• Berita
  • Masalah Generasi dalam Pertanian, Membaca Masa Depan Petani Muda

Masalah Generasi dalam Pertanian, Membaca Masa Depan Petani Muda

Diskusi buku karya Ben White mengungkap krisis regenerasi petani, relasi kuasa dalam keluarga tani, dan kritik terhadap pertanian skala besar seperti food.

Petani memanen sayur di Cikahuripan, Lembang, Senin, 26 Mei 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam7 Februari 2026


BandungBergerak - Ginan, seorang petani muda di Buruan Manglayang, Kabupaten Bandung bercerita bahwa kondisi pertanian di daerahnya hingga kini masih didominasi oleh generasi tua. Minimnya kehadiran generasi muda di sektor pertanian memunculkan pertanyaan besar di benaknya: bagaimana masa depan pertanian jika regenerasi tidak berjalan?

“Kenapa anak-anak mereka tidak ikut ke kebun atau mengikuti orang tuanya? Apakah karena tidak menjanjikan?” tanya Ginan dalam diskusi publik dan peluncuran buku Seri Kajian Petani dan Perubahan Agraria: Pertanian dan Masalah Generasi karya Ben White, yang digelar di Yumaju, Jalan Maulana Yusuf, Kota Bandung, Selasa, 3 Februari 2026.

Ginan menduga kondisi pertanian yang tidak lagi menjanjikan secara ekonomi, termasuk alih fungsi lahan, menjadi salah satu penyebab generasi muda enggan bertani. Banyak anak muda memilih bekerja di sektor perkantoran atau industri yang dianggap lebih stabil.

Dalam bukunya, Ben White menjelaskan bahwa persoalan regenerasi petani tidak bisa dilepaskan dari relasi antar generasi di dalam keluarga tani. Pada bab Masalah Generasi dalam Perubahan Agraria, Ben menyoroti kuatnya praktik patriarki dan gerontokrasi yang membuat generasi muda sulit memiliki ruang dan posisi tawar di sektor pertanian.

Relasi kuasa antargenerasi tersebut, menurut Ben, berpengaruh besar terhadap reproduksi sosial masyarakat tani. Ketimpangan akses terhadap tanah, pengambilan keputusan, serta penyaluran aspirasi membuat pengalaman dan kepentingan pemuda kerap terpinggirkan.

“Karena itu, kita perlu menggunakan pendekatan yang berfokus pada hubungan relasional dalam mengkaji pengalaman pemuda dalam pertanian dan kehidupan pedesaan,” tulis Ben dalam bukunya (halaman 22).

Dalam pemaparannya, Ben juga menekankan pentingnya mendekatkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat, terutama dalam konteks demokratisasi pedesaan. Ia menyoroti persoalan pewarisan tanah dalam keluarga petani yang sering kali menjadi isu sensitif dan sulit dibicarakan tanpa adanya mediasi.

Ben turut menyinggung persoalan tanah absentee di wilayah pertanian yang kerap tidak produktif dan menghambat pemerataan penguasaan lahan. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yang mengatur pelaksanaan pembagian tanah sebagai dasar penting dalam upaya reforma agraria.

Sebagai contoh, Ben menceritakan pengalaman reforma agraria di tingkat lokal, seperti di Kebumen, di mana perangkat desa mencegah penumpukan kepemilikan tanah oleh satu individu. Tanah yang dikuasai secara berlebihan diarahkan agar dapat dikelola kembali oleh desa dan didistribusikan dalam bentuk hak pakai.

“Kalau tanah absentee itu dituntut kembali oleh desa, bisa dibagikan dalam bentuk hak pakai atau skema lain yang lebih adil,” jelas Ben.

Tantangan Regenerasi Petani

Ben mengakui bahwa tantangan utama regenerasi petani di Indonesia adalah semakin kecilnya proporsi petani muda, sementara jumlah petani tua terus bertambah. Berdasarkan penelitiannya di beberapa desa di Jawa dan Pulau Flores, banyak anak muda memilih tidak bertani karena orang tua mereka masih menguasai tanah dan hasil produksi.

Akibatnya, mereka merasa tidak memiliki penghasilan yang jelas meski ikut membantu orang tua. Kondisi ini mendorong banyak pemuda desa untuk bermigrasi sementara guna mencari penghasilan dan kemandirian ekonomi.

“Jadi sangat masuk akal kalau mereka memilih keluar dulu: migrasi, cari uang, cari kemandirian,” ujar Guru Besar Emeritus Sosiologi Pedesaan di International Institute of Social Studies tersebut.

Meski demikian, Ben mencatat bahwa tidak semua pemuda meninggalkan pertanian secara permanen. Data sensus pertanian menunjukkan jumlah petani kecil di Indonesia tidak menurun, bahkan mengalami peningkatan dalam satu dekade terakhir.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah petani di Indonesia meningkat dari 26.135.498 orang pada 2013 menjadi 28.419.398 orang pada 2023.

Menurut Ben, ada tiga syarat utama agar pertanian menjadi lebih menjanjikan bagi generasi muda. Pertama, akses terhadap tanah, baik melalui kepemilikan, hak pakai, maupun sewa yang terjangkau. Kedua, pertanian harus bersifat komersial dalam arti mampu memenuhi kebutuhan hidup petani. Ketiga, adanya sumber penghasilan di luar pertanian untuk mengantisipasi risiko seperti gagal panen.

“Satu kaki di sawah atau ladang, satu kaki di luar,” kata Ben.

Food Estate dalam Perspektif Masalah Generasi

Dalam diskusi tersebut, Ben White juga menyinggung kebijakan pembangunan lumbung pangan nasional atau food estate yang kerap dipromosikan pemerintah sebagai solusi krisis pangan. Menurut Ben, pendekatan pertanian skala besar semacam ini justru kerap mengabaikan persoalan utama yang dihadapi petani kecil, termasuk masalah regenerasi.

Ia menilai sejarah panjang eksperimen food estate di Indonesia menunjukkan kegagalan berulang. Sejak masa kolonial hingga era pemerintahan modern, berbagai proyek lumbung pangan tidak pernah berhasil menciptakan sistem pertanian yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

“Setiap usaha itu gagal. Zaman Belanda gagal di Sumatera dan Papua. Zaman Orde Baru juga gagal,” ujar Ben.

Menurut Ben, fokus berlebihan pada proyek skala besar berisiko memperlemah posisi petani kecil dan mempersempit akses generasi muda terhadap tanah. Padahal, pengalaman Indonesia pada masa Revolusi Hijau menunjukkan bahwa peningkatan produksi pangan justru berhasil dicapai ketika petani kecil menjadi subjek utama pembangunan pertanian.

Ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan seharusnya tidak terjadi pada tanah-tanah pertanian yang produktif. Ben juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan hutan sebagai penyangga ekologi pedesaan, terutama untuk suplai air dan pencegahan bencana.

Baca Juga: Pangan Centils, Menghubungkan Pangan, Tubuh, dan Budaya
Terjebak dalam Perjuangan Sektoral, Gerakan Agraria Kehilangan Daya

Petani Tidak Harus Bekerja Penuh Waktu

Direktur Akatiga, Charina Chazalia, menjelaskan bahwa buku Ben White juga mengkritik pandangan bahwa petani harus bekerja penuh waktu agar dianggap berhasil. Menurutnya, pertanian bersifat musiman sehingga wajar jika petani memiliki pekerjaan lain.

Di banyak desa, kondisi ini sudah menjadi praktik umum. Laki-laki bekerja sebagai tukang ojek, sementara perempuan menganyam, berjualan, atau bekerja di pabrik, tanpa harus meninggalkan pertanian sepenuhnya.

Charina menekankan bahwa berbagai program regenerasi petani yang digagas pemerintah perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait asumsi dasarnya. Menurutnya, regenerasi tidak akan berhasil jika hanya berfokus pada perubahan motivasi individu tanpa menyentuh hambatan struktural.

“Kalau asumsi awalnya hanya motivasi atau mengubah motivasi orang muda menjadi petani itu enggak akan berhasil. Hambatan strukturalnya itu yang harus di-address dalam program,” tandasnya.

Pandangan serupa disampaikan Angga Dwiartama, dosen Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) ITB. Ia berpendapat bahwa tidak ada keharusan bagi seseorang untuk menjadi petani penuh waktu. Bertani, menurutnya, lebih tepat dipahami sebagai keterampilan yang dapat dimiliki siapa saja, bukan semata profesi tunggal.

“Saya masih berpendapat bahwa tidak ada keharusan dan dalam sejarah peradaban kita juga untuk menjadi seorang petani full-time menurut saya. Karena petani hanyalah bagian tertentu,” jelasnya.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//