MAHASISWA BERSUARA: Dinasti Politik Membunuh Meritokrasi, Mengancam Kesejahteraan Warga
Politik dinasti menghancurkan sistem berbasis kemampuan dengan menciptakan kekuasaan tersembunyi yang hanya dikuasai segelintir keluarga.

Izzat Haikal Ibadussalam
Mahasiswa Agroekoteknologi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten
25 Februari 2026
BandungBergerak – Kekuasaan politik diturunkan secara generasi dalam satu keluarga, sering kali tanpa mempertimbangkan prinsip meritokrasi yang idealnya menjadi dasar demokrasi. Di Indonesia, praktik semacam ini tidak hanya merusak tatanan pemerintahan yang baik, tetapi juga menodai aspirasi demokrasi nasional yang diharapkan sejak era reformasi 1998.
Demokrasi pascaReformasi 1998 di Indonesia lahir dari keresahan terhadap konsentrasi kekuasaan yang otoriter dan sarat nepotisme. Namun, tak perlu menunggu lama setelah pintu kebebasan terbuka, kita melihat sebuah paradoks yang memilukan: demokrasi malah dijadikan alat sah untuk menghidupkan kembali kebiasaan feodal dinasti politik. Kekuasaan politik diturunkan secara generasi dalam satu keluarga, sering kali tanpa mempertimbangkan prinsip meritokrasi yang idealnya menjadi dasar demokrasi.
Contoh teranyar terjadi di keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Meski berangkat dari “rakyat biasa”, kini putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjabat wakil presiden hasil Pilpres 2024 di usia yang belum 40 tahun. Muncul kontroversi besar karena, selain proses pencalonan yang diwarnai pengubahan undang-undang, sang wapres dinilai belum memiliki pengalaman politik yang berarti, selain dukungan jaringan kekuasaan sang ayah. Selain Gibran, si bungsu saat ini menjabat ketua partai politik dan salah satu menantu menjabat gubernur.
Kita dilemparkan ke praktik-praktik serupa di masa lalu. Keluarga Soekarno, sebagai bapak proklamator kemerdekaan, mewariskan pengaruh politik kepada Megawati Soekarnoputri, yang kemudian menjadi Presiden RI ke-5. Walaupun Megawati dikenal memiliki basis pendukung yang loyal dan banyak, keterlibatannya di dunia politik sering dianggap sebagai warisan dari ayahnya. Anaknya, Puan Maharani, saat ini menjabat ketua DPR RI sekaligus kandidat terkuat dari PDI-P dalam kontestasi pemilu mendatang.
Keluarga Suharto, yang berkuasa selama 32 tahun, mewariskan kekayaan serta pengaruh kepada anak-anaknya di dunia bisnis dan politik. Skandal korupsi seperti BLBI yang melibatkan keluarga ini, memperlihatkan bagaimana dinasti politik menghancurkan sistem berbasis kemampuan karena jabatan didapat bukan karena kualitas, melainkan karena hubungan keluarga.
Di tingkat daerah, dinasti politik tak kalah marak. Di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Banten, dan daerah-daerah lain di Indonesia, kita dengan mudah menemukannya.
Politik dinasti merusak tatanan pemerintahan yang baik. Ia menyumbat persaingan yang sehat. Pemilu yang semestinya menjadi ajang penemuan pemimpin yang cakap, dikooptasi sebagai estafet pewaris kekuasaan secara turun-temurun.
Bukan hanya soal moral keluarga atau harga diri demokrasi nasional di mata dunia, dinasti politik mengancam hak kesejahteraan warga. Survei Transparency International Indonesia (TII) pada 2022 menemukan bahwa daerah dengan praktik dinasti politik memiliki tingkat korupsi yang lebih tinggi karena loyalitas kepada keluarga lebih diutamakan daripada tanggung jawab kepada publik.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Cengkeraman Neoliberalisasi Pendidikan dan Resistensi-resistensi Kecil yang Bisa Kita Upayakan
MAHASISWA BERSUARA: Terburu-buru Menjadi Hijau, Tergesa-gesa Mengabaikan Alam
Ketiadaan Aturan Hukum
Demokrasi modern idealnya menerapkan sistem meritokrasi yang memungkinkan seseorang mendapat jabatan atau kekuasaan karena kemampuan, kinerja, dan sumbangsihnya kepada masyarakat, bukan karena keturunan atau koneksi pribadi. Pemikir John Stuart Mill dalam bukunya On Liberty menegaskan bahwa demokrasi harus melibatkan warga negara yang berkompeten secara aktif, bukan dikuasai oleh kelompok elite yang mewarisi kekuasaan turun-temurun. Nepotisme atau sistem yang mengutamakan keluarga bertentangan dengan kepentingan masyarakat karena menghambat kemajuan dan keadilan. Di Indonesia, filosofi demokrasi Pancasila juga seharusnya mengutamakan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial.
Politik dinasti mempraktikkan yang sebaliknya. Orang-orang berbakat dan kompeten dari keluarga biasa selamanya kesulitan bersaing dengan kekuatan jaringan keluarga penguasa. Demokrasi berubah menjadi panggung yang menampilkan kekalahan suara rakyat.
Dalam buku The Republic, fisuf Plato mengkritik sistem pemerintahan yang didasarkan pada keturunan karena cenderung menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas. Dan persis inilah yang banyak kita temui di Indonesia. Dinasti politik menciptakan "kelas penguasa baru" yang merusak demokrasi. Jabatan publik seolah menjadi hak waris, bukan hasil kerja keras.
Masalahnya, di Indonesia sampai saat ini belum ada aturan tegas yang melarang praktik dinasti politik. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (yang sudah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemilu) mengatur persyaratan calon kepala daerah dan anggota legislatif seperti pendidikan minimal dan pengalaman kerja, tetapi tidak ada aturan yang melarang anggota dari keluarga yang sama menjabat secara bergantian. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan pernah menolak permintaan untuk melarang dinasti politik pada tahun 2015 melalui Putusan MK No. 33/PUU XV/2017, dengan alasan bahwa larangan tersebut melanggar hak asasi manusia untuk memilih dan dipilih seperti yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan: "Larangan dinasti politik tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945."
Padahal, prinsip konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 menegaskan bahwa "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Ingat ya, kekuasaan ada di tangan rakyat, bukan di tangan keluarga tertentu! Larangan dinasti politik sebenarnya bisa dibenarkan berdasarkan Pasal 28D Ayat 1 yang menyatakan: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum", dan juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Pasal-pasal ini menekankan kesetaraan dan keadilan, yang justru dilanggar oleh praktik dinasti politik karena memungkinkan terjadinya pilih kasih terhadap keluarga tertentu.
Dari sisi hukum, ketiadaan larangan berpotensi memperkuat praktik dinasti politik. Alih-alih melindungi dan menguatkan sistem berbasis kemampuan, aturan yang ada malahan memudahkan sistem berbasis hubungan keluarga. Kebijakan terbaru seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencalonan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD memang menambahkan persyaratan integritas, tetapi tetap tidak secara khusus mengatur larangan dinasti politik.
Beberapa daerah seperti Jawa Barat (melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dinasti Politik) dan Sulawesi Selatan (Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembatasan Dinasti Politik) sudah mencoba membuat aturan lokal untuk membatasi dinasti, tapi penerapannya tidak konsisten dan sering diabaikan.
Pilihan Jalan Keluar
Kritikan utama terhadap dinasti politik adalah bahwa praktik ini menghancurkan sistem berbasis kemampuan dengan menciptakan kekuasaan tersembunyi yang hanya dikuasai segelintir keluarga. Demokrasi hanya menjadi sandiwara dan suara rakyat sebagai pelengkap formalitas saja. Praktik berulang yang melanggar prinsip kesetaraan ini merusak cita-cita reformasi yang mengakhiri pemerintahan otoriter Orde Baru. Namun, aturan hukum gagal melindungi keadilan dan dari berbagai kasus yang bertebaran, kita menemukan kegagalan sistem.
Salah satu jalan keluar yang bisa diambil adalah perubahan aturan hukum, seperti UU Pemilu. Revisi secara tegas mencantumkan pelarangan praktik dinasti politik dengan batasan yang jelas.
Langkah lain yang diambil adalah pendidikan politik yang secara konsisten mengampanyekan pesan anti-politik dinasti di berbagai wadah dan jenjang. Termasuk juga mendorong peran lebih partai politik dalam penjaringan calon pemimpin lewat sistem kuota berbasis kemampuan. Tidak lupa, dibutuhkan penguatan kapasitas dan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait mekanisme pemeriksaan yang lebih ketat untuk mencegah kecurangan.
Dinasti politik terbukti merupakan ancaman serius bagi sistem berbasis kemampuan. Dibutuhkan komitmen kuat dan kerja nyata untuk menghentikannya.
***
*Esai termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

