• HAM
  • Kelompok Tani Padang Halaban Terus Mempertahankan Hak Atas Tanah Warisan

Kelompok Tani Padang Halaban Terus Mempertahankan Hak Atas Tanah Warisan

Konflik agraria Padang Halaban, Sumatera Utara menunjukkan ketimpangan penguasaan tanah. Didampingi solidaritas.

Kondisi pengungsi warga Padang Halaban yang terdampak penggusuran. (Foto: Wara Padang Halaban)

Penulis Yopi Muharam9 Februari 2026


BandungBergerak - Penggusuran paksa terhadap warga Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, terjadi pada 28 Januari 2026, setelah berbulan-bulan mendapat ancaman dari pihak perusahaan. Warga yang menempati tanah tersebut sejak masa kolonial, mendapatkan dukungan dari KontraS, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta mahasiswa.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan penggusuran yang disertai kekerasan ini. KPA menegaskan mendukung penuh perjuangan petani Kelompok Tani Padang Halaban Sekitar (KTPHS) yang mempertahankan ruang hidup mereka.

Dewi Kartika, Sekjen KPA mengatakan penggusuran ini seta merta tidak melihat sejarah panjang petani Padang Halaban yang sudah berdiam diri sejak era kolonial. Dia juga menyoroti diskriminasi kebijakan Kementerian ATR/BPN tetap memperpanjang perusahaan yang berkonflik dengan warga, alih-alih memulihkan hak atas tanah masyarakat.

Menurutnya konflik agraria ini mencerminkan ketimpangan kepemilikan lahan antara warga dan perusahaan yang menguasai jutaan hektare tanah di Indonesia.

“Sementara petani KTPHS hanya mempertahankan 83 hektare tanah yang menjadi milik mereka. Ini bertentangan dengan konstitusi,” tegas Dewi dalam siaran pers yang diterima BandungBergerak, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut Dewi, penggusuran ini bukan yang pertama kali terjadi. Petani Padang Halaban sudah menghadapi penggusuran sejak tahun 1972 yang menyebabkan ribuan petani dari 6 desa kehilangan 3.000 hektare, dan mampu berhasil mempertahankan 83 hektare saja.

KPA mendesak Pemerintah Republik Indonesia, terkhusus Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional petani; tidak ada lagi penggusuran, dan tidak ada lagi perampasan-perampasan tanah rakyat dengan dalih investasi, atau perkebunan skala besar.

KPA juga mendesak dibentuknya Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional  (BP-RAN).

“Kehadiran lembaga ini merupakan sebuah keharusan untuk memastikan penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan pengembangan ekonomi rakyat dalam kerangka Reforma Agraria berjalan secara sistematis dan komprehensif,” Dewi.

Kronologi Penggusuran Padang Halaban

Penggusuran dilakukan setelah warga menerima surat pemberitahuan penggusuran pada 21 Januari 2026, yang menjadi titik puncak dari konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Setelah menerima surat itu, salah seorang warga, Misno, segera menghubungi berbagai organisasi seperti KPA, KontraS, dan mahasiswa yang pernah berjejaring di sana. Dua hari kemudian, aparat kepolisian mulai mendatangi rumah warga untuk menawarkan kompensasi sebesar 5-9 juta rupiah rupiah. Sebagian warga menerima tawaran tersebut.

Pada 28 Januari 2026, penggusuran dimulai dengan kedatangan sekitar 700 aparat gabungan. Eksavator dikerahkan untuk merobohkan rumah warga yang bertahan. Sejak pagi, warga yang berlindung di masjid sebagai posko perlawanan tidak mendapat kesempatan untuk bernegosiasi.

Sekitar 120 rumah dihancurkan oleh alat berat, sementara sebagian besar warga hanya bisa menyelamatkan barang-barang mereka seadanya.

Alfandi Hagana, staf pengorganisasian dan jejaring KontraS yang melakukan pendampingan di Padang Halaban, mengatakan selama eksekusi beberapa kekerasan terjadi, termasuk seorang petani yang diperlakukan kasar oleh aparat.

Warga yang menolak penggusuran terpaksa menyaksikan rumah mereka dihancurkan tanpa proses pembacaan surat eksekusi oleh pengadilan, yang menurut warga hanya dilakukan secara formal di tempat yang jauh dari lokasi.

Setelah eksekusi, perusahaan menawarkan kompensasi dan relokasi kepada warga yang masih bertahan di masjid, namun mereka menolaknya dan bersikukuh untuk mempertahankan tanah mereka.

Sebelumnya, listrik yang digunakan warga juga diputus. Hingga 31 Januari 2026, sekitar 30-40 kepala keluarga masih bertahan di masjid atau tinggal dengan sanak saudara setelah rumah mereka dihancurkan.

Baca Juga: Perlawanan Warga Padang Halaban untuk Mempertahankan Ruang Hidup dari Penggusuran oleh Perusahaan Sawit
Koalisi Masyarakat Sipil Menyerukan Setop Penggusuran Padang Halaban

Upaya Warga Padang Halaban Menolak Penggusuran

Anggota Agrarian Resource Center (ARC), Celeng, menceritakan beberapa upaya warga untuk bertahan dari penggusuran. Pada 25 September 2025, Celeng bersama organisasi-organisasi seperti KontraS dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memperingati Hari Tani dengan menggelar aksi solidaritas melawan penggusuran.

Sebagai bagian dari aksi tersebut, mereka membawa 200 poster perlawanan yang dipasang di sepanjang 1 kilometer jalan di Padang Halaban. Poster-poster tersebut dipajang di dinding rumah, tiang, hingga gapura, menciptakan pameran terbuka yang menyampaikan pesan penolakan terhadap penggusuran dan perlindungan terhadap tanah yang telah dihuni warga sejak era kolonial.

Pada saat yang sama, 150 kepala keluarga di Padang Halaban tetap bertahan dan menolak meninggalkan tanah mereka. Selama tiga bulan dari September hingga Desember 2025, Celeng dan warga menanam berbagai komoditas pangan seperti rambutan, mentoa, durian, dan cokelat sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan pangan warga.

Meski beberapa kali menerima surat ancaman penggusuran, warga tetap teguh bertahan dan membangun tugu peringatan di Titik Panjang, lokasi yang historis bagi warga Padang Halaban, sebagai penghormatan terhadap korban tragedi politik 1965-1966.

Tugu ini menjadi simbol perjuangan warga dalam mempertahankan tanah mereka. Peresmian tugu dilakukan dengan taburan bunga dan doa oleh warga dan tokoh sepuh setempat. Namun, pada 27 Desember 2025, Celeng pulang ke Garut, dan sebulan kemudian, penggusuran akhirnya benar-benar terjadi pada Januari 2026.

Pandu Sujiwo, peneliti dari ARC, mengatakan konflik Padang Halaban adalah miniatur dari persoalan ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia.

Ia menuturkan, sejarah panjang perampasan lahan yang dihadapi warga Padang Halaban dimulai ketika wilayah tersebut adalah perkebunan sawit milik Belanda. Setelah kemerdekaan, tanah tersebut diduduki oleh buruh perkebunan yang kemudian mengubahnya menjadi area pertanian.

Seiring berjalannya waktu, tanah ini menjadi milik warga yang diakui pemerintah melalui penerbitan KTPPT pada tahun 1950-an. Namun, tragedi 1965-1966 mengubah status kepemilikan tanah.

Pada tahun 2009, kelompok warga yang telah membentuk Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTHS) mulai menduduki kembali tanah yang kini dikuasai oleh perusahaan, yang sebelumnya merupakan tanah mereka. Meski menghadapi gugatan hukum dan kalah di pengadilan pada tahun 2015, mereka terus berjuang mempertahankan hak mereka atas tanah.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//