Rifa Rahnabila dkk Dituntut Penjara Satu Tahun, Buku dan Laptop Dijadikan Bukti Persidangan
Selain Rifa Rahnabila dkk, ada kloter terdakwa lainnya yang baru masuk agenda saksi. Semua ditalarbelakangi demonstrasi Agustus.
Penulis Awla Rajul15 Januari 2026
BandungBergerak - Agenda persidangan tahanan politik (tapol) terus berlanjut. Kluster perburuan siber yang terdiri dari delapan orang yang didakwa UU ITE selesai agenda pembacaan tuntutan dari jaksa, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 14 Januari 2026. Di hari yang sama, enam orang terdakwa yang didakwa melakukan pelemparan molotov berlanjut pada agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Dua kloter terdakwa yang disebutkan di atas merupakan sebagian tapol yang ditangkap karena terlibat dalam unjuk rasa pada Agustus-September 2025 lalu. Di Bandung, ada 46 orang tapol yang didakwa pasal berbeda-beda, karena berunjuk rasa, bersolidaritas untuk ojek daring Affan Kurniawan, dan memprotes rencana kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Delapan orang terdakwa, yang terdiri dari Rifa Rahnabila, Arfan Febrianto, Azril Abi Maulana, Deni Ruhiyat, Rizki Fauzi, Yusuf Miraj, Shiddiq, Rifal Zahran dituntut terbukti bersalah dan melanggar pasal 45A Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka dituntut pasal ini karena mengunggah postingan di media sosial mereka yang bernada emosional dan ofensif terhadap aparat kepolisian, ketika demonstrasi Agustus-September.
“Semua terdakwa dituntut melanggar pasal 45, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar 2.000 (rupiah),” kata Jaksa Penuntut Umum.
Dari delapan terdakwa, disita barang bukti berupa handphone. Ada juga terdakwa yang disita akun media sosial dan sim card-nya. Hakim mempersilakan para terdakwa untuk menggunakan hak pembelaan mereka. Semua terdakwa pun bersepakat dengan kuasa hukum akan memberikan pembelaan secara tertulis.
Agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa diagendakan Rabu pekan depan, 21 Januari 2026.
Kecewa Dituntut Rata
Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Bandung Melawan, Deti Sopandi berpendapat, tuntutan jaksa tidak adil, karena sama rata untuk setiap terdakwa, padahal perbuatannya berbeda. Ia juga menyayangkan mengapa barang bukti dari setiap terdakwa harus dimusnahkan.
“Tadi juga dikemukakakan bahwa barang bukti itu disita kemudian dimusnahkan, salah satunya handphone. Pertanyaan kami, kenapa harus dimusnahkan?” kata Deti ketika ditemui setelah sidang.
Deti mendorong publik untuk mengawal jalannya persidangan ini. Sebab kawan-kawan yang ditahan adalah warga yang kecewa atas negara dan menyampaikan aspirasinya agar ada perubahan yang terjadi. Bukan justru negara memenjarakan mereka.
“Mereka demonstrasi karena kecewa terhadap situasi negara, harusnya direspons dengan negara berbenah diri. Bukan teman-teman ini yang dipenjarakan,” ungkapnya.
Ibu dari terdakwa Rifa Rahnabila, Pariyem, 47 tahun, juga mengaku kecewa dengan tuntutan satu tahun penjara dari jaksa. Menurutnya tuntutan itu tidak adil. Ia mendesak anaknya dibebaskan. Ia juga menyebut, unggahan anaknya di media sosial tidak mengajak publik untuk membenci kepolisian.
“Sanga tidak adil. Aku ingin Rifa bebas. Rifa kan enggak ada niat seperti itu, hanya sekadar posting biasa, enggak ada mau menjelekkan aparat polisi, membenci,” kata Pariyem. Ia rutin hadir setiap agenda persidangan dan kerap membentangkan poster supaya Rifa segera pulang.
Ayah dari terdakwa Yusuf Miraj, Tata Rohmana, 65 tahun, juga mengaku kecewa atas tuntutan sama rata dari jaksa untuk setiap terdakwa. Ia menyebut, anaknya didakwa melemparkan batu satu kali. Tapi kenapa tuntutannya sama dengan terdakwa lain yang melempar batu dua kali.
“Merasa kecewa aja. Kenapa ini disamaratakan, kan kasusnya beda-beda,” katanya usai sidang.
Baca Juga: Rifa Rahnabila dan Aktivis Muda Menghadapi Meja Hijau Terkait Demonstrasi Agustus, Dijerat Pasal UU ITE yang Sering Menyasar Suara Kritis Masyarakat
Surat untuk Rifa Rahnabila yang Ditangkap Gara-gara Demonstrasi Agustus Lalu

Kluster Molotov: Polisi Menyita Buku “Anarko”
Sidang untuk enam terdakwa kluster pelemparan molotov juga berlangsung usai agenda pembacaan tuntutan untuk Rifa dkk. Sebelumnya, keenam terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pelemparan molotov hingga mengakibatkan kerusakan fasilitas negara ketika demontrasi Agustus-September 2025 di depan Gedung DPRD Jawa Barat.
Agenda sidang untuk enam orang terdakwa yang terdiri dari Adit, Naufal, Rijalus, Tubagus, Rexi, dan Jihad adalah pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Jaksa menghadirkan empat orang saksi, yaitu Dwi, Jueng Sanjaya, Yeyen Rendi, dan Yohanes Bayu Angga Pratama. Keempatnya adalah anggota Polri yang bertugas di Resmob Polda Jawa Barat.
Saksi Dwi dan Jueng memberikan kesaksian untuk terdakwa Naufal, Rijalus, dan Rexi. Sementara saksi Yeyen Rendi dan Yohanes memberikan kesaksian untuk terdakwa Adit, Tubagus, dan Jihad.
Berdasarkan keterangan saksi, mulanya mereka mendapatkan informasi atas kasus pembakaran dan pengrusakan kantor Polantas di Tasikmalaya pada 17 Desember 2024. Mereka melakukan penyidikan dan penelusuran informasi atas kasus itu. Lalu berselang setahun, 4 September 2025, mereka menangkap Adit di rumahnya di Arjasari, Kabupaten Bandung. Adit ditangkap atas dugaan pelaporan kasus di Tasikmalaya sekaligus pelaporan pengrusakan ketika unjuk rasa di depan DPRD.
“Dari (kasus) Tasik dulu, terus ikut aksi yang di DPRD. Kita melakukan penangkapan, ada (barang bukti) 11 petasan sama hp, laptop, dan buku-buku tentang anarko. Siap (ditangkap di rumah),” begitu kesaksian Yeyen Rendi.
Ketika diinterogasi setelah ditangkap, Adit disebut mengakui melakukan pembakaran dan pengrusakan. Adit juga mengaku melemparkan molotov ketika unjuk rasa di DPR Agustus-September 2025. Yeyen mengaku kesaksian itu diambil tanpa paksaan dan tindakan kekerasan.
Saksi menyampaikan, Adit ditangkap oleh tim berjumlah 10 orang. Yohanes, saksi lainnya, mengaku membawa surat tugas penangkapan. Setelah ditangkap, Adit dibawa ke penyidik di Polda Jabar untuk diinterogasi. Yohanes mengaku tidak pernah membaca buku yang disita dari Adit.
“Buku itu (dijadikan barang bukti) karena di judulnya ada anarko, soal anarkisme. Kalau laptop kita harus periksa apa isinya. Karena ada memo. Waktu itu kami membawa itu yang memeriksanya penyidik di kantor,” kata Yohanes di muka persidangan.
Adit menyangkal kesaksian para saksi tentang penangkapan tanpa tindakan kekerasan. “Saat ditangkap, saya dipukuli,” kata Adit di muka persidangan.
Terdakwa Tubagus, ditangkap di Bogor, 14 September 2025. Dia ditangkap atas dasar kesaksian dari Adit yang juga ikut aksi dan mempersiapkan molotov. Ketika diinterogasi, kata saksi, Tubagus mengakui dia ikut aksi di DPRD dan mengakui menyiapkan bahan-bahan molotov, tapi tidak ikut melempar molotov ketika unjuk rasa.
Jihad ditangkap bersama Tubagus di Bogor. Keduanya tengah berada di rumah temannya Tubagus. Jihad ketika ditangkap, disebut mengakui terlibat di unjuk rasa dan melakukan pelemparan. Saksi mengaku menangkap Tubagus dan Jihad sambil membawa surat penangkapan.
Terdakwa Nopal ditangkap di daerah Logam, Bandung. Nopal ditangkap atas keterangan bahwa ia terlibat melakukan pengrusakan dan pelemparan ketika unjuk rasa di DPRD. Setelah menangkap Nopal dan menginterogasinya, saksi Jueng dan Dwi kemudian menangkap Rexi di Cihanjuang dan Rijalus di Sumedang.
Dari mereka, saksi menyita barang bukti berupa handphone, kaos warna hitam, celana jeans, dan sepatu hitam. Barang bukti itu disebut dipakai ketika aksi 29 Agustus. Para saksi juga mengaku menangkap para terdakwa dengan surat tugas, mereka kooperatif, dan mengakui tindakan yang mereka lakukan, yaitu ikut unjuk rasa.
Namun begitu, para saksi tidak tahu kerugian akibat kerusakan yang diduga dilakukan para terdakwa. Karena mereka ditangkap berselang jauh dari peristiwa unjuk rasa. Selain itu, jaksa tidak bisa menunjukkan barang bukti ke muka persidangan karena alasan teknis. Jaksa menunjukkan barang bukti hanya berdasarkan foto-foto dari BAP.
Ketua Majelis Hakim menanyakan hubungan antara barang bukti pakaian dan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Para saksi menyebut, pakaian itu dipakai oleh para terdakwa ketika berunjuk rasa dan dibuktikan dengan rekaman cctv.
Majelis Hakim menunda agenda sidang hingga Rabu pekan depan, 21 Januari 2026 untuk agenda kesaksian dan pemeriksaan para terdakwa.
Tim hukum dari LBH Bandung untuk terdakwa Adit, Dalwa Tajul menyebut, tidak relevan kasus pengrusakan di Tasikmalaya diungkap pada agenda sidang ini. Sidang ini berfokus terkait dugaan pengrusakan dan pelemparan yang dilakukan oleh terdakwa ketika unjuk rasa Agustus-September 2025 lalu. Kasus pengrusakan di Tasikmalaya pun berada di nomor dakwaan yang berbeda, terpisah dari kasus ini.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

