• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Dinasti Politik Membunuh Meritokrasi, Mengancam Kesejahteraan Warga

MAHASISWA BERSUARA: Dinasti Politik Membunuh Meritokrasi, Mengancam Kesejahteraan Warga

Politik dinasti menghancurkan sistem berbasis kemampuan dengan menciptakan kekuasaan tersembunyi yang hanya dikuasai segelintir keluarga.

Izzat Haikal Ibadussalam

Mahasiswa Agroekoteknologi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten

Dinasti politik mengancam hak kesejahteraan warga. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

25 Februari 2026


BandungBergerak – Kekuasaan politik diturunkan secara  generasi dalam satu keluarga, sering kali tanpa mempertimbangkan prinsip  meritokrasi yang idealnya menjadi dasar demokrasi. Di Indonesia, praktik semacam  ini tidak hanya merusak tatanan pemerintahan yang baik, tetapi juga menodai  aspirasi demokrasi nasional yang diharapkan sejak era reformasi 1998. 

Demokrasi pascaReformasi 1998 di Indonesia lahir dari keresahan  terhadap konsentrasi kekuasaan yang otoriter dan sarat nepotisme. Namun, tak perlu menunggu lama setelah pintu kebebasan terbuka, kita melihat sebuah paradoks yang  memilukan: demokrasi malah dijadikan alat sah untuk menghidupkan kembali  kebiasaan feodal dinasti politik. Kekuasaan politik diturunkan secara  generasi dalam satu keluarga, sering kali tanpa mempertimbangkan prinsip  meritokrasi yang idealnya menjadi dasar demokrasi.

Contoh teranyar terjadi di keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Meski berangkat dari “rakyat biasa”, kini putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjabat wakil presiden hasil Pilpres 2024 di usia yang belum 40 tahun.  Muncul kontroversi besar karena, selain proses pencalonan yang diwarnai pengubahan undang-undang, sang wapres dinilai belum memiliki pengalaman politik yang berarti, selain dukungan jaringan kekuasaan sang ayah. Selain Gibran, si bungsu saat ini menjabat ketua partai politik dan salah satu menantu menjabat gubernur.

Kita dilemparkan ke praktik-praktik serupa di masa lalu. Keluarga Soekarno, sebagai bapak proklamator kemerdekaan, mewariskan pengaruh  politik kepada Megawati Soekarnoputri, yang kemudian menjadi  Presiden RI ke-5. Walaupun Megawati dikenal memiliki basis pendukung yang loyal dan banyak,  keterlibatannya di dunia politik sering dianggap sebagai warisan dari ayahnya. Anaknya, Puan Maharani, saat ini menjabat ketua DPR RI sekaligus kandidat terkuat dari PDI-P dalam kontestasi pemilu mendatang. 

Keluarga Suharto, yang berkuasa selama 32 tahun, mewariskan kekayaan serta pengaruh kepada anak-anaknya di dunia bisnis dan politik. Skandal korupsi seperti BLBI yang melibatkan keluarga ini, memperlihatkan bagaimana dinasti politik menghancurkan sistem berbasis kemampuan karena jabatan didapat bukan karena kualitas, melainkan karena hubungan keluarga.

Di tingkat daerah, dinasti politik tak kalah marak. Di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Banten, dan daerah-daerah lain di Indonesia, kita dengan mudah menemukannya.

Politik dinasti merusak tatanan pemerintahan yang baik. Ia menyumbat persaingan yang sehat. Pemilu yang semestinya menjadi ajang penemuan pemimpin yang cakap, dikooptasi sebagai estafet pewaris kekuasaan secara turun-temurun.

Bukan hanya soal moral keluarga atau harga diri demokrasi nasional di mata dunia, dinasti politik mengancam hak kesejahteraan warga. Survei  Transparency International Indonesia (TII) pada 2022 menemukan bahwa  daerah dengan praktik dinasti politik memiliki tingkat korupsi yang lebih tinggi  karena loyalitas kepada keluarga lebih diutamakan daripada tanggung jawab kepada  publik.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Cengkeraman Neoliberalisasi Pendidikan dan Resistensi-resistensi Kecil yang Bisa Kita Upayakan
MAHASISWA BERSUARA: Terburu-buru Menjadi Hijau, Tergesa-gesa Mengabaikan Alam

Ketiadaan Aturan Hukum

Demokrasi modern idealnya menerapkan sistem meritokrasi yang memungkinkan seseorang mendapat jabatan atau kekuasaan karena  kemampuan, kinerja, dan sumbangsihnya kepada masyarakat, bukan karena  keturunan atau koneksi pribadi. Pemikir John Stuart Mill dalam bukunya  On Liberty menegaskan bahwa demokrasi harus melibatkan warga negara yang  berkompeten secara aktif, bukan dikuasai oleh kelompok elite yang mewarisi  kekuasaan turun-temurun. Nepotisme atau sistem yang  mengutamakan keluarga bertentangan dengan kepentingan masyarakat karena  menghambat kemajuan dan keadilan. Di Indonesia, filosofi demokrasi Pancasila juga seharusnya mengutamakan  kedaulatan rakyat dan keadilan sosial.

Politik dinasti mempraktikkan yang sebaliknya. Orang-orang berbakat dan kompeten dari keluarga biasa selamanya kesulitan bersaing dengan kekuatan jaringan keluarga penguasa. Demokrasi berubah menjadi panggung yang menampilkan kekalahan suara rakyat. 

Dalam buku The Republic, fisuf Plato mengkritik sistem pemerintahan yang didasarkan pada keturunan karena cenderung menghasilkan pemimpin yang tidak  berkualitas. Dan persis inilah yang banyak kita temui di Indonesia. Dinasti politik menciptakan "kelas penguasa baru" yang merusak demokrasi. Jabatan  publik seolah menjadi hak waris, bukan hasil kerja keras.

Masalahnya, di Indonesia sampai saat ini belum ada aturan tegas yang melarang praktik dinasti politik. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (yang sudah diubah menjadi UU Nomor  10 Tahun 2023 tentang Pemilu) mengatur persyaratan calon kepala daerah  dan anggota legislatif seperti pendidikan minimal dan pengalaman kerja, tetapi  tidak ada aturan yang melarang anggota dari keluarga yang sama menjabat secara  bergantian. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan pernah menolak permintaan  untuk melarang dinasti politik pada tahun 2015 melalui Putusan MK No. 33/PUU XV/2017, dengan alasan bahwa larangan tersebut melanggar hak asasi manusia  untuk memilih dan dipilih seperti yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD  1945. Dalam putusannya, MK menyatakan: "Larangan dinasti politik tidak dapat  dibenarkan karena bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk  dipilih dan memilih dalam pemilihan umum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D  ayat (1) UUD 1945." 

Padahal, prinsip konstitusi  dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 menegaskan bahwa "Kedaulatan adalah di tangan  rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Ingat ya, kekuasaan  ada di tangan rakyat, bukan di tangan keluarga tertentu! Larangan dinasti politik  sebenarnya bisa dibenarkan berdasarkan Pasal 28D Ayat 1 yang menyatakan:  "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum  yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum", dan juga Pasal 27 Ayat (1)  yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak  ada kecualinya." Pasal-pasal ini menekankan kesetaraan dan keadilan, yang  justru dilanggar oleh praktik dinasti politik karena memungkinkan terjadinya pilih  kasih terhadap keluarga tertentu.

Dari sisi hukum, ketiadaan larangan berpotensi  memperkuat praktik dinasti politik. Alih-alih melindungi dan menguatkan sistem  berbasis kemampuan, aturan yang ada malahan memudahkan sistem berbasis hubungan  keluarga. Kebijakan terbaru seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencalonan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,  dan DPRD memang menambahkan persyaratan integritas, tetapi tetap tidak secara  khusus mengatur larangan dinasti politik. 

Beberapa daerah seperti Jawa Barat (melalui  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan  Dinasti Politik) dan Sulawesi Selatan (Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembatasan Dinasti Politik) sudah mencoba membuat  aturan lokal untuk membatasi dinasti, tapi penerapannya tidak konsisten dan sering  diabaikan.

Pilihan Jalan Keluar

Kritikan utama terhadap dinasti politik adalah bahwa praktik ini  menghancurkan sistem berbasis kemampuan dengan menciptakan kekuasaan  tersembunyi yang hanya dikuasai segelintir keluarga. Demokrasi hanya  menjadi sandiwara dan suara rakyat sebagai pelengkap formalitas saja. Praktik berulang yang melanggar prinsip kesetaraan ini merusak cita-cita reformasi yang mengakhiri pemerintahan otoriter Orde Baru. Namun, aturan hukum gagal melindungi keadilan dan dari berbagai kasus yang bertebaran, kita menemukan kegagalan sistem. 

Salah satu jalan keluar yang bisa diambil adalah perubahan aturan hukum, seperti UU Pemilu. Revisi secara tegas mencantumkan pelarangan praktik dinasti politik dengan batasan yang jelas.

Langkah lain yang diambil adalah pendidikan politik yang secara konsisten mengampanyekan pesan anti-politik dinasti di berbagai wadah dan jenjang. Termasuk juga mendorong peran lebih partai politik dalam penjaringan calon pemimpin lewat sistem kuota berbasis kemampuan. Tidak lupa, dibutuhkan penguatan kapasitas dan peran Komisi Pemilihan  Umum (KPU) terkait mekanisme pemeriksaan yang lebih ketat untuk mencegah  kecurangan.

Dinasti politik terbukti merupakan ancaman serius bagi sistem berbasis kemampuan. Dibutuhkan komitmen kuat dan kerja nyata untuk menghentikannya.

 

***

*Esai termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025 

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//