• Berita
  • Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat Dinilai Merugikan Ekosistem Pers

Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat Dinilai Merugikan Ekosistem Pers

Klausul pembatasan kewajiban platform AS mendukung media nasional dalam kesepakatan yang diteken Prabowo–Trump memicu kekhawatiran atas masa depan jurnalisme.

Ilustrasi kebebasan pers dan kebebasan sipil, 2023. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

Penulis Alysha Ramaniya Wardhana27 Februari 2026


BandungBergerak - Penandatanganan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026 bukan sekadar seremoni diplomatik. Di balik agenda ini terselip klausul yang memantik kegelisahan serius bagi industri pers dalam negeri.

Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital secara eksplisit meminta Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil.

Ketentuan inilah yang memicu protes keras dari Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media). Bagi kedua lembaga tersebut, klausul tersebut berpotensi mereduksi kedaulatan regulasi nasional di sektor digital sekaligus melemahkan posisi tawar industri pers Indonesia di hadapan raksasa platform global.

Di tengah upaya banyak negara menata ulang relasi antara platform digital dan penerbit berita demi keberlanjutan jurnalisme, komitmen “menahan diri” itu justru dinilai sebagai langkah mundur. Padahal, Indonesia memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Dalam Perpres tersebut dikatakan bahwa platform digital wajib untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai bahwa jika perjanjian tersebut diberlakukan, akan berpotensi membuat platform digital Amerika Serikat tidak lagi terjangkau dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, sebab ada perubahan klausul dari wajib ke sukarela.

"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela," ungkap Suprapto dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Adanya perubahan kewajiban perusahaan platform digital juga dapat mengancam upaya keberlanjutan pers yang saat ini sedang dibangun. Tidak hanya itu, akses publik terhadap karya jurnalistik dan informasi berkualitas juga akan terancam.

"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," jelas Suprapto.

Sejalan dengan itu, PR2Media juga melihat dalam Pasal 3.3 adanya perubahan paradigma dan norma kebijakan dari wajib (mandatory) menjadi sukarela (voluntary) mengenai relasi antara pemerintah Indonesia, platform digital, dan media jurnalisme lokal.

Merujuk pada Perpres Nomor 32 Tahun 2024, PR2Media menganggap norma mandatory pada peraturan tersebut sudah cukup jelas dan meyakinkan, terutama di dua sektor strategis tata kelola digital. Adanya perubahan ini justru berisiko untuk melemahkan daya tawar perusahaan pers Indonesia terhadap platform digital.

Tanpa adanya kewajiban, maka pola relasi Business to Business akan kembali seperti sebelum Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berlaku. Jika pola relasi tersebut kembali lagi, hak-hak perusahaan pers Tanah Air akan tidak terlindungi secara adil

Dalam rilisnya, PR2Media menyinggung catatan awal 2026 dari KTP2JB yang menyimpulkan komitmen platform digital Indonesia terhadap jurnalisme berkualitas sepanjang 2024/2025 masih rendah, termasuk program kerja sama hingga transparansi anggaran. 

Selain itu, PR2Media menyatakan bahwa Pasal 3.3 memiliki potensi untuk berdampak serius pada revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Selama ini, UU Hak Cipta tersebut merupakan upaya lain dalam mendapatkan pengakuan ekonomi atas karya jurnalistik yang dimonetisasi oleh platform.

Baca Juga: Mengawal Implementasi Perpers Publisher Right untuk Upah Layak Jurnalis dan Jurnalisme Berkualitas
Keniscayaan Jurnalisme Bermutu di Era Algoritma

Merugikan Ekosistem Pers

Anggota dari KTP2JB, Sasmito, mengungkapkan bahwa komite akan segera mengirimkan surat kepada Prabowo Subianto dan DPR RI agar menghapus ketentuan mengenai platform digital di perjanjian dagang Republik Indonesia-Amerika Serikat.

Mereka juga akan mendesak pemerintah Amerika Serikat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan platform digital dan perusahaan pers. Sejumlah komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama seperti KTP2JB, mengenai perjanjian dagang yang merugikan ekosistem pers.

"Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa," ungkap Sasmito.

Begitu pula dengan PR2Media, meminta agar Pasal 3.3 ditinjau kembali dengan mengembalikan norma mandatory bagi platform digital untuk mendukung organisasi berita domestik.

PR2Media menyebutkan, perlindungan atas perusahaan pers Indonesia adalah suatu keharusan, bukan sekadar untuk menjamin keberlanjutan bisnis, tetapi juga memastikan adanya jurnalisme berkualitas yang menjadi hak publik atas informasi.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//