Surat Solidaritas Mengalir untuk Tahanan Politik Bandung
Kisah tahanan politik Bandung dan pembatasan kebebasan berekspresi. Ekspresi di media sosial jadi jerat pidana oleh negara.
Penulis Virliya Putricantika12 Januari 2026
BandungBergerak - Kecewa, satu kata dari seorang peserta menulis surat untuk tahanan politik ketika membayangkan kondisi mereka di penjara. Jeruji besi Rutan Kebon Waru dan Rutan Perempuan Sukamiskin Bandung menjadi saksi bisu untuk mereka yang dikriminalisasi karena solidaritas mereka untuk almarhum Affan Kurniawan dan atas pendapatnya terhadap kondisi negara. Setidaknya itu yang mempertemukan 16 orang yang ingin menyapa para pencari keadilan yang ditahan.
“Kenapa sih ketika orang-orang bersuara harus dikriminalisasi?” tanya Rani, 29 tahun, di ruang forum Belajar Bareng Menulis Surat Solidaritas untuk Para Tahanan Politik Bandung, Sabtu, 10 Januari 2026.
Itu juga yang ditegaskan para pendamping hukum untuk para tahanan politik yang sedang menghadapi proses hukum. Di Bandung, sepanjang tahun 2025 ada 46 orang yang dikriminalisasi negara. Tujuh diantaranya didakwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mereka diduga mendistribusikan konten elektronik yang bersifat menghasut dan memicu permusuhan di Gedung DPRD Jabar, 29 Agustus 2025.
Menurut laporan SAFEnet, sebanyak 128 orang menjadi target kriminalisasi bermotif politik, termasuk warga biasa dan aktivis. Instagram dan TikTok menjadi platform utama yang dijadikan dasar pelaporan. SAFEnet juga mencatat Jawa Barat sebagai daerah terbanyak pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital dengan jumlah sebanyak 108 orang.
“Suara mereka itu enggak salah gitu. Kritikan mereka itu enggak salah, yang salah memang sistem kitanya. Jadi aku rasa sekecil apa pun dukungan kita walaupun hanya lewat sekata dua kata atau hanya sekedar postingan itu pasti berarti banget gitu,” ungkap Rani, setelah selesai menulis surat.
Tidak hanya menulis surat, dukungan dan upaya terus dilakukan untuk membebaskan tahanan politik. Mulai dari aksi teatrikal, diskusi kondisi kebebasan berekspresi hari ini juga Aksi Kamisan yang juga turut mengingatkan kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat.
Gelombang Kriminalisasi
Kemarahan masyarakat di Agustus - September 2025 bisa dikatakan yang paling besar sepanjang tahun 2025. Tapi di Bandung, kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyuarakan pendapatnya terjadi pada mereka yang menolak UU TNI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, serta yang memperingati Hari Buruh di Taman Cikapayang.
Rojul dan Opik, dua kawan yang dijemput oleh polisi tanpa surat penangkapan pada 8 Mei 2025, karena mereka mengikuti aksi penolakan UU TNI pada 20-21 Maret 2025. Petugas polisi datang hanya berbekal perintah yang tidak dapat dibuktikan hitam di atas putihnya. Karena itulah, tidak ada satu pun berkas penahanan yang ditandatangani Rojul, Opik, atau pun keluarga mereka.
“Permintaan untuk didampingi (lembaga) bantuan hukum ditolak oleh kepolisian, sehingga selama proses BAP saksi hingga tersangka, (kami) tidak mendapatkan pendampingan hukum sama sekali,” ucap Opik ketika bebas dari hukuman bersama Rojul, 3 Januari 2026 lalu.
Kertas Pulih, satu komunitas yang berupaya untuk mendampingi kawan-kawan yang dikriminalisasi pascaaksi di Bandung. Rojul dan Opik termasuk dua orang yang didampingi oleh mereka saat melalui proses hukum. Mereka turut mengumpulkan data-data dari kawan yang ditangkap polisi. Pendampingan yang diberikan berfokus pada layanan pemulihan psikososial dan turut mengawal tahanan politik di Bandung.
Mereka yang ditangkap pascagelombang aksi Agustus-September 2025 kebanyakan karena patroli cyber. Mereka yang bertugas di patroli cyber ini melakukan stalking pada individu yang dimaksud lalu memeriksa gawai dan menggeledahnya. Hingga hari ini ada 46 orang yang ditangkap, lokasinya beragam, tapi polanya sama yaitu tanpa surat penahanan.
Nida, salah seorang pendamping dari Kertas Pulih, mengatakan orang yang ditangkap hanya dianggap angka dalam catatan hukum, bukan lagi manusia dengan nama dan cerita. Penangkapan itu juga berarti terputusnya berbagai peran yang dia dijalani dalam kehidupan sehari-hari, sebagai teman, anggota keluarga, dan rekan kerja.
Bagi mereka yang terbiasa melihatnya setiap hari, kehilangan ini meninggalkan kekosongan yang nyata. Dampaknya semakin besar ketika orang tersebut merupakan tumpuan ekonomi keluarga.
“Belum lagi juga kalau misalnya dia adalah tulang punggung keluarga,” jelas Nida, di agenda Belajar Bareng Menulis Surat Solidaritas untuk Para Tahanan Politik Bandung.

Kondisi dalam Rutan
Berdasarjan eksepsi di pengadilan melalui kuasa hukumnya masing-masing yang diwakili LBH Bandung, disebutkan bahwa ketiga tahanan yang terdiri dari M. Vanza Alfarizy, M. Jalaluddin Mukhlis, dan Joy Erlando Pandiangan mendapat kekerasan saat penyidikan.
“Mereka mengalami penganiayaan ketika penangkapan oleh aparat kepolisian. Bahkan MJM mengalami luka sobek pada kepala akibat sabetan gesper,” ungkap Heri Pramono ketika membacakan nota eksepsi.
Perlakuan yang dialami para tahanan di Bandung tidak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Laras Faizati di Jakarta yang kesulitan mendapat dan mengakses obat untuk kesehatan. Di Bandung, seorang tahanan yang memerlukan obat resep dokter karena kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Dia kesulitan mendapatkan obat selama proses penyidikan. Padahal regulasi untuk itu telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kondisi yang sangat sedih salah satu kawan kita yang ditahan ini punya riwayat sakit berat, jadi enggak bisa pakai obat warungan ya. Emang obat resep dokter itu susah banget untuk dititipkan ke sana,” cerita Nida.
Baca Juga: Solidaritas yang Dipidana: Rifa Rahnabila dan Enam Orang Muda Dijerat Hukum karena Unggahan di Media Sosial
Pengacara Mengungkap Latar Belakang Demonstrasi Agustus-September sebagai Akumulasi Kekekecewaan Publik
Potensi Hilangnya Kebebasan Berekspresi
Nama-nama tahanan politik yang sering dijumpai di kabar berita atau media sosial adalah mereka yang bersolidaritas untuk Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis juga kemarahan atas perilaku DPR yang tidak semestinya. Mereka ditahan atas menyuarakan rasa kemanusiaan.
Desember 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) terhadap Perempuan merilis Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Laras Faizati Khairunnisa. Di dalamnya dijelaskan bahwa ekspresi yang dilakukan Laras di media sosial semestinya dilindungi.
Sikap kritis masyarakat terhadap situasi krisis ekonomi dan kemanusiaan harusnya tidak menjadikan alasan Laras ditahan. Termasuk kawan-kawan lain yang ditahan karena suara kritisnya. Lebih lanjut, jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia, ekspresi tersebut merupakan bagian partisipasi masyarakat untuk negara yang dilindungi UUD 1945, ICCPR dan CEDAW.
Jika perkara kebebasan berekspresi dilihat sebagai ancaman oleh negara, maka penyempitan ruang sipil dan risiko kriminalisasi tidak akan pernah berhenti. Justru semakin berdampak di masa depan terhadap ekspresi kritis.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

