• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Di Bandung, Menjadi Pengungsi di Rumah yang Dibakar oleh Negara Sendiri

MAHASISWA BERSUARA: Di Bandung, Menjadi Pengungsi di Rumah yang Dibakar oleh Negara Sendiri

Yang kita butuhkan adalah warga negara yang sadar, marah, dan terorganisir.

Raffael Nadhef Mutawwaf

Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran (Unpad)

Bukan bencana alam, tapi bencana regulasi. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

7 Februari 2026


BandungBergerak – Matahari di Bandung pukul 12 siang kini bukan lagi sesuatu yang menghangatkan, tapi seolah  mengajak berkelahi. Di bawah terik yang sempat nyaris menyentuh angka 36°C, narasi  romantis tentang Paris van Java yang sejuk terdengar seperti gincu yang dipoleskan pada bibir  mayat kota yang sedang demam tinggi. 

Di hilir Citarum, tepatnya di kawasan industri Rancaekek, buruh-buruh yang seharian memutar  roda mesin pabrik tekstil global, pulang ke rumah hanya untuk disambut air yang tak lagi aman menyentuh tubuhnya sendiri. Belum lama tahun berganti, masalah itu bermetamorfosis:  Citarum meluap, merendam Baleendah, memaksa warga bertahan di atap rumah bak pengungsi  perang. Sementara itu, di menara gading kekuasaan, elite kita sibuk mendendangkan irama  “Indonesia Emas” atau “Citarum Harum”. Maaf, tapi bagi warga yang kebanjiran dan  keracunan limbah, nyanyian itu fals. 

Lebih dari ironi, ini adalah distopia yang sedang kita hidupi. Bandung hari ini adalah miniatur  dari sebuah republik yang sedang mati pelan-pelan—meminjam istilah Steven Levitsky dalam  How Democracies Die. Kita sedang menyaksikan matinya konsep “warga negara” yang  dilindungi konstitusi, digantikan oleh lahirnya identitas baru: “pengungsi ekologis” (atau lebih  dikenal dengan environmental refugees). Mereka terusir bukan oleh bencana alam, tapi oleh  kebijakan negara yang secara sistematis menghancurkan ruang hidup warganya sendiri, mulai  dari membeton resapan air hingga menjadi “centeng” bagi pemilik modal dalam sengketa  tanah. 

Dari Alih Fungsi Lahan, Krisis Air, hingga Konflik Agraria

Mari jujur saja. Kenaikan suhu di Bandung bukan sekadar anomali cuaca belaka. Itu adalah  produk dari kejahatan tata ruang yang terencana. Data BMKG mencatat tren kenaikan suhu,  termasuk tahun 2023 sebagai rekor terpanas hingga 35,6°C. Selain El Nino, penyebabnya jelas: Urban Heat Island (UHI). Beton dan aspal memeluk panas erat-erat, diperparah oleh  hilangnya tutupan hijau yang dibabat habis. 

Jika kita membedahnya dengan pisau analisis Levitsky dan Ziblatt, apa yang terjadi di Bandung  adalah manifestasi sempurna dari strategi “menangkap wasit” (capturing the referees). Dalam  demokrasi yang waras, lembaga negara seperti dinas lingkungan hidup seharusnya meniup  peluit ketika pengembang melanggar aturan. Namun di Kawasan Bandung Utara (KBU), wasit-wasit ini tampaknya sudah “ditangkap”. Mereka tak lagi melindungi hutan lindung, tapi  bermutasi menjadi stempel legalitas bagi vila, hotel, dan kafe milik kaum berduit. 

Walhi Jawa Barat menunjukkan alih fungsi lahan yang ugal-ugalan terus terjadi karena  bobroknya sistem perizinan. Ketika hutan beton menggantikan hutan hujan, air tak lagi  meresap ke tanah, tapi meluncur deras menjadi banjir bandang yang menghantam warga di  cekungan bawah. Dalam buku Reset Indonesia (2025), Dandhy Laksono dkk. mengingatkan kita bahwa  krisis lingkungan ini bukanlah kecelakaan, tapi akumulasi kebijakan yang memprioritaskan  industri ekstraktif dan properti. 

Negara telah melakukan apa yang disebut Levitsky sebagai constitutional hardball—bermain  kasar dengan aturan. Mereka menggunakan wewenang legal untuk mengubah aturan main,  seperti UU Cipta Kerja atau Perda dan regulasi tata ruang, demi memuluskan investasi,  meski itu berarti membakar rumah rakyatnya sendiri.  

Panas yang menyengat dan banjir yang menenggelamkan bukanlah bencana alam, tapi  “bencana regulasi”. 

Jika panasnya udara belum cukup membunuh, krisis air siap menghabisi sisanya. Tengoklah  kasus akhir 2024 di Babakan Sari, Kiaracondong. Warga kesulitan mendapatkan air bersih  meski di musim hujan. Ini adalah potret buram—atau lebih tepatnya, potret konyol—dari  kegagalan negara. Banjir di jalanan, tapi kering di keran. 

Negara telah gagal total menyediakan air sebagai barang publik. Ini adalah kegagalan fungsi  partai politik sebagai gatekeepers kepentingan rakyat. Seharusnya, mereka menyaring  kepentingan oligarkis agar tidak membajak kebijakan publik. Namun faktanya? Kebijakan air  kita justru melayani pasar. Seperti dicatat dalam Reset Indonesia, skor kualitas air kita (EPI)  hanya 24,9, bahkan kalah dari Timor Leste (26,2). Malu! 

Akibatnya, air mengalami komodifikasi brutal. Rakyat dipaksa masuk ke mekanisme pasar,  membeli air kemasan yang industrinya dikuasai segelintir konglomerat terkaya di negeri ini. Ini adalah pajak kemiskinan (poverty tax): mereka yang paling miskin harus membayar paling  mahal untuk kebutuhan paling dasar, hanya untuk bertahan hidup. 

Ketika negara gagal menyediakan air bersih dan membiarkan warganya bergantung pada air  galon atau tangki swasta, kontrak sosial sejatinya telah batal. Warga tak lagi diperlakukan sebagai pemegang kedaulatan, tapi sekadar konsumen (sapi perah) yang dieksploitasi oleh  kartel sumber daya alam yang direstui negara. 

Malangnya, krisis ini tidak berhenti pada aspek ekologis. Di sektor agraria, wajah negara tampil lebih  beringas. Konflik lahan di Dago Elos dan Sukahaji adalah monumen hidup dari “Neo Feodalisme Agraria”. 

Di Dago Elos, ratusan warga harus bertarung berdarah-darah melawan klaim keluarga Muller  yang menggunakan Eigendom Verponding—sertifikat tanah warisan kolonial Belanda.  Bayangkan, di sebuah republik yang merdeka sejak 1945, klaim hukum dari penjajah yang  sudah jadi tulang-belulang masih sempat dianggap lebih sakti daripada hak hidup warga negara  yang nyata. Meski akhirnya Muller bersaudara divonis bersalah karena pemalsuan dokumen  pada akhir 2024, proses panjang yang penuh gas air mata itu menunjukkan betapa hukum kita  masih bermental inlander

Belum kering luka di Dago Elos, kekerasan serupa meletus di Sukahaji. Warga menghadapi  intimidasi, pembakaran misterius, dan bentrokan fisik. Polanya selalu sama: premanisme  beriringan dengan kriminalisasi warga. Dalam analisis buku Blok Pembangkang, Ferdhi F.  Putra menyebutkan bahwa dalam sistem kapitalisme, negara sering kali bertindak bukan  sebagai wasit netral, melainkan sebagai satpam bagi akumulasi modal. 

Laporan LBH Bandung tahun 2024 menegaskan “rapor merah” demokrasi kita: negara  cenderung abai, bahkan menjadi pelaku represif. Ketika polisi menembakkan gas air mata ke  permukiman warga atau membiarkan ormas menyerang petani, negara sedang menunjukkan  wajah aslinya. Menurut Levitsky, ini sudah memenuhi salah satu indikator otoriterianisme:  toleransi terhadap kekerasan

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Menggugat Peminggiran Perempuan Korban Morphing AI
MAHASISWA BERSUARA: Ketika Aksi Demonstrasi Tak Lagi Cukup: Membaca Negara, Merumuskan Perlawanan Hari Ini

Membangun Pembangkangan Sipil Ekologis, Merawat Kewarasan

Menghadapi situasi ketika Bandung kian tak layak huni (uninhabitable) dan ruang hidup  dirampas, kita tidak bisa lagi hanya berharap pada mekanisme elektoral lima tahunan. “Pesta  Demokrasi” yang berbiaya mahal itu kerap hanya menghasilkan sirkulasi elite oligarki yang  sudah saling “membeli” satu sama lain. 

Kita perlu redefinisi kewarganegaraan. Menjadi warga negara bukan sekadar punya KTP, tapi  punya hak atas ruang hidup yang aman: air yang bersih, udara yang layak, dan tanah yang bebas dari ancaman gusuran. Jika negara gagal memenuhi ini, perlawanan adalah konsekuensi logis  dan etis. 

Kita perlu belajar dari tradisi Saminisme, sebuah bentuk perlawanan sipil asli Nusantara. Samin  mengajarkan kita untuk menolak tunduk pada ketidakadilan kolonial dengan cara-cara tanpa  kekerasan tapi tegas, seperti menolak membayar pajak kepada penguasa yang tidak melayani  rakyat. Dalam konteks hari ini, semangat Saminisme bisa diterjemahkan menjadi  “Pembangkangan Sipil Ekologis”. 

Jika negara terus membiarkan banjir merendam rumah kita karena izin hotel di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus  diobral, apakah kita masih wajib diam? Jika pajak kita digunakan untuk membeli gas air mata  yang ditembakkan ke kampung kita sendiri, di mana letak keadilannya? Gerakan warga telah  mengajarkan kita bahwa hukum tidak diberikan sebagai hadiah dari langit atau kebaikan hati  “wasit”, tapi harus direbut di jalanan dan di ruang sidang dengan solidaritas yang tak putus. 

Hari-hari ke depan jelas akan kian sulit. Krisis iklim akan kian nyata memukul kita, sementara  watak represif kekuasaan yang telah “menangkap wasit” dan “menulis ulang aturan” tampaknya belum akan mereda. Namun, justru di masa-masa gelap inilah gagasan kritis harus  dirawat sebagai pelita—atau setidaknya sebagai molotov intelektual. 

Kita tidak butuh ratu adil yang turun dari langit. Yang kita butuhkan adalah warga negara yang  sadar, marah, dan terorganisir. Kita membutuhkan mahasiswa yang tidak hanya jago berdebat  teori demokrasi di ruang kelas, tapi berani turun ke basis-basis rakyat seperti di Sukahaji atau  Kiaracondong, merajut solidaritas dengan mereka yang dipinggirkan. 

Seperti kata Pramoedya Ananta Toer: “Dalam hidup kita, cuma satu yang kita punya, yaitu  keberanian. Kalau tidak punya itu, lantas apa harga hidup kita ini?”. Saatnya kita gunakan  keberanian itu untuk menggugat negara yang membakar rumah rakyatnya sendiri. Karena jika kita  diam, kitalah yang akan menjadi abu di dalam rumah yang runtuh itu. 

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//