• Berita
  • Di Sidang Very, Dugaan Kekerasan Penyidikan Mengemuka

Di Sidang Very, Dugaan Kekerasan Penyidikan Mengemuka

Kesaksian Very Kurnia Kusuma di PN Bandung membuka dugaan kekerasan dalam penyidikan setelah protes nasional yang berlangsung Agustus 2025.

Aksi solidaritas untuk korban salah tangkap Ve di Cihampelas, Bandung, 10 Oktober 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah15 Januari 2026


BandungBergerak - Persidangan Very Kurnia Kusuma, pemuda pekerja pengantar galon asal Cihampelas, Kota Bandung, terus bergulir di pengadilan. Dalam sidang yang digelar Senin, 12 Januari 2026, Very kembali menegaskan dirinya menjadi korban kekerasan aparat sejak proses penangkapan hingga pemeriksaan.

Very didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya dalam perkara pengeroyokan yang terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi Agustus–September 2025, yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan dan luka berat. Ia ditangkap saat hendak berkumpul bersama rekan-rekannya.

Sejak awal proses hukum, Very secara konsisten menolak seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut mengalami salah tangkap serta penyiksaan sejak penangkapan awal. Dalam persidangan, Very mengaku diperiksa sebanyak tiga kali dan mengalami kekerasan fisik pada pemeriksaan pertama.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh saksi dari aparat kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Saksi menyatakan pemeriksaan terhadap Very hanya dilakukan dua kali pada 1 September 2025, dengan waktu berbeda. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemukulan maupun penelanjangan di depan meja pemeriksaan, sebagaimana disampaikan terdakwa.

Saksi menyebut isu dugaan penyiksaan baru mencuat setelah perkara ini viral di ruang publik. Menurutnya, kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Informasi pengakuan penganiayaan terhadap Very ini, sebetulnya kami sudah diperiksa Propam. Kemudian kami undang Very. Bahkan ada rekaman dan pernyataan tulis tangan bahwa tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh pemeriksa, khususnya kepolisian,” ujar saksi di persidangan.

Menanggapi pertanyaan penasihat hukum, saksi menjelaskan video dan surat pernyataan tersebut dibuat pada 2 Oktober 2025, setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. Ia menegaskan video dibuat atas sepengetahuan Very, tanpa paksaan dan tanpa skenario. Sementara itu, Very menyatakan akan menjelaskan konteks pernyataan tersebut dalam agenda pembelaan.

Terkait pendampingan hukum, saksi menyebut hak atas penasihat hukum telah ditawarkan sejak awal, termasuk pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun tawaran tersebut, menurut saksi, ditolak oleh terdakwa dan dituangkan dalam surat pernyataan. Dalam dokumen pemeriksaan juga dicantumkan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, meski diakui Very sempat berobat sebelum menjalani pemeriksaan.

Persidangan akan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Ditemui usai sidang, Deti Sopandi, Tim Advokasi Bandung Melawan menyatakan, tiga orang saksi yang dihadirka jaksa bukan penyidik yang melakukan BAP pertama pada 31 Agustus, waktu dugaan penyiksaan terjadi. Sementara hasil keterangan saksi, menurut Deti, timnya menilai fakta persidangan justru menguatkan dugaan bahwa Very tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Deti lalu menceritakan awal penangkapan Very. Ia ditangkap di Jalan Cijapati saat hendak membeli rokok, bertepatan dengan marak demonstrasi Agustus. Very sempat dibawa ke sekitar Monumen Juang dan Gedung Sate, sebelum dibawa ke Mapolda Jabar.

Selama rangkaian penanganan, kata Deti, Very mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan verbal. Keluarga Very telah melaporkan dugaan penyiksaan ini ke Ombudsman Jawa Barat pada 24 September 2025.

Pada agenda persidangan sebelumnya, 30 Agustus 2025, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi meringankan. Agus, rekan kerja terdakwa, menyatakan Very bekerja seperti biasa pada hari tersebut sebagai pengantar galon air. Menurutnya, Very tidak pernah terlibat tindakan kekerasan dan tidak pernah menerima keluhan dari pelanggan.

Saksi lainnya, Agung dan Raffi, menuturkan bahwa pada hari penangkapan mereka masih berkomunikasi dan sempat bertemu dengan Very. Very berangkat bersama Raffi dan sempat membeli rokok serta membayar parkir karena Raffi tidak membawa uang.

Namun, Raffi mengaku kehilangan kontak dengan Very ketika situasi di sekitar lokasi mulai ramai dan aparat kepolisian berdatangan.

Ibu terdakwa, Iyen, dalam kesaksiannya menyampaikan pertama kali bertemu kembali dengan Very pada 2 September 2025 di Polda Jawa Barat. Saat itu, ia melihat kondisi fisik anaknya dalam keadaan memprihatinkan, dengan mata lebam, memar di tubuh, dan kondisi yang lemah.

Iyen menegaskan anaknya tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang maupun barang. Ia juga menyatakan Very tidak mengenal tujuh terdakwa lain yang disidangkan dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Sidang Demonstrasi Agustus: Tim Advokasi Bandung Melawan Hadirkan Saksi Ahli Pencegahan Penyiksaan
Solidaritas yang Dipidana: Rifa Rahnabila dan Enam Orang Muda Dijerat Hukum karena Unggahan di Media Sosial

Tahun Represi Masyarakat Sipil dan Kriminalisasi Orang Muda

Wisnu dari Tim Advokasi Bandung Melawan menyatakan, Very Kurnia Kusuma menjadi salah satu dari banyak warga sipil yang dikriminalisasi pascagelombang protes nasional pada Agustus–September 2025, sebagai bentuk solidaritas atas kematian Affan Kurniawan dan kritik terhadap kebijakan DPR dan negara.

Dalam konferensi pers daring tentang pengungkapan data tahanan politik pascakerusuhan Agustus 2025, Senin, 12 Januari 2026, Wisnu menyebut, penangkapan kerap dilakukan secara acak dan tidak selalu berkaitan langsung dengan keterlibatan dalam aksi. Very, yang didampingi Tim Advokasi Bandung Melawan, ditangkap hanya karena berada di sekitar lokasi aksi atau melintas di jalan, bahkan tanpa hubungan langsung dengan demonstrasi.

Dalam banyak kasus, kata Wisnu, penangkapan disertai kekerasan fisik dan psikis.

Kriminalisasi juga merambah ke ruang digital. Wisnu menyebut sejumlah orang, termasuk Rifa Rahnabila dan Zaki, ditangkap karena unggahan di media sosial. Unggahan tersebut dijadikan dasar penetapan tersangka melalui penafsiran sepihak aparat, tanpa mempertimbangkan konteks dan tanpa bukti kuat adanya ajakan kekerasan. Praktik ini dinilai mempersempit ruang kebebasan berekspresi.

Selain itu, menurut Wisnu, hak atas pendampingan hukum independen kerap dihambat. Aparat disebut menunjuk kuasa hukum tertentu tanpa persetujuan tersangka. Keluarga korban juga mengalami kesulitan mengakses informasi dan bahkan menghadapi intimidasi.

Sementara itu, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) menilai Aksi Agustus 2025 merupakan ekspresi kemarahan kolektif akibat ketimpangan kesejahteraan yang diperparah wacana tambahan tunjangan DPR. Aksi yang melibatkan buruh, petani, mahasiswa, dan kaum miskin kota tersebut, kata mereka, direspons negara dengan represi dan kriminalisasi massal.

GMLK mencatat sedikitnya 652 orang ditangkap secara nasional pasca Aksi Agustus 2025. Dari jumlah itu, 522 orang ditahan, 88 orang diputus bersalah, 17 orang dibebaskan atau ditangguhkan, dan 24 orang tidak diketahui nasibnya. Seorang tahanan politik asal Surabaya, Alfarisi, dilaporkan meninggal dunia dalam tahanan.

Penangkapan terbanyak terjadi di Jakarta Utara (70 orang), disusul Makassar (50), Bandung (46), Jakarta Pusat (45), dan Surabaya (37). Penangkapan juga meluas ke berbagai daerah lain, termasuk Bali dan Kediri. 

Pasal yang paling sering digunakan untuk menjerat para tahanan politik antara lain Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama-sama), Pasal 363 KUHP (penjarahan), Pasal 212 KUHP (melawan aparat), serta Pasal 28 ayat (3) UU ITE. GMLK menilai kriminalisasi dijalankan dengan pola seragam lintas wilayah, mulai dari penangkapan tanpa surat, sweeping massal, kekerasan dan penyiksaan, penetapan tersangka tanpa alat bukti memadai, hingga pelanggaran hak atas pendampingan hukum.

Atas situasi tersebut, GMLK menuntut pembebasan tanpa syarat seluruh tahanan politik Aksi Agustus 2025, penghentian kriminalisasi dan penggunaan pasal karet, pengusutan pelanggaran HAM, serta jaminan hak rakyat untuk bersuara dan berorganisasi.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//