• Opini
  • Nalar Retak dalam Siasat Mengundi Kepala Daerah

Nalar Retak dalam Siasat Mengundi Kepala Daerah

Pertanyaannya lebih mendasar: sejauh mana kita masih percaya bahwa rakyat layak memegang kendali atas demokrasi lokalnya sendiri?

Valeri Jehanu

Dosen Hukum Tata Negara dan Anggota Centre for Human Development and Social Justice (ChuDS) Unpar

Dalam demokrasi, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

23 Januari 2026


BandungBergerak – Selama hampir dua dekade terakhir, pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung menjadi salah satu pengalaman demokrasi yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga. Pilkada hadir di lingkungan terdekat: mulai dari balai desa, lapangan kampung, pasar, rumah ibadah, hingga gang-gang sempit permukiman. Di sanalah politik tidak lagi terdengar sebagai urusan elite, melainkan sesuatu yang bisa diperdebatkan, dipilih, dan—sering kali—dipersoalkan secara langsung.

Pilkada tentu bukan peristiwa yang sepenuhnya ideal. Ia kerap diwarnai politik uang, konflik horizontal, mobilisasi identitas, dan janji-janji yang mudah dilupakan setelah kekuasaan diraih. Banyak warga merasakan kelelahan setiap kali musim pemilihan tiba. Namun di balik segala kekacauan itu, Pilkada menyimpan satu pelajaran penting: demokrasi lokal adalah pengalaman yang dirasakan, bukan sekadar konsep yang dijelaskan. Ia memberi warga perasaan—meski sering samar—bahwa suara mereka dihitung dan bahwa kepala daerah bukan sekadar ditunjuk, melainkan dipilih.

Pengalaman ini penting untuk diingat karena demokrasi tidak hanya hidup dari prosedur, tetapi juga dari ingatan kolektif. Hak memilih bukan semata-mata hak hukum, melainkan hak simbolik: penanda bahwa warga diakui sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan. Dalam konteks lokal, pengakuan itu terasa lebih nyata. Kepala daerah bukan figur jauh di layar televisi, melainkan orang yang kebijakannya berdampak langsung pada jalan rusak, izin usaha, sekolah, dan layanan kesehatan di sekitar mereka.

Karena itu, perdebatan tentang Pilkada seharusnya tidak dimulai dari hitungan biaya atau stabilitas politik semata. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa yang sebenarnya dipertaruhkan ketika mekanisme Pilkada diubah. Apakah yang berubah hanya cara memilih, atau juga hubungan antara warga dan kekuasaan di tingkat paling dekat dengan kehidupan mereka?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika demokrasi lokal direduksi menjadi persoalan teknis. Dalam banyak diskusi kebijakan, Pilkada dibaca sebagai soal efisiensi dan manajemen risiko. Demokrasi dinilai dari seberapa rapi ia dijalankan, bukan dari seberapa bermakna ia dirasakan. Padahal, demokrasi yang sepenuhnya rapi sering kali justru menandai berkurangnya ruang partisipasi. Ia mungkin efisien, tetapi miskin keterlibatan.

Maka, ketika muncul kembali wacana untuk menarik Pilkada menjauh dari rakyat—apa pun istilah yang digunakan untuk membungkusnya—pertanyaan awalnya bukanlah apakah cara itu sah atau praktis. Pertanyaannya lebih politis: apakah perubahan ini masih menempatkan rakyat sebagai subjek utama demokrasi lokal, atau justru secara perlahan menggeser mereka ke pinggir.

Baca Juga: Sejarah Nasional dalam Tinta Kekuasaan
RUU TNI, Penguatan Citra Mesianistis Militer, dan Kenapa Kita Harus Menolaknya

Wacana Elite yang Tidak Netral

Perubahan dalam demokrasi jarang diawali dari kegaduhan di tingkat warga. Ia lebih sering bermula dari percakapan di ruang-ruang yang jauh dari keseharian publik, ketika desain kekuasaan dibahas sebagai soal tata kelola. Dalam beberapa waktu terakhir, pola itu kembali terlihat dalam wacana pengembalian Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Gagasan ini mengemuka pada awal 2026, ketika Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikannya dalam sebuah forum yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut segera menarik perhatian, bukan semata karena substansinya, melainkan karena posisi politik para aktor yang terlibat. Ketika isu mendasar tentang demokrasi lokal dibicarakan di pusat kekuasaan nasional, sulit melihatnya sebagai wacana yang sepenuhnya netral.

Yang menarik, respons terhadap gagasan ini relatif senyap. Tidak tampak perdebatan terbuka yang tajam, tidak pula penolakan keras dari partai-partai besar dalam lingkar koalisi pemerintahan. Keheningan semacam ini bukan tanpa makna. Dalam politik, absennya penentangan sering kali menandakan bahwa sebuah gagasan sedang diuji secara internal—bukan di hadapan publik, melainkan di antara para elite.

Dukungan terhadap Pilkada melalui DPRD datang dari partai-partai besar. Golkar dan Gerindra bertemu pada sikap yang sama. Bagi Golkar, dengan jaringan organisasi dan pengalaman mengelola parlemen yang cukup panjang, akan sangat memberi keuntungan ketika kontestasi dipindahkan dari bilik suara ke ruang fraksi. Sementara bagi Gerindra, wacana ini barangkali bukan sekadar soal pengalaman. Persoalannya adalah kendali. Pemilihan langsung selalu menyimpan ketidakpastian: figur lokal bisa tumbuh di luar restu pusat, dinamika koalisi sulit diprediksi, dan kemenangan nasional tidak otomatis menjelma menjadi kekuasaan daerah. Dalam situasi konsolidasi kekuasaan, ketidakpastian semacam itu ingin ditekan.

Di sinilah kepentingan yang berbeda bertemu. Yang satu ingin memaksimalkan struktur, yang lain ingin meminimalkan risiko. Pilkada melalui DPRD menawarkan janji yang sama: proses yang lebih sunyi, lebih tertib, dan lebih mudah dikelola.

Situasi tersebut berkaitan erat dengan konfigurasi kekuasaan pasca pemilu nasional. Koalisi pemerintahan yang gemuk dan relatif solid mengubah cara gagasan-gagasan strategis beredar. Ketika oposisi melemah, ruang perdebatan ikut menyempit. Dalam konteks itu, bahasa yang digunakan menjadi sangat menentukan. Istilah “melalui DPRD” terdengar administratif, bahkan menenangkan. Ia memberi kesan bahwa Pilkada tidak sepenuhnya dicabut dari tangan rakyat, melainkan sekadar dialihkan mekanismenya. Namun justru karena kesan itulah, frasa ini perlu dibaca dengan lebih hati-hati. Bahasa yang rapi sering kali menyamarkan perubahan yang mendasar.

Argumen yang menyertainya pun berulang: Pilkada langsung dianggap mahal, melelahkan, dan rawan konflik. Demokrasi lokal diperlakukan sebagai persoalan biaya dan ketertiban. Perlahan, demokrasi bergeser dari hak politik menjadi beban administratif.

Banyak kajian memang menunjukkan bahwa demokrasi lokal di Indonesia jauh dari ideal. Politik uang, patronase, dan broker suara menjadi bagian dari keseharian Pilkada. Edward Aspinall dan Ward Berenschot, dalam Democracy for Sale (2015), memotret bagaimana pemilihan langsung di tingkat lokal kerap dikuasai oleh jaringan informal yang menukar suara dengan akses dan perlindungan. Demokrasi, dalam praktik ini, tampak rapuh dan transaksional.

Namun potret buram tersebut tidak serta-merta berujung pada kesimpulan bahwa Pilkada langsung adalah kesalahan yang harus ditarik kembali. Justru sebaliknya, Berenschot menunjukkan bahwa meskipun timpang, arena elektoral tetap membuka ruang tawar bagi warga—ruang yang nyaris tak tersedia ketika kekuasaan sepenuhnya dipusatkan di tangan elite. Masalah utama demokrasi lokal bukan terletak pada siapa yang memilih, melainkan pada ketimpangan sumber daya yang membentuk pilihan itu sendiri. Dengan begitu, persoalan utama dari gagasan Pilkada melalui DPRD bertumpu pada satu asumsi yang rapuh: bahwa DPRD dapat begitu saja diperlakukan sebagai perpanjangan langsung dari kehendak rakyat.

Persoalan utama dari gagasan Pilkada melalui DPRD tidak berhenti pada prosedur. Ia bertumpu pada satu asumsi yang rapuh: bahwa DPRD dapat begitu saja diperlakukan sebagai perpanjangan langsung dari kehendak rakyat.

Oligarki Partai sebagai Penentu

DPRD memang lembaga perwakilan. Namun dalam praktik politik sehari-hari, ia lebih sering berfungsi sebagai kepanjangan tangan partai ketimbang ruang artikulasi kepentingan warga. Anggota DPRD bergerak dalam struktur komando, disiplin fraksi, dan kepentingan organisasi. Dalam isu-isu strategis, keputusan jarang lahir dari perdebatan terbuka di parlemen daerah. Ia biasanya sudah ditentukan sebelumnya.

Di sinilah frasa “melalui DPRD” menjadi problematis. Proses pemilihan mungkin berlangsung di gedung parlemen daerah, tetapi penentunya berada di tempat lain. Dan tempat itu tidak lain adalah di ruang-ruang rapat Ketua Partai. Cara baca terhadap berjalannya sistem kepartaian tidak dapat dilepaskan begitu saja. Kita tidak boleh lupa, bahwa partai politik, yang menghuni parlemen lokal, sejatinya masih punya masalah besar dalam mengelola demokrasi di internal partai.

Kondisi demokrasi internal partai politik nyaris tak pernah benar-benar tumbuh. Kepemimpinan bertahan lama, sirkulasi elite terbatas, dan perbedaan pandangan sering diperlakukan sebagai gangguan. Ketika Pilkada dipindahkan ke DPRD dalam struktur kepartaian seperti ini, yang terjadi bukan penguatan demokrasi perwakilan, melainkan konsolidasi kekuasaan elite. Seleksi kepala daerah bergeser dari ruang publik ke ruang tertutup, dari kompetisi gagasan ke negosiasi kekuasaan. Rakyat tetap disebut sebagai sumber legitimasi, tetapi kehilangan peran sebagai penentu.

Perubahan ini juga menggeser akuntabilitas. Kepala daerah yang lahir dari pemilihan DPRD akan lebih terikat pada kepentingan partai dan elite yang mengantarkannya ke kursi kekuasaan. Insentif politiknya bukan lagi merawat dukungan warga, melainkan menjaga keseimbangan internal. Dalam situasi seperti ini, kritik publik mudah diabaikan selama dukungan elite tetap aman.

Medan Penafsiran Arah Demokrasi

Dalam perdebatan tentang Pilkada, konstitusi sering diperlakukan seolah menyediakan jawaban teknis yang siap pakai. Padahal, yang diberikan justru medan tafsir. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Frasa ini tidak merinci cara, tetapi menuntut pembacaan yang serius tentang makna demokrasi itu sendiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 kerap dirujuk untuk menyatakan bahwa Pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama konstitusional. Namun pembacaan semacam ini sering mengabaikan konteks penalaran yang lebih luas. Putusan tersebut menempatkan makna demokratis tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat, bukan sekadar prosedur yang sah secara formal.

Arah penalaran ini terlihat lebih terang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Mahkamah membedakan rezim pemilu nasional dan pemilihan di tingkat lokal, bukan semata sebagai soal desain ketatanegaraan, melainkan sebagai upaya memperkuat demokrasi lokal sebagai arena partisipasi yang khas. Pilkada ditempatkan sebagai ruang yang justru menuntut keterlibatan langsung rakyat.

Mahkamah juga mempertimbangkan realitas bahwa pemilihan DPRD dan kepala daerah berlangsung dalam waktu yang berdekatan. Preferensi warga dalam memilih wakil legislatif tidak selalu sejalan dengan pilihan mereka terhadap figur kepala daerah. Penyerahan keputusan sepenuhnya kepada DPRD berisiko mengaburkan kehendak pemilih yang sesungguhnya.

Logika ini diperkuat dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini membuka kompetisi dan memperluas pilihan. Namun perluasan itu kehilangan makna jika penentuan akhir tidak lagi berada di tangan pemilih. Akses yang dibuka bisa berhenti di ruang elite sebelum pernah sampai ke warga.

Jika dibaca bersama, putusan-putusan tersebut membentuk satu arah yang konsisten. Mahkamah tidak mengunci demokrasi lokal pada satu mekanisme tunggal, tetapi menegaskan pentingnya partisipasi langsung dan pilihan yang beragam. Dalam konteks itu, wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD menghadapi persoalan konstitusional yang lebih substantif: bukan soal boleh atau tidak, melainkan soal arah demokrasi yang sedang dibangun.

Perdebatan mengenai makna demokratis yang sedang berlangsung mengingatkan kita pada satu realitas bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu datang melalui cara-cara yang mendayagunakan kekerasan. David Landau (2013) menyebut fenomena ini sebagai Abusive Constitutionalism: konstitusi digunakan untuk mengubah aturan main dan dilegitimasi melalui prosedur hukum yang sah. Konstitusi tidak dilanggar, tetapi ditafsirkan secara selektif.

Kim Lane Scheppele (2018) bahkan menunjukkan bagaimana hukum dapat menjadi alat utama konsolidasi kekuasaan. Dalam Autocratic Legalism, negara tidak menghapus demokrasi, tetapi merapikannya—mengurangi kebisingannya, menyingkirkan ketidakpastiannya, dan menggantinya dengan ketertiban yang tampak rasional. Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan fungsi emansipatorisnya dan berubah menjadi bahasa yang menenangkan perubahan, namun sesungguhnya problematis.

Hidup dari Ketegangan dan Kemungkinan

Pada akhirnya, perdebatan tentang Pilkada tidak pernah benar-benar soal mekanisme. Ia selalu tentang arah. Tentang pilihan-pilihan yang tampak masuk akal dan sah, tetapi perlahan mengubah wajah demokrasi lokal.

Pengembalian Pilkada melalui DPRD kerap dibungkus dengan bahasa efisiensi dan stabilitas. Demokrasi dianggap terlalu mahal dan terlalu gaduh. Padahal demokrasi memang tidak pernah menjanjikan kenyamanan. Ia hidup dari ketegangan dan dari kemungkinan bahwa hasil akhirnya tidak sepenuhnya bisa dikendalikan.

Sejarah demokrasi jarang mencatat kejatuhan yang datang dengan ledakan. Yang lebih sering terjadi adalah penyusutan perlahan, melalui kebijakan yang sah dan argumen yang terdengar masuk akal. Pada titik tertentu, rakyat baru menyadari jaraknya telah terlampau jauh—ketika hak memilih telah berubah menjadi urusan yang diputuskan atas nama mereka.

Pertanyaan terpenting hari ini bukanlah apakah Pilkada langsung atau tidak langsung lebih efisien. Pertanyaannya lebih mendasar: sejauh mana kita masih percaya bahwa rakyat layak memegang kendali atas demokrasi lokalnya sendiri?

Jika demokrasi lokal ditarik kembali dari tangan warga demi ketertiban dan kepastian, barangkali yang perlu kita waspadai bukan kegaduhan politik, melainkan sunyinya ruang publik. Sebab ketika keputusan kian rapi dan proses kian tertutup, demokrasi mungkin masih berdiri—tetapi denyutnya pelan-pelan hilang.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//