• Berita
  • Di Balik Gemerlap Industri Kreatif, Pekerja Media dan Kreatif Kian Rentan PHK

Di Balik Gemerlap Industri Kreatif, Pekerja Media dan Kreatif Kian Rentan PHK

Lonjakan pemutusan kerja, pesangon tak dibayar, hingga kontrak fleksibel menunjukkan rapuhnya perlindungan buruh di sektor industri kreatif.

Diskusi bertajuk tentang pekerja media dan industri kreatif di acara Bukan Jumaahan bersama Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) di Kedai Jante, Jumat, 13 Februari 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam19 Februari 2026


BandungBergerak - Kerentanan pekerja kreatif dan jurnalis di Bandung kian nyata. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon yang tak dibayarkan, hingga status kerja tidak pasti menjadi persoalan berulang yang belum menemukan jalan keluar.

Isu ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Dan Bandung Bagiku Bukan Cuma Urusan Kreatif Belaka” yang digelar Bukan Jumaahan Bandung bersama Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) di Kedai Jante, Jumat, 13 Februari 2026. Diskusi menghadirkan pekerja media Zulkifli Songyanan dan pekerja kreatif Adji Putra, serta dipandu Indira Defa Fortuna dari Komite Persiapan SINDIKASI Bandung Raya.

Indira membuka forum dengan memaparkan data PHK di sektor kreatif. Pada 2025, sekitar 1.000 pekerja kreatif di Kota Bandung tercatat mengalami PHK. Angka tersebut melonjak tajam dibanding 2024 yang mencapai 337 orang. Lonjakan ini menunjukkan sektor yang selama ini digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi kreatif justru menyimpan kerentanan serius bagi pekerjanya.

Di sektor media, situasinya tak jauh berbeda. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat pada 2025 sebanyak 549 jurnalis melaporkan mengalami PHK, meningkat dari 373 orang pada 2024. Tren ini memperlihatkan tekanan struktural yang terus membesar di industri media.

Zulkifli, yang akrab disapa Zul, membagikan pengalamannya dua kali di-PHK dari dua perusahaan media berbeda. PHK pertama terjadi pada 2017 setelah delapan bulan bekerja di sebuah media hukum. Ia mengingat momen ketika atasannya tiba-tiba mengajaknya makan, yang belakangan ia pahami sebagai pertanda pemberhentian.

“Ada 2 hari yang membahagiakan saya sebagai seorang pemilik usaha. Pertama hari ketika saya merekrut karyawan, kedua hari ketika saya menggaji karyawan. Dan 2 hari itu tidak akan ada lagi ke depan,” ujar Zul menirukan bekas bosnya.

Bagi Zul, bukan sekadar pemecatan yang menjadi persoalan, melainkan hak pesangon yang dijanjikan namun tak kunjung dibayarkan.

Perusahaan berjanji membayar pesangon secara mencicil dua bulan setelah PHK. Janji itu tak terealisasi. Setelah setahun tanpa kepastian, Zul dan rekan-rekannya menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan pendampingan LBH Pers.

Mereka menang di tingkat pertama, dan putusan menyatakan perusahaan wajib membayar pesangon atau dinyatakan pailit. Perusahaan mengajukan banding dan kembali kalah. Namun, pesangon tetap tidak dibayarkan hingga perusahaan benar-benar bangkrut pada 2022.

PHK kedua Zul terjadi pada 2025. Kali ini ia lebih siap secara mental. Namun, pola yang digunakan perusahaan dinilainya lebih rumit. Ia diminta menandatangani surat pengunduran diri, meski secara substansi ia diberhentikan. Alih-alih menerima pesangon, ia justru ditawari kontrak baru sebagai auditor eksternal, tanpa tugas yang jelas.

Zul menilai skema tersebut tidak masuk akal. Perusahaan berdalih merugi dan merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan pembayaran pesangon lebih rendah jika perusahaan mengklaim mengalami kerugian. Menurutnya, regulasi tersebut memperlemah posisi tawar pekerja dan membuka ruang bagi perusahaan menghindari kewajiban penuh.

Selain persoalan regulasi, Zul menyoroti perubahan lanskap industri media. Media konvensional yang mengandalkan pendapatan iklan kini bersaing ketat dengan influencer dan media digital tak terdaftar. Kue iklan yang dulu diperebutkan media cetak dan daring kini terfragmentasi. Banyak pengiklan juga mensyaratkan konten promosi tanpa label iklan, yang berpotensi melanggar kode etik jurnalistik.

“Dulu kue iklan biasanya dari pemerintah, swasta, brand, sampe NGO. Media itu rebutan dari cetak sampe digital. Nah, sekarang rebutannya sama influencer gitu,” jelasnya.

Di sisi lain, tuntutan keterampilan terhadap pekerja media meningkat. Jurnalis tidak hanya menulis, tetapi juga dituntut membuat video, memotret, mengelola media sosial, hingga tampil di depan kamera—tanpa kenaikan upah yang sepadan. Kondisi ini membuat pekerja semakin mudah digantikan dan rawan diberhentikan.

Baca Juga: Kelas Buruh Dihantui Gelombang PHK dan Ketidakpastian Status Kerja
PHK Menyumbang Tingginya Angka Pengangguran di Kota Bandung

Bergabung dengan Sindikasi

Pengalaman serupa dialami Adji Putra. Ia dua kali di-PHK, pertama dari media nasional tempatnya bekerja selama tiga tahun. Alasan perusahaan saat itu adalah krisis keuangan. Dampaknya, gaji terlambat dan Tunjangan Hari Raya (THR) tak dibayarkan. Situasi tersebut mendorongnya bersama rekan kerja membentuk serikat pekerja di internal perusahaan. Namun, satu per satu anggota tetap diberhentikan.

Setelah pindah ke Bandung dan bekerja sebagai tenaga ahli di institusi pemerintah, Adji kembali menghadapi ketidakpastian. Status kontraknya berbasis proyek dengan perpanjangan tiap tiga bulan. Setelah lima tahun bekerja, ia diberhentikan dengan alasan ketiadaan anggaran. Karena berada di bawah institusi pemerintahan dengan status kontrak proyek, ruang untuk melakukan perundingan bipartit atau menggugat ke PHI sangat terbatas.

Adji dan rekan-rekannya memilih melakukan protes melalui media sosial. Langkah itu sempat membuat mereka dipekerjakan kembali hingga akhir 2025, sebelum akhirnya kontrak tidak diperpanjang.

Adji bergabung dengan Sindikasi pada pertengahan masa kerjanya di Bandung. Keputusan itu ia ambil untuk membangun jejaring dengan sesama pekerja yang menghadapi persoalan serupa.

Bagi Adji, serikat bukan sekadar ruang konsultasi atau pendampingan hukum, melainkan wadah berbagi pengalaman dan memperjuangkan hak-hak pekerja secara kolektif.

“Yang paling penting dari Sindikasi sebenarnya itu yang aku rasain itu, bukan soal didampingi konsultasinya. Jadi ada teman-teman yang satu nasib lah gitu ya, satu perjuangan gitu,” ujarnya.

Melalui Sindikasi, ia merasa tidak lagi menghadapi persoalan ketenagakerjaan seorang diri. “Jadi enggak ngerasa sendiri,” pungkasnya.

Kerentantan Berlapis

Sekretaris Jenderal Sindikasi, Maria Anastasia, menilai pekerja kreatif dan jurnalis menghadapi kerentanan berlapis. Selain upah yang tidak layak, banyak pekerja tidak mendapatkan jaminan sosial memadai. Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kerap digunakan untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap, sehingga menghilangkan kepastian kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja memperluas fleksibilitas perusahaan dalam melakukan PHK dan menginformalkan hubungan kerja. Hal ini membuat pekerja semakin mudah dilepas tanpa perlindungan optimal.

“Karena di aturan tersebut membuat pemberi kerja semakin dimudahkan untuk misalnya mem-PHK kita, kemudian menginformalisasi kerja-kerja kita,” jelas Maria.

Sindikasi, yang berdiri sejak 2017, tidak hanya mendampingi kasus perselisihan hubungan industrial, tetapi juga mengadvokasi perubahan kebijakan agar sistem ketenagakerjaan lebih adil bagi pekerja kreatif dan media.

Mei menyadari bahwa perubahan ini membutuhkan waktu dan energi, namun Sindikasi berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja kreatif dan media di Indonesia.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//