• Berita
  • Dinonaktifkan Sepihak, Warga Bandung Terjebak Antrean dan Administrasi BPJS PBI

Dinonaktifkan Sepihak, Warga Bandung Terjebak Antrean dan Administrasi BPJS PBI

Penyesuaian kepesertaan BPJS PBI membuat puluhan ribu warga Kota Bandung mendadak berstatus nonaktif sehingga harus membayar sebagai pasien umum.

Ilustrasi. Puskesmas Tamblong, Bandung, 28 Juni 2021. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi13 Februari 2026


BandungBergerak - Sejak pukul sembilan pagi, lorong sempit di sebuah puskesmas kawasan Bandung Timur sudah sesak oleh pasien. Sebanyak 112 orang mengantre di luar sistem daring, kursi tunggu penuh hingga meluber ke depan pintu masuk. Belum termasuk pendaftar lewat JKN Mobile. Di tengah antrean itu, sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) baru mengetahui statusnya dinonaktifkan.

Situasi tersebut dampak dari penyesuaian kepesertaan PBI-JKN oleh Kementerian Sosial. Di Kota Bandung terdapat 71.292 warga peserta PBI-JKN nonaktif. Sebagian mengetahui informasi ini dari sosialisasi akhir tahun lalu, sebagian lainnya baru sadar ketika hendak berobat, salah satunya Nci.

Nci termasuk yang mengetahui statusnya saat hendak mendaftar daring, Kamis, 5 Februari 2026. Ia berencana berobat ke poli umum karena demam sekaligus mengurus rujukan ke RS Humana Prima untuk pemeriksaan THT dan ke RS Al-Islam untuk kontrol jantung pada 23 Februari 2026. Namun di layar ponselnya tertera BPJS PBI tidak aktif dan pendaftaran otomatis gagal.

Hari itu juga ia datang langsung ke puskesmas bersama anaknya. Petugas menyatakan kepesertaannya nonaktif akibat pemutihan dan menyarankan pembaruan data dengan membawa rekam medis terbaru, fotokopi Kartu Keluarga, KTP, serta akta kelahiran anak. Prosesnya diperkirakan dua minggu.

Karena membutuhkan layanan segera, Nci tetap mendaftar sebagai pasien umum dan membayar masing-masing 15 ribu rupiah untuk poli umum dan perawatan gigi anaknya.

“Ya berat atuh, pengeluaran biasanya buat makan sama kebutuhan sehari-hari, sedangkan Nci harus kontrol 2 kali sebulan punya penyakit jantung sama gula (diabetes). Semoga aja sebelum kontrol bener udah aktif lagi,” ujarnya saat ditemui, 10 Februari 2026.

Dengan penghasilan terbatas dan kewajiban kontrol rutin dua kali sebulan, ia khawatir harus menanggung biaya sendiri jika statusnya belum aktif sebelum jadwal kontrol. Namun per 11 Februari, kepesertaannya kembali aktif—lebih cepat dari perkiraan awal.

Keluhan berbeda disampaikan Ahmed, 29 tahun, warga lain yang kepesertaannya ikut dinonaktifkan. Ia mengetahui kabar tersebut dari media sosial.

“Saya tidak mempermasalahkan itu bagian PBI atau enggak (setelah reaktivasi), cuma proses aktivasinya itu lagi yang memakan waktu,” katanya, 11 Februari 2026.

Sejak November, Ahmed tengah menjalani observasi saluran akar gigi dan dijadwalkan tindakan lanjutan pada Maret. Status nonaktif membuatnya harus kembali mengurus administrasi.

“Harusnya lebih bijak lagilah dalam penonaktifan, ada pemberitahuan. Kasian buat yang urgent, yang biasa kontrol, atau yang gaptek malah gak bisa ditangani gara-gara dinonaktifkan. Jangan sampai proses administrasi jadi penghalang kesehatan,” ujarnya.

Teknis Penyebab

Seorang warga yang enggan disebut namanya menjelaskan, status nonaktif bisa disebabkan sejumlah hal: NIK ganda di dua fasilitas kesehatan, belum melakukan skrining kesehatan sehingga data tidak mutakhir, atau karena peserta dinilai sudah mampu secara ekonomi berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Untuk NIK ganda, peserta harus memperbaiki data di Disdukcapil lalu mengkonfirmasi ulang ke kantor BPJS dengan berkas identitas dan rekam medis terbaru. Peserta yang belum skrining cukup memperbarui data kesehatan. Dalam kondisi darurat (kecuali kecelakaan lalu lintas), pasien tetap dapat langsung ke IGD dan proses aktivasi bisa dilakukan menyusul.

Namun, menurutnya, banyak warga memilih membayar retribusi Rp15 ribu karena proses reaktivasi dianggap rumit.

“Aturannya itu sendiri yang mempersulit kita, apalagi bagi lansia yang tidak mengerti dan tidak punya wali,” ujarnya.

Respons Puskesmas

Petugas pendaftaran Puskesmas Ahmad Yani, Gilang, 30 tahun, menyatakan layanan tetap diberikan meski kepesertaan nonaktif. Pasien diarahkan sebagai pasien umum.

“Kami pasti tawarkan dulu ke pasiennya apakah bersedia membayar atau tidak. Kalau memang bersedia, jadi pasien umum. Cuma memang dari segi langkah selanjutnya pasien pasti bertanya gimana biar jadi aktif lagi,” katanya.

Dari sekitar 80–100 kunjungan per hari, ia memperkirakan lima hingga 10 pasien terdampak kebijakan ini.

“Ada yang bayar, ada yang enggak jadi berobat juga ada,” ujarnya.

Baca Juga: Tanda Bahaya Penanganan Gangguan Kesehatan Mental di Indonesia
Darurat Kesehatan Mental: Tragedi Banjaran dan Peran Penting Masyarakat sebagai Sistem Pendukung

Akar Masalah

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut realokasi PBI JKN dilakukan untuk penyesuaian kepesertaan, bukan pengurangan kuota. Sepanjang 2025, lebih dari 13,5 juta peserta dinonaktifkan dan sekitar 87 ribu melakukan reaktivasi. Sebagian beralih menjadi peserta mandiri, sebagian ditanggung pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

Di Kota Bandung, meski 71.292 jiwa dinonaktifkan, pada periode yang sama terdapat penambahan 72.533 peserta baru. Pemerintah menyebut realokasi mengacu pada pemutakhiran DTSEN, dengan prioritas kelompok desil 1–5 (miskin dan rentan miskin).

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa, menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh tertunda akibat status kepesertaan.

“Yang sifatnya gawat darurat dan membutuhkan pelayanan kesehatan segera di faskes enggak boleh ditolak,” ujarnya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan Pemkot menyiapkan skema UHC sebagai jaring pengaman selama masa penyesuaian.

“Kami memastikan tidak ada warga yang ditinggalkan dalam urusan pelayanan kesehatan. Selama memenuhi kriteria warga tetap dapat dilayani melalui skema yang tersedia,” katanya.

Masyarakat yang membutuhkan layanan segera namun belum aktif dapat mengurus reaktivasi melalui Puskesos di kelurahan atau memanfaatkan skema UHC yang disiapkan pemerintah daerah.

***

*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak Khoirunnisa Febriani Sofwan dan Awla Rajul. Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//