• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Alam Tak Lagi Bertuan Ketika Mitos Dihancurkan

MAHASISWA BERSUARA: Alam Tak Lagi Bertuan Ketika Mitos Dihancurkan

Kita perlu berpikir ulang apakah modernitas benar-benar membuat kita lebih bijak atau justru lebih bebal merusak lingkungan.

Muhamad Seha

Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung

Alam kehilangan penjaganya. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

13 Februari 2026


BandungBergerak  “Buk, gimana kalau kita tebang saja semua pohon di hutan?”

“Jangan, Pak! Ada penunggunya.”

Di masa nenek moyang masih hidup, mitos penunggu pohon, hutan angker, atau tempat keramat bukan sekadar cerita pengantar tidur. Ia adalah pagar kultural agar kita tidak sewenang-wenang terhadap alam.

Manusia tradisional memandang alam yang hijau sebagai sesuatu yang sakral dan magis. Jangankan menebang sebatang pohon, mengambil manfaat dari hutan pun harus sesuai dengan porsi dan posisi masyarakat yang berada di sekitar hutan. Meski langka, praktik semacam ini masih berlaku di segelintir komunitas adat di Indonesia seperti Kampung Kuta, Kampung Naga, dan Kasepuhan Cipta Gelar yang terletak di Jawa Barat.

Cara pandang manusia tradisional terhadap alam bertolak belakang dengan cara pandang manusia modern: dari ekosentrisme menjadi antroposentrisme. Manusia modern cenderung melakukan eksploitasi alam untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mengindahkan mitos yang dipegang teguh manusia tradisional kala itu. Sifat serakah, rakus, dan saling memangsa, merujuk ajaran Thomas Hobbes, membuat manusia dapat melegalkan segala macam cara untuk meraih apa yang diinginkan. 

Hari ini sulit sekali kita temukan percakapan tentang penunggu pohon. Ketika masyarakat bergerak menuju modernitas, mitos-mitos semacam itu dibongkar habis atas nama rasionalitas. Secara ilmiah, pandangan ini mungkin benar. Namun persoalannya bukan pada benar atau salah secara sains, melainkan pada apa yang menggantikan fungsi mitos tersebut. 

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Terburu-buru Menjadi Hijau, Tergesa-gesa Mengabaikan Alam
MAHASISWA BERSUARA: Di Bandung, Menjadi Pengungsi di Rumah yang Dibakar oleh Negara Sendiri

Subjek yang Dilindungi

Dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Artinya, negara memiliki tanggung jawab mutlak terhadap tata kelola lingkungan. Salah satunya lewat kewenangan menerbitkan perizinan yang, malangnya, sering kali mengabaikan ongkos ekologi.

Dalam pola pembangunan Indonesia hari ini, alam tidak lagi dilindungi oleh moral, tetapi oleh selembar dokumen administratif. Selama izin dikantongi, hutan boleh digunduli. Negara tampil sebagai pemberi legitimasi, sementara korporasi menjadi aktor dominan yang mengubah lanskap alam demi kepentingan ekonomi. Temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan bahwa hingga akhir 2024 pemerintah mengeluarkan lebih dari 10.000 izin usaha pertambangan (IUP) dan dari jumlah tersebut, sebanyak 1.400 izin pengelolaannya dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat. 

Dalam bingkai pembangunan modern sebagai keniscayaan, siapa pun yang mengkritik dianggap anti-kemajuan. Sederet kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan mempertebal corak eksploitatif pembangunan. Dari 2014-2023, sebanyak 827 orang aktivis lingkungan diperkarakan. Aktivitas yang dijamin konstitusi justru berakhir masuk jeruji. 

Pengabaian aspek lingkungan dalam pembangunan secara benderang terlihat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Digadang-gadang sebagai penumbuh ekonomi, kebijakan ini justru menyebabkan hilangnya 4.500 hektare hutan dalam dua tahun belakangan. Selain itu, proyek tunggal food estate di Merauke diperkirakan bakal menghasilkan pasokan karbon dioksida (CO2) sebanyak 782 juta ton. Pelabelan “strategis” terhadap proyek menjadi akal-akalan pemerintah dalam memberikan legalitas terhadap para pengelola. Kebijakan yang nyata-nyata bertentangan dengan amanat konstitusi.

Mengingat kembali fungsi mitos bukan berarti menghidupkan takhayul atau menyerukan agar kebijakan lingkungan didasarkan pada cerita mistik. Ada yang bisa dipelajari dari keberhasilannya secara efektif mencegah kerusakan hutan. Dalam lindungan kepercayaan, alam bukan melulu objek ekonomi yang bebas dieksploitasi, melainkan entitas yang memiliki nilai kehidupan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat. Alam bukan semata urusan kalkulasi untung rugi.

Di tengah krisis lingkungan yang semakin nyata, kita perlu berpikir ulang apakah modernitas benar-benar membuat kita lebih bijak atau justru lebih bebal merusak lingkungan. Tanpa etika, tanpa rasa takut untuk melampaui batas. Yang kemudian terjadi: hutan akan terus ditebang atas nama izin dan alam yang tak bertuan menunggu kerusakan berikutnya dengan dalih pembangunan.

Etika lingkungan (environmental ethics) menuntut perubahan cara pandang. Alam harus diperlakukan sebagai subjek yang dilindungi, bukan objek yang boleh dirusak selama prosedur dipenuhi. Persetujuan masyarakat tidak boleh berhenti pada tanda tangan di atas kertas, melainkan keterlibatan bermakna dalam pengambilan keputusan. Jika tidak, pembangunan hanya akan melahirkan konflik, bencana ekologis, dan ketidakadilan sosial.

Gagasan membeli hutan dapat menjadi contoh menarik tentang alternatif perubahan cara pandang. Kita tahu ini sebuah sindiran telak terhadap kegagalan negara selama ini melindungi hutan demi kepentingan publik yang logikanya bisa dengan mudah dipatahkan dengan menyodorkan amanat konstitusi. Namun, ia mengajak kita untuk mengimajinasikan ulang tentang kesadaran kolektif dan upaya merekonstruksi nilai moral.

Kesadaran Kolektif

Ketika mitos dihancurkan, kita membayangkan manusia bakal pasti menjadi lebih bertanggung jawab. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Alam kehilangan penjaganya, dan negara gagal mencerna nilai moral yang terkandung dalam mitos penunggu hutan.

Rekonstruksi nilai mitos penunggu hutan dilakukan dengan mengalihkan rasa takut mistis menjadi tanggung jawab etis terhadap alam, menerjemahkan larangan adat ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan yang tegas, serta menempatkan alam sebagai subjek moral dalam setiap keputusan pembangunan. Dengan cara ini, hutan tidak lagi dijaga oleh kepercayaan gaib, melainkan oleh kesadaran kolektif dan etika pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan.

 

***

*Esai ini termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//