MAHASISWA BERSUARA: Di Bandung, Menjadi Pengungsi di Rumah yang Dibakar oleh Negara Sendiri
Yang kita butuhkan adalah warga negara yang sadar, marah, dan terorganisir.

Raffael Nadhef Mutawwaf
Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran (Unpad)
7 Februari 2026
BandungBergerak – Matahari di Bandung pukul 12 siang kini bukan lagi sesuatu yang menghangatkan, tapi seolah mengajak berkelahi. Di bawah terik yang sempat nyaris menyentuh angka 36°C, narasi romantis tentang Paris van Java yang sejuk terdengar seperti gincu yang dipoleskan pada bibir mayat kota yang sedang demam tinggi.
Di hilir Citarum, tepatnya di kawasan industri Rancaekek, buruh-buruh yang seharian memutar roda mesin pabrik tekstil global, pulang ke rumah hanya untuk disambut air yang tak lagi aman menyentuh tubuhnya sendiri. Belum lama tahun berganti, masalah itu bermetamorfosis: Citarum meluap, merendam Baleendah, memaksa warga bertahan di atap rumah bak pengungsi perang. Sementara itu, di menara gading kekuasaan, elite kita sibuk mendendangkan irama “Indonesia Emas” atau “Citarum Harum”. Maaf, tapi bagi warga yang kebanjiran dan keracunan limbah, nyanyian itu fals.
Lebih dari ironi, ini adalah distopia yang sedang kita hidupi. Bandung hari ini adalah miniatur dari sebuah republik yang sedang mati pelan-pelan—meminjam istilah Steven Levitsky dalam How Democracies Die. Kita sedang menyaksikan matinya konsep “warga negara” yang dilindungi konstitusi, digantikan oleh lahirnya identitas baru: “pengungsi ekologis” (atau lebih dikenal dengan environmental refugees). Mereka terusir bukan oleh bencana alam, tapi oleh kebijakan negara yang secara sistematis menghancurkan ruang hidup warganya sendiri, mulai dari membeton resapan air hingga menjadi “centeng” bagi pemilik modal dalam sengketa tanah.
Dari Alih Fungsi Lahan, Krisis Air, hingga Konflik Agraria
Mari jujur saja. Kenaikan suhu di Bandung bukan sekadar anomali cuaca belaka. Itu adalah produk dari kejahatan tata ruang yang terencana. Data BMKG mencatat tren kenaikan suhu, termasuk tahun 2023 sebagai rekor terpanas hingga 35,6°C. Selain El Nino, penyebabnya jelas: Urban Heat Island (UHI). Beton dan aspal memeluk panas erat-erat, diperparah oleh hilangnya tutupan hijau yang dibabat habis.
Jika kita membedahnya dengan pisau analisis Levitsky dan Ziblatt, apa yang terjadi di Bandung adalah manifestasi sempurna dari strategi “menangkap wasit” (capturing the referees). Dalam demokrasi yang waras, lembaga negara seperti dinas lingkungan hidup seharusnya meniup peluit ketika pengembang melanggar aturan. Namun di Kawasan Bandung Utara (KBU), wasit-wasit ini tampaknya sudah “ditangkap”. Mereka tak lagi melindungi hutan lindung, tapi bermutasi menjadi stempel legalitas bagi vila, hotel, dan kafe milik kaum berduit.
Walhi Jawa Barat menunjukkan alih fungsi lahan yang ugal-ugalan terus terjadi karena bobroknya sistem perizinan. Ketika hutan beton menggantikan hutan hujan, air tak lagi meresap ke tanah, tapi meluncur deras menjadi banjir bandang yang menghantam warga di cekungan bawah. Dalam buku Reset Indonesia (2025), Dandhy Laksono dkk. mengingatkan kita bahwa krisis lingkungan ini bukanlah kecelakaan, tapi akumulasi kebijakan yang memprioritaskan industri ekstraktif dan properti.
Negara telah melakukan apa yang disebut Levitsky sebagai constitutional hardball—bermain kasar dengan aturan. Mereka menggunakan wewenang legal untuk mengubah aturan main, seperti UU Cipta Kerja atau Perda dan regulasi tata ruang, demi memuluskan investasi, meski itu berarti membakar rumah rakyatnya sendiri.
Panas yang menyengat dan banjir yang menenggelamkan bukanlah bencana alam, tapi “bencana regulasi”.
Jika panasnya udara belum cukup membunuh, krisis air siap menghabisi sisanya. Tengoklah kasus akhir 2024 di Babakan Sari, Kiaracondong. Warga kesulitan mendapatkan air bersih meski di musim hujan. Ini adalah potret buram—atau lebih tepatnya, potret konyol—dari kegagalan negara. Banjir di jalanan, tapi kering di keran.
Negara telah gagal total menyediakan air sebagai barang publik. Ini adalah kegagalan fungsi partai politik sebagai gatekeepers kepentingan rakyat. Seharusnya, mereka menyaring kepentingan oligarkis agar tidak membajak kebijakan publik. Namun faktanya? Kebijakan air kita justru melayani pasar. Seperti dicatat dalam Reset Indonesia, skor kualitas air kita (EPI) hanya 24,9, bahkan kalah dari Timor Leste (26,2). Malu!
Akibatnya, air mengalami komodifikasi brutal. Rakyat dipaksa masuk ke mekanisme pasar, membeli air kemasan yang industrinya dikuasai segelintir konglomerat terkaya di negeri ini. Ini adalah pajak kemiskinan (poverty tax): mereka yang paling miskin harus membayar paling mahal untuk kebutuhan paling dasar, hanya untuk bertahan hidup.
Ketika negara gagal menyediakan air bersih dan membiarkan warganya bergantung pada air galon atau tangki swasta, kontrak sosial sejatinya telah batal. Warga tak lagi diperlakukan sebagai pemegang kedaulatan, tapi sekadar konsumen (sapi perah) yang dieksploitasi oleh kartel sumber daya alam yang direstui negara.
Malangnya, krisis ini tidak berhenti pada aspek ekologis. Di sektor agraria, wajah negara tampil lebih beringas. Konflik lahan di Dago Elos dan Sukahaji adalah monumen hidup dari “Neo Feodalisme Agraria”.
Di Dago Elos, ratusan warga harus bertarung berdarah-darah melawan klaim keluarga Muller yang menggunakan Eigendom Verponding—sertifikat tanah warisan kolonial Belanda. Bayangkan, di sebuah republik yang merdeka sejak 1945, klaim hukum dari penjajah yang sudah jadi tulang-belulang masih sempat dianggap lebih sakti daripada hak hidup warga negara yang nyata. Meski akhirnya Muller bersaudara divonis bersalah karena pemalsuan dokumen pada akhir 2024, proses panjang yang penuh gas air mata itu menunjukkan betapa hukum kita masih bermental inlander.
Belum kering luka di Dago Elos, kekerasan serupa meletus di Sukahaji. Warga menghadapi intimidasi, pembakaran misterius, dan bentrokan fisik. Polanya selalu sama: premanisme beriringan dengan kriminalisasi warga. Dalam analisis buku Blok Pembangkang, Ferdhi F. Putra menyebutkan bahwa dalam sistem kapitalisme, negara sering kali bertindak bukan sebagai wasit netral, melainkan sebagai satpam bagi akumulasi modal.
Laporan LBH Bandung tahun 2024 menegaskan “rapor merah” demokrasi kita: negara cenderung abai, bahkan menjadi pelaku represif. Ketika polisi menembakkan gas air mata ke permukiman warga atau membiarkan ormas menyerang petani, negara sedang menunjukkan wajah aslinya. Menurut Levitsky, ini sudah memenuhi salah satu indikator otoriterianisme: toleransi terhadap kekerasan.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Menggugat Peminggiran Perempuan Korban Morphing AI
MAHASISWA BERSUARA: Ketika Aksi Demonstrasi Tak Lagi Cukup: Membaca Negara, Merumuskan Perlawanan Hari Ini
Membangun Pembangkangan Sipil Ekologis, Merawat Kewarasan
Menghadapi situasi ketika Bandung kian tak layak huni (uninhabitable) dan ruang hidup dirampas, kita tidak bisa lagi hanya berharap pada mekanisme elektoral lima tahunan. “Pesta Demokrasi” yang berbiaya mahal itu kerap hanya menghasilkan sirkulasi elite oligarki yang sudah saling “membeli” satu sama lain.
Kita perlu redefinisi kewarganegaraan. Menjadi warga negara bukan sekadar punya KTP, tapi punya hak atas ruang hidup yang aman: air yang bersih, udara yang layak, dan tanah yang bebas dari ancaman gusuran. Jika negara gagal memenuhi ini, perlawanan adalah konsekuensi logis dan etis.
Kita perlu belajar dari tradisi Saminisme, sebuah bentuk perlawanan sipil asli Nusantara. Samin mengajarkan kita untuk menolak tunduk pada ketidakadilan kolonial dengan cara-cara tanpa kekerasan tapi tegas, seperti menolak membayar pajak kepada penguasa yang tidak melayani rakyat. Dalam konteks hari ini, semangat Saminisme bisa diterjemahkan menjadi “Pembangkangan Sipil Ekologis”.
Jika negara terus membiarkan banjir merendam rumah kita karena izin hotel di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus diobral, apakah kita masih wajib diam? Jika pajak kita digunakan untuk membeli gas air mata yang ditembakkan ke kampung kita sendiri, di mana letak keadilannya? Gerakan warga telah mengajarkan kita bahwa hukum tidak diberikan sebagai hadiah dari langit atau kebaikan hati “wasit”, tapi harus direbut di jalanan dan di ruang sidang dengan solidaritas yang tak putus.
Hari-hari ke depan jelas akan kian sulit. Krisis iklim akan kian nyata memukul kita, sementara watak represif kekuasaan yang telah “menangkap wasit” dan “menulis ulang aturan” tampaknya belum akan mereda. Namun, justru di masa-masa gelap inilah gagasan kritis harus dirawat sebagai pelita—atau setidaknya sebagai molotov intelektual.
Kita tidak butuh ratu adil yang turun dari langit. Yang kita butuhkan adalah warga negara yang sadar, marah, dan terorganisir. Kita membutuhkan mahasiswa yang tidak hanya jago berdebat teori demokrasi di ruang kelas, tapi berani turun ke basis-basis rakyat seperti di Sukahaji atau Kiaracondong, merajut solidaritas dengan mereka yang dipinggirkan.
Seperti kata Pramoedya Ananta Toer: “Dalam hidup kita, cuma satu yang kita punya, yaitu keberanian. Kalau tidak punya itu, lantas apa harga hidup kita ini?”. Saatnya kita gunakan keberanian itu untuk menggugat negara yang membakar rumah rakyatnya sendiri. Karena jika kita diam, kitalah yang akan menjadi abu di dalam rumah yang runtuh itu.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

