Catatan Akhir Tahun 2025 AJI: Gelombang Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat
Selama 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 lalu, yaitu 73 kasus.
Penulis Retna Gemilang19 Januari 2026
BandungBergerak - Tahun 2025 menjadi tahun yang suram bagi kebebasan pers di Indonesia. Banyak kekerasan berlapis yang dialami oleh jurnalis. Mulai dari kekerasan jurnalis saat meliput di lapangan, intervensi di ruang redaksi, serangan digital, bayang-bayang PHK, hingga rentannya pembungkaman jurnalis melalui disahkannya KUHAP dan KHUP.
Semua disajikan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 AJI Indonesia yang bertajuk "Pers dalam Pusaran Otoritarian" melalui konferensi pers daring, Rabu, 14 Januari 2026. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Ketua AJI Indonesia Nany Afrida, Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardana, dan Ketua Bidang Advokasi Erick Tanjung.
Selama 2025, AJI Indonesia mencatat terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 lalu, yaitu 73 kasus. Intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung menjadi normalisasi.
Dari berbagai kekerasan, terdapat tiga kategori kekerasan yang mendominasi. Yakni, kekerasan fisik menjadi urutan pertama dengan 30 kasus, dilanjut dengan serangan digital sebanyak 29 kasus, dan teror serta intimidasi dengan 22 kasus. Fenomena ini menunjukkan pergeseran kekerasan ke ruang siber jurnalis dan media.
Ada pula jenis kekerasan lain yang banyak dialami. Yaitu, pelarangan peliputan, perusakan alat kerja, penghapisan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan (SLAPP), hingga praktik swasensor akibat tekanan eksternal.
Kekerasan jurnalis ini sudah menyebar rata ke berbagai wilayah Indonesia, yang tidak hanya terjadi di Jakarta. Kekerasan sudah banyak terjadi di Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, hingga Bali.
Pelaku dari kekerasan jurnalis banyak dilakukan oleh aparat kepolisian sebanyak 21 kasus dan TNI sebanyak 6 kasus. Menariknya, di tahun 2025 kekerasan banyak dilakukan oleh pelaku yang tidak dikenal sebanyak 29 kasus. Jumlah yang lebih banyak dibandingkan polisi dan TNI.
Divisi Advokasi dan Divisi Internet AJI mencatat rekor baru dalam kekerasan digital sebanyak 29 kasus menjadi tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Jenis serangan yang dominan terjadi sepanjang 2025 adalah DDoS (Distributed Denial of Services) pada media online. Hal ini mengakibatkan pengelola media tidak dapat mengakses CMS dan publik tidak dapat mengakses informasi dari media yang terkena serangan.
Serangan lain pun terjadi dengan pembekuan akun media sosial milik media oleh platform. Lebih lanjut, jenis serangan baru adalah dengan munculnya pesanan atau order fiktif pada dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang.
Baca Juga: Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis Jadi Sorotan di Seminar MindTalk 2025
Wajah Baru Upaya Pemberedelan Pers di Indonesia
Suramnya Kebebasan Pers di Indonesia
Nany Afrida mengungkapkan, terdapat empat catatan penting dari kondisi pers saat ini. Pertama, adanya krisis stabilitas keuangan dan nasib pekerja, dalam hal ini terkait finansial dan operasional pekerja media terutama jurnalis. Hal tersebut masuk di antaranya rasionalisasi biaya, menggabungkan desk, mendorong multitasking ekstrem, dan mengontrak lebih banyak pekerja lepas tanpa perlindungan yang memadai.
"Ini kita mencatat dari berbagai kejadian dan kasus yang ada di Indonesia saat ini," paparnya.
Kedua, terdapat penyusutan ruang publik secara global, kawasan, dan Indonesia. Para jurnalis, aktivis, dan warga yang menyuarakan kritik menghadapi risiko pelaporan, kriminalisasi, atau serangan balik yang terkoordinasi. Sehingga self-censorship semakin meluas.
Nany menceritakan terdapat satu media yang ruang redaksinya diintervensi oleh pihak-pihak tertentu. Pihak ini menghubungi dan meminta beritanya diturunkan atau tidak dinaikkan. Di lain kasus, bukan pemimpin redaksinya yang dihubungi, melainkan pemilik medianya untuk menyensor berita yang sudah tayang.
"Kita sadari bahwa itu terjadi saat ini dan itu lebih buruk dari tahun-tahun sebelumnya," jelas Nany.
Ketiga, adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Padahal, pers sudah diproteksi dengan payung hukum yang memadai melalui Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999. Namun pada impelentasinya berbeda. Nany memaparkan impunitas semakin kuat dan makin banyak undang-undang yang menjerat kebebasan jurnalis, seperti UU ITE.
Keempat, pers kini dihadapkan dengan dimensi teknologi yang semakin masif. Banyak akhirnya media-media yang sangat bergantung dengan algoritma yang tidak transparan. Teknologi ini juga menjadi infrastruktur baru yang dibuat oleh otoritas dalam pengawasan dan represi media, seperti pemblokiran konten dan akun, hingga surveillance.
Lebih lanjut, Nany mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir terdapat fenomena authoritarian statism atau konsolidasi kekuasaan eksekutif. Sistem politik yang kekuasaannya terpusat pada negara atau pemimpin tunggal, menuntut kepatuhan mutlak dari rakyat dan membatasi kebebasan berpendapat.
Otoritarian di Indonesia bisa terlihat dari kedekatan elite politik dengan pemilik media, menggunakan perangkat hukum dan regulasi digital untuk menekan kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers.
"Jadi, otoritarian ini semakin mengental saat ini dan sebagai jurnalis di mana pun berada, itu menjadi tantangan sendiri buat mereka," jelasnya.
Nany memaparkan yang terjadi di lapangan, banyak jurnalis yang sebenarnya kritis, tetapi medianya tidak kritis. Alasannya, karena media masih membutuhkan dana, iklan dari berbagai pintu. Bahkan, menurutnya, bisa jadi dana itu berasal dari perusahaan-perusahaan yang menghancurkan lingkungan. Ruang gerak jurnalis pun menjadi terbatas dalam menyampaikan kebenaran yang terjadi.
"Padahal kita dari AJI selalu bilang, itu harus ada pagar api yang kuat, antara bisnis media dengan independensi. Tapi ternyata itu berat ya, agak sulit untuk diimplementasikan saat ini di Indonesia," imbuhnya.
Kriminalisasi Jurnalis
Selama tahun 2025, AJI mencatat kriminalisasi jurnalisme sering dibungkus dengan narasi anti-hoaks, keamanan nasional, atau perlindungan moral publik. Sehingga, muncul kesan bahwa kehadiran jurnalis menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Hal ini tentu menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kerja jurnalis di lapangan.
"Mereka (jurnalis) harusnya 'kan mengawasi kekuasaan dan menjadi ruang deliberasi publik, yang mana gara-gara sudah seperti itu, jadi mereka insecure dan merasa khawatir," ungkap Nany.
Bahkan, pada tahun 2026, Dewan Pers mendapatkan potongan anggaran yang cukup besar. Dengan anggaran yang kecil, tentu Dewan Pers terancam lumpuh dan tidak bisa menjalankan salah satu fungsinya. Yakni, penyelesaian aduan dari masyarakat, mengawasi jalannya kode etik jurnalistik, dan mengawal kebebasan pers.
"Sehingga, kita enggak bisa bilang bahwa kondisi jurnalis baik-baik saja, justru mereka itu harus di-support, dilindungi, di-protect, tapi ternyata itu tidak terjadi. Bahkan Dewan Pers-nya sendiri anggarannya dipotong sangat-sangat jauh dibanding (tahun) sebelumnya," keluh Nany.
Kasus kriminalisasi jurnalisme ditemukan beragam selama 2025. Seperti halnya teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke media Tempo. Hingga saat ini, kasus teror bangkai hewan ini belum memiliki kejelasan soal pelaku dan penindakan dari aparat hukum.
Adapula kriminalisasi pers melalui jalur perdata. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025 lalu. Dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/ PN JKT SEL, menuduh bahwa pemberitaan Tempo tentang beras Bulog sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan kementerian.
Dalam menjalankan proses gugatan, Tempo telah berhasil membuktikan bahwa kasus tersebut tidak boleh disidang melalui pengadilan. Nany melihat kasus Tempo ini menjadi kasus gugatan yang melemahkan media.
"Di mana ini bagian dari SLAPP menurut saya," tegasnya.
AJI juga mencatat kasus kematian jurnalis Rico Sempurna Pasaribu, 47 tahun, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hal itu terjadi dengan rumahnya kebakaran yang menewaskan Rico, istri, putra, dan cucunya. Sebelumnya, Rico telah melaporkan kegiatan perjudian dan narkoba ilegal di daerah itu, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum anggota TNI. Hingga saat ini, pelaku yang terkena hukuman dan dibawa ke sidang pengadilan hanyalah eksekutornya saja.
"Sementara orang-orang di belakangnya itu sampai sekarang tidak jelas. Padahal kita tahu, ada yang bilang, pelakunya itu juga dari militer, tapi ternyata tidak naik ke atas pengadilan," jelas Nany.
Aksi demonstrasi pada Agustus-September 2025 lalu juga mengambil korban jurnalis. Banyak jurnalis yang dipukuli, dirampas alat kerjanya, dan dilakukan sama seperti orang yang berdemonstrasi. Bahkan terdapat pula larangan peliputan demonstrasi.
Hingga yang terbaru pada akhir 2025 lalu, Indonesia dilanda bencana ekologis berupa banjir bandang di Sumatera. Banyak jurnalis yang meliput bencana di Aceh mendapatkan intimidasi berulang oleh anggota TNI. Bahkan intimidasi jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana.
"Di saat lagi bencana, harusnya jurnalis diberikan ruang seluas-luasnya untuk meliput, bukan malah ditekan dan dilarang. Karena yang kita khawatirkan yang masyarakat jadi korban itu tidak mendapatkan apa-apa dan bantuan dan tidak ada yang tahu kondisi mereka bagaimana," jelas Nany.
Kekerasan seksual di ranah pemberitaan dan ruang redaksi pun masih banyak terjadi. Bentuknya, pemberitaan dihubungkan dengan orientasi seksual dan tidak menghormati keberagaman identitas gender, mengabaikan pentingnya inklusivitas terhadap kelompok minoritas berbasis identitas gender.
Tergerusnya HAM
Erick Tanjung menjelaskan bahwa kebebasan pers sepanjang pemerintahan Prabowo Subianto kondisinya sangat buruk bahkan pelakunya banyak dilakukan oleh aktor negara. Sehingga, banyak akhirnya kasus kriminalisasi jurnalisme yang menimpa jurnalis dan media.
Erick mengutarakan, dari 89 kasus kekerasan jurnalis dan media ini masih banyak yang tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Alasannya, adanya traumatik bagi teman-teman jurnalis yang mendapatkan intimidasi lapangan, minimnya dukungan dari perusahaan media, dan khawatir laporannya ini akan menghambat kerja-kerja jurnalistiknya di lapangan.
Di sepanjang 2025 ini pula, banyak kasus pelaporannya yang mandek di tahap penyelidikan kepolisian. Terjadi undue delay atau praktik maladministrasi di kepolisian yang sengaja diulur-ulur tanpa alasan jelas.
"Jadi undue delay ini yang menjadi faktor penyebab, kenapa kekerasan terhadap jurnalis terus berulang dan bahkan setiap tahun angkanya terus bertambah," paparnya.
Masifnya PHK Jurnalis
Berdasarkan penelusuran AJI Indonesia, selama tahun 2024-2025 telah terjadi kasus PHK dengan total korban 922 orang. Tahun 2024 sebanyak 373 orang di-PHK dan 2025 meningkat menjadi 549 orang.
Dengan peningkatan PHK jurnalis ini, Bayu Wardana melihat tidak adanya respons tindak lanjut yang memadai dari pemerintah. Berbeda dari sektor tekstil dan pariwisata, pemerintah memberikan pembebasan PPN 21 buat pekerja yang gajinya di bawah 10 juta rupiah. Dukungan pemerintah belum terlihat jelas pada sektor media yang berperan dalam keberlangsungan demokrasi.
Bayu menjelaskan, AJI telah mendampingi korban dari kasus PHK. Setidaknya terdapat tiga penyelesaian yang umumnya terjadi di Indonesia. Pertama, pekerja yang paham akan hak-haknya saat terkena PHK dan perusahaan media yang juga punya komitmen dalam memenuhi hak normatif. Sehingga dapat terjadi kesepakatan dua belah pihak.
Kedua, hak-hak jurnalis yang dirampas melalui PHK sepihak. Namun, pekerja atau jurnalis ini bangkit untuk melawan dan meminta haknya yang tertunda. Contohnya, kemenangan hukum jurnalis CNN Indonesia dalam kasus industrial dengan pihak manajemen. Pihak CNN Indonesia pun harus membayar sisa upah yang dipotong dan pesangon jurnalis.
Ketiga, pekerja tidak tahu haknya dan perusahaan media yang secara sengaja mengakali ketidaktahuan itu. Sehingga, tidak adanya surat kontrak, bahkan dalam beberapa kasus tidak adanya BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Karena tidak tahu hak-haknya, maka ketika di-PHK juga terima-terima saja, ya, karena tidak tahu," jelas Bayu.
Melihat fenomena PHK yang terus meningkat, Bayu menyarankan untuk para jurnalis membuat atau bergabung dengan serikat pekerja agar memahami hak-haknya sebagai pekerja.
Rekomendasi Catahu 2025
Dari pelbagai masalah kekerasan jurnalis dan pembungkaman pers, AJI Indonesia memberikan enam rekomendasi yang telah disusun.
Pertama, mendesak aparat keamanan untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan, teror, dan intimidasi pada jurnalis dan tidak menciptakan impunitas. Selanjutnya, melindungi media dan jurnalis melakukan pekerjaan mereka sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kemudian, perlu adanya SOP keamanan dan audit keamanan digital bagi perusahaan pers, jurnalis untuk meningkatkan mitigasi, mengurangi dampak buruk serangan baik fisik, hukum, dan psikososial.
Lebih lanjut, mengimbau perusahaan media untuk memperlakukan jurnalis dengan adil dan manusiawi. Kemudian, pentingnya SOP Penyelesaian Kekerasan Seksual di ruang redaksi. Terakhir, mengajak semua jurnalis untuk berserikat.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

