• Indonesia
  • Mengawal Implementasi Perpers Publisher Right untuk Upah Layak Jurnalis dan Jurnalisme Berkualitas

Mengawal Implementasi Perpers Publisher Right untuk Upah Layak Jurnalis dan Jurnalisme Berkualitas

AJI dan LBH Pers menyoroti komite pengawal Perpers Publisher Right yang komposisinya lebih banyak dari pihak pemerintah. Dikhawatirkan terjadi intervensi.

Ilustrasi kebebasan pers, 2023. Jurnalis maupun persma rentan mengalami represi. (Desain: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah23 Februari 2024


BandungBergerak.id  - Mewujudkan jurnalisme berkualitas di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan  dirupsi media yang tidak bisa dihindarkan. Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights, Rabu, 20 Februari 2024.

Perpres Publisher Right yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi terdiri dari 19 pasal. Relugasi ini diterbitkan untuk mengatur ketentuan umum perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan paltfrom digital dengan perusaahn pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup. Sebelumnya, draft peraturan ini telah diusulkan oleh komunitas pers dan dipublikasikan oleh Dewan Pers pada 17 Februari 2023 lalu.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan LBH Pers mendorong supaya relugasi ini sama dengan judulnya, yakni jurnalisme berkualitas. Dikarenakan, penting untuk memastikan dana bagi hasil yang betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Berdasarkan riset AJI pada Februari-April 2023 hampir 50 persen jurnalis dan pekerja media di berbagai daerah masih diupah di bawah upah minum.

“Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media,” jelas Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito dan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam siaran pers yang diterima BandungBergerak, Kamis, 21 Februari 2024.

AJI juga masih menemukan belasan persen dari para pekerja media digaji berdasarkan komisi iklan. Prinsip keadilan, transpransi, dan akuntabilitas diharapkan terlaksana dalam penerapan Perpres Publisher Right ini terutama mengenai pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platfrom digital berdasarkan perhintungan nilai ekonomi.  

“Kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati. Berbagai kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan pada masa mendatang,” tegasnya.

Termasuk keadilan terhadap media-media yang mengusung jurnalisme untuk publiK atau public interest media yang selama ini sulit lolos verifikasi Dewan Pers. Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini.

Selain mendorong agar relugasi ini berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah layak bagi pekerja media, AJI dan LBH Pers menyoroti Pasal 14 Perpres 32/2024 yang mengatakan komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementerian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemeritahan, baik bidang politik, hukum, dan keamanan.

Komposisi yang lebih banyak dari pemerintah dikhawatirkan oleh AJI dan LBH Pers mengintervertasi komite. “Penting proses seleksi anggota komite dari pemerintah melalui proses yang kredibel sehingga orang-orang yang terpilih bisa independen,” tegas Sasmito.

Menuju Ekosistem Bisnis Media yang Sehat di Indonesia

Sama halnya dengan AJI dan LBH Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai disahkan Perpres Publishers Rights bisa memberikan dampak yang signifikan bagi media yang memiliki perjanjian konten dengan platfrom digital untuk medapatkan kepastian perolehan pendapatan. Organisasi media saber ini akan mengupayakan anggotanya yang belum terverifikasi Dewan Pers mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.

Persoalan bisnis media yang saat ini tidak bisa menghindari dirupsi bertransformasi digital dan menjadi media saber sepenuhnya. Perpres Pubisher Rights ini diharap bisa membuka ruang model bisnis yang kini mendalkan impersi atau pencapain traffic (pageviews). Tidak heran, bila masih dominan media yang mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan fakta serta akurasi dengan memunculkan konten sensasional, click bait.

AMSI berharap Perpres ini bisa memperbaiki ekosistem bisnis media yang selama ini menghadapi sejumlah tantangan. Perpres memungkinkan menghasilkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan. “Dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya," kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika.

AMSI juga mengajak perusahaan platform digital bisa menerima relugasi yang baru disahkan ini untuk meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia

Baca Juga: Komite Keselamatan Jurnalis Mendesak Polisi Mengusut Teror Bom pada Jurnalis Papua
Komite Keselamatan Jurnalis dan Jaringan CekFakta: Peretasan Akun Ketua AJI sebagai Teror terhadap Demokrasi
Buku Digital “Mati karena Berita: Kisah Tewasnya Sembilan Jurnalis Indonesia”, Kasus Ini Harus Diusut Tuntas

Platform Digital Dituntut Adil Memperlakukan Semua Perusahaan Pers

Perpres Publisher Right merupakan relugasi yang ditunjukan demi hadirnya jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjut industri pers. Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyebutkan perusahaan platform digital wajib memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanannya.

“Bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab," kata Nezar, dalam keterangan resmi.

Selain itu, perusahaan platform media diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita. “Yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan,” jelas Nezar.

Pada bentuk kerja sama perusahaan platform digital dan perusahaan pers bisa membentuk berbagai macam opsi baik seperti linsesi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat penggunaan berita, yang disepakati kedua belah pihak.

Sedangkan, untuk pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital akan menjadi tugas komite yang memiliki fungsi memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika atas pengawasan dan pelaksaanaan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa.

“Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," ungkap Nezar.

*Kawan-kawan dapat menikmati karya-karya lain Muhammad Akmal Firmansyah, atau juga artikel-artikel lain tentang Jurnalisme

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//