Menunggu Jawaban Terang dari Bandung Gelap
Percayalah, warga Bandung tidak akan pernah membenci kota ini hanya karena jalanan gelap. Tapi…

Tantri Annisa Hanjani
Dosen di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad)
9 Februari 2026
BandungBergerak – Kota Bandung selalu diromantisasi dengan segala kelebihannya. Narasi-narasi yang muncul sering mencitrakan kota ini sebagai wilayah yang disukai banyak orang, terlepas dari berbagai kekurangannya. Termasuk urusan jalanan yang gelap.
Entah dari tahun berapa, dari kepala daerah siapa, sejumlah ruas jalan di kota ini belum memiliki penerangan yang memadai. “Bandung Gelap” atau “Bandung Poek” sebenar-benarnya bukan kiasan. Ia lahir dari apa yang ada di lapangan. Bukan keresahan personal, tapi keluhan kolektif yang menjamur di mana-mana. Sayangnya, tanggapan pihak berwenang belum konsisten dan transparansi proses perbaikannya tidak terlihat.
Di media massa, termuat keluhan warga tentang banyaknya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) yang padam di Jalan Soekarno Hatta. Dan bagaimana pemerintah merespons? Katanya: kewenangan pengelolaan PJU di ruas jalan tersebut adalah pemerintah pusat, bukan pemerintah kota, sehingga perlu koordinasi lintas otoritas. Di media sosial, warga juga membuat laporan ala netizen soal minim lampu PJU di beberapa ruas jalan lain, misalnya Jalan Supratman dan di kawasan Lapangan Tegallega. Demikianlah isu ini hidup dalam percakapan sehari-hari warga kota.
Pemerintah sebenarnya mengonfirmasi adanya laporan-laporan PJU atau Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) mati. Mereka juga mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan pelacakan serta perbaikan di berbagai wilayah tanpa membedakan status jalan (kota, provinsi, nasional) sebisa mungkin. Artinya, isu “Bandung Gelap” sudah masuk radar pemegang otoritas. Pertanyaan pentingnya kemudian: kenapa keresahan masih saja ada, dan dari sisi komunikasi, apa yang bisa diperbaiki?

Lampu dan Infrastruktur sebagai Simbol Non-Verbal
Setiap hari warga melihat tanda-tanda sederhana, mulai dari jalanan gelap, lampu dan fasilitas penerangan rusak, trotoar tidak terawat, hingga parkir liar di sepanjang jalan. Semua ini bukan kata-kata, tapi bekerja seperti bahasa yang mengirimkan sinyal pesan non-verbal atas pertanyaan “Apakah ruang-ruang publik ini dijaga atau dibiarkan?”.
Ketika sinyal dan simbol yang terbaca adalah gelap dan tidak terurus, rasa aman dan nyaman warga menurun. Mereka berhak menuntut adanya perbaikan. Bukan berarti warga membenci kota ini, tapi rasa waspada lebih meningkat dibanding rasa aman. Orang-orang menahan diri untuk pergi sendirian dan pulang larut malam karena tidak nyaman untuk melewati area tertentu.
Keresahan publik semakin menguat bukan semata karena simbol yang terbaca, tapi juga karena ketidakpastian komunikasi dari pihak berwenang. Seandainya warga tahu prosedur pelaporan dan progres penanganannya, semua sinyal non-verbal ini mungkin masih dapat diterima. Namun karena prosedur tersebut tidak jelas, gelapnya jalan terasa seperti gelapnya sistem yang belum juga bisa terang meski sudah berusaha dinyalakan berkali-kali.
Dalam isu pelayanan publik, yang dibutuhkan oleh warga sebenarnya cukup sederhana yaitu jalur komunikasi yang bisa ditelusuri dan dipantau progres tindak lanjutnya. Jalur yang jelas ini menghindarkan warga untuk merasa (1) tidak yakin kanal pelaporan efektif untuk menampung pesan, (2) sudah melapor tetapi tidak ada kepastian apakah laporan tersebut sudah tercatat atau belum dan tindak lanjutnya seperti apa, serta (3) tidak ada informasi terkini terkait laporan yang disampaikan.
Pemerintah selama ini bukannya tidak bekerja. Bisa jadi kanal sudah ada, tim teknis sudah bergerak, dan perbaikan pun sudah berlangsung bertahap. Namun dalam komunikasi publik, ada permasalahan lain yaitu masyarakat tidak melihat proses itu. Mereka melihat hasil yang belum konsisten, sementara prosesnya tidak pernah benar-benar terlihat.
Baca Juga: Menembus Gelap Tanpa Penerangan Jalan Sukarno Hatta
Menabur Galian Menuai Petaka di Jalan-jalan Kota Bandung
Cara Warga Berkomunikasi
Dari sisi warga, ada cara berkomunikasi secara efektif yang bisa dipraktikkan. Bukan berarti semua beban harus ditimpakan ke mereka. Namun, lewat laporan yang kompeten, tindak lanjut bisa diharapkan tepat sasaran.
Kita dapat memulai dengan menulis laporan ringkas yang memuat informasi-informasi dasar peristiwa atau isunya. Format jurnalistik 5W+1H (Who, What, Where, When, Why, dan How) dapat dijadikan panduan: Apa masalah utamanya, lokasi tepatnya di mana, kapan waktu kejadiannya, dampak yang terlihat seperti apa. Bagus juga menyertakan bukti visual berupa foto atau video.
Langkah berikutnya, unggah laporan di kanal resmi. Lalu silakan melakukan konfirmasi jika pesan tersebut sudah diterima. Jika pelaporan personal terlihat sulit direspons, cobalah untuk membuat laporan kolektif. Misalnya, laporan tentang PJU padam disusun bersama warga sekitar, bisa berbasis RT atau RW atau komunitas terdampak.
Tanpa mengecilkan semua infrastruktur kanal informasi dan pelayanan, masyarakat pun tahu, pihak yang terkait dengan hal tersebut sudah berupaya menginfomasikan banyak hal.
Harus diakui, keberadaan kanal informasi saja tidak cukup. Perlu adanya mekanisme dua arah yang diimplementasikan sebagai tanda bahwa komunikasi publik berjalan dengan baik. Mekanisme ini bisa dimulai dari laporan masuk – diterima – diproses – di-update – diselesaikan – ditutup. Jika mekanisme ini tidak berjalan, masyarakat akan merasa diabaikan dan keresahan pun terus-menerus hadir.
Temuan riset transparansi digital dan partisipasi warga (Zhao, 2023) menunjukkan bahwa ketika pemerintah membuka informasi dan proses penanganan pelayanan, partisipasi warga cenderung meningkat. Keresahan masyarakat, selain pada pelayanan dasar yang tidak terpenuhi (dalam konteks ini adalah penerangan jalan yang tidak optimal), juga terletak pada perasaan tidak ditanggapi. Jelaslah bahwa responsivitas pihak berwenang dapat memperkuat kualitas layanan dan kepuasan masyarakat (Hongjing Mo, 2025).
Cara Pemerintah Menanggapi
Ombudsman (2025) menunjukkan bahwa keluhan atau keresahan bisa menjadi sumber wawasan tentang apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang perlu diperbaiki. Pedoman Ombudsman menekankan pentingnya organisasi publik yang menangani keluhan sebagai bagian dari standar layanan dan akuntabilitas. OECD (2022) menyatakan bahwa menutup feedback loop (memberikan informasi status dan outcome) adalah praktik penting untuk menjaga kualitas partisipasi dan kepercayaan.
Dari dua rujukan ini, standar yang mungkin bisa diterapkan oleh pihak berwenang adalah sebagai berikut:
- Respons awal dengan cepat. Respons bisa berupa konfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
- Berikan kepastian laporan yang diproses. Masyarakat yang melapor membutuhkan informasi estimasi permasalahan mereka ditangani. Jika ada keterlambatan, jelaskan alasannya.
- Update progres secara rutin. Informasi sekecil apapun menjadi penting bagi pelapor: apa hasil dan solusi yang akan diterima setelah adanya pelaporan tersebut.
- Empati dan menempatkan posisi sebagai masyarakat. Memahami bahwa masyarakat melaporkan hal tersebut karena sudah mengganggu dan ingin memiliki pengalaman yang lebih baik saat menggunakan layanan. Misalnya jalanan gelap yang jelas-jelas sudah mengganggu aktivitas dan mobilitas mereka.
- Tutup jika masalah sudah diselesaikan dengan solusi yang dibutuhkan. Informasi penutupan dan penyelesaian ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan bisa mendorong budaya partisipasi yang sehat.
Percayalah, warga Bandung tidak akan pernah membenci kota ini hanya karena jalanan gelap. Warga masih punya rasa memiliki yang kuat, tapi perlu dirawat dengan pengalaman keseharian yang aman dan nyaman. Kita dapat memulainya dengan membangun keyakinan bahwa masyarakat bisa berperan untuk membuat kota ini lebih baik.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

