• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Kompromi Elite di Balik Wacana Pilkada oleh DPRD

MAHASISWA BERSUARA: Kompromi Elite di Balik Wacana Pilkada oleh DPRD

Lagipula, praktik culas politisi tidak akan hilang dengan mengubah model pemilihannya semata.

Sidik Permana

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI)

Kompromi elite dalam pilkada tidak langsung. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

28 Februari 2026


BandungBergerak – Wacana klasik pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menyeruak di awal tahun 2026. Sebelumnya, usulan tersebut pernah disampaikan oleh Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada 23 Juli 2025. Terbaru, Bahlil Lahadalia, Ketum Partai Golkar, dalam acara doa bersama perayaan puncak HUT ke-61 Golkar di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025. Dalam artikel “Ramai-ramai Respons Prabowo soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD” yang terbit di CNN Indonesia, terpampang deretan nama partai politik dan tokoh, dari Presiden RI Prabowo Subianto hingga Mafud MD, memberikan pandangan terhadap wacana tersebut, dan sebagian besar dari mereka menyatakan dukungan.

Dua alasan utama yang disodorkan para pembela pillkada tidak langsung adalah efisiensi anggaran dan mengatasi praktik uang. Namun, gagasan tersebut cenderung simplifikatif dan tidak menyentuh persoalan fundamental. Perlu ditegaskan bahwa model pilkada yang diusulkan tanpa sistem pengawasan ketat dan akuntabilitas yang memadai, hanya memindahkan arena pergulatan demokrasi ke ruang parlemen yang tertutup dan menggerus kedaulatan rakyat. 

Kenaifan Politik dan Kompromi Elite

Sekilas, saya melihat pelemparan wacana pilkada melalui DPRD ini sebagai strategi konsolidasi dan stabilisasi, sesuai dengan watak pemerintahan hari ini yang “tidak suka ricuh”. Juan J. Linz dan Alfred Stepan, dalam karya berjudul “Problems of Democratic Transition and Consolidation: Southern Europe, South America, and Post-Communist Europe”, menyebut bahwa arena politik penuh konfrontasi dan ambivalensi antara lembaga demokratis maupun masyarakat, sehingga konsolidasi demokrasi menjadi rutin dan sangat terinternalisasi dalam kehidupan sosial, kelembagaan, dan bahkan psikologis, serta dalam perhitungan untuk mencapai keberhasilan.

Dalam peta politik kita hari ini, konsolidasi elite jelas tercermin dalam terbentuknya Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Mekanisme ini berhasil meniadakan “pertempuran” horizontal dan memastikan semuanya berada pada stabilitas absolut. Jalannya roda pemerintahan tentu berpotensi lebih stabil dan proses perumusan kebijakan akan berjalan lebih lancar. Namun, semakin tergerusnya peran pengawasan dan penyeimbang berisiko menempatkan kedigdayaan elite politik yang dilegitimasi secara regulasi dan institusional. Maka, cukup naif bila mahalnya pemilu disebut sebagai alasan efisiensi anggaran. Justru, prinsip komando dan elistisme politik yang merangsek jauh di level daerah inilah yang kerap memiliki pengawasan yang paling rapuh.

Terhadap argumen efisiensi anggaran yang sering digaungkan, kita dapat menengok artikel “Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 Bengkak dari Pemilu Sebelumnya” di laman databoks.katadata.co.id dan mendapati anggaran Pemilu tahun 2019 sebesar Rp25,59 triliun, atau melonjak enam kali lipat dibandingkan anggaran Pemilu 2004 (Rp4,45 triliun). Sementara itu, untuk pilkada serentak tahun 2024, dengan 541 Pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), laporan di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) menyebut kebutuhan dana hingga Rp28,73 triliun.

Lonjakan anggaran memang terjadi, tetapi ini bukan hanya terkait sisi teknis dan jasa, melainkan juga peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 204 juta pemilih, jauh lebih banyak dibandingkan dengan DPT tahun 2004 yang berjumlah kurang lebih 147,8 juta pemilih. Jangan lupa, ada juga faktor inflasi nilai rupiah hari ini yang sudah menyentuh angka Rp16.702,50 per dolar, dibandingkan tahun 2004 yang masih di kisaran Rp8.000-9.000 per dolar.

Tidak bisa dimungkiri, demokrasi langsung memang mahal secara teknis. Sebagai pembanding, di Amerika Serikat (AS), dengan jumlah penduduknya 345 juta jiwa atau setingkat lebih banyak dari Indonesia (283 juta jiwa), biaya pemilihan kongres saja bisa mencapai 8-10 miliar dolar AS. Laman opensecrets.org, menunjukkan total biaya pemilihan yang mencakup Congressional Races (pemilihan senat dan DPR) dan Presidential Race tahun 2024 mencapai $14,804,105,512 atau sekitar 248 triliun rupiah. Tahun 2020 menjadi pemilu paling mahal, bukan hanya di AS tapi juga dunia, dengan total biaya mencapai $15,142,462,235 atau sekitar 253 triliun rupiah. 

Namun, persoalan mahalnya pemilu tidak hanya melulu terkait teknis penyelenggaraan, tetapi juga soal tata kelola kelembagaan yang perlu dioptimalkan tanpa harus membuat hak suara rakyat teralihkan ke segelintir elite. AS tetap melaksanakan prosedur pemilihan tersebut kendati mahal sebagai komitmen konstitusional dan konsisten dengan prinsip kedaulatan rakyat. Penggunaan kombinasi cara tradisional dan teknologi, misalnya dengan Ballot Marking Devices (BMDs) dan Direct Recording Electronic (DRE) Machines, memungkinkan pemilih untuk memilih kandidat secara elektronik dan mencetak surat suara fisik untuk verifikasi. Tidak harus dicontoh oleh Indonesia, tapi setidaknya menunjukkan komitmen kebangsaan atas republikanismenya.

Mungkin ide Abdul Muhaimin Iskandar dan Bahlil Lahadalia jadi tampak masuk akal, tetapi prosedur teknis politik tidak selalu mencerminkan kualitas demokrasi substansial. Lagipula, praktik culas politisi tidak akan hilang dengan mengubah model pemilihannya semata. Kejahatan selalu beroperasi di balik layar yang tidak tersentuh, tidak terawasi, dan memiliki relasi kuasa yang senyap. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD tanpa menutup celah korupsi, pengawasan yang kuat, transparansi parlemen, audit politik, dan sanksi hukum yang tegas, hanya memindahkan arena demokrasi pemilu dari publik ke gelanggang parlemen yang terlalu elitis dan formal. Akhirnya, sirkulasi kekuasaan hanya berputar di anggota konsolidasi dan elite yang berkompromi.

Kalau kita berbicara tentang budaya politik yang mahal, target operasinya bukan lagi teknis tetapi sistemik dan kultur politik. Kajian yang dikutip dari Bryan & Baer (2005) dan Falguera, dkk. (2014), memetakan beragam persoalan terkait politik uang, di antaranya: 1) Biaya politik yang mahal disebabkan berkembangnya profesionalisasi politik dan kampanye; 2) Kurangnya dukungan finansial dari akar rumput terhadap politisi; 3) Praktik pembiayaan gelap; 4) Dukungan pebisnis dan kompensasi yang diterima; 5) Ketidaksetaraan akses terhadap sumber-sumber pembiayaan; 6) Dominasi sumber daya negara oleh kandidat tertentu; 7) Lemahnya penegakan regulasi; 8) Reformasi pembiayaan pemilu hanya dikuasai pembuat kebijakan, yang juga peserta pemilu; dan 9) Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan uang di internal partai.

Selain itu, biaya politik para kandidat untuk mahar membuat proses politik menjadi mahal. Biaya ini bukan hanya untuk memperoleh restu elite partai, tetapi juga menggugah hati pemilihnya. Posisi ini membuat kalkulasi ekonomi-politik terasa tidak masuk akal dan berisiko. Alternatif yang bisa dicapai adalah menjaring pendonor. Namun, risiko penggadaian integritas kandidat sebagai kompensasi bantuan kian melebar. Kultur patron-klien dan oligarki menguat seiring budaya politik uang menjamur, dan akhirnya prioritas representasi politik beralih dari rakyat sebagai pemberi mandat ke pengusaha pendonor.

Hasil studi yang termuat dalam artikel “Riset Temukan Mahalnya Ongkos Politik Caleg Dalam Pemilu. Apa Saja Peruntukannya?” di laman The Conversation menunjukkan bahwa bahwa para caleg DPR-RI dari berbagai partai yang berlaga dalam Pemilu 2024 mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti pemilu legislatif (Pileg) dengan taksiran Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Salah satu imbas praktik politik seperti ini diungkap dalam riset Leight, dkk. (2020) yang dilakukan di Amerika Serikat dan Kenya. Terungkap bahwa pembayaran suara mengurangi kesediaan pemilih untuk meminta pertanggungjawaban politisi, sebab pemilih yang menerima pembayaran kurang bersedia untuk “menghukum” politisi karena mencari keuntungan, dan kian berkurang partisipasinya ketika pembayaran ditargetkan secara luas.

Kultur politik partisipatif-evalutiaf digagalkan oleh serangan fajar sembako “lima tahun sekali”. Celah ini kerap dimanfaatkan para politisi dalam praktik transaksional, dengan uang dari pendonor atau kantung pribadinya. Hal ini tidak mendidik kandidat dan masyarakat dengan politik yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan demikian, sistem pilkada DPRD hanya memungkinkan aktor politik untuk fokus menggaet dukungan fraksi dan donor elite, mengabaikan legitimasi rakyat, dan berimplikasi pada lemahnya pertanggungjawaban kepada rakyat. Akhirnya, praktik politik transaksional menguat seiring melemahnya pengawasan rakyat.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Menggugat Penjara Maskulinitas pada Tubuh Penari Laki-Laki di Tanah Pasundan
MAHASISWA BERSUARA: Berteriak dalam Senyap, Menggugat Normalisasi Pembunuhan Perempuan

Revitalisasi Struktur dan Kultur Politik

Mahalnya biaya politik bukan hanya disebabkan teknis pelaksanaan, tetapi juga sistem politik Indonesia yang boros. Keborosan yang ditopang dengan penegakan hukum dan pengawasan yang lemah, mempermudah menjamurnya budaya “politik uang” yang bukan hanya diterapkan politisi tetapi juga diterima luas oleh sebagian masyarakat. Oleh karena itu, alasan efisiensi anggaran dan pencegahan konflik horizontal dalam wacana pilkada secara aklamasi oleh DPRD tidak relevan; ia justru memperluas kekuasaan elite dan peran oligarki di parlemen yang kian mencengkeram para kandidat sejak pencalonan.

Yang kita butuhkan adalah perombakan sistem untuk memotong celah bagi politisi mencari sumber pendanaan ilegal untuk bekal kampanye dan bertahan hidup di parlemen nanti. Regulasi mengenai sumber pendanaan partai politik yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol), dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, perlu dipertegas.

Selain itu, transparansi donor diperlukan untuk memastikan sumber dana dan pemanfaatannya bisa terlacak. Tidak jarang, pendonor terlibat terlalu jauh dalam memengaruhi kerja politisi dalam perumusan kebijakan, sehingga mengabaikan tugas elektoral pemandat. Masalah ini berkelindan juga dengan kepercayaan publik terhadap institusi politik, sehingga melahirkan partai politik yang non-ideologis dan tidak merepresentasikan kepentingan rakyat, melainkan sebatas seremoni ala kerakyatan. Pembatasan peran pendonor dibutuhkan untuk memastikan independensi politisi selama masa kerja, melalui penguatan pengawasan hingga penerapan sanksi tegas. Misalnya pembekuan aset bila terbukti melakukan intervensi politik yang membuat para kandidat tidak berkerja sesuai mandat elektoral.

Perdebatan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak boleh berhenti pada persoalan efisiensi atau stabilitas, melainkan merangsek jauh ke dalam substansi politik Indonesia. Cukuplah Indonesia berada pada level demokrasi cacat (flawed democracy), sebagaimana disebutkan oleh Economist Intelligence Unit (EIU) dalam Democracy Index 2024. Jangan sampai usaha pembangunan demokrasi Indonesia pasca-reformasi 1998 berakhir sia-sia. Memang revitalisasi pendanaan politik dan pembangunan kultur politik tidak mudah, tetapi usaha ini diharapkan dapat mengubah wajah politik Indonesia yang boros selama ini.

 

***

*Esai ini termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//