• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Perempuan Terpinggirkan dalam Riuh Pembangunan

MAHASISWA BERSUARA: Perempuan Terpinggirkan dalam Riuh Pembangunan

Perempuan kehilangan ruang sebagai subjek sosial, sekaligus dibebani tanggung jawab reproduktif yang tetap berjalan dalam kondisi semakin rapuh.

Roes Davina Syarla Anggana

Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB)

Perempuan disingkirkan dari ruang pengambilan keputusan. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

6 Maret 2026


BandungBergerak – Diskursus kesetaraan gender kerap bergema dalam pidato pejabat publik, dokumen perencanaan, bahkan strategi pembangunan. Narasi indah tentang pemberdayaan, inklusivitas, dan keadilan terdengar nyaring dari podium kekuasaan sebagai penanda kemajuan demokrasi. Namun kenyataan berkata lain: suara riuh ekskavator dan mesin pembangunan menenggelamkan jerit perempuan yang dirampas ruang hidupnya. Ketika tanah digusur dan rumah dirobohkan atas nama pembangunan, perempuan paling dulu terpinggirkan dan menanggung dampak berlapis yang tak selalu terlihat.

Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, 2024) menunjukkan bahwa konflik agraria menempati lima besar dalam spektrum kekerasan berbasis gender di ranah struktural, dengan perempuan yang menolak penggusuran mengalami intimidasi dan kekerasan fisik di lapangan. Merujuk kajian Konsorsium Pembaruan Agraria (2024), perempuan menjadi korban kebijakan pembangunan, kehilangan ruang tinggal serta sumber penghidupan, dan bahkan kendali atas keputusan yang menyangkut hidupnya sendiri. Realitas menyingkap paradoks kebijakan berperspektif gender beroperasi dalam kerangka pembangunan yang menyingkirkan perempuan dari ruang pengambilan keputusan. 

Kesetaraan gender yang dijanjikan untuk menjamin perlindungan dan representasi perempuan berhenti sebagai retorika dalam naskah kebijakan. Shirin M. Rai dalam The Gender Politics of Development (2013) menyebut negara mengafirmasi komitmen, tetapi membiarkan pelaksanaannya bersandar pada kerangka normatif yang tidak menyentuh akar persoalan. Dalam ruang pertemuan resmi suara perempuan hadir sebagai simbol representasi, berbeda jauh dengan realitas dari pengalaman di lapangan. Mereka tetap dimarginalkan dalam konflik agraria, diposisikan sebagai korban struktural yang tidak memiliki kuasa atas arah pembangunan.

Secara institusional, Indonesia dipersepsikan progresif dalam agenda kesetaraan gender. Keberadaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, penerapan kuota keterwakilan perempuan di parlemen, serta pengarusutamaan gender tertulis dalam berbagai dokumen pembangunan daerah sebagai bukti yang mencerminkan komitmen tersebut. Namun, kesenjangan antara formulasi kebijakan dan implementasi nyata menjadi jurang yang tak kunjung dijembatani. Komitmen tidak otomatis menjelma menjadi perlindungan substantif, terutama ketika pembangunan dijalankan dengan logika teknokratis yang abai terhadap relasi kuasa dan kerentanan sosial. 

Ironi menegaskan bahwa kesetaraan gender dalam kebijakan berfungsi sebagai hiasan bahasa belaka, memperhalus wajah pembangunan tanpa mengubah struktur timpang. Perempuan di akar rumput terus menanggung sunyi yang dipinggirkan, sementara negara merayakan capaian normatifnya. Pada titik ini retorika kesetaraan gender kehilangan maknanya, karena tidak diuji dalam praktik pembangunan nyata dan penuh konflik. 

Pembangunan dan Konflik Ruang Hidup 

Kesenjangan antara retorika kesetaraan gender dan praktik kebijakan tercermin dalam proses pembangunan yang berlangsung di ruang hidup masyarakat. Pembangunan diposisikan sebagai proyek teknis secara netral, diukur melalui capaian fisik dan pertumbuhan ekonomi. Pada kenyataannya, pembangunan bekerja sebagai proses politik yang menentukan siapa berhak atas suatu ruang. Ketika pembangunan dijalankan tanpa membaca ketimpangan relasi kuasa, konflik ruang menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. 

Konflik ruang di Indonesia menjadi pola berulang dalam proyek pembangunan skala besar. Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (2024) menunjukkan bahwa konflik agraria terus meningkat seiring ekspansi infrastruktur, kawasan industri, dan proyek strategis nasional (PSN). Mekanisme partisipasi yang diklaim inklusif berhenti pada formalitas, sementara keputusan substantif telah ditetapkan sejak awal. Musyawarah dan konsultasi publik bergeser menjadi ruang legitimasi kebijakan, bukan sebagai arena negosiasi setara. Proses pembangunan, merujuk David Harvey dalam The Right to the City (2008), tidak sekadar mengatur ruang secara fisik, tetapi juga memproduksi hierarki sosial yang menentukan pemosisian suara. Pembangunan menciptakan relasi kuasa timpang antara negara dan masyarakat.

Dinamika konflik agraria memperlihatkan ruang hidup direduksi menjadi objek pengelolaan negara. Tanah dan sumber penghidupan diperlakukan sebagai variabel teknokratis yang dapat dipindahkan, diganti, atau dikompensasi secara sepihak. Pengambilan keputusan mengabaikan dimensi sosial ruang praktik hidup sehari-hari yang menjadi fondasi keberlangsungan komunitas. Keputusan tanpa pertimbangan terhadap kompleksitas menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus menerima kebijakan dan tidak memiliki kuasa atas ruang hidupnya. 

Pendekatan pembangunan negara yang menyederhanakan realitas sosial demi kemudahan pengendalian menunjukkan kegagalan dalam menjamin keadilan sosial. Konflik ruang hidup memperlihatkan pembangunan beroperasi melalui mekanisme normalisasi ketimpangan. Skema relokasi dan kompensasi kerap dipresentasikan sebagai solusi rasional dan final, seolah kehilangan ruang hidup dapat diselesaikan melalui penggantian material semata. Studi World Bank (2020) menegaskan bahwa dampak pembangunan terhadap kehilangan tanah dan hunian bersifat tidak netral, dengan kelompok rentan mengalami kerugian jangka panjang lebih besar akibat keterbatasan akses dan jaminan keberlanjutan penghidupan. Penggusuran, relokasi, dan hilangnya akses terhadap sumber penghidupan diperlakukan sebagai konsekuensi yang tak terhindarkan demi kemajuan bersama. Narasi pengorbanan membentuk batas toleransi baru terhadap penderitaan, menyamarkan ketimpangan yang dialami secara tidak proporsional oleh perempuan. 

Pembangunan tidak dapat dipahami semata sebagai proses peningkatan infrastruktur, melainkan sebagai arena konflik yang mempertemukan kepentingan berbagai pihak dengan relasi kuasa tidak setara. Ketika kebijakan pembangunan dijalankan dalam kerangka teknokratis yang abai terhadap kerentanan sosial, ruang hidup berubah menjadi medan ketidakadilan. Ketimpangan diproduksi secara struktural, yang juga dialami secara berbeda oleh kelompok tertentu. Perempuan, yang berada pada posisi sosial ekonomi lebih rapuh serta dirugikan dalam sistem, menghadapi risiko berlapis dalam proses kehilangan ruang hidup. 

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Berteriak dalam Senyap, Menggugat Normalisasi Pembunuhan Perempuan
MAHASISWA BERSUARA: Perempuan Indonesia di Persimpangan: Ketika Hukum Progresif Gagal Menaklukkan Patriarki Ekonomi

Perempuan sebagai Korban Ganda 

Konflik ruang hidup yang dilegitimasi oleh pembangunan memproduksi perempuan sebagai korban secara sistematis. Kehilangan yang dialami perempuan tidak berhenti pada perampasan ruang secara fisik, tetapi meluas menjadi paksaan untuk menanggung beban sosial berlapis dan tidak diakui sebagai ketidakadilan struktural. Ketika rumah digusur dan lingkungan sosial tercerabut, perempuan menjadi pihak pertama yang dipaksa beradaptasi. Perempuan mengamankan penghidupan keluarga, merawat seluruh anggota keluarga, dan membangun kembali jaringan sosial yang runtuh. Kehilangan ruang hidup bagi perempuan bukan peristiwa sesaat, melainkan proses panjang yang menggerus keamanan dan otonomi atas keberlanjutan hidup mereka. 

Posisi perempuan sebagai korban ganda terbentuk karena relasi mereka dengan ruang hidup tidak pernah netral. Perempuan kehilangan ruang sebagai subjek sosial, sekaligus dibebani tanggung jawab reproduktif yang tetap berjalan dalam kondisi semakin rapuh. Ruang domestik, akses terhadap kebutuhan dasar, dan jejaring komunitas merupakan sistem penyangga kehidupan yang sebagian besar dikelola oleh perempuan. Namun, hal tersebut tidak diperhitungkan dalam logika pembangunan. Ketika ruang dirampas melalui penggusuran atau relokasi, kerja reproduktif tidak hilang tapi berpindah ke kondisi yang lebih sulit tanpa rasa aman. Dianne Rocheleau dkk. (editor) dalam Feminist Political Ecology (1996) menyatakan bahwa pembangunan dan penguasaan sumber daya selalu berdampak berbeda secara gender, dengan perempuan menanggung konsekuensi ekologis dan sosial lebih berat akibat posisi tawar yang lebih lemah dalam struktur kekuasaan. 

Selain kehilangan ruang dan sumber penghidupan, perempuan juga menghadapi risiko kekerasan dan pembungkaman dalam upaya mempertahankan ruang hidupnya. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2024) menunjukkan bahwa konflik agraria berkelindan dengan intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik terhadap perempuan yang menolak penggusuran. Pembangunan menciptakan ketimpangan spasial, juga memproduksi ketakutan yang membatasi kemampuan perempuan untuk bersuara dan melawan. Tubuh perempuan menjadi medan kuasa, tempat kebijakan pembangunan dijalankan tanpa persetujuan dan perlindungan yang memadai. 

Korban ganda juga tercipta melalui peminggiran perempuan dari proses pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidupnya sendiri. Ketika konflik terjadi, perempuan jarang diposisikan sebagai aktor politik yang memiliki pengetahuan dan pengalaman ruang secara sah. Sebaliknya, mereka diperlakukan sebagai pihak yang harus menerima keputusan dan menyesuaikan diri. Tanpa perubahan relasi kuasa, kehadiran perempuan dalam mekanisme formal hanya berfungsi sebagai legitimasi prosedural yang tidak menjamin perlindungan substantif atas pengalaman hidup mereka.

Perempuan menjadi korban ganda dari pembangunan timpang, tersingkir dari ruang pengambilan keputusan sekaligus dibebani dampak dari konflik ruang hidup yang tidak mereka rancang dan tidak mereka kuasai. Pembangunan berdasar pada kepentingan umum justru menempatkan perempuan pada posisi paling rentan dalam struktur ketidakadilan, sementara penderitaan mereka diperlakukan sebagai konsekuensi yang dapat ditoleransi. 

Padahal, pembangunan secara adil tidak diukur dari seberapa cepat ruang dibangun atau seberapa besar pertumbuhan dicapai, melainkan dari keberanian untuk melindungi kehidupan paling rentan. Selama perempuan terus dipaksa menanggung beban ganda dari kebijakan yang mengabaikan pengalaman dan suara mereka, kesetaraan gender akan tetap menjadi janji kosong dan pembangunan akan terus bergerak di atas ketimpangan yang disenyapkan. 

 

***

*Esai termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025 

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//