• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Literasi yang Dikontrol Adalah Literasi yang Mati

MAHASISWA BERSUARA: Literasi yang Dikontrol Adalah Literasi yang Mati

Setelah Orde Baru tumbang diganti era Reformasi, pelarangan buku kita bayangkan tidak akan ada lagi.

Tiara Karina

Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM)

Keberanian untuk mulai membaca dan menyebarkan pengetahuannya. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

4 Maret 2026


BandungBergerak – Setelah beberapa tahun tergabung dalam berbagai gerakan literasi di Banjarmasin dan Malang, dan mendalami gelagat alergi penguasa terhadap literasi, saya berani menyatakan: betul, semua orang boleh membaca, akan tetapi tidak semua orang mempunyai akses, keamanan, dan kebebasan dalam membaca. Di negara yang menganggap produksi ide atau pengetahuan sebagai hal yang berbahaya, membaca tanpa takut bukunya dicurigai, disita, atau dijerat risiko sosial dan hukum adalah privilese.

Kita masih ingat pada serangkaian aksi demonstrasi Agustus 2025 yang terjadi di puluhan titik di Indonesia. Menanggapi aksi di Kota Bandung yang berlangsung dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat menyita 29 judul buku yang memuat gagasan perlawanan, nihilisme, dan panduan aksi massa. Tak hanya buku, polisi juga menyita selebaran, poster, sticky notes, dan lembaran cetak. Melansir Detik Jabar, selain untuk kebutuhan penyidikan, penyitaan ini dimaksudkan mencegah penyebaran ideologi serupa (disebut anarkisme) kepada orang lain karena menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan: “Pemahaman ideologi itu dari buku ke buku, dari buku yang dia baca.”

Di Jawa Timur, polisi menyita 11 buku dari tersangka yang ditangkap dalam kasus pengrusakan dan pengeroyokan anggota di pos polisi lalu lintas (pos lantas) Waru pada 30 Agustus 2025. Melansir reportase Suara Surabaya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko berdalih buku-buku tersebut dijadikan barang bukti untuk didalami hubungannya dengan perilaku pengrusakan atau “tindakan-tindakan anarkis” yang dituduhkan.

Beberapa buku yang disita oleh polisi antara lain Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, dan Strategi Perang Gerilya karya Che Guevara. Juga Menuju Estetika Anarkis karya Budianta (Budi) Darsono, Why I Am Anarchist, Sastra dan Anarkisme karya Benedict Anderson, Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer, dan bahkan buku puisi cinta-cintaan Sunda yang sampulnya dihiasi ilustrasi botol dan api. Polisi seakan terlalu alergi dengan judul-judul dan sampul buku yang “berbahaya” tanpa mengerti substansinya. 

Tak cukup sampai di situ. Pada 20 Desember 2025, diskusi buku Reset Indonesia di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Madiun, Jawa Timur batal terselenggara. Acara ini diadakan beberapa komunitas setempat dan menghadirkan tim lengkap penulis buku, yaitu Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. ​Ketika acara siap dibuka, camat, lurah, sekdes, Babinsa, dan Polsek datang meminta acara dihentikan dengan alasan tidak ada izin. Padahal, panitia sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Polsek Madiun. Berita pembubaran ini masih segar di kepala saya ketika saya dan rekan komunitas literasi di Malang dan Banjarmasin berkolaborasi dalam diskusi buku yang sama, salah seorang dari kami menyeletuk: “Eh, ini nggak bakal dibubarin, kan, ya?”

Fakta sejarah mencatat, motif utama pelarangan buku yang terjadi dari zaman ke zaman mengulang sebuah pola, yakni manifestasi otoritarianisme penguasa dan dominasi mayoritas yang ditopang legitimasi kekuasaan. Meskipun struktur kekuasaan berganti, budaya otoriter dari rezim yang berkuasa menjadi pendorong utama segala bentuk pemberangusan sikap kritis masyarakat.

Mengapa Terus Berulang

Ada baiknya kita kembali ke dasar. Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”. Kasus penyitaan buku di Bandung dan Waru sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang. Penyitaan harus melalui proses peradilan. Jika tidak, ia termasuk eksekusi tanpa peradilan (extra judicial execution). Dan inilah yang terjadi di Bandung dan Waru: polisi memungut buku-buku secara paksa dan mempertontonkannya di hadapan publik dan media dengan dominasi narasinya sendiri. Dengan kata lain, polisi telah mengangkangi konstitusi sebagai hukum tertinggi. 

Lebih lanjut, pasal 39 ayat (1) Kitab Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP) menekankan bahwa setiap barang yang disita harus memiliki relevansi dengan tindak pidana. Relevansi ini menjadi penting karena akan digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana. Dalam artikel “Kewenangan Penyitaan Buku oleh Polisi” yang terbit di Hukumonline, dijelaskan bahwa tidak ada hubungan langsung antara buku dengan perbuatan melawan hukum yang disangkakan. Penyitaan buku, dengan demikian, melenceng dari ketentuan mengenai limitasi terhadap barang yang dapat dilakukan penyitaan.

Setelah Orde Baru tumbang diganti era Reformasi, pelarangan buku kita bayangkan tidak akan ada lagi. Namun, Era Reformasi yang mengusung agenda kebebasan berekspresi dan penegakan hak asasi manusia nyatanya kembali melanggengkan praktik pemberangusan.

Pertanyaannya, mengapa praktik ini masih saja terjadi, dan dilakukan dengan mekanisme yang masih sama pula? Kejaksaan Agung menerima pengaduan dari lembaga-lembaga lain dan menerbitkan SK pelarangan berdasarkan pengaduan tersebut. Dari konsideran surat-surat keputusan pelarangan, memang terlihat bahwa lembaga-lembaga lain seperti Bakin (Badan Koordinasi Intelijen Negara, mulai Januari 2001 berubah menjadi BIN (Badan Intelijen Negara)), Bakorstanas (Badan Koordinasi Stabilitas Nasional), Bais (Badan Intelijen Strategis), ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), dan Departemen Agama secara rutin mengirimkan pandangan mereka langsung kepada Jaksa Agung. Dalam praktiknya, posisi Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel), yang hampir selalu ditempati oleh perwira tinggi militer, dengan mudah berhubungan dengan semua instansi dalam mengumpulkan informasi tentang buku-buku "rawan".

Kerja sama informal antara Jaksa Agung dan lembaga-lembaga (militer) lainnya baru diformalkan melalui SK No. Kep-114/JA/10/1989. Dibentuklah Clearing House yang terdiri dari 19 orang anggota yang bekerja di bawah Jaksa Agung, dengan fungsi utama meneliti isi buku untuk kemudian memberikan rekomendasi. 

Kajian Pelarangan Buku di Indonesia: Sebuah Paradoks Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi yang diterbitkan oleh pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan Friedrich Ebert Stiftung (FES) pada 2010 lalu, menyebut dua argumen yang bisa diajukan terkait berulangnya kebijakan pemberangusan buku. Pertama, adopsi sistem politik demokratis hanya menyentuh dimensi struktur dan fungsi-fungsi politik saja, tanpa menyentuh persoalan kebudayaan yang melingkupi pendirian sistem politik. Aparat pemerintahan mengetahui tata aturan konsitutisonal dan tata pendokumentasian, akan tetapi pengertian dasar dari konsitusionalismenya terlepas. Sistem politik demokrasi Indonesia diadopsi dari tradisi sejarah pemikiran barat yang menjunjung supremasi hukum, kebebasan, dan keterbatasan kekuasaan negara. Menurut Wigjosoebroto, hal ini menyebabkan Indonesia bukannya mencapai Receptio in Comlexus, melainkan penerimaan yang terpenggal. 

Kedua, perubahan struktur demokrasi mengancam aktor-aktor yang telah berkuasa. Perubahan sistem tidak secara otomatis diikuti oleh kebijakan demokratis yang mengikuti sistem yang ada. Anthony Giddens dalam New Rules of Sociological Method menerangkan bahwa ketika perubahan struktur mengancam kepentingan para pelaku dalam struktur kekuasaan, akan muncul perlawanan dari aktor-aktor tersebut. Bukannya menyelaraskan dengan perubahan sistem, penguasa tetap mempertahankan  kebijakan otoriter dan anti-demokrasi. 

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Maha Benar Maha-Siswa dengan Segala Urusannya
MAHASISWA BERSUARA: Untuk Siapa Sebenarnya Beasiswa Pendidikan?

Mendidik Diri di Hadapan Kekuasaan

Penyitaan buku yang didasari oleh ketakutan akan “penyebaran paham-paham atau ideologi berbahaya terhadap keutuhan negara dan bangsa” menampar wajah kita semua dengan fakta bahwa buku-buku bacaan kritis direduksi maknanya menjadi buku-buku yang "mengganggu ketertiban umum", "tafsir yang keliru", "ajaran sesat", dan narasi-narasi lainnya yang disukai oleh penguasa untuk mengkriminalisasi rakyatnya sendiri. Inilah gelagat penguasa otoriter yang menginginkan literasi yang jinak, literasi yang dikontrol. Penguasa menentukan mana buku yang “aman” untuk kita baca di transportasi umum, kita simpan di ruangan, kita susun di lapak baca, atau kita bicarakan di ruang publik. 

Ketika negara menjadi pelaku pemberangusan, pada hemat saya, warga negara harus mendidik dirinya sendiri di hadapan kekuasaan. Salah satu caranya adakah berserikat untuk melanggengkan budaya yang kontradiktif dengan anti-intelektualisme: membaca! Mulai membuka buku, membacanya dengan keras-keras, dan mendiskusikannya bersama lingkaran terdekat yang bisa kita jangkau, adalah cara untuk melawan lupa, memahami ketidakadilan, dan membangun kesadaran kritis. 

Sebagai contoh, lingkaran terdekat saya adalah kawan-kawan mahasiswa dan penggerak komunitas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada Mei 2025 lalu, saya bersama Himpunan Mahasiswa Pemerintahan (HIMAPEM) FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berkolaborasi dengan Sekolah Rakyat Merdeka Kalimantan Selatan mengadakan diskusi buku Metode Jakarta. Tak hanya mahasiswa, kami juga mengundang dosen sejarah yang mendalami Gerakan 30 September yang kontroversial. 

Lain waktu, pada 11 Maret 2025, himpunan saya juga berkolaborasi dengan Sanggar Seni Demokrat (SSD) FISIP ULM, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP ULM, komunitas feminis Narasi Perempuan, dan Project Lilium, memperingati kematian Marsinah dengan teater tinggal dan diskusi terbuka bersama partisipan yang sebagian besar generasi muda. Minggu sore itu, sebanyak 40-an orang pemuda melingkar di taman, berdiskusi mengenai kekerasan negara terhadap warga negaranya sendiri dan berapa pentingnya membentuk memori kolektif yang kuat. Berpartisipasi dalam lingkaran semacam itu membuat saya percaya akan kekuatan mendidik diri sendiri di hadapan kekuasaan. 

Kini, menurut saya, darurat literasi di Indonesia bergeser bukan sekadar tentang seberapa banyak partisipasi pembaca atau  jumlah bacaan kita, tapi seberapa banyak pembaca yang benar-benar memahami isi bacaannya. Dari sana, kita meyakini bahwa mulai membaca dan menyebarkan pengetahuannya adalah langkah awal keberanian untuk tidak tunduk pada kekuasaan. 


***

*Esai ini termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//