RESENSI BUKU: Ketika Kekerasan Seksual di Ruang Digital Merembet ke Fisik
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang merembet ke dunia nyata, banyak menyasar perempuan dan anak.
Penulis Retna Gemilang18 Januari 2026
BandungBergerak - Sadarkah bahwa kita sudah masuk di fase kekerasan seksual ruang digital selain di ruang tatap muka? Minimnya literasi digital disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya fase ini. Berdasarkan Program for International Student Assessment (PISA) dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pada tahun 2019 Indonesia berada di urutan 62 dari 70 negara yang memiliki tingkat literasi rendah.
Kehadiran internet yang diikuti dengan banjiri informasi memaksa semua orang masuk ke budaya baru. Akan tetapi, budaya digital ini tidak sebanding dengan tumbuhnya literasi digital. Kondisi inilah yang menjadi pintu masuk bagi kekerasan seksual ke ruang digital.
Dulu, kekerasan seksual banyak terjadi di jalan raya, transportasi umum, ruang kerja, hingga ruang privat. Kini, batasan itu semakin kabur dengan merambat ke dalam bentuk teks, gambar, video, bahkan kolom komentar di TikTok, Instagram, DM, dan pesan WhatsApp.
Fenomena itu dibedah Kalis Mardiasih dalam bukunya, "Luka-luka Linimasa". Buku ini mengajak kita untuk melihat situasi dan kasus-kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia.
Kalis Mardiasih menjelaskan isu KGBO secara lengkap dari perspektif personal dengan tetap bernuansa kritis. Pengalaman Kalis sebagai praktisi hukum turut memperkaya perspektifnya. Menurutnya, perempuan dan anak-anak memiliki kerentanan tinggi di dunia maya. Tak lupa, ia juga memaparkan langkah-langkah praktis bagaimana menjaga relasi yang sehat dan panduan pengasuhan digital yang sehat.
Kalis mendefinisikan KBGO sebagai kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi dan internet. Setidaknya, terdapat tiga istilah kunci dari definisi tersebut: Kekerasan, berbasis gender, dan online. Kekerasan ini dilakukan oleh pihak identitas gender superior (seringnya laki-laki) kepada identitas gender inferior (seringnya perempuan) secara online.
Bentuk KBGO pun beragam. Bisa melalui candaan seksisme atau cabul, komentar merendahkan fisik perempuan di media sosial, adanya akun-akun “Kampus Cantik” atau “Profesi Cantik”, stalking (penguntitan), online child grooming, teror dan ancaman, hingga deepfake.
[baca_juga]
Segelintir Cerita KBGO di Indonesia
Kalis mengisahkan salah satu kejadian KBGO tentang bagaimana korbannya sendiri adalah seorang ibu dari mahasiswa. Ibu tunggal ini tidak memiliki uang sepeser pun untuk membayar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) anaknya. Ia pun akhirnya berkenalan dengan seorang lelaki asing di Facebook Messenger dan berbagi kondisi kesulitan keuangan keluarganya.
Ibu ini bermaksud meminjam uang untuk bayar UKT anak. Nahas, dengan beragam manipulasi yang dilayangkan lelaki asing, ia menyepakati transaksi dengan melakukan panggilan video intim dan mengirimkan beberapa foto intim. Nantinya ditukar dengan janji transferan uang yang ia butuhkan. Tapi tak lama, akun lelaki ini menghilang dan mulai banyak teror via WA yang menimpa sang ibu.
Data pribadi ibu pun tersebar dan ia mendapat ancaman bahwa konten intimnya akan disebar jika ia tidak mentransfer uang 30 juta rupiah sebelum tanggal yang ditetapkan. Ini hanya salah satu contoh bahwa KBGO dapat merangsek ke kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak. Dampak yang dialami ibu ini pun bak bola salju. UKT anaknya belum terbayarkan, pinjaman tidak dapat, malah mendapatkan ancaman pemerasan dan penyebaran konten intim.
Pada dasarnya, KBGO memang sering terjadi di dunia maya dan tidak menutup kemungkinan pula dapat merambat ke dunia nyata.
"Dalam banyak kasus, tindakan KBGO yang terjadi di ranah online kebanyakan berujung kepada kekerasan seksual offline" (halaman 5).
Peran Gender
KGBO yang berubah menjadi kekerasan seksual fisik dialami seorang remaja perempuan. Sering kali lingkungan sosial bahkan pihak berwenang membuat korban menjadi korban kembali (reviktimisasi). Mereka menghadapi komentar-komentar yang merendahkan, seperti "kan sama-sama mau" atau "basah ya?". Mereka pun berada di posisi yang semakin rentan.
Di usianya yang masih belia, korban belum cukup paham tentang ruang privasinya, mana yang salah dan benar, serta kuasa penuh atas dirinya. Sering kali ia bersikap pasrah ketika kekerasan seksual terjadi.
Kalis menekankan pentingnya bagi kita memahami peran gender. Ia berpendapat, peran gender tradisional menjadi akar semua bentuk kekerasan berbasis gender. Sejak patriarki menjadi budaya bermasyarakat secara turun-temurun, pekerjaan dan status manusia dibedakan berdasarkan gender.
Konsekuensi dari budaya dominan itu memposisikan perempuan hanya berperan di urusan domestik termasuk beban reproduktif yang tidak dibayar. Laki-laki kebagian dalam urusan luar domestik dengan kerja-kerja yang bernilai materi atau uang. Dengan perbedaan itulah masyarakat menganggap maskulinitas layak mengontrol feminitas dengan semena-mena.
Dalam urusan romantis pun, remaja perempuan mewarisi peran gender tradisional. Mereka melihat posisinya “harus” menuruti kemauan dan menyenangkan laki-laki.
"Oleh karena itu, saat laki-laki memaksa, mengintimidasi atau mengancam mereka untuk mengirimkan konten telanjang, mereka tidak kuasa untuk bilang tidak" (Halaman 15).
Baca Juga: RESENSI BUKU: Broken Strings, Manipulasi, Relasi Kuasa, dan Tubuh Perempuan
RESENSI BUKU: Selama ini Kita Salah Paham Mengenai Anarkisme
Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati
Kalis mengajak pembaca pentingnya mencegah KBGO dengan meningkatkan literasi digital. Bagi orang tua yang sudah memiliki anak yang hidupnya berdampingan dengan gawai, penting menumbuhkan pengasuhan yang tepat. Di dalam buku ini, Kalis merekomendasikan pengajaran otoritatif, yakni membangun disiplin kepada anak dengan komunikasi terbuka terhadap dunia digital.
"Yang dimaksud komunikasi terbuka adalah orang tua menyediakan penjelasan rasional untuk setiap poin aturan yang diberikan dan kemudian disepakati bersama, dan dalam waktu yang bersamaan, anak-anak berhak mengekspresikan pendapatnya dan mendapatkan validasi emosi mereka," (halaman 79).
Membangun relasi yang sehat juga bisa menjadi salah satu tindakan preventif yang baik. Kalis menjelaskan, konsep relasi yang sehat hanya mungkin terjadi pada relasi yang setara.
"Relasi setara, hanya mungkin terjadi saat orang-orang yang terlibat di dalamnya paham bahwa mereka menjalin hubungan dengan orang lain bukan untuk mengontrol atau menguasai, melainkan menjadi setara yang saling mendukung dan memberikan nilai tambah" (halaman 70).
Bila KBGO sudah terjadi, apakah korban sudah mendapatkan perlindungan yang memadai? Pada dasarnya, Indonesia sudah memiliki substansi hukum dalam penanganan KBGO, yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tinggal bagaimana budaya dan struktur hukum dapat berjalan beriringan dalam melihat KBGO, yang tentu bagi Kalis ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
KBGO menjadi isu penting yang harus terus disuarakan ke seluruh lapisan masyarakat. Setiap orang memiliki hak dan tanggung jawabnya dalam menjalani aktivitas digital secara aman.
Informasi Buku
Judul: Luka-luka Linimasa
Penulis: Kalis Mardiasih
Penerbit: Akhir Pekan
Tahun Terbit: 2024
Cetakan: cetakan ke-1
Jumlah Halaman: 131 halaman.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

