• Opini
  • Pendanaan Global dalam Transisi Energi Bersih

Pendanaan Global dalam Transisi Energi Bersih

Negara maju didorong menyediakan pendanaan dalam jumlah besar, sementara negara berkembang dituntut mempercepat transisi energi dalam kondisi fiskal yang terbatas.

Kezia Regina Setyono

Mahasiswa Magister Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung

Ilustrasi. Industri yang tidak mempertimbangkan lingkungan akan merugikan di masa depan. (Desain: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

10 Februari 2026


BandungBergerak.id – Manusia dan dunia adalah dua entitas yang tidak terpisahkan. Keduanya saling terhubung, saling memengaruhi, dan kini sama-sama berada di bawah tekanan krisis iklim yang semakin nyata. Ketika suhu bumi terus meningkat, muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pelaku di balik krisis ini? Siapa yang menjadi korban terbesarnya? Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas krisis yang terjadi?

Tahun 2024 tercatat sebagai tahun terpanas sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Organisasi Meteorologi Dunia (WMO). Rata-rata suhu global kini mencapai 1,55°C, melampaui ambang batas 1,5°C yang disepakati dalam Perjanjian Paris.

Perjanjian Paris, yang diadopsi oleh 195 negara pada COP21 di Paris tahun 2015, menjadi fondasi hukum internasional untuk menahan laju perubahan iklim. Perjanjian ini mulai berlaku pada 4 November 2016 dengan tujuan menahan peningkatan suhu global di bawah 2°C dan menjaga agar tidak melampaui 1,5°C. Perjanjian ini juga mendorong seluruh negara melakukan transformasi menuju masyarakat rendah karbon.

Saat ini, yang menjadi isu adalah terkait pendanaan transisi energi bersih.

Baca Juga: Transisi Energi dan Keadilan Sosial di Tengah Krisis Iklim
Paradoks Keadilan dalam Transisi Energi Geotermal Indonesia
Ironi Co-Firing Biomassa PLTU Batu Bara, Transisi Energi yang Membebani Lingkungan Hidup dan Warga

Amerika Serikat dan “Tanggung Jawabnya”

Keputusan Amerika Serikat untuk menarik diri dari Perjanjian Paris kembali menegaskan ketegangan lama mengenai pendanaan dalam upaya penanganan perubahan iklim. Washington menilai skema pendanaan global terlalu membebani negara maju–khususnya AS–hingga dua kali mengirimkan surat resmi kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan pengunduran diri dari perjanjian tersebut.

Ketegangan itu mencapai puncaknya pada COP 30 yang diselenggarakan di Belém, Brasil. Untuk pertama kalinya dalam sejarah perundingan iklim, negara dengan kontribusi emisi terbesar dunia tersebut tidak mengirimkan delegasi resminya. Absennya AS dapat dikatakan sebagai langkah yang mampu memicu kekhawatiran tentang masa depan tata kelola iklim global. Meski demikian, sekitar 100 pemimpin lokal AS–termasuk gubernur, wali kota, dan pejabat negara bagian–tetap hadir secara independen, menunjukkan fragmentasi yang tajam antara kebijakan federal dan komitmen domestik di dalam negeri.

COP30 sendiri tercatat sebagai pertemuan iklim terbesar kedua dalam sejarah. Namun, ketidakhadiran AS diikuti aksi serupa dari sejumlah negara berkembang yang mulai mempertimbangkan pengurangan partisipasi mereka dalam pertemuan yang membahas terkait permasalahan iklim. Negara-negara tersebut menilai dinamika pendanaan dan tuntutan transisi energi tidak seimbang dengan kapasitas fiskal yang mereka miliki.

Fragmentasi domestik di AS mengenai isu iklim, penggunaan bahan bakar fosil, dan arah transisi energi memperburuk situasi. Pemerintah Trump menilai COP30 sebagai “tipuan” dan secara tegas menolak pembahasan iklim baik dalam forum COP maupun G20 di Johannesburg. Trump berulang kali berpendapat bahwa perubahan iklim merupakan konsekuensi tindakan manusia secara umum, bukan akibat penggunaan karbon berlebih oleh negara industri, sehingga AS tidak dapat menanggung porsi tanggung jawab lebih besar.

Ketergantungan negara-negara berkembang terhadap pendanaan iklim dari negara maju–terutama AS–menjadi sorotan. Di satu sisi, AS kerap dipandang sebagai aktor yang “bertanggung jawab” memimpin penanganan krisis iklim global. Di sisi lain, tanpa kesiapan fiskal yang memadai, baik negara maju maupun berkembang menghadapi tantangan besar dalam memenuhi komitmen transisi energi dan target net-zero emission 2060.

Sang Naga Energi Bersih 

Mundurnya AS dari Perjanjian Paris menciptakan “kekosongan kepemimpinan” dalam tata kelola iklim global. Ketika Washington menarik diri dari komitmen internasional yang dirancang untuk menahan laju pemanasan global, sorotan dunia kini beralih pada negara penghasil emisi terbesar, Tiongkok.

Tiongkok memanfaatkan momentum strategis ini untuk menegaskan peran barunya melalui pendekatan teknologi dan pendanaan berskala raksasa. Tiongkok secara bertahap membangun citra sebagai kekuatan utama dalam energi bersih, baik dalam kapasitas produksi, inovasi, maupun investasi.

Sekitar 85% panel surya dunia diproduksi di negara itu, menjadikannya pemain utama dalam industri energi terbarukan global. Pada 2024, Tiongkok menginvestasikan sekitar 625 miliar dolar AS untuk teknologi bersih, jumlah yang melampaui gabungan beberapa negara maju sekaligus.

Salah satu ambisi Tiongkok terlihat di Gurun Kubuqi, Mongolia Dalam, tempat negara itu membangun hamparan panel surya raksasa (“lautan surya”), yang memasok energi bersih dalam jumlah masif. Proyek ini menjadi bagian dari strategi besar Tiongkok untuk mencapai netralitas karbon pada 2060.

Presiden Xi Jinping juga menjelaskan bahwa pada 2035 kapasitas energi angin dan matahari Tiongkok akan diperluas hingga enam kali lipat dari kapasitas tahun 2020. Ekspansi besar-besaran ini diperkirakan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca bersih sebesar 7-10% dari tingkat puncaknya.

Dengan kapasitas teknologi, volume produksi, dan kekuatan pendanaan yang terus berkembang, Tiongkok kini memosisikan dirinya sebagai pemimpin baru dalam tata kelola iklim global.

Kelebihan kapasitas dan kemajuan teknologi yang dimiliki Tiongkok dalam industri energi bersih mendorong ekspansi global yang semakin agresif. Dalam beberapa tahun terakhir, investasi pabrikan mobil listrik Tiongkok di luar negeri bahkan melampaui investasi domestiknya. Sejumlah perusahaan asal Tiongkok mulai membangun fasilitas produksi di negara lain, termasuk Indonesia, yang kini muncul sebagai tujuan utama ekspansi perusahaan mobil listrik seperti BYD.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Ketika kembali berbicara mengenai politik transisi energi bersih dalam kerangka Perjanjian Paris, perlu diingat bahwa penanganan perubahan iklim pada dasarnya adalah kerja kolektif. Tidak ada negara, sekuat apa pun ekonominya, yang mampu menghadapi krisis iklim secara sendiri. Meski demikian, setiap negara tetap harus menyeimbangkan komitmen internasional dengan prioritas domestik dan kapasitas fiskal yang dimilikinya.

Blindspot dari tata kelola iklim global adalah kesenjangan kemampuan dan kepentingan. Negara maju didorong untuk menyediakan pendanaan dalam jumlah besar, sementara negara berkembang dituntut mempercepat transisi energi dalam kondisi fiskal yang sering kali terbatas. Tanpa skema pendanaan yang lebih adil dan transparan, ketimpangan komitmen ini berisiko semakin melebar. Ketidakjelasan pendanaan bukan hanya memperlambat transisi, tetapi juga mengancam stabilitas kerja sama iklim yang telah dibangun.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//