MAHASISWA BERSUARA: Untuk Siapa Sebenarnya Beasiswa Pendidikan?
Beasiswa tidak lagi bekerja sebagai instrumen korektif atas ketimpangan, tetapi berisiko menjadi hak istimewa yang dibungkus kebijakan.

Alayka Nur Idzaty
Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta
2 Maret 2026
BandungBergerak – Beasiswa kerap diposisikan sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang adil. Melalui berbagai skema bantuan, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah maupun yang dikeola secara internal oleh kampus, negara berulang kali menegaskan komitmennya terhadap pemerataan kesempatan belajar. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada tahun 2025 pemerintah menyalurkan KIP Kuliah kepada lebih dari 1 juta orang mahasiswa dengan total anggaran mencapai sekitar Rp14,7 triliun. Ada juga jaminan dari Menteri bahwa “efisiensi anggaran tidak menyentuh beasiswa dan UKT mahasiswa”.
Secara kuantitatif, angka-angka inimenunjukkan keberpihakan negara. Namun di balik narasi tersebut, kita dihadapkan pada kontradiksi: bantuan pendidikan sering kali jatuh ke tangan yang relatif mampu, sementara mereka yang paling membutuhkan justru terabaikan. Dalam pemberitaan media, kita dengan mudah menemukan laporan tentang mahasiswa yang tidak lolos beasiswa meskipun mengantongi bukti terang-benderang bahwa mereka memang kurang mampu.
Kita menyaksikan pola yang berulang. Ada mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan tidak tetap, orang tua bekerja di sektor informal, atau memiliki tanggungan keluarga besar, tetapi gagal memperoleh bantuan. Sebaliknya, ada penerima beasiswa yang secara ekonomi relatif aman, memiliki aset memadai, bahkan tidak menghadapi risiko putus studi.
Persoalan utama beasiswa di Indonesia hari ini bukan semata keterbatasan anggaran, melainkan kegagalan sistem dalam membaca realitas sosial mahasiswa. Ketika seleksi lebih menekankan kelengkapan administratif dibanding kondisi nyata, keadilan berubah menjadi formalitas. Beasiswa tidak lagi bekerja sebagai instrumen korektif atas ketimpangan, tetapi berisiko menjadi hak istimewa yang dibungkus kebijakan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya beasiswa pendidikan dirancang? Apakah untuk mereka yang paling membutuhkan, atau untuk mereka yang paling mampu menyesuaikan diri dengan sistem administratif?
Mahasiswa sebagai Objek
Masalah terkait beasiswa pendidikan semakin kompleks ketika pemangkasan kuota beasiswa dan pengetatan seleksi terjadi tanpa disertai transparansi yang memadai. Dalam beberapa tahun terakhir, mahasiswa dihadapkan pada perubahan skema bantuan dan kriteria seleksi yang tidak selalu dijelaskan secara terbuka. Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (2025) mencatat bahwa banyak informasi seleksi bantuan pendidikan tidak tersedia untuk publik, termasuk tidak adanya publikasi kriteria komprehensif serta alasan penolakan yang rinci. Informasi sering berhenti pada pengumuman hasil akhir diterima atau tidak, tanpa penjelasan mengenai proses penilaian. Dalam sistem seperti ini, mahasiswa tidak memiliki ruang untuk memahami, apalagi mengoreksi, potensi ketidakadilan.
Dalam konteks kebijakan publik, transparansi bukan sekadar nilai normatif, melainkan prasyarat legitimasi. Ketika seleksi beasiswa dilakukan secara tertutup, kepercayaan publik perlahan terkikis. Mahasiswa mulai mempertanyakan objektivitas sistem, dan kecurigaan terhadap salah sasaran menjadi wajar. Transparency International Indonesia (2024) menyebut bahwa “ketidakjelasan kriteria dan minimnya akses informasi publik meningkatkan risiko salah sasaran serta praktik favoritisme dalam distribusi bantuan pendidikan”. Krisis kepercayaan ini niscaya jauh lebih berbahaya daripada sekadar kesalahan teknis, karena ia merusak fondasi keadilan sosial dalam pendidikan.
Salah satu akar persoalan terletak pada penggunaan indikator ekonomi yang simplistis. Banyak sistem seleksi masih mengandalkan data penghasilan formal, surat keterangan, atau dokumen administratif lain yang tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya. Kementerian Keuangan (2024) mencatat bahwa lebih dari 40 persen penduduk Indonesia bekerja di sektor informal, dengan penghasilan yang fluktuatif dan sulit direpresentasikan dalam dokumen resmi. Keluarga pekerja harian, buruh lepas, atau sektor informal kerap tidak terakomodasi secara adil. Sementara itu, mereka yang memahami celah administratif justru lebih mudah menyesuaikan data agar memenuhi kriteria.
Kita tidak menutup mata bahwa kebijakan publik selalu menghadapi keterbatasan. Namun, ketika kesalahan sasaran terjadi secara sistemik dan berulang, persoalannya tidak lagi dapat dianggap sebagai pengecualian. Hal ini menunjukkan lemahnya verifikasi dan minimnya evaluasi kebijakan berbasis pengalaman lapangan. Negara seolah lebih percaya pada angka di atas kertas dibanding suara mahasiswa yang hidup dalam realitas tersebut.
Persoalan beasiswa juga berkaitan erat dengan kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024 menemukan adanya ketidaksesuaian antara penetapan kelompok UKT dan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa. Ketidakcermatan ini memperparah ketimpangan: mahasiswa dari keluarga rentan sering kali ditempatkan pada kelompok UKT tinggi. Ketika beasiswa tidak diperoleh, pendidikan tinggi berubah dari hak menjadi beban yang sulit ditanggung.
Mekanisme banding yang tersedia pun sering kali tidak efektif. Prosedur yang panjang, respons yang lambat, serta hasil yang tidak transparan membuat mahasiswa enggan mengajukan keberatan. Dalam situasi ini, mahasiswa yang paling rentan justru kehilangan energi untuk memperjuangkan haknya. Diam akhirnya menjadi pilihan yang terpaksa. Bukan karena setuju, tetapi karena lelah.
Persoalan beasiswa pendidikan mencerminkan cara pandang kebijakan yang menempatkan mahasiswa sebagai objek, bukan subjek. Mahasiswa diperlakukan sebagai penerima pasif, bukan sebagai pihak yang pengalamannya layak dijadikan dasar evaluasi. Padahal, tidak ada data yang lebih valid tentang efektivitas beasiswa selain pengalaman langsung penerimanya dan mereka yang gagal menerimanya.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Demokrasi Delegatif dan Kriminalisasi Masyarakat Adat di Indonesia
MAHASISWA BERSUARA: Kampus dan Dosa Kecil yang Menjadi Negara: Krisis Etika Gerakan Mahasiswa
Pembenahan Tata Kelola
Beasiswa yang salah sasaran bukan hanya soal ketidakadilan individu, tetapi juga soal arah pembangunan pendidikan. UNESCO dalam Global Education Monitoring Report 2023 menegaskan bahwa hambatan akses pendidikan tinggi berdampak langsung pada menurunnya mobilitas sosial dan kualitas sumber daya manusia. Ketika mahasiswa dari keluarga kurang mampu terhambat atau terpaksa berhenti kuliah, ketimpangan sosial tidak berkurang, melainkan direproduksi.
Jika bantuan terus jatuh ke tangan yang tidak paling membutuhkan, sementara yang rentan terabaikan, ada yang salah dalam desain dan implementasi kebijakan. Beasiswa kehilangan makna etiknya dan hanya tersisa sebagai program administratif.
Solusi tidak cukup berhenti pada penambahan anggaran. Yang lebih mendesak adalah pembenahan tata kelola: transparansi seleksi, verifikasi berbasis kondisi nyata, keterlibatan mahasiswa dalam evaluasi, serta mekanisme pengaduan yang benar-benar bekerja. Tanpa itu, penambahan atau pemangkasan kuota tidak akan mengubah ketidakadilan yang sama.
Mahasiswa perlu bersuara karena dalam ketidakadilan struktural, diam justru memperkuat sistem yang timpang.
***
*Esai ini termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

