• Nusantara
  • Komite Keselamatan Jurnalis Mendesak Polisi Mengusut Teror Bom pada Jurnalis Papua

Komite Keselamatan Jurnalis Mendesak Polisi Mengusut Teror Bom pada Jurnalis Papua

Victor Mambor mengatakan bom meledak di pinggir jalan yang berjarak hanya sekitar tiga meter dari dinding rumahnya, kelurahan Angkasa Pura, Kota Jayapura, Papua.

Ilustrasi ancaman kebebasan pers dan berekspresi. Indonesia subur dengan pasal-pasal karet yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi. (Sumber: Aliansi Jurnalis Independen (AJI))

Penulis Iman Herdiana26 Januari 2023


BandungBergerak.idTeror bom menimpa jurnalis Jubi, Victor Mambor, Senin (23/1/2023) dini hari, sekitar pukul 04.20 WIT. Sebuah bom rakitan dilemparkan dan meledak di dekat rumah Victor di kelurahan Angkasa Pura, Kota Jayapura.

Victor Mambor mengatakan bom meledak di pinggir jalan depan rumah yang berjarak hanya sekitar tiga meter dari dinding rumahnya. Ia ketika itu belum beristirahat saat mendengar bunyi motor berhenti di jalan, tepat di samping rumahnya sebelum terjadi ledakan. Tidak lama kemudian pengendara motor itu meninggalkan lokasi tersebut dan sekitar satu menit terdengarlah bunyi ledakan. 

Bunyi ledakan ini tidak hanya mengagetkan Victor dan keluarganya. Sejumlah warga di komplek permukiman itu juga sempat meninggalkan rumahnya untuk memeriksa lokasi sumber ledakan. Semula Victor mengira bunyi tersebut bersumber dari gardu listrik yang meledak. 

"Saat terjadi ledakan, dinding rumah bergetar seperti terjadi gempa bumi. Saya pun memeriksa sumber ledakan dan tercium bau belerang yang berasal dari samping rumah. Ternyata terdapat bekas ledakan di jalan yang jaraknya kurang lebih tiga meter dari dinding rumah," ungkap pendiri media independen Jubi tersebut, dikutip dari siaran pers Komite Keselamatan Jurnalis, Kamis (26/1/2023).

Dari bukti rekaman kamera CCTV yang terpasang di salah satu bagian rumah Victor, terlihat sekilas sebuah motor yang melintasi samping rumahnya sebelum ledakan terjadi. 

Teror ini, bukan pertama kali menimpa Victor. Dia telah beberapa kali mengalami teror, di antaranya serangan digital seperti doxing, peretasan, dan pelecehan online.

Kejadian teror lain terjadi pada 21 April 2021, mobil milik Victor yang diparkir di tepi jalan samping rumahnya dirusak orang tak dikenal. Kerusakan terjadi pada kaca bagian depan dan sebelah kiri mobil. Sementara itu pintu depan dan belakang dicoret-coret menggunakan cat semprot berwarna oranye.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengecam aksi teror bom rakitan yang menimpa salah satu pengurus AJI nasional Victor Mambor.  Serangan ini sangatlah serius mengancam keselamatan jiwa bagi siapa pun termasuk jurnalis. 

Untuk itu AJI menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas kasus ini, sampai pelakunya dapat ditemukan dan diproses secara hukum ke pengadilan.

“Serangan ini bukan yang pertama kali terjadi terhadap Victor, ini adalah kali ketiga. Dan ekskalasinya juga semakin meningkat. Kasus ini harus bisa diungkap agar menjadi kasus kekerasan terakhir yang menimpa pekerja media. ” kata Sasmito dalam Konferensi Pers virtual yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis, Selasa (24/1/2023) siang.

Dari beberapa kasus yang menimpa jurnalis dan media yang terjadi di Papua, hingga saat ini belum ada satu pun yang terungkap motif dan pelakunya.

Meskipun telah dilaporkan kepada aparat kepolisian, perkembangan penyelidikanpun sampai sekarang belum diketahui. 

Sasmito juga berharap agar Dewan Pers segera membentuk satuan tugas (Satgas) anti kekerasan jurnalis khusus terkait kasus ini. Alasannya, karena ancaman ini sudah sangat membahayakan kerja kerja jurnalis dan media di tanah Papua. Satgas Dewan Pers nantinya diharapkan segera turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi yang lebih lengkap dan berkordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Papua menjadi wilayah paling berbahaya bagi jurnalis di Indonesia. AJI Indonesia mencatat sepanjang Januari 2000- 2021 terdapat 114 kasus kekerasan menimpa jurnalis di sana. Pembiaran terhadap kekerasan akan melahirkan kekerasan berikutnya. Sudah saatnya pemerintah serius untuk melindungi jurnalis yang bekerja di Papua.

Baca Juga: Kekerasan terhadap Jurnalis Tumbuh Subur Akibat Rendahnya Dukungan Keselamatan oleh Perusahaan Media
Komite Keselamatan Jurnalis: RKUHP Mengancam Kebebasan Berekspresi Warga dan Kebebasan Pers
Komite Keselamatan Jurnalis dan Jaringan CekFakta

Ungkap Motif Pelaku Teror Bom

Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia juga meminta agar aparat kepolisian dapat mengungkap motif dan pelaku serangan bom rakitan ini. Selain itu juga mengajak konstituen Dewan Pers maupun siapa saja organisasi dan lembaga yang memiliki kepedulian terhadap kebasan pers untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. 

Teror seperti yang dialami Vivtor diharapkan tidak terulang lagi apabila pelakunya dapat di temukan. Kejadian terakhir ini dapat dijadikan momentum untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan yang terjadi selama ini di Papua.

“Karena teror seperti ini tidak akan menyurutkan langkah kita untuk mendorong kebesasan pers di Indonesia termasuk di Papua,” kata Herik Kurniawan. 

Sementara itu, Nurina Savitri yang mewakili Komite Keselamatan Jurnalis menyebutkan bahwa negara melakukan pembiaran terhadap kekerasan terhadap jurnalis. Di mana dari serangkaian peristiwa teror yang terjadi pada media dan jurnalis di Papua, belum ada yang bisa diungkap pelakunya. Padahal kejadian sebelumnya sudah terjadi dengan selang waktu yang cukup panjang.

Dilihat dari polanya, ada peningkatan teror yang terjadi kepada pemimpin redaksi Jubi.co.id ini, awalnya serangan digital dalam bentuk doxing, naik menjadi pengrusakan mobil dan yang terakhir teror bom rakitan. Seharusnya aparat penegak hukum harus bekerja secara professional untuk menemukan pelakunya. 

“Kami sangat menyesalkan dan mengecam teror bom di dekat rumah Victor Mambor, “ kata Nurina.

Untuk langkah penyelesaian kasus ini, Komite keselamatan Jurnalis akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Termasuk akan melibatkan lembaga negara terkait seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terlibat bersama. 

Komite Keselamatan Jurnalis adalah forum terdiri dari 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Komite Keselamatan Jurnalis secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Komite ini dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//