Di Balik Simulakra Pilkada: Menggugat Romantisisme Kedaulatan Semu
Pilkada memberikan ilusi partisipasi, menutupi fakta bahwa kekuasaan rakyat yang sesungguhnya telah direnggut elite oligarki.

Yehezkiel Wahyudi Odo
Warga biasa. Bisa dihubungi di Instagram @auergosum
9 Februari 2026
BandungBergerak.id – Pertanyaan terpenting hari ini bukanlah apakah Pilkada langsung atau tidak langsung lebih efisien. Pertanyaannya lebih mendasar: sejauh mana kita masih percaya bahwa rakyat layak memegang kendali atas demokrasi lokalnya sendiri?
Kutipan di atas diambil dari artikel "Nalar Retak dalam Siasat Mengundi Kepala Daerah" (Bandung Bergerak, 23/01/2026). Artikel tersebut setidaknya telah berusaha memantik dan menyalakan kembali kesadaran dan kewaspadaan publik. Artikel tersebut secara presisi mendiagnosis wacana pengembalian Pilkada ke DPRD sebagai bentuk autocratic legalism–sebuah upaya legal untuk memangkas partisipasi warga. Diagnosis ini krusial untuk mengakui adanya upaya sistematis menarik demokrasi menjauh dari demos (rakyat).
Namun, di samping persetujuan atas diagnosis tersebut, terdapat antitesis yang perlu diutarakan demi menjaga kejujuran intelektual. Narasi yang berkembang cenderung meyakini bahwa mempertahankan Pilkada Langsung adalah satu-satunya cara menyelamatkan hak atas demokrasi dan "pengalaman demokrasi" warga. Pada titik inilah dialektika perlu dibangun: Apakah pengalaman tersebut nyata, atau sekadar ilusi yang disepakati bersama? Baudrillard mengingatkan kita dalam pembukaannya yang provokatif: "The simulacrum is never what hides the truth–it is truth that hides the fact that there is none. The simulacrum is true" (Baudrillard, 1994: 1).
Baca Juga: Apakah Pilkada Kita Terjebak dalam Populisme dan Bagaimana Keluar dari Jebakan tersebut?
Pilkada Tidak Langsung via DPRD, Maslahat atau Mudarat?
Merayakan Kematian Demokrasi Keterwakilan
Pilkada sebagai Simulakra
Untuk membedah situasi ini, analisis yang dilakukan harus lebih dari sekadar respons terhadap politik praktis namun lebih jauh dari itu menuju pada tinjauan filsafat sosial. Dalam Simulacra and Simulation, Jean Baudrillard menggambarkan kondisi di mana peta mendahului wilayah. Ia menulis, "The territory no longer precedes the map, nor does it survive it. It is nevertheless the map that precedes the territory–precession of simulacra–that engenders the territory" (Baudrillard, 1994: 1). Secara kontekstual sudah seharusnya diakui bahwa citra demokrasi hari ini melampaui realitas esensial demokrasi dan justru menciptakan realitas semu demokrasi itu sendiri.
Pilkada Langsung belakangan ini telah menjelma menjadi sebuah simulacrum. Ia adalah ritual kolosal yang dirancang sedemikian rupa–dengan panggung debat, baliho warna-warni, dan tinta di jari–bukan untuk menyalurkan kedaulatan rakyat, melainkan justru untuk menyembunyikan fakta bahwa kedaulatan itu sudah tidak ada. Bahwa dengan menggunakan terminologi simulacrum, tidak heran jika pelaksanaan pilkada hanya sebatas pasta rakyat yang semu–rakyat hadir di pestanya sebagai tamu.
Fungsi Pilkada Langsung mirip dengan analisis Baudrillard tentang Disneyland. Ia mencatat bahwa "Disneyland is presented as imaginary in order to make us believe that the rest is real, whereas all of Los Angeles and the America that surrounds it are no longer real, but belong to the hyperreal order and to the order of simulation" (Baudrillard, 1994: 12). Secara kontekstual, hiruk-pikuk Pilkada sejak kampanye, pemilihan dan drama perselisihan hasil pemilihan ada hanya untuk meyakinkan publik bahwa dunia politik dengan konsep kedaulatan rakyat yang dialami adalah "nyata" dan demokratis, padahal realitas politik (di luar bilik suara) sepenuhnya dikendalikan oleh kelompok elit oligarki yang tertutup.
Ketika dihadapkan dengan realitas tersebut dan berlindung dibalik argumen pembelaan terhadap "hak simbolik" warga untuk memilih, maka tanpa sadar hal tersebut sedang memvalidasi simulasi ini. Rasa berdaulat muncul karena adanya opsi memilih antara Calon A dan Calon B. Padahal, kedua calon tersebut sering kali merupakan produk dari screening oligarki yang sama. Pilihan yang tersedia bagi rakyat hanyalah opsi-opsi yang sudah "aman" bagi kepentingan elit, sebuah kondisi yang disebut Baudrillard sebagai "simulated generation of differences" (Baudrillard, 1994: 3).
Dalam kondisi demikian, Pilkada Langsung tidak lagi berfungsi sebagai alat koreksi kekuasaan, melainkan alat legitimasi yang paling canggih bagi langgengnya kuasa elite. Sebagaimana dikatakan Baudrillard mengenai kekuasaan, "Power is in essence no longer present except to conceal that there is no more power" (Baudrillard, 1994: 19). Pilkada memberikan ilusi partisipasi, menutupi fakta bahwa kekuasaan rakyat yang sesungguhnya telah direnggut elite oligarki.
Jebakan "Pasca-Demokrasi"
Situasi ini diperparah oleh apa yang disebut sosiolog Colin Crouch sebagai kondisi Post-Democracy. Crouch dalam bukunya mendefinisikan kondisi ini secara presisi: "A post-democratic society is one that continues to have and to use all the institutions of democracy, but in which they increasingly become a formal shell" (Crouch, 2004: 4). Secara kontekstual masyarakat Indonesia telah masuk dalam apa yang disebut post‑democratic, bahwa kita tetap mempertahankan semua institusi demokrasi tetapi institusi‑institusi itu semakin menjadi kerangka formal tanpa substansi nyata. Dalam praktiknya, lembaga‑lembaga yang seharusnya menjamin partisipasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga justru kehilangan daya hidupnya: pemilihan umum tampak berjalan secara prosedural, tetapi makna kompetisi dan representasi melemah; partai politik ada sebagai saluran partisipasi namun sering kali gagal melakukan seleksi pemimpin yang demokratis; konstitusi dan undang‑undang tetap menjadi rujukan formal namun tidak selalu efektif membatasi kekuasaan; lembaga pengawas seperti Bawaslu, Ombudsman, dan KPK menghadapi tekanan sehingga fungsi pengawasan tereduksi; dan pers yang idealnya menjadi kontrol sosial kerap terfragmentasi atau terkompromi. Akibatnya, meskipun bentuk demokrasi tetap terlihat utuh, esensi demokrasi–keterlibatan warga, kesetaraan hak, dan pengambilan keputusan yang bermakna–telah direnggut oleh elite oligarki.
Sehingga energi politik tidak lagi berada di tangan rakyat (demos), melainkan telah bergeser sepenuhnya. Crouch menjelaskan fenomena ini dengan tajam: "The energy and innovative drive pass away from the democratic arena and into small circles of a politico-economic elite" (Crouch, 2004: 4). Tidak heran jika rakyat direduksi menjadi penonton pasif yang hanya dimobilisasi sesekali, sementara kebijakan publik yang krusial dirancang di ruang tertutup oleh lobi-lobi bisnis dan konsultan politik.
Dalam perspektif ini, perdebatan "Pilkada Langsung vs DPRD" menjadi sebuah ironi. Jika melalui DPRD, transaksi politik terjadi secara vulgar di ruang fraksi. Jika melalui Pilkada Langsung, transaksi terjadi secara halus lewat manipulasi persepsi publik, serangan fajar, dan pencitraan yang dirancang oleh apa yang disebut Crouch sebagai "professional political class" yang lebih terhubung dengan "lobbyists of the capital" daripada dengan konstituen mereka sendiri (Crouch, 2004: 4).
Perbedaannya hanya terletak pada "kemasan". Pilkada Langsung menawarkan kemasan yang lebih partisipatif, menghibur, dan memuaskan ego kewarganegaraan. Namun secara substansi, keduanya sama-sama gagal menghasilkan pemimpin yang benar-benar lahir dari rahim kehendak rakyat yang otentik. Kita hidup dalam era di mana "Only the fiction of a political universe remains" (Baudrillard, 1994: 19).
Melampaui Pilihan Biner
Kritik ini tentu tidak dimaksudkan untuk membenarkan wacana pemerintah mengembalikan Pilkada ke DPRD. Langkah tersebut jelas merupakan kemunduran menuju otoritarianisme tertutup. Namun, kritik ini adalah ajakan untuk tidak terjebak dalam romantisisme naif.
"Nalar retak" bukan hanya milik elite yang ingin membajak demokrasi lewat DPRD. Nalar publik pun retak jika menganggap bahwa mencoblos di tengah sistem kepartaian yang feodal dan biaya politik yang tak masuk akal adalah bentuk "kemenangan rakyat".
Tugas intelektual hari ini tidak sekadar mendebat mekanisme prosedural pemilihan kepala daerah, melainkan membongkar simulasi ini. Penolakan terhadap Pilkada DPRD harus disertai dengan penolakan terhadap ilusi Pilkada Langsung yang ada saat ini. Reformasi yang dibutuhkan harus melampaui prosedur pencoblosan, menyentuh demokratisasi internal partai (agar menu calon tidak ditentukan segelintir elite), transparansi radikal dana kampanye, dan penegakan hukum pemilu yang mematikan bagi pelaku politik uang.
Tanpa langkah fundamental tersebut, bangsa ini hanya akan terus terjebak dalam siklus simulakra: merayakan pesta demokrasi lima tahun sekali, lalu kembali menjadi penonton tak berdaya di hadapan kekuasaan yang dipilih sendiri. Tulisan ini sejatinya sebagai ajakan bagi publik untuk keluar dari simulakra.
Jalan Keluar: Mengembalikan Etika ke Jantung Politik
Perdebatan "Pilkada Langsung vs DPRD" pada akhirnya hanyalah perdebatan teknis tentang di mana "leher demokrasi" diletakkan untuk dipenggal. Jika tujuannya adalah keselamatan demokrasi, pilihan tidak boleh jatuh pada salah satu dari dua pisau tersebut. Fokus harus dialihkan pada reformasi pemegang pisaunya: Partai Politik.
Solusi reformasi partai ini bukan sekadar angan-angan teknokratis, melainkan sebuah imperatif filosofis yang mendesak.
Pertama, Menegakkan Rasionalitas Komunikatif. Era "rekomendasi sakti" dari DPP Partai harus diakhiri. Mengacu pada etika diskursus Jürgen Habermas, legitimasi kekuasaan hanya sah jika lahir dari proses deliberatif yang bebas dominasi. Oleh karena itu, revisi UU Partai Politik harus mewajibkan mekanisme Konvensi Terbuka (Primary Election) secara berjenjang. Calon kepala daerah tidak boleh lagi lahir dari monolog elite di ruang tertutup Jakarta, melainkan harus lahir dari dialog terbuka dengan kader dan warga di daerah. Tanpa ini, Pilkada Langsung hanya akan terus menjadi simulakra partisipasi.
Kedua, Menjamin Keadilan yang Fair (Rawlsian Fairness). Rantai oligarki harus diputus melalui reformasi pendanaan. Selama ini, demokrasi Indonesia melanggar prinsip John Rawls tentang The Fair Value of Political Liberties. Hak politik warga menjadi tidak bernilai karena kalah oleh kekuatan modal segelintir bohir yang membiayai partai. Solusinya adalah penerapan Pembiayaan Partai oleh Negara (State-Funding) dengan nilai yang layak, namun disertai larangan ketat donasi korporasi dan audit forensik yang ketat. Biarlah pajak rakyat yang menghidupi partai, agar partai kembali mengabdi pada Demos (rakyat), bukan tunduk pada Plutokrasi.
Hanya dengan keberanian menyentuh jantung masalah inilah–yakni demokratisasi internal dan kemandirian finansial partai–kita bisa berharap Pilkada (baik langsung maupun tidak) tak lagi sekadar menjadi ritual prosedural yang kosong, melainkan representasi dari apa yang tersisa dari realitas politik kita.
Serangkaian uraian rekomendasi jalan keluar ini tentunya belum matang dan menuntut adanya mekanisme diskursus publik yang matang, oleh karena itu berbagai tanggapan balasan diharapkan. Siapa pun yang membaca tulisan ini diajak untuk bersama membahas jalan keluar dari simulakra ini.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

