MAHASISWA BERSUARA: Berteriak dalam Senyap, Menggugat Normalisasi Pembunuhan Perempuan
Femisida adalah kejahatan yang disiapkan secara sosial, disuburkan oleh budaya patriarki, dan dibiarkan oleh negara yang memilih bebal.

Dzakiroh Umi Hijratulloh
Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
25 Februari 2026
BandungBergerak – Perempuan dibunuh karena mereka perempuan, dan dunia menatap sepi, membiarkan darah mereka meresap ke dalam lembaran norma yang beku. Rumah, yang seharusnya adalah benteng, berubah menjadi sel penjara tanpa pintu, dan cinta yang semestinya melindungi justru menjadi pelaku. Ruang publik sama saja; ia ibarat predator yang dengan sabar menunggu dan menghitung langkah mangsanya, sementara perempuan belajar menaklukkan rasa takut setiap kali berjalan.
Dalam catatan Jakarta Feminist tahun 2023, setiap dua hari satu nyawa hilang, 187 nyawa dalam setahun, dan setiap angka itu adalah jeritan yang tidak terdengar, mimpi yang diputus, dan tubuh yang dicuri. Nyawa mereka menjadi angka, tapi angka itu memantulkan wajah kita sendiri, wajah bangsa yang gagal menegakkan keadilan.
Femisida tidak selalu datang dengan teriakan, tapi sering tiba dalam kesunyian yang rapi dan terorganisir. Ia hidup dalam ancaman kecil yang dianggap sepele, dalam tamparan yang dimaafkan, dalam kontrol yang disebut cinta. Kekerasan itu tumbuh pelan seperti jamur di ruang lembap, sampai akhirnya mengambil nyawa sebagai klimaks yang dianggap tak terhindarkan. Perempuan dibunuh bukan karena satu ledakan emosi, tetapi karena rangkaian panjang normalisasi dominasi. Setiap ejekan, larangan, pengawasan, dan pengucilan adalah batu bata yang menyusun jalan menuju kematian.
Femisida adalah kejahatan yang disiapkan secara sosial, disuburkan oleh budaya patriarki, dan dibiarkan oleh negara yang memilih bebal. Ia tidak berdiri sendiri, melainkan hasil akhir dari sistem yang menutup mata terlalu lama. Dalam arti ini, femisida bukan tragedi spontan, melainkan pembunuhan yang direncanakan oleh struktur.
Cengkeraman Struktur Patriarki
Patriarki bukan hanya ide atau tradisi; ia adalah mesin halus yang menulis ulang hukum, bahasa, dan relasi agar kekerasan terhadap perempuan terlihat wajar. Negara yang bersuara tentang kesetaraan gender diam-diam menandatangani impunitas. Dan kita, masyarakat yang menatap dari pinggir, ikut menyepakati kontrak diam ini.
Patriarki beroperasi melalui norma sosial yang membungkus tubuh perempuan. Ia meracuni ruang hidup perempuan, menjadikan mereka terjebak dalam labirin ketakutan yang tak terlihat. Satu dari dua korban femisida dibunuh oleh orang terdekat: pasangan, ayah, saudara, atau teman yang dipercaya. Rumah, yang seharusnya adalah tempat perlindungan, menjadi kuburan pertama dalam diam.
Henri Lefebvre menyebut bahwa ruang adalah produk sosial, dan ruang perempuan kini dipenuhi ketakutan yang dibentuk oleh norma dan kekuasaan patriarkal. Di ruang publik, ancaman terhadap perempuan menunggu dengan senyap, seperti bayangan yang mengintai setiap langkah.
Yang lebih mengerikan dari femisida adalah bagaimana masyarakat belajar hidup berdampingan dengannya. Kita terbiasa membaca berita pembunuhan perempuan sambil lalu, seolah itu bagian rutin dari linimasa harian. Empati diperas habis oleh repetisi hingga kematian perempuan kehilangan daya kejutnya. Di titik ini, femisida tidak lagi sekadar membunuh tubuh, tetapi juga nurani publik. Kesedihan digantikan spekulasi, kemarahan dilunakkan oleh alasan-alasan normatif. Korban dipreteli riwayat hidupnya, seakan masa lalu dapat membenarkan pembunuhan. Kekerasan menjadi tontonan, bukan panggilan untuk perubahan. Dan ketika kematian tidak lagi mengguncang, masyarakat telah ikut menurunkan standar kemanusiaannya sendiri.
Kesetaraan gender hanyalah fatamorgana bila hukum dan masyarakat tidak mampu membaca femisida sebagai fenomena sistemik. Komnas Perempuan mencatat ratusan ribu kasus kekerasan, namun saat kekerasan mencapai puncak dalam bentuk pembunuhan, hukum tetap membeku, mematung dalam ketidakpedulian. Pelaku jarang dihukum setimpal karena sistem hukum tidak mengakui motif gender di balik kejahatan mereka.
Femisida adalah kegagalan struktur sosial dan budaya untuk melindungi warganya. Hukum diam dan membiarkan kesalahan itu hidup. Media yang menyorot drama korban tanpa konteks struktural hanya memperkuat kesalahan persepsi publik. Mengabaikan motif gender dalam hukum dan media adalah menanam benih impunitas. Dan setiap kesalahan kecil yang dibiarkan menjadi batu nisan bagi tragedi generasi berikutnya.
Begitulah patriarki membunuh tidak hanya dengan tangan, tetapi juga dengan bahasa, hukum, dan tradisi yang membungkam. Mengabaikan pola ini berarti mengulang sejarah kekerasan dari generasi ke generasi.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Bangsa Pelupa dan Pemaaf Adalah Identitas Politik Kita
MAHASISWA BERSUARA: Dinasti Politik Membunuh Meritokrasi, Mengancam Kesejahteraan Warga
Kegagalan Pendidikan, Media, dan Hukum
Pendidikan gagal membekali generasi dengan kesadaran kritis tentang relasi kuasa, seksualitas, dan hak reproduksi. Banyak perempuan dan laki-laki tidak memahami hak tubuhnya atau cara melindungi diri dari kehamilan tidak direncanakan, sehingga tragedi berulang. Ketujuh kasus femisida terkait kehamilan tidak dikehendaki (KTD) pada 2023 adalah bukti bahwa ketidaktahuan adalah produk sistem pendidikan yang menormalisasi patriarki. Tanpa informasi, perempuan menghadapi dua ancaman mematikan: kekerasan pasangan atau risiko kematian akibat aborsi tidak aman. Patriarki hidup subur dalam kepala, rumah, dan sekolah karena kurikulum tidak menantang norma ini. Femisida menjadi cermin kegagalan sistemik pendidikan dan sosial.
Perubahan kurikulum bukan pilihan, tetapi urgensi moral untuk menyelamatkan nyawa. Pendidikan harus menanam kesadaran kritis sejak dini agar perempuan dapat menavigasi dunia tanpa rasa takut.
Media massa, yang seharusnya pengawal opini publik, sering memperkuat patriarki dengan diam-diam. Liputan yang menekankan drama korban atau rincian pribadi tanpa konteks struktural membuat femisida tampak sebagai tragedi individu semata. Publik tidak diajak memahami akar masalah, sehingga norma sosial yang memaklumi kekerasan tetap hidup. Sensasionalisme media menambah stigma terhadap korban, membiarkan kekerasan dipandang wajar. Media yang abai terhadap motif gender dan relasi kuasa ikut membenarkan norma sosial yang mematikan. Perubahan radikal dalam cara media melaporkan femisida adalah langkah krusial untuk memutus siklus impunitas. Kritik terhadap media bukan sekadar ide; ia kebutuhan moral dan politik. Jika narasi media salah arah, masyarakat hanya menjadi penonton pasif tragedi yang berulang.
Hukum kita masih gagap menghadapi femisida meski undang-undang hadir untuk melindungi perempuan. UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ada, tetapi femisida tetap dianggap kasus biasa, seolah nyawa perempuan lebih murah daripada dokumen hukum. Ketidakmampuan ini memberi celah bagi pelaku untuk lolos atau dihukum ringan, sementara korban meninggalkan dunia tanpa keadilan. Hukum yang buta terhadap gender bukan pelindung, tetapi instrumen patriarki yang merayakan dominasi dan menormalisasi kematian. Ketika sistem hukum gagal membedakan pembunuhan biasa dari pembunuhan yang lahir dari kebencian terhadap perempuan, ia memutilasi konteks keadilan dan menegaskan impunitas.
Reformasi hukum yang menempatkan femisida sebagai kategori tersendiri bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan moral dan politik yang mendesak. Negara harus berani menyatakan tubuh perempuan bukan domain siapa pun selain pemiliknya, alih-alih terus menutup mata sambil menandatangani persetujuan diam atas kematian mereka. Tanpa langkah ini, hukum tetap menjadi benteng patriarki yang mematikan, menjerat perempuan dalam siklus ketakutan yang tak berujung.
Panggilan Moral dan Politik
Feminisida adalah cermin berdarah bahwa janji kesetaraan gender hanyalah retorika kosong. Tubuh-tubuh ibu, anak, mahasiswa, dan pekerja yang hilang menjadi saksi bisu dari kegagalan kolektif kita. Mereka bukan angka statistik, tetapi luka yang menandai integritas moral bangsa yang rapuh. Mengabaikan femisida berarti menormalisasi kekerasan dan menyerahkan perempuan pada nasib tragis. Kesetaraan gender yang sesungguhnya harus menjamin perempuan aman di rumah, ruang publik, sekolah, dan institusi.
Femisida menuntut kritik yang keras, tegas, dan strategis terhadap budaya, hukum, pendidikan, dan media. Toleransi sosial terhadap kekerasan, sekecil apa pun, adalah dosa kolektif. Setiap nyawa yang hilang adalah cermin integritas moral masyarakat yang rapuh. Dan selama kita membiarkannya, kita ikut menandatangani persetujuan diam atas pembunuhan perempuan.
Pencegahan femisida bukan slogan atau program formal, melainkan panggilan moral dan politik. Negara dan masyarakat harus hadir bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan yang membongkar norma, budaya, dan struktur hukum patriarkal. Pendidikan harus menanam kesadaran kritis sejak dini, media harus menyuarakan konteks gender secara sistemik, hukum harus melindungi korban dan menindak pelaku tanpa celah. Mengabaikan hal ini berarti menolak kemanusiaan perempuan, dan membiarkan struktur sosial yang mematikan terus berjalan.
Femisida adalah ujian integritas bangsa: apakah kita benar-benar menghargai kehidupan perempuan atau hanya mengakuinya dalam pidato retoris. Tidak ada waktu untuk diam, tidak ada ruang untuk kompromi. Kesetaraan gender hanya bisa diwujudkan ketika setiap perempuan benar-benar aman untuk hidup, bebas dari kekerasan, dan dihargai sepenuhnya. Diam kini berarti bersalah, dan bersikap pasif adalah bagian dari kejahatan itu sendiri.
***
*Esai termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

