• Opini
  • Krisis Ruang dan Masa Depan Kita

Krisis Ruang dan Masa Depan Kita

Bencana banjir dan longsor hari ini adalah "tagihan" dari kesalahan pengelolaan ruang di masa lalu.

Taufik Hidayat

CPNS Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Jawa Barat yang bertugas sebagai Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama.

Longsor menyapu kampung di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, 24 Januari 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

30 Januari 2026


BandungBergerak.id – Ruang layaknya wadah kehidupan yang memiliki keterbatasan daya tampung dan daya dukung. Di Indonesia, pemahaman mengenai ruang ini diatur secara ketat untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan kembali bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda dan makhluk hidup yang saling memengaruhi. Dalam regulasi ini, negara menekankan pentingnya menjaga carrying capacity atau daya dukung lingkungan sebelum melakukan pemanfaatan ruang untuk sektor apa pun, baik itu pertambangan, pertanian, maupun permukiman (Pemerintah Indonesia, 2025: 16).

Namun, idealisme regulasi ini berbenturan keras dengan realitas di lapangan. Kawasan lindung, yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga keseimbangan ekosistem, kini berada dalam tekanan hebat. Kawasan ini ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sayangnya, fenomena alih fungsi lahan di kawasan lindung menjadi semakin masif, didorong oleh desakan ekonomi dan lemahnya penegakan hukum. Hal ini menjadi bom waktu bencana yang sewaktu-waktu dapat meledak dan merugikan masyarakat luas (Nuryanto & Najicha, 2023: 100).

Untuk memahami betapa seriusnya masalah ini, kita perlu melihat langsung apa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia berdasarkan laporan studi kasus. Salah satu contoh paling nyata dan memprihatinkan terjadi di Lembah Anai, Sumatera Barat. Kawasan ini sejatinya adalah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air vital. Namun, terdapat kegagalan pengelolaan yang fatal. Pemerintah daerah dinilai gagal membendung aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi, seperti pembangunan hotel, kafe, dan pemandian di sempadan sungai. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi yang sangat mahal, yaitu peningkatan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor yang mengancam keselamatan warga dan infrastruktur vital (Zulpiasari et al., 2025: 2). Kasus Lembah Anai seolah cerminan bagaimana kepentingan komersial jangka pendek mengalahkan logika keselamatan lingkungan jangka panjang.

Bergeser ke Sulawesi Tengah, kondisi serupa ditemukan di Kota Palu. Kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan lindung Kota Palu mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan. Di kawasan yang seharusnya steril dari bangunan permanen, justru ditemukan aktivitas perumahan dan pertanian lahan kering yang tidak sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran ini mencakup pendirian bangunan di kawasan rawan bencana dan sempadan sungai yang secara eksplisit dilarang oleh aturan (Rizkhi et al., 2023: 5). Pelanggaran di Palu ini menunjukkan, bahwa meskipun peta tata ruang sudah tersedia, kepatuhan dan pengawasan masih sangat lemah.

Di perkotaan padat seperti Makassar, tekanan terhadap kawasan lindung juga tak kalah hebatnya. Kajian hukum terhadap pemanfaatan ruang di sana menemukan, bahwa kawasan lindung kota "dimakan" oleh ekspansi pembangunan fisik. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang RTRW. Ironisnya, meskipun statusnya ilegal, banyak bangunan tetap berdiri karena adanya tumpang tindih kepentingan dan lambatnya penindakan (Arkam, 2023: 200).

Sementara itu di Bandung, pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan sungai Citarum dan wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) terus menjadi sorotan. Pembangunan properti komersial yang melanggar garis sempadan sungai tidak hanya merusak ekosistem sungai tetapi juga memperparah banjir di hilir. Studi di wilayah ini menyoroti betapa sulitnya menegakkan hukum administrasi ketika pelanggaran sudah terlanjur terjadi secara masif dan melibatkan banyak pihak (Siregar et al., 2021: 15).

Baca Juga: Peringatan Keras dari Bencana Sumatra untuk Jawa Barat, Hentikan Alih Fungsi Hutan
Kapitalisme, Dosa Struktural, dan Jalan Menuju Tobat Ekologis Pasca Bencana di Sumatra
Ketika Kemudahan Izin, Konversi Hutan, dan Kelalaian Pemerintah Mengubah Hujan Jadi Bencana Sumatra

Mengapa Pelanggaran Tata Ruang Terus Berulang?

Dapat diidentifikasi beberapa masalah yang menyebabkan pelanggaran tata ruang di kawasan lindung sulit diberantas. Pertama, disharmoni regulasi dan ketidakpastian hukum. Masalah klasik di Indonesia adalah ketidaksinkronan antara peta tata ruang (RTRW) dengan peta kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan. Izin lokasi dikeluarkan oleh pemerintah daerah di area yang menurut peta pusat merupakan kawasan hutan, atau sebaliknya. Hal ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan alih fungsi lahan secara legal tapi melanggar. Alhasil, proses paduserasi atau penyelarasan peta berjalan lambat dan dipenuhi muatan kepentingan politik lokal, terutama saat revisi RTRW dilakukan (Syahadat & Subarudi, 2012: 5).

Kedua, lemahnya instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Studi di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa dari empat instrumen pengendalian yang diamanatkan undang-undang (peraturan zonasi, perizinan, insentif-disinsentif, dan sanksi), hanya perizinan yang berjalan relatif aktif. Instrumen sanksi acapkali mandul, dan mekanisme insentif untuk warga yang menjaga kawasan lindung hampir tidak pernah diterapkan. Akibatnya, warga tidak merasa untung menjaga lahan konservasi dan lebih memilih menjualnya kepada pengembang (Sugiarto, 2017: 50).

Ketiga, faktor ekonomi versus ekologi. Dalam pelbagai kasus, pelanggaran tata ruang didorong oleh motif ekonomi murni. Lahan di kawasan lindung memiliki nilai pemandangan (view) yang bagus untuk pariwisata atau nilai strategis untuk properti, sehingga investor berani melanggar aturan demi keuntungan. Di sisi lain, pemerintah daerah mengalami dilema antara menegakkan aturan lingkungan atau mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin usaha (Arkam, 2023: 202).

Jika sebelumnya pendekatan pidana (memenjarakan pelanggar) sering dikedepankan namun sulit dibuktikan, kini diutamakan sanksi administratif. Filosofi ini dikenal sebagai Ultimum Remedium, di mana sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (obat pamungkas) setelah sanksi administratif tidak efektif. Dalam PP 21/2021, mekanisme penegakan hukum difokuskan pada pemulihan fungsi ruang. Sanksi administratif yang dapat dikenakan berjenjang mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang (Pemerintah Indonesia, 2021: 142).

Pendekatan ini dinilai lebih pragmatis dan berorientasi hasil. Tujuannya bukan sekadar menghukum orang, tetapi mengembalikan kondisi lahan yang rusak menjadi seperti semula. Misalnya, jika sebuah hotel dibangun di kawasan lindung Lembah Anai, sanksi utamanya adalah hotel tersebut harus dibongkar dan pemiliknya wajib membiayai pemulihan ekosistem sungai tersebut. Jika pemilik menolak atau tidak mampu memulihkan, barulah negara turun tangan melakukan pemulihan dengan biaya yang dibebankan kepada pelanggar secara paksa, atau melalui jalur pidana sebagai langkah terakhir (Yustia & Fatimah, 2019: 100).

Selain itu, PP 21/2021 juga memperkenalkan ketatnya pengawasan melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Setiap kegiatan usaha wajib memiliki KKPR sebagai dasar perizinan. Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen KKPR, maka izin usahanya dapat dibatalkan secara otomatis. Mekanisme ini diharapkan dapat memangkas praktik perizinan "bawah tangan" yang selama ini marak terjadi (Pemerintah Indonesia, 2021: 92).

Strategi Pemulihan dan Rekomendasi Masa Depan

Penyelesaian masalah pelanggaran tata ruang di kawasan lindung tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan strategi holistik yang melibatkan aspek hukum, teknis, dan sosial. Langkah pertama, perlunya penegakan sanksi administratif yang konsisten dan tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah tidak boleh ragu untuk melakukan pembongkaran bangunan yang jelas-jelas melanggar kawasan lindung, seperti yang direkomendasikan dalam kasus Palu dan Bandung. Ketiadaan ketegasan hanya akan melahirkan preseden buruk yang memicu pelanggaran lanjutan (Rizkhi et al., 2023: 9; Siregar et al., 2021: 18).

Langkah kedua, pentingnya penguatan partisipasi masyarakat. Tata ruang yang baik harus melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan, bukan hanya saat sosialisasi hasil. Masyarakat lokal lebih paham tentang batas-batas alam yang tidak boleh dilanggar. Pelibatan mereka dapat menjadi sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi pelanggaran oleh pihak luar (Nuryanto & Najicha, 2023: 108).

Langkah ketiga, patutnya penerapan strategi penggabungan sanksi (mix-sanction). Penegak hukum tidak harus memilih salah satu jenis sanksi saja. Dalam kasus kerusakan lingkungan yang parah, sanksi administratif (pembongkaran), sanksi perdata (ganti rugi lingkungan), dan sanksi pidana (penjara bagi korporasi) dapat diterapkan secara simultan atau kumulatif untuk memberikan efek jera maksimal (Yustia & Fatimah, 2019: 110).

Terakhir, integrasi teknologi dalam pengawasan harus dimaksimalkan. PP 21/2021 telah mengamanatkan penggunaan peta digital dan sistem informasi tata ruang yang transparan. Dengan teknologi citra satelit dan drone, pemerintah seharusnya bisa mendeteksi perubahan fungsi lahan di kawasan lindung secara real-time tanpa harus menunggu laporan masyarakat atau terjadinya bencana.

Sebagai penutup, pelanggaran tata ruang di kawasan lindung merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup bangsa. Bencana banjir dan longsor yang kita saksikan hari ini adalah "tagihan" dari kesalahan pengelolaan ruang di masa lalu. Dengan instrumen hukum yang sudah diperbarui melalui PP 21/2021 dan semangat perlindungan lingkungan dalam PP 26/2025, kita memiliki modalitas untuk memperbaiki keadaan. Namun, kunci keberhasilannya tetap terletak pada keberanian politik dan kesadaran kolektif untuk berhenti merampas hak alam.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//