Aksi Simbolik Guru PPPK Bandung: Mengajar Pagi, Bikin Donat Malam Hari
Di balik status PPPK paruh waktu, Usep hanya menerima 500 ribu rupiah per bulan. Ikut menyuarakan tuntutan kesejahteraan guru.
Penulis Yopi Muharam24 Februari 2026
BandungBergerak - Usep, bukan nama sebenarnya, guru sekolah dasar di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, baru diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada akhir 2025. Ia berharap status yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dapat memperbaiki kondisi ekonominya. Namun, realitas yang dihadapi memprihatinkan.
Usep memulai karier sebagai penjaga sekolah di sebuah SD di Ciwidey pada 2005 hingga 2017. Selama 12 tahun bekerja, ia menerima gaji Rp100 ribu di awal masa kerja dan naik menjadi 500 ribu rupiah sebelum berhenti. Setelah itu, pada 2017–2020, ia bekerja serabutan.
Ia mulai mengajar pada 2021 ketika sebuah SD di dekat rumahnya kekurangan guru. Padahal, Usep telah menempuh pendidikan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Universitas Terbuka sejak 2009, sempat cuti pada 2014 karena pesimistis bisa menjadi guru, lalu melanjutkan kembali hingga lulus pada 2022.
Saat mulai mengajar, ia menerima honor 600 ribu rupiah per bulan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada 2025, honor itu naik menjadi 700 ribu rupiah. Namun sejak diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada Januari 2026, ia tidak lagi menerima honor BOS.
Gaji Desember 2025 yang seharusnya dibayarkan pada Januari 2026 juga tidak cair karena dana BOS belum turun, sementara statusnya terlanjur berubah menjadi PPPK paruh waktu.
Pada pertengahan Februari 2026, Usep menerima gaji pertamanya sebagai PPPK paruh waktu sebesar 1 juta rupiah untuk dua bulan (Januari–Februari), atau 500 ribu rupiah per bulan. Jumlah itu lebih kecil dibanding honor terakhirnya sebagai guru honorer.
“Kemarin dirapel dua bulan, cuma nominalnya yang seperti diumumkan (500 ribu rupiah),” ujarnya, ditemui di sela-sela aksi simbolik menuntut upah layak di pelataran Gedung Sabilulungan, Kabupaten Bandung, Senin, 23 Februari 2026.
Menurut Usep, keterlambatan dan kecilnya nominal gaji dipengaruhi belum adanya keputusan pemerintah daerah terkait besaran gaji PPPK paruh waktu. Ia juga belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum terverifikasi akibat keterlambatan pembaruan oleh operator sekolah.
Jika TPG cair, ia memperkirakan bisa menerima tambahan hingga Rp2 juta per bulan. Pada 2026, skema pencairan tunjangan berubah menjadi setiap bulan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dibayarkan per tiga bulan. Jika digabung, pendapatannya bisa mencapai sekitar 2,5 juta rupiah per bulan.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Sebelum lolos PPPK paruh waktu pada 2025, Usep sempat mencoba seleksi PPPK penuh waktu pada 2023 dan 2024, namun tidak berhasil.
Menurutnya, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), tetapi besaran gajinya tidak setara dengan PPPK penuh waktu. Kontrak PPPK paruh waktu berlaku satu tahun, efektif sekitar 10 bulan (Januari–Oktober).
PPPK penuh waktu berstatus ASN dengan kontrak kerja satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta kinerja. Gaji PPPK penuh waktu setara PNS berdasarkan golongan dan masa kerja, serta memperoleh tunjangan dan jaminan sosial, meski tidak mendapat pensiun.
Sementara itu, PPPK paruh waktu juga termasuk ASN, tetapi dengan jam kerja terbatas. Gaji ditentukan berdasarkan jam kerja dan kemampuan anggaran daerah. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, guru PPPK paruh waktu yang telah menerima tunjangan profesi memperoleh gaji pokok 500 ribu rupiah, sedangkan yang belum menerima tunjangan mendapat 1 juta rupiah.
Adapun gaji pokok PPPK penuh waktu dapat mencapai lebih dari 3 juta rupiah, tergantung golongan, ijazah, sertifikasi, dan status keluarga.
Menutup Kebutuhan dengan Berjualan Donat
Usep dilantik sebagai PPPK paruh waktu pada 8 Desember 2025 bersama 7.550 pegawai lainnya di Kabupaten Bandung. Dari jumlah itu, sekitar 4.362 orang berada di bawah Dinas Pendidikan, terdiri atas 2.358 guru dan 2.004 tenaga teknis/kependidikan.
Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Usep dan istrinya berjualan donat rumahan. Mereka memiliki tiga anak yang masih sekolah: satu di pesantren, dua lainnya di kelas 2 dan 5 SD.
Setiap tiga hari, Senin hingga Jumat, Usep memproduksi dan mendistribusikan donat ke lima sekolah di sekitar rumahnya. Omzet penjualan bisa mencapai 400 ribu rupiah per hari, dengan keuntungan bersih sekitar 30 persen.
Ia mengaku harus membagi waktu ketat antara mengajar dan berjualan.
“Karena pulang dari sekolah saya mesti belanja buat donat itu sampai jam 12.00 malam, jam 02.00 bangun lagi, ngasih coklat, pagi-pagi nya masuk-masukin donat ke kantin, lalu ke sekolah,” jelasnya.
Meski melelahkan dan mengurangi waktu istirahat, penghasilan dari usaha tersebut menjadi penopang utama kebutuhan keluarganya.
Baca Juga: CERITA GURU: Ketika Guru Honorer Kalah Bersaing
Hari Kemerdekaan, Kata Sejahtera, dan Guru Honorer
Menuntut Upah Layak untuk Guru
Usep salah satu dari sekitar 10 guru Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menggelar aksi simbolik di pelataran Gedung Sabilulungan, Kabupaten Bandung. Bersama Gerakan Masyarakat Kabupaten Bandung (GEMA) dan sejumlah mahasiswa, mereka berdiam diri, membentangkan poster kritik, serta membacakan puisi untuk menuntut upah layak.
Aksi tersebut dipicu kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung yang menetapkan gaji guru PPPK paruh waktu sebesar 500 ribu rupiah per bulan. Para guru menilai nominal itu tidak sebanding dengan beban kerja dan kebutuhan hidup yang harus mereka penuhi.
Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Syahal Waludin, turut mendampingi aksi tersebut. Mahasiswa tingkat akhir Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris itu mengaku prihatin terhadap rendahnya upah guru.
Menurut dia, pemerintah seharusnya mampu memberikan gaji yang lebih layak. Ia bahkan menilai upah guru idealnya bisa mencapai 15 juta rupiah per bulan.
“Kenapa guru ini tuh selalu dijadikan sasaran paling mudah bagi pemerintah itu untuk mengefisienkan anggaran?” ujarnya, kepada BandungBergerak, di lokasi.
Syahal juga mengkritik stigma “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa” yang menurutnya kerap dijadikan pembenaran atas rendahnya kesejahteraan guru. Ia mengaku memilih tidak menjadi guru honorer saat ini karena mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga dan keberlanjutan hidupnya.
Saat masih kuliah, Syahal pernah menjadi guru honorer di salah satu SMP di Lembang dengan gaji 1 juta rupiah per bulan dan tambahan 100 ribu rupiah sebagai pembina ekstrakurikuler.
Solidaritas dan Tuntutan
Perwakilan GEMA, Yulia, mengatakan aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap guru PPPK paruh waktu yang hanya menerima gaji pokok Rp500 ribu per bulan.
Menurutnya, guru seharusnya memperoleh upah minimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), mengingat peran mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. Ia menilai kesejahteraan guru PPPK paruh waktu perlu ditingkatkan karena beban kerja mereka tidak jauh berbeda dengan guru ASN atau PNS.
“Mungkin para pemangku kebijakan bisa lebih melihat lagi dan mengkaji lagi, apakah pantas guru PPPK PW itu gajinya 500 ribu rupiah ya meskipun dengan TPG atau tunjangan jadi 2 juta rupiah, tapi itu belum layak,” tandasnya.
GEMA menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah daerah, yaitu:
- Memberikan kejelasan dan transparansi sistem penggajian guru PPPK paruh waktu.
- Mengevaluasi dan meningkatkan besaran penghasilan agar sesuai standar kelayakan.
- Mengupayakan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
- Memastikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi seluruh guru di Kabupaten Bandung.
- Membuka ruang dialog langsung dengan perwakilan guru untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

