• Berita
  • Komisi Pencari Fakta Mengungkap Dugaan Pelanggaran HAM di Demonstrasi Agustus 2025

Komisi Pencari Fakta Mengungkap Dugaan Pelanggaran HAM di Demonstrasi Agustus 2025

Komisi Pencari Fakta merilis laporan hasil investigasi terkait rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus-September 2025.

Aksi protes warga Bandung sebagai solidaritas untuk Affan Kurniawan di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat, 29 Agustus 2025. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Khoirunnisa Febriani Sofwan25 Februari 2026


BandungBergerak - Komisi Pencari Fakta (KPF) mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terkait rangkaian demonstrasi Agustus-September 2025 lalu. Menurut KPF, unjuk rasa besar ini diikuti dengan perburuan terbesar aktivis muda sejak reformasi 1998.

Komisi Pencari Fakta terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan YLBH Jakarta merilis laporan hasil investigasi terkait rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025.

Dalam forum peluncuran laporan di Resonansi Space, Rabu, 18 Februari 2026, peneliti independen yang tergabung dalam tim KPF, Ravio Patra, menyatakan investigasi dilakukan selama lima bulan. Pengungkapan temuan KPF penting agar publik mengetahui secara utuh demonstrasi yang berujung kerusuhan ini.

“Selama dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai, masyarakat akan hidup dalam ketidakpastian,” ujar Ravio Patra.

Menurut Ravio, laporan disusun oleh sembilan peneliti lintas disiplin, ditinjau tiga lembaga bantuan hukum struktural, serta diuji tujuh pakar dari berbagai keahlian.

Tim menggunakan metode investigasi berbasis data sumber terbuka, analisis forensik, kajian pemberitaan media, serta penelusuran percakapan digital. Selain itu, tim menganalisis 115 berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dan mewawancarai 61 informan di 14 kota dan 8 provinsi.

Kronologi Versi Komisi Pencari Fakta

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan sejumlah temuan, antara lain dugaan eskalasi kekerasan, indikasi keterlibatan aparat keamanan di luar kepolisian, eskalasi konflik di ruang digital, dugaan pelanggaran hukum dan HAM, serta pola penindakan hukum yang dinilai tidak proporsional.

Menurut paparan tim KPF, rangkaian aksi bermula dari demonstrasi bertajuk “Revolusi Dimulai dari Pati” pada 13 Agustus 2025 terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.

Gelombang pertama pada 25 Agustus 2025 disebut berlangsung damai. KPF mencatat keberadaan 18 orang yang terafiliasi dengan kolektif NIKA (komunitas pembaca manga One Piece) yang sempat dituduh sebagai provokator. Namun, berdasarkan temuan KPF, tidak terdapat bukti kerusuhan pada tahap awal tersebut.

Ketegangan disebut meningkat setelah massa pelajar bergabung dan terjadi penghadangan oleh aparat.

Gelombang kedua pada 28 Agustus 2025 diawali aksi buruh yang berlangsung damai. Setelah massa buruh membubarkan diri, massa pelajar, mahasiswa, dan warga umum mendatangi Gedung DPR. Hingga malam hari, KPF menyebut tidak menemukan catatan bentrokan besar, sebelum insiden meninggalnya Affan Kurniawan yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Video Affan Kurniawan beredar luas di media sosial.

Selanjutnya, KPF melaporkan, gelombang ketiga pada 29 Agustus 2025 terjadi setelah kabar meninggalnya Affan tersebar. Aksi meluas, termasuk pengepungan Mako Brimob di Kwitang serta bentrokan terbatas di sekitar Gedung DPR.

KPF menyimpulkan, berdasarkan analisis mereka, eskalasi kerusuhan berkaitan erat dengan kematian Affan dan respons aparat setelah peristiwa tersebut.

Baca Juga: KUHAP Disahkan, Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Telah Memperingatkan Masih Banyak Pasal Bermasalah
Rencana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Suharto Terus Menuai Penolakan dari Aktivis HAM

Eskalasi Digital dan Dugaan Intimidasi

KPF juga menyoroti eskalasi di ruang digital. Aparat sebelumnya mengklaim kolektif NIKA memprovokasi penggunaan batu, petasan, dan bom molotov. Namun, menurut KPF, tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung klaim tersebut, selain satu individu yang disebut sempat merakit molotov namun tidak digunakan.

Laporan juga mencatat dugaan intimidasi terhadap sejumlah anggota komunitas melalui akun media sosial yang mengaku sebagai aparat. KPF mengidentifikasi tiga sumber dugaan serangan digital: patroli siber, akun yang diduga terafiliasi dengan aparat, serta pihak yang menggunakan identitas aparat untuk mengganggu konsolidasi masyarakat sipil.

Temuan ini masih bersifat dugaan dan belum diuji melalui proses peradilan.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM

KPF mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan HAM, antara lain: pembatasan mobilitas massa, termasuk pembatasan akses transportasi umum seperti stasiun, jalan tol, dan terminal;

Pembubaran massa menggunakan gas air mata dan water cannon yang dinilai berlebihan; penangkapan dalam jumlah besar yang disebut mencapai lebih dari 6.700 orang, dengan 2.573 di antaranya anak-anak;

“Ini perburuan aktivis terbesar sejak Reformasi 1998. Kami menyebut ini penangkapan kolosal, arahnya menyasar kelompok muda,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, sewaktu memaparkan laporan hasil investigasi KPF.

Laporan dugaan penghilangan orang dalam waktu singkat sebanyak 44 kasus yang diterima KontraS; dugaan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi berdasarkan kesaksian korban penangkapan.

Seluruh temuan tersebut merupakan hasil dokumentasi dan wawancara KPF, serta masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Data Penindakan Hukum

Per 14 Februari 2026, KPF mencatat 703 orang masih menjalani proses hukum, 506 orang telah divonis bersalah, dan 348 orang dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. KPF juga menyebut 13 aktivis dituduh sebagai provokator.

Salah satu kasus yang disorot adalah penangkapan Reyhan Aryaputra. KPF menerima laporan dugaan kekerasan dan pemaksaan pengakuan dalam proses tersebut. Informasi ini masih berdasarkan keterangan yang dihimpun tim investigasi dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum.

Laporan KPF menegaskan perlunya penjelasan resmi dan proses hukum yang transparan untuk memastikan kejelasan fakta, keadilan bagi korban, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//