gedung DPRD Jabar, lima batu alam berwarna hitam berbagai ukuran, delapan batu alam warna putih berbagai ukuran, empat pecahan bata merah, empat bata hebel, enam pecahan pot bunga, 14 pecahan coran trotoar, dan 11 pecahan pilar gypsum. Seluruh barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara dari para terdakwa, jaksa menyita pakaian, berupa kaos, bandana, celana jeans, sabuk, sepatu dan lainnya. Adapun dari saksi, jaksa menyita beberapa helm dalmas, tameng dalmas, dokumentasi korban luka-luka, kendaraan rusak, hingga dokumen, seperti daftar peralatan kepolisian yang mengalami kerusakan akibat unjuk rasa dan surat perintah Sprin.

Usai jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim mempersilakan kepada delapan terdakwa untuk memberikan pembelaan. Agenda pembelaan (pledoi) akan dilangsungkan Selasa pekan depan, 20 Januari 2026.

Tim hukum terdakwa Very dari Tim Advokasi Bandung Melawan menyatakan, perkara Very menunjukkan indikasi kuat salah tangkap, penyiksaan, serta dakwaan yang tidak didukung bukti perbuatan pidana yang sah dan meyakinkan, sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan saksi dan ahli di persidangan. Tim hukum menegaskan, Very merupakan korban salah tangkap. Sebab ia tidak mengikuti aksi.

Deti Sopandi yang juga kuasa hukum Very, Deti Sopandi menyebut, jaksa tidak mempertimbangkan bukti yang dihadirkan di persidangan, kesaksian terdakwa, serta kesaksian saksi ahli. Sebab di persidangan, Very menolak semua dakwaan yang dituduhkan, yaitu mengumpat ke aparat kepolisian, melakukan perlawanan, dan melakukan pengrusakan.

“Very tidak melakukan itu, fakta persidangan, baik dari saksi fakta menyampaikan bahwa Very itu niat ke Cijapati hanya untuk nongkrong. Nah, ini enggak dilihat dan selain itu Very juga mendapatkan penyiksaan. Penuntut umum enggak lihat itu. Padahal waktu saksi ahli pidana menyampaikan, penuntut umum tuh bisa melakukan tuntutan bebas, tapi kita enggak ngelihat di sini,” ungkapnya kecewa.

Ia juga mempertanyakan mengapa barang bukti dimusnahkan. Meski demikian, Deti menyebut ini bukan langkah akhir. Tim Advokasi Bandung Melawan akan memperjuangkan Very dan hendak membuktikan, apakah majelis hakim benar-benar independen atau tunduk terhadap otoritas yang lain.

Baca Juga: Rifa Rahnabila dkk Dituntut Penjara Satu Tahun, Buku dan Laptop Dijadikan Bukti Persidangan
Di Sidang Very, Dugaan Kekerasan Penyidikan Mengemuka

Suasana setelah persidangan agenda tuntutan jaksa di PN Bandung, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak)
Suasana setelah persidangan agenda tuntutan jaksa di PN Bandung, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak)

Paham Anarko di Pemeriksaan Saksi Klaster Akun BBZ

Tiga orang terdakwa yang terdiri dari Dana Aditya, M. Ainun Komarullah, dan Andi melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa. Mereka bertiga didakwa melakukan ujaran kebencian dan penghasutan. Ketiganya didakwa melanggar pasal 45A ayat 2 UU ITE. Sementara terdakwa Andi, juga didakwa pasal 160 dan 161 KUHP dan terdakwa Dana didakwa pasal 169 KUHP.

Ketiganya bukan orang Bandung. Ainun dari Jombang, Andi dari Makassar, dan Dana Aditya dari Tangerang. Mereka didakwa atas postingan media sosial di akun Instagram Black Blok Zone (BBZ) yang dituduh memicu kericuhan ketika demonstrasi Agustus-September di Bandung.

Jaksa menghadirkan lima orang saksi, yaitu Adit, Tubagus, Rexi, Shiddiq, dan Arfa. Mereka berlima juga merupakan terdakwa tahanan politik atas gelombang demonstrasi Agustus-September 2025 lalu dari kluster kasus yang berbeda. 

Adit, dalam kesaksiannya mengaku mengenal ketiga terdakwa dari Instagram. Perkenalan itu bermula dari kolaborasi produksi kaos sastra. Adit mengaku dirinya yang mendesain, ide produksi kaos datang dari Komar, dan yang memegang pemesanan adalah Dana. Adit menyebut, salah satu kaos yang diproduksi adalah bergambar Chairil Anwar dengan tulisan “Generasi Terburuk Sastra Indonesia.”

Adit mengenal Ainun pertama kali di tahun 2023 melalui Instagram dan pertama kali bertemu muka di tahun 2024. Adit disebut oleh jaksa pernah login ke akun BBZ, akun media sosial yang dituduh memicu kericuhan pada demonstrasi di Bandung. Jaksa juga mempertanyakan tentang akun Instagram jualan buku milik Adit yang spesifik menjual buku-buku anarkisme.

“Karena memang bacaan di kuliah,” kata Adit dan mengaku tidak punya program apa pun terkait anarkisme.

Adit menyatakan, ia merasa punya kesamaan pemikiran dengan para terdakwa tentang anarkisme, di antaranya tentang paham anti-otoritarianisme. Ia menyatakan di hari demonstrasi melihat postingan BBZ tentang seruan aksi. Namun ia tergerak turun bukan karena postingan tersebut.

Adit juga mengaku mendapatkan pesan Instagram dari BBZ dan dikirim uang sebanyak 200.000 rupiah dari akun Linkaja atas nama Mastika. Namun ia membantah uang itu dipakai untuk merakit molotov. Uang itu justru merupakan uang panjar untuk desain.

Terdakwa Komar, tidak berkenan dengan keterangan Adit, yang menyatakan Komar sebagai pemilik. Komar mengakui bahwa dia memang mengelola akun itu, namun inisiasi membuat akun itu bukan datang dari dia.

Adapun terdakwa Dana, mengakui akun Linkaja atas nama Mastika dia yang membuatnya pada Maret 2025. Ia membantah keterangan Adit yang menyatakan akun itu dibuat sejak 2023. Dana juga membenarkan pernah meminjamkan akun BBZ ke Adit, namun tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

Saksi Shiddiq mengaku tidak mengenal ketiga terdakwa, tetapi tahu akun BBZ. Ia tidak tahu apa isi akun tersebut, namun mengikutinya karena banyak teman-temannya yang juga mengiktui. Ia juga mengaku ikut demonstrasi Agustus-September karena seruan aksi di Instagram, tapi bukan dari akun BBZ.

“Memang suka turun aja. (Atas dorongan) keinginan sendiri. Iya, ekspresi diri. Sering ikut demo. Harapannya biar suara rakyat didengar. Harusnya (cara itu) benar,” ungkapnya di persidangan ketika ditanyai jaksa apa motifnya mengikuti aksi.

Adapun saksi Rexi mengaku turun aksi bukan karena seruan aksi dari akun BBZ. Ia turun aksi karena rasa solidaritas untuk Affan Kurniawan, ojek daring yang dilindas rantis. Ia juga ingin mengkritik kenaikan pendapatan anggota DPR.

“Kalau aku karena dari (postingan) BEM,” katanya. “Menurutku (aksi) itu benar. Sudah beberapa kali aksi tapi enggak didengar. Jadi dengan kekacauan, baru didengar, pemerintah baru membuat kebijakan yang baru.”

Saksi Tubagus mengaku ikut aksi bukan karena seruan aksi dari postingan BBZ. Ia berangkat sendiri, karena ingin menyampaikan aspirasi dan rasa solidaritas. Ia mengaku hanya mengikuti aksi, tidak melakukan tindakan anarkisme. Ia juga mengaku tidak tahu tentang akun BBZ.

Sedangkan saksi Arfa, ikut aksi juga bukan karena postingan BBZ. Ia tidak melihat postingan seruan aksi dari BBZ.

Selama jalannya persidangan ini, jaksa banyak menitikberatkan pertanyaan kepada para saksi mengenai paham anarkisme yang mereka anut dan keterlibatan mereka dengan kelompok anarko.

Kuasa hukum para terdakwa dari LBH Bandung, menunjukkan video viral ketika Affan Kurniawan dilindas oleh Rantis Brimob. Semua terdakwa mengaku melihat postingan itu. Mereka juga mengaku postingan itu hadir lebih dulu sebelum aksi, yang artinya, gelombang aksi untuk solidaritas Affan bermunculan setelah video itu ramai. Semua terdakwa juga mengaku aksi terjadi di berbagai daerah di Indonesia, bukan hanya di Bandung.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//