Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya Mendapat Tekanan, Pemerintah Diingatkan agar Melindungi Kebebasan Berkeyakinan
Desakan penyegelan masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya memicu pertanyaan soal komitmen pemerintah pada konstitusi dan perlindungan minoritas.
Penulis Awla Rajul21 Februari 2026
BandungBergerak - Warga Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya terancam pembubaran dan penyegelan masjid setelah mendapat tekanan dari Forum Umat Islam Peduli Aqidah (FUIPA). Pada 12 Februari 2026, FUIPA menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Tasikmalaya, menuntut pembubaran Ahmadiyah atau penyegelan masjid-masjidnya.
FUIPA juga mengancam akan melakukan penyegelan sendiri jika dalam tenggat tersebut tidak ada tindakan dari pemerintah. Tekanan itu menguat menyusul terbitnya surat rekomendasi MUI Kabupaten Tasikmalaya pada 29 Januari 2026 yang meminta pemerintah daerah menerbitkan aturan pelarangan kegiatan Ahmadiyah dengan merujuk Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
LBH Bandung menilai rekomendasi MUI Kabupaten Tasikmalaya yang mendorong pelarangan tersebut bertentangan dengan konstitusi, hukum, serta kewajiban negara untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
Dalam siaran pers Selasa, 10 Februari 2026, LBH Bandung menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi yang bersifat diskriminatif.
“Pemerintah daerah tidak hanya dilarang membuat kebijakan yang membatasi kebebasan beragama, tetapi juga memiliki kewajiban aktif untuk mencegah diskriminasi, melindungi kelompok minoritas, dan menjamin keamanan serta hak-hak konstitusional mereka,” tulis LBH Bandung dalam siaran pers, Selasa, 10 Februari 2026.
LBH Bandung mengecam keras terbitnya surat rekomendasi tersebut karena dinilai melanggar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin UUD 1945, termasuk Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Sikap MUI Kabupaten Tasikmalaya juga dinilai tidak mencerminkan semangat toleransi, karena berpotensi memperkuat diskriminasi, memperdalam polarisasi sosial, dan memicu intoleransi maupun kekerasan berbasis keyakinan.
LBH Bandung menegaskan lembaga keagamaan tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk membatasi hak warga negara. Mereka mendesak Bupati dan DPRD Tasikmalaya agar tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut serta memastikan perlindungan dan keamanan bagi Jemaat Ahmadiyah dari segala bentuk diskriminasi, intimidasi, dan kekerasan.
Desakan serupa disampaikan Koalisi INKLUSI. Koalisi ini meminta Bupati dan DPRD Tasikmalaya tidak menerbitkan kebijakan diskriminatif, termasuk peraturan bupati sebagaimana direkomendasikan MUI. Aparat keamanan juga didorong menjamin perlindungan penuh bagi Jemaat Ahmadiyah serta mengedepankan dialog kebangsaan yang inklusif.
“Memaksakan kepatuhan akidah melalui instrumen kekuasaan dan tekanan massa adalah pengkhianatan terhadap cita-cita Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Kami berdiri bersama setiap warga negara yang haknya dirampas,” ujar Subhi dari Koalisi INKLUSI dalam siaran pers, Kamis, 12 Februari 2026.
Koalisi INKLUSI juga menyoroti alasan “potensi keresahan sosial” dan “konflik horizontal” yang disebut dalam rekomendasi MUI. Menurut mereka, potensi konflik tidak boleh dijadikan dasar untuk membatasi hak kelompok minoritas, melainkan harus direspons dengan penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi.
Mereka menegaskan, fatwa atau rekomendasi MUI bersifat pandangan keagamaan dan bukan hukum positif yang mengikat. Rujukan pada Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dalam surat rekomendasi tersebut juga dinilai keliru, karena aturan itu tidak memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk melarang ibadah, melainkan hanya mengatur pembatasan penyebaran ajaran di ruang publik.
Baca Juga: Membincangkan Ahmadiyah untuk Menumbuhkan Empati dan Mematahkan Bias
Jejak Kemanusiaan Orang-orang Muda Ahmadiyah Menyibak Kabut Diskriminasi
Kewenangan Pusat
BandungBergerak mencoba meminta tanggapan MUI Jawa Barat perihal ini. Wakil Ketua Umum MUI Jawa Barat, Ajid Thohir, mengaku belum tahu persis duduk perkara persoalan ini. Ia mengarahkan BandungBergerak untuk mewawancarai MUI Pusat, lantaran sudah menjadi kajian dan ranah keputusan MUI Pusat.
“Saya belum tahu persis duduk masalah Ahmadiyah di Kab. Tasikmalaya. Jadi mohon maaf sekali, belum bisa memberikan komentar,” kata Ajid Thohir, melalui pesan WA, Jumat, 20 Februari 2026. “Baiknya langsung wawancara dengan MUI Pusat. Sebab sudah jadi kajian dan ranah keputusan MUI Pusat.”
Kamis, 19 Februari 2026, Koalisi Advokasi KBB Indonesia melayangkan surat kepada Bupati Tasikmalaya. Surat itu berisi pandangan dan permintaan agar Bupati Tasikmalaya memberikan perlindungan dan keamanan bagi Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya.
Koalisi Advokasi KBB Indonesia mendorong Bupati Tasikmalaya untuk mengambil empat langkah, yaitu, menjamin keamanan dan keselamatan jemaat Ahmadiyah sebagai warga sah Kabupaten Tasikmalaya, mencegah serta menindak segala bentuk ancaman dan tekanan, apalagi kekerasan yang melanggar hukum, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia, dan mengedepankan dialog serta pendekatan persuasif guna menjaga harmoni sosial tanpa mengorbankan hak konstitusional warga.
“Melalui surat ini, kami juga menyatakan bahwa Bapak tidak sendirian. Komitmen pada supremasi hukum dan hak asasi manusia merupakan amanat bersama yang didukung oleh berbagai elemen masyarakat sipil di tingkat lokal, nasional, dan internasional,” tulis penggalan surat yang didukung 32 lembaga se-Indonesia.
Sejarah Panjang Ahmadiyah di Tasikmalaya
Ahmadiyah sudah ada di Nusantara jauh sebelum kemerdekaan, yakni sejak 1925, dibawa oleh pengkhotbah dari Punjab, India, bernama Maulana Rahmat Ali. Di Tasikmalaya, Ahmadiyah sudah ada sejak sekitar 1934. Pada tahun itu, Maulana Rahmat Ali menugaskan Entoy Muhammad untuk menyebarkan Ahmadiyah di Jawa Barat. Dakwahnya terbilang berhasil di Tasikmalaya, Ciamis, Garut, dan sekitarnya.
Di Tasikmalaya, Jemaat Ahmadiyah telah membangun reputasi aksi kemanusiaan sejak 1980-an melalui program donor mata dan donor darah rutin. Di tahun 2018, setidaknya Gerakan Komunitas Donor Mata Indonesia – gerakan yang diinisiasi oleh JAI - Chapter Tasikmalaya telah mencatat jumlah pendonor mata sebanyak 144 orang. Jemaat Ahmadiyah juga rutin menggelar donor darah massal.
Isu diskriminasi dan intoleransi yang mendera Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya juga bukan baru pertama kali. Mei 2013 lalu, Desa Tenjowaringin pernah diserang oleh massa tak dikenal. Kejadian ini mengakibatkan 24 unit bangunan di dua kampung rusak, termasuk fasilitas umum seperti sekolah, madrasah, masjid, dan musala.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

