Ranperpres Pelibatan TNI Memicu Kekhawatiran Menyempitnya Ruang Sipil
Sejumlah aktivis dan akademisi menilai rancangan aturan penanggulangan terorisme berpotensi memperluas kewenangan militer di wilayah sipil.
Penulis Awla Rajul6 Maret 2026
BandungBergerak - Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Rancangan aturan itu dinilai berpotensi memperluas kewenangan militer di ranah sipil dan mengancam kebebasan berekspresi serta berpendapat.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, secara prosedural rancangan tersebut seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 43I ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun hingga kini, sejak pertama kali muncul pada Januari lalu, draf tersebut belum pernah dibahas bersama DPR.
“Menurut kami sejak awal secara formal sudah cacat,” kata Ardi dalam diskusi bertajuk Ranperpres TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia di Aula Suradireja FISIP Universitas Pasundan, Bandung, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Ardi, kekhawatiran masyarakat sipil terhadap rancangan aturan ini tidak muncul tanpa alasan. Ia menyinggung respons pemerintah terhadap gelombang demonstrasi yang terjadi pada Agustus hingga September 2025.
Gelombang aksi tersebut dipicu kebijakan efisiensi anggaran pemerintahan Prabowo-Gibran. Di tengah kebijakan tersebut, muncul rencana kenaikan tunjangan anggota DPR yang memicu kemarahan publik. Demonstrasi berlangsung di berbagai kota di Indonesia dan dalam sejumlah kasus berujung bentrokan, penangkapan peserta aksi, hingga kriminalisasi terhadap demonstran.
Ardi mengatakan pemerintah saat itu menilai sebagian aksi demonstrasi mengarah pada makar dan terorisme. Narasi tersebut, menurutnya, juga muncul dalam pidato presiden ketika merespons aksi massa.
“Kita tentu tidak membenarkan aksi yang anarkis. Tapi kita juga harus melihat bagaimana negara merespons kemarahan publik,” kata Ardi.
Ia mengkhawatirkan, jika Ranperpres tersebut disahkan, militer dapat dilibatkan dalam pengamanan aksi yang oleh pemerintah dianggap sebagai ancaman terhadap negara. Pendekatan semacam ini berpotensi mengaburkan batas antara hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat dan tindak pidana terorisme.

Kewenangan Dinilai Terlalu Luas
Ardi menjelaskan bahwa Ranperpres ini memang merupakan mandat dari Pasal 43I UU Terorisme. Namun aturan turunan tersebut seharusnya disusun melalui proses politik negara, termasuk konsultasi terbuka dengan DPR.
Menurutnya, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus diatur secara ketat dan terbatas. Dalam praktiknya, draf Ranperpres justru memberikan ruang kewenangan yang jauh lebih luas kepada militer.
"Dalam Ranperpres, TNI terlibat dalam penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Sementara penangkalan (juga) enggak dikenal dalam UU Terorisme,” tambah Ardi.
Ia menjelaskan, jika radikalisme masih berada pada tahap ideologi, penanganannya berada di ranah lembaga sipil seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Sosial, Kementerian Agama, maupun Kementerian Pendidikan.
Sementara jika sudah terdapat rencana atau tindakan teror, penanganannya berada di tangan aparat penegak hukum, yaitu kepolisian melalui mekanisme peradilan.
Militer, menurut Ardi, baru seharusnya terlibat jika serangan teror berskala besar dan membutuhkan dukungan kekuatan pertahanan negara. Itu pun bersifat perbantuan terhadap otoritas sipil.
Namun dalam rancangan aturan tersebut, TNI diberi kewenangan di hampir seluruh tahapan penanggulangan terorisme.
Ardi juga menyoroti persoalan lain, yaitu karakter operasi militer yang tidak dirancang tunduk pada hukum acara pidana. Dalam operasi militer, pelaku biasanya dipandang sebagai musuh yang harus dilumpuhkan, bukan sebagai tersangka yang diproses melalui sistem peradilan.
Ia juga mengkritik sejumlah istilah dalam draf Ranperpres yang dinilai multitafsir. Dalam bagian penangkalan, misalnya, terdapat kategori “operasi lainnya” yang tidak dijelaskan secara rinci.
Menurut Ardi, frasa tersebut sangat terbuka untuk disalahgunakan karena tidak memiliki batasan yang jelas.
Selain itu, definisi “aksi terorisme” dalam draf Ranperpres dinilai terlalu luas. Definisi tersebut mencakup tindakan yang dianggap membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, serta keselamatan bangsa.
Ardi menilai definisi tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk menjerat kritik terhadap pemerintah.
“Indikatornya itu tidak jelas. Artinya, mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintah, mereka yang mempertanyakan berbagai kebijakan negara hari ini itu berpotensi dituduh sebagai teroris dan bahkan ditindas oleh aparat militer,” ungkapnya.
Dinilai Mengancam Supremasi Sipil
Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jawa Barat, Deti Sopandi, menilai rancangan aturan tersebut berpotensi menambah daftar kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat.
“Nantinya bisa bertentangan dengan prinsip proses hukum yang adil, hak asasi manusia, dan supremasi sipil,” kata Deti dalam diskusi yang sama.
Ia menilai terorisme merupakan tindak pidana yang seharusnya ditangani dalam kerangka criminal justice system, yaitu melalui penegakan hukum oleh kepolisian dan proses peradilan.
Jika militer dilibatkan secara luas, menurutnya, pendekatan yang digunakan berpotensi berubah menjadi operasi keamanan yang berorientasi pada kemenangan terhadap musuh, bukan pada penegakan hukum.
Dalam situasi seperti itu, asas praduga tak bersalah dapat terabaikan.
Deti juga menyinggung kembali demonstrasi yang terjadi pada Agustus–September 2025. Ia mengkhawatirkan, jika Ranperpres ini disahkan, pemerintah dapat menggunakan aturan tersebut untuk membenarkan pengerahan kekuatan militer terhadap aksi massa.
"Ranperpres (jika ditetapkan) bisa dijadikan justifikasi untuk mengerahkan kekuatan militer terhadap massa aksi,” kata Deti.
Ia menekankan pentingnya menjaga pemisahan yang jelas antara fungsi pertahanan negara yang dijalankan TNI dan fungsi penegakan hukum oleh Polri.
Menurutnya, militerisasi ruang sipil harus dicegah agar kebebasan berekspresi tetap terjamin.
Baca Juga: Para Terdakwa Demonstrasi Agustus Dituntut Satu Tahun Penjara, Jaksa Mencecar Pertanyaan tentang Paham AnarkismeSurat Solidaritas Mengalir untuk Tahanan Politik Band
Surat Solidaritas Mengalir untuk Tahanan Politik Bandung
Mempertanyakan Definisi Terorisme
Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Pasundan, Tino Rila Sebayang, dalam diskusi tersebut juga mempertanyakan definisi terorisme yang digunakan dalam kebijakan negara.
Menurut Tino, definisi terorisme terus berubah seiring waktu dan hingga kini belum ada kesepakatan tunggal di tingkat internasional.
Secara etimologis, kata terorisme berasal dari bahasa Latin *terrere* yang berarti menakut-nakuti. Namun definisi tersebut tidak cukup untuk dijadikan dasar hukum.
Di Indonesia, regulasi tentang terorisme mulai diperkuat setelah peristiwa Bom Bali 2002. Dalam perkembangannya, definisi terorisme juga banyak dipengaruhi narasi global, terutama setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Tino mengajak melihat kembali konsep terorisme modern yang membedakan antara terorisme sebagai perilaku dan sebagai aktor.
Sebagai perilaku, unsur teror dapat muncul dalam berbagai konteks sosial. Namun sebagai aktor, terorisme biasanya berkaitan dengan motif politik tertentu.
“Tapi bagaimana bisa militeristik itu yang dikedepankan?” ungkap Tino dalam diskusi.
Ia menilai pelibatan TNI dalam tahap penangkalan tidak tepat karena tahap tersebut seharusnya berada di ranah sipil.
Tino juga mempertanyakan efektivitas pendekatan militer dalam menyelesaikan persoalan terorisme. Berdasarkan sejumlah studi global, dari 268 kelompok terorisme yang dianalisis, hanya sekitar tujuh persen yang berakhir melalui pendekatan militer.
Sebaliknya, sekitar 47 persen berakhir melalui proses politik dan 40 persen melalui penegakan hukum oleh aparat sipil.
Ia menegaskan, pendekatan militer jarang menjadi faktor utama dalam menyelesaikan terorisme.
Ia mengingatkan agar publik tidak menerima begitu saja rancangan kebijakan yang berpotensi memperluas peran militer di ruang sipil.
Menurut Tino, kebijakan penanggulangan terorisme tetap harus berada dalam kerangka negara hukum dan supremasi sipil.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

