• Berita
  • RUU Masyarakat Adat: Tertunda 16 Tahun, Masyarakat Adat Terus Terabaikan

RUU Masyarakat Adat: Tertunda 16 Tahun, Masyarakat Adat Terus Terabaikan

Kurangnya komitmen politik dan regulasi membuat hak-hak masyarakat adat semakin terpinggirkan, konflik agraria dan ketidakjelasan kewenangan meningkat.

Peserta dari masyarakat adat Minahasa sedang melakukan pemberkatan pada Upacara Ngertakeun Bumi Lamba di Tangkuban Parahu, Minggu, 22 Juni 2025. (Foto: Abdullah Dienullah/BandungBergerak)

Penulis Retna Gemilang27 Februari 2026


BandungBergerak - Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah tertunda selama 16 tahun, meskipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI sejak lama. Namun, perjalanan RUU ini tidak pernah mulus, dengan kurangnya komitmen politik yang jelas dari para pembuat kebijakan. Perbedaan signifikan juga terlihat antara RUU yang disusun oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan yang disusun oleh Badan Keahlian DPR RI.

Menurut Erwin Dwi Kristianto, perwakilan dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, penundaan pengesahan RUU ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat. Pengakuan terhadap masyarakat adat masih bersifat sektoral, berlapis, dan penuh syarat. 

Proses pengakuan yang tidak terstruktur mengakibatkan sering terjadinya konflik agraria, yang lebih parah lagi, menimbulkan korban di kalangan perempuan dan anak-anak. Erwin juga menambahkan bahwa hingga kini, penyelesaian konflik yang dihadapi masyarakat adat belum ada tindak lanjut yang jelas dan terstruktur.

"Selama tiga tahun terakhir, kasus-kasus agraria yang lama dan baru, tidak pernah mengalami kemajuan dalam menyelesaikan konfliknya," ujar Erwin di diskusi publik bertajuk Transformasi Perjuangan Masyarakat Adat Tatar Sunda Menuju Pengesahan UU Masyarakat Adat, yang digelar di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Rabu, 26 Februari 2026.

Salah satu permasalahan besar yang dihadapi masyarakat adat adalah ketidakhadiran kelembagaan di tingkat nasional dan daerah untuk mengelola proses pengakuan dan penentuan masyarakat adat. Pengelolaan ini masih tersebar di berbagai kementerian dan dinas daerah, yang membuatnya terkesan tidak terkoordinasi. Tidak hanya itu, banyak hak asal-usul dan hak adat yang tidak dapat dijalankan secara maksimal karena ketidakjelasan kewenangan dan regulasi.

Erwin juga mencatat bahwa banyak peraturan yang selama ini bertentangan dengan semangat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Ia menyatakan bahwa partisipasi masyarakat adat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan juga sangat minim.

Ironisnya, pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-hak tradisional mereka sebenarnya telah dijamin oleh konstitusi. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit mengakui keberadaan masyarakat adat, memberikan kepastian hukum melalui penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

Konstitusi mencatat kontribusi besar masyarakat adat terhadap Indonesia, baik dalam bidang kedaulatan pangan, pelestarian alam, hukum adat, maupun warisan budaya, seperti yang terlihat di Tatar Sunda.

Namun, meski diakui dalam konstitusi, implementasi pengakuan tersebut belum terwujud secara nyata. Tanpa adanya RUU yang mengatur secara jelas, hak-hak masyarakat adat tetap terabaikan, sementara konflik dan masalah terkait hak tanah, identitas, serta budaya terus berkembang.

Baca Juga: Film Teman Tegar Maira, Pesan dari Anak untuk Menyelamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua
Pameran Etnografis Kita adalah Punan: Konsekuensi dari Kebijakan yang Meminggirkan Masyarakat Adat

Perspektif Politik terhadap RUU Masyarakat Adat

Akademisi Politik Unpad, Caroline Paskarina, mengungkapkan bahwa terdapat dua perspektif berbeda dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan model hubungan negara dengan masyarakat adat yang berbasis pada pemenuhan hak. Mereka menekankan bahwa masyarakat adat adalah warga konstitusional yang harus diakui keberadaannya, meski tanpa bukti administratif seperti KTP.

Di sisi lain, naskah dari DPR RI lebih menekankan prosedur administratif, dengan masyarakat adat dianggap sah hanya setelah melalui verifikasi dan validasi dari negara.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendefinisikan masyarakat adat secara lebih luas, mencakup identitas budaya, hak leluhur, serta relasi dengan alam. Sedangkan DPR RI memandang masyarakat adat dalam konteks sempit, yakni sebagai bagian dari ketahanan nasional dan stabilitas negara. Hal ini mempengaruhi desain kelembagaan dalam RUU, di mana versi masyarakat sipil mengusulkan Komnas Masyarakat Adat yang independen, sementara DPR RI mengusulkan pengawasan yang lebih birokratis dan ad-hoc.

"Ini yang kemudian akan menimbulkan kesan bahwa pengakuan masyarakat adat itu jadi administratif dan selektif. Bagaimana kalau ternyata ada (pengakuan) masyarakat adat yang tidak lolos? Itu yang harus jadi catatan," pesannya.

Perspektif Ekonomi

Direktur SDGs Center Unpad, Zuzy Anna, menyoroti tantangan investasi dalam konteks masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa dalam model lama, konflik sering diselesaikan dengan kompensasi yang bersifat transaksional. Namun, hal ini tidak menyelesaikan akar masalah dan hanya menyebabkan konflik berulang. Oleh karena itu, Zuzy mengusulkan konsep "institutionalized value sharing" sebagai solusi, yakni pembagian keuntungan secara adil dan terstruktur sejak awal. Dengan cara ini, masyarakat adat bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan tanpa menambah beban konflik.

"Kedaulatan ekonomi itu adalah sebagian fondasi stabilitas ekonomi. Itu yang harus disampaikan gitu ke DPR, jangan takut. Itu adalah fondasi stabilitas investasi," ungkapnya.

Pemerintah dan Kolaborasi Lintas Kementerian

Dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, Kementerian Kebudayaan Indonesia berkomitmen untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang mengatur pemenuhan hak kebudayaan masyarakat adat. Syamsul Hadi, Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, menyatakan bahwa Kementerian Kebudayaan telah bekerja sama dengan kementerian lain, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat. Meski begitu, Syamsul mengakui bahwa implementasi regulasi yang ada masih belum optimal.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Agustina Rohiani, menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat telah mengidentifikasi 280 Kampung Budaya, dengan 14 di antaranya sudah diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di tingkat provinsi.

Jawa Barat diharapkan bisa menjadi contoh dalam tata kelola pengakuan masyarakat adat, dengan mengurangi konflik dan mendorong kolaborasi antar berbagai pihak terkait.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//