Alasan Kampus-kampus di Indonesia Mendesak Pemerintah Mundur dari BoP dan Membatalkan Perjanjian Dagang dengan Amerika Serikat
Sivitas akademika Unpad, UII, dan UGM menilai Board of Peace serta Agreement on Reciprocal Trade berisiko merugikan kedaulatan Indonesia.
Penulis Yopi Muharam10 Maret 2026
BandungBergerak - Sejumlah perguruan tinggi di Indonesia menyuarakan penolakan terhadap langkah pemerintah yang bergabung dalam Board of Peace (BoP) dan menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Melalui Seruan Padjadjaran, sivitas akademika Universitas Padjadjaran meminta pemerintah Indonesia menarik diri dari keanggotaan BoP serta menolak kesepakatan dagang tersebut.
Sikap serupa juga muncul dari kalangan akademisi di Universitas Islam Indonesia yang mendesak pemerintah Indonesia mengutuk serangan militer Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran. Sementara itu, sivitas akademika Universitas Gadjah Mada turut menyatakan penolakan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan bergabung dengan BoP dan menandatangani ART.
Seruan Padjadjaran
Seruan Padjadjawan diutarakan oleh Dewan Profesor Unpad dan sivitas akademika pada 5 Maret 2026 lalu, menilai bahwa posisi Indonesia dalam diplomasi dan kebijakan luar negeri bebas aktif saat ini sedang menghadapi tantangan berat, karena terjadinya sejumlah dinamika.
Mereka menilai keikutsertaan Indonesia ke BoP hingga penandatanganan ART sangat merugikan. Ditambah adanya agresi militer ke Iran yang dilakukan oleh Israel dengan bantuan Amerika Serikat.
Bagi guru besar Unpad, kendati Indonesia bebas menentukan posisi dan langkah diplomasi, bukan berarti pemerintah tidak mengambil sikap ketika terjadinya pelanggaran kemanusiaan.
“Kebijakan luar negeri yang aktif harus menuntut keberpihakan dan memihak pada perlindungan martabat manusia dan pemulihan keadilan,” demikian Seruan Padjadjaran Dewan Profesor Unpad yang dipimpin Atwar Bajari.
Guru Besar dan sivitas akademika Unpad menyampaikan lima point tuntutan: mengecam keras terhadap tindakan agresi militer yang dilakukan Israel-Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran. Serangan terhadap negara berdaulat merupakan eskalasi yang melanggar hukum internasional yang dapat mengancam stabilitas kawasan, dan memperbesar risiko konflik regional yang lebih luas.
“Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tatanan internasional berbasis hukum akan kehilanganlegitimiasi moral dan yuridisnya,” tegas Seruan Padjadjaran.
Seruan Padjadjaran mengucapkan duka cita mendalam atas awafatnya para pimpinan bangsa Iran dan warga sipil lainnya. Tragedi ini disebut bukan hanya kehilangan bagi bangsa Iran, tetapi juga menjadi preseden berbahaya dalam praktik hubungan internasional.
Seruan Padjadjaran juga menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas dan konsisten terhadap prinsip kebijakan luar negeri bebeas-aktif serta amanat UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Oleh karena itu, presiden perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan BoP," tandasnya.
Seruan Padjadjaran meminta DPR RI untuk melakukan kajian krtis terhadap dampak luas yang ditimbulkan oleh ART serta keanggotaan BoP. Selain itu, Seruan Padjadjaran meminta Perserikan Bangsa-Bangsa (PBB) dan masyarakat internasional untuk segera menghentikan segala bentuk agresi militer dan mendesak seluruh pihak untuk kembali kepada jalur diplomasi serta penyelesaian sesuai dengan prinsip-prinsip internasional.
Baca Juga: Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat Dinilai Merugikan Ekosistem Pers
Bicara Banjir Hoaks di Amerika Serikat dan Indonesia
Mengutuk serangan Israel-AS terhadap Iran
Amerika Serikat dan Israel melakukan serangan ke Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026. Serangan ini menewaskan pempimin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, sejumlah petinggi militer lainnya, dan warga sipil, termasuk perempuan dan anak.
Universitas Islam Indonesia (UII) merespons serangan ini mendesak pemerintah Indonesia agar mengutuk serangan militer Israel dan Amerika terhadap Iran. Rektor UII Fathul Wahid, dalam pernyataan resmi, menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang belum menunjukkan ketegasan dalam menyipkapi serangan Amerika-Israel ke Iran.
Sikap untuk mengutuk tersebut, mencerminkan lemahnya implementasi prinsip politik luar negeri bebas aktif. Pada saat yang sama juga, UII menyatakan keprihatinan mendalam atas berbagai kebijakan dan langkah politik lain yang berpotensi melemahkan kedaulatan negara dalam kerja sama ekonomi internasional.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti sejumlah kebijakan yang mencederai komitmen konstitusional terhadap penolakan segala bentuk penjajahan; membatasi kebebasan sipil melalui kriminalisasi aktivis; mengabaikan hak-hak warga dalam pelaksanaan proyek strategis nasional; serta menghadirkan kebijakan publik yang belum sepenuhnya akuntabel dan transparan.
Universitas Islam Indonesia menyampaikan enam poin tuntutan kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta segera mengutuk serangan militer Israel dan Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran. Kedua, mendesak pemerintah menarik diri dari Dewan Perdamaian (Board of Peace). Ketiga, meminta pemerintah membatalkan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.
Keempat, menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis serta pembungkaman suara kritis, sekaligus menunjukkan komitmen pada reformasi Polri. Kelima, pemerintah diminta menghormati kedaulatan warga dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Keenam, mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Merugikan negara dan melanggar undang-undang dasar
Universitas Gadjah Mada (UGM) turut menyerukan penolakan terhadap kebijkan Predisen Prabowo Subianto yang mengambil langkah bergabung dengan BoP dan mendandatangai ART.
Guru Besar, akademikus, hingga sivitas akademika UGM menilai ratifikasi ART diduga melanggar sejumlah pasal UUD, seperti; pasal 11 UUD 1945 yang mengatur kewenangan Presiden di ranah internasional, UU 24 tahun 2000 pasal 10 tentang perjanjian internasional, UU 7 tahun 2014 Pasal 84 tentang larangan bagi pelaku usaha distribusi menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan baran, dan Putusan MK no: 13/PUUXVI/2018.
Dalam pernyataan sikap yang dilakukan pada Senin, 2 Maret, Baiquni, Ketua Dewan Guru Besar UGM menegaskan bahwa mereka menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan ART yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia.
Baiquni juga menyerukan kepada perumus kebijakan agar mencermati isi dari perjanjian ART yang secara khusus meminta Kementrian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi. “Dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan undang-undang,” ujarnya, saat menyampaikan pernyataan sikap di Balairung UGM.
Pernyataan sikap itu menegaskan bahwa isi perjanjian ART bersifat asimetris, yang bahkan penerima manfaat terbesarnya diperoleh oleh Amerika Serikat. Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia.
“Konsekuensi lainnya dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang,” lanjut Baiquni.
Para akademikus UGM mengkritisi berbagai isi klausul yang termuat di dalam perjanjian ART karena berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif.
Melansir dari laman Kementrian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, ART ini akan berlaku setelah 90 hari setelah menandangani perjanjian ART pada 19 Februari 2026 lalu.
Perjanjian ART dilatarbelakangi upaya pemerintah melakukan perundingan dan negoisasi terkait tarif resiprokal 32 persen yang dibebankan oleh Donald Trump terhadap Indonesia. Setelah perundingan dan negoisasi, tarif tersebut diturunkan menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025.
Disebutkan Indonesia bakal mendapat tarif resiprokal 0 persen untuk produk unggulan ekspor Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya. Namun di sisi lain, Indonesia membuka akses pasar 99 persen untuk produk asal AS dengan tarif 0 persen.
Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan on tarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.
Sementara itu Indonesia juga menyetujui sejumlah produk AS yang bakal diimpor oleh Indonesia, seperti Metallurgical Coal, LPG, Crude Oil, dan Refined Gasoline. Tak hanya itu, Indonesia juga setuju melakukan pembelian pesawat, termasuk komponen dan jasa penerbangan. Indonesia juga akan meningkatkan pembelian produk pertanian asal AS, termasuk beras, produk ayam AS, dan minuman beralkohol.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

