• Berita
  • Ironi Co-Firing Biomassa PLTU Batu Barat, Transisi Energi yang Membebani Lingkungan Hidup dan Warga

Ironi Co-Firing Biomassa PLTU Batu Barat, Transisi Energi yang Membebani Lingkungan Hidup dan Warga

Alih-alih menurunkan emisi, co-firing di PLTU Jawa Barat dinilai mempertahankan dominasi batu bara sekaligus mengancam kesehatan dan ruang hidup masyarakat.

Petani Jawa Barat melakukan aksi damai menolah PLTU batu bara dan biomassa, 21 Oktober 2025. (Foto: Dokumentasi Trend Asia)

Penulis Ryan D.Afriliyana 31 Januari 2026


BandungBergerak - Implementasi co-firing biomassa di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Barat—khususnya PLTU Indramayu dan PLTU Pelabuhan Ratu, Sukabumi—menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil. Trend Asia, WALHI Jawa Barat, dan LBH Bandung menilai kebijakan ini berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta membuka ruang praktik culas atas nama transisi energi.

Isu tersebut dibahas dalam peluncuran kertas kerja dan diskusi bertajuk Ironi Co-Firing Biomassa PLTU Batubara di Jawa Barat yang digelar Kamis, 29 Januari 2026, di Perpustakaan Bunga di Tembok.

Pemerintah telah menjalankan program co-firing biomassa sejak 2021 sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi karbon. Melalui PT PLN, proyek ini direncanakan diterapkan di 52 PLTU di seluruh Indonesia. Co-firing merupakan proses substitusi sebagian batu bara dengan biomassa—seperti pelet kayu, serbuk gergaji, serbuk kayu, atau Refuse Derived Fuel (RDF).

Namun, hasil riset Trend Asia, WALHI Jawa Barat, dan LBH Bandung menunjukkan bahwa porsi biomassa dalam co-firing hanya sekitar 10 persen, sementara 90 persen lainnya tetap menggunakan batu bara. Kondisi ini memunculkan keraguan atas efektivitas program dalam menekan emisi karbon.

"Ini jadi aneh karena tujuan besarnya adalah menurunkan emisi karbon yang dihasilkan dari batu bara tapi penggunaannya masih besar," kata Bayu Maulana Putra, Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia saat jumpa pers.

Selain persoalan emisi, co-firing biomassa juga berdampak sosial. Lahan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan energi selama ini merupakan sumber penghidupan masyarakat, sehingga berpotensi memperlebar ketimpangan penguasaan lahan di kawasan hutan.

“Tanah-tanah yang dijadikan perkebunan energi adalah tanah yang selama ini menjadi gantungan hidup masyarakat,” kata Bayu.

Dampak paling serius, menurutnya, adalah ancaman terhadap kesehatan warga. Temuan lapangan menunjukkan warga mengalami gangguan pernapasan, penyakit kulit, gangguan kehamilan, hingga stroke.

“Kami mempertanyakan bagaimana pemerintah akan menyelesaikan kerugian yang sangat besar ini,” ujarnya.

Penelitian di sekitar PLTU Pelabuhan Ratu mencatat sekitar 60–70 persen responden mengalami gangguan kesehatan, seperti sakit mata, penyakit kulit, dan gangguan pernapasan. Temuan ini mengindikasikan potensi meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang diduga berkaitan dengan aktivitas PLTU dan co-firing.

Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Fauqi Muhtaromun, menyebut paparan serbuk kayu, batu bara, dan abu pembakaran berpotensi mengganggu sistem pernapasan makhluk hidup.

"Tapi kemudian kenapa tidak menjadi suara yang lantang? Ya karena itu tadi gitu. Sebetulnya ring satu ini dijaga oleh ormas-ormas setempat," ujar Fauqi.

Pengacara Publik LBH Bandung, Maulida Zahra, menilai kebijakan co-firing biomassa belum siap dan justru mempermudah eksploitasi biomassa dari hulu ke hilir. Menurutnya, penggunaan biomassa secara masif berpotensi melanggar hak asasi manusia.

"Dengan adanya kebijakan co-firing biomassa yang tetap mencampur energi fosil, dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan lebih jauh seperti deforestasi," kata Maulida.

Ia juga mengkritik Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang mengategorikan co-firing biomassa sebagai bagian dari EBT. Menurutnya, penggolongan tersebut menyesatkan karena tetap bergantung pada batu bara.

Maulida menambahkan, hingga kini belum ada kebijakan yang secara khusus melindungi masyarakat terdampak, terutama dalam penjaminan kesehatan.

Di lapangan, praktik co-firing biomassa tidak menawarkan solusi bagi transisi energi yang berkeadilan. Sebaliknya, Maulida melihat pola baru penguasaan lahan dan perampasan ruang hidup.

"Memungkinkan akan ada penguasaan lahan dengan gaya baru, sehingga perampasan lahan akan terjadi secara masif," jelas Maulida.

Data Trend Asia menunjukkan bahwa kebutuhan biomassa untuk 52 PLTU mencapai sekitar 10,2 juta ton kayu per tahun. Jumlah tersebut membutuhkan lahan sekitar 2,3 juta hektare, dengan asumsi rotasi tanam kaliandra dan gamal selama dua hingga tiga tahun. 

Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap masa depan Jawa Barat. Jika co-firing terus dilanjutkan, hutan dikhawatirkan akan tergantikan oleh perkebunan energi yang mengabaikan hak-hak masyarakat.

Baca Juga: Pensiun PLTU tak Boleh Memensiunkan Hak Pekerja
Visi Prabowo Pensiunkan Seluruh PLTU pada 2040 Kurang Ambisius

Polemik Kebijakan

Perwakilan pemerintah daerah, Kepala Bidang ESDM Jawa Barat Permadi menyatakan, kebijakan co-firing merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh daerah.

"Bagaimana pun kami di pemerintah daerah ini kita menjalankan kebijakan dari pusat," ungkap Permadi saat sesi diskusi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak secara khusus mendorong co-firing biomassa, melainkan membuka ruang bagi seluruh pengembangan energi baru terbarukan.

"Kami ini membuka jalan untuk semua pengembangan EBT gitu. Jadi semua EBT itu dilihat dari sisi potensi untuk nanti bisa dikembangkan. Intinya seperti itu," jelasnya.

Menurut Permadi, co-firing dapat menjadi solusi agar Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga mampu menyerapnya di dalam negeri. Pemprov Jawa Barat juga mendorong pemanfaatan biomassa di sektor industri, mengingat lebih dari 40 persen emisi daerah berasal dari sektor tersebut.

Menanggapi kekhawatiran dampak lingkungan, Permadi menyebut perizinan dan pengelolaan dampak PLTU berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, Agus Yulianto dari Perum Perhutani Jawa Barat menjelaskan bahwa Perhutani memiliki mandat untuk terlibat dalam bisnis biomassa sejak 2019.

Ia menegaskan bahwa bahan baku biomassa tidak berasal dari hutan produktif, melainkan dari kawasan hutan tidak produktif.

"Semuanya berasal dari kelas hutan tidak produktif," jelas Agus.

Perhutani memandang co-firing sebagai peluang bisnis jangka pendek dan jangka panjang. Sebagai BUMN, Perhutani menjalankan usaha tanpa bergantung pada APBN maupun APBD.

Meski demikian, Agus menyatakan bahwa Perhutani tetap menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan sekitar 30 persen dari total lahan.

“Tiga puluh persen dialokasikan untuk klaster masyarakat,” ujarnya.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//