Membaca Akar Penyebab Bencana Longsor TPST Bantar Gebang
Longsor sampah TPST Bantar Gebang yang menewaskan tujuh orang mengingatkan kembali pada bencana Leuwigajah. Kegagalan sistem penumpukan sampah tanpa pemilahan.
Penulis Awla Rajul12 Maret 2026
BandungBergerak - Longsor gunungan sampah kembali terjadi di tempat pembuangan akhir. Pada Minggu, 8 Maret 2026, longsoran terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah organisasi lingkungan menilai peristiwa ini menjadi pengingat serius atas rapuhnya sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
Longsor terjadi pada Minggu siang di sektor 4 TPST Bantar Gebang. Bencana ini menimbulkan 13 korban, dengan tujuh orang dilaporkan meninggal dunia dan enam lainnya selamat. Peristiwa terjadi di tengah curah hujan tinggi ketika gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter runtuh dan menimbun sejumlah kendaraan pengangkut serta bangunan di sekitar lokasi.
Setiap hari TPST Bantar Gebang menerima sekitar 6.500–7.000 ton sampah dari Jakarta dan wilayah sekitarnya. Fasilitas seluas 110,3 hektare yang beroperasi sejak 1989 ini diperkirakan telah menampung lebih dari 50 juta ton sampah. Bantar Gebang juga kerap disebut sebagai salah satu tempat pembuangan sampah terbesar di Asia Tenggara.
Menurut organisasi lingkungan, tragedi ini menunjukkan risiko besar dari pengelolaan sampah yang masih mengandalkan sistem open dumping, yaitu penumpukan sampah secara terbuka tanpa pemilahan dan pengolahan yang memadai.
Peristiwa di Bantar Gebang juga mengingatkan pada tragedi besar di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat. Pada 21 Februari 2005, ledakan dan longsoran sampah di lokasi tersebut menewaskan lebih dari 157 orang. Bencana itu dipicu penumpukan sampah tercampur yang menghasilkan gas metana dalam jumlah besar.
Dua dekade setelah tragedi TPA Leuwigajah, longsor di Bantar Gebang kembali memperlihatkan bahwa persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah di Indonesia belum sepenuhnya teratasi. Sistem pengelolaan selama ini hanya menjadi bom waktu untuk mengundang bencana yang berulang.
Tahun 2023 lalu, TPA Sarimukti yang menjadi tempat pembuangan sampah untuk wilayah Bandung Raya, juga mengalami bencana kebakaran. Penyebab kebakaran adalah tumpukan sampah berlebih. Secara nasional, Aliansi Zero Waste Indonesia Indonesia (AZWI) mencatat, insiden kebakaran, ledakan, maupun longsor jamak terjadi di TPA karena kelebihan kapasitas (overload), tercampur, dan tanpa pengolahan.
“TPA seharusnya hanya menampung sampah residu. Namun kenyataannya, sampah organik yang bisa terurai alami (sekitar 60 persen) dan materi anorganik yang seharusnya dikurangi, diguna ulang atau didaur ulang (sekitar 30 persen) masih dikirim ke TPA. Ini menunjukkan bahwa negara lalai menerapkan amanah UU Pengelolaan Sampah 2008 dan masih menyebabkan gunungan sampah, meningkatkan risiko kecelakaan dan bencana,” ungkap AZWI melalui siaran pers, Rabu, 11 Maret 2026.
Kegagalan Sistem Pengolahan Sampah
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat menyatakan, tragedi longsor di TPST Bantar Gembang sebagai bukti kegagalan sistem pengolahan sampah dan kelalaian negara. Pemerintah dinilai berlindung di balik narasi faktor alam yang menyebabkan longsor terjadi, yaitu hujan ekstrem.
Padahal, akar persoalannya adalah kegagalan pemerintah mengurangi produksi sampah dari sumbernya, ketergantungan pada sistem pembuangan akhir (landfill), pembiaran penumpukan sampah menjadi “TPA raksasa” selama puluhan tahun, hingga pengabaian terhadap dampak lingkungan dan keselamatan warga dan para pekerja.
“Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan bukti nyata kegagalan negara dalam mengelola krisis sampah yang sudah berlangsung puluhan tahun,” ungkap WALHI Jawa Barat, Selasa, 10 Maret 2026. “Selama pendekatan pengelolaan sampah masih berorientasi pada membuang dan menimbun, tragedi serupa akan terus berulang.”
Sementara yang paling berdampak atas tragedi ini, ungkap WALHI Jawa Barat, adalah masyarakat kecil yang bekerja di sekitar gunungan sampah, yaitu sopir truk, pemulung, pedagang, dan warga. Mereka adalah korban dari bentuk ketidakadilan ekologis.
Bantar Gebang adalah simbol ketimpangan ekologis di kawasan metropolitan. Kota besar seperti Jakarta menghasilkan sampah dalam jumlah sangat besar, sementara beban pencemaran, risiko bencana, dan degradasi lingkungan justru ditanggung oleh masyarakat di wilayah pinggiran Jawa Barat.
“Situasi ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah yang ada saat ini tidak hanya gagal secara teknis, tetapi juga tidak adil secara ekologis. Warga yang tinggal di sekitar Bantargebang dipaksa hidup berdampingan dengan gunungan sampah raksasa, sementara keputusan kebijakan diambil jauh dari ruang hidup mereka,” lanjut WALHI Jawa Barat.
WALHI Jawa Barat menegaskan, jika sistem open dumping di TPA masih dipertahankan, risiko longsor, kebakaran gas metana, serta pencemaran air tanah bukan hanya ancaman lokal. Ini akan berdampak luas terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.
WALHI Jawa Barat menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat turt mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari aktivitas di TPST Bantar Gebang. Pemprov Jawa Barat juga harus memastikan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar, mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah yang tidak lagi bergantung pada penumpukan sampah raksasa, serta memastikan adanya keadilan ekologis bagi warga yang selama ini menanggung dampak krisis sampah metropolitan.
“Tragedi di Bantar Gebang harus menjadi peringatan keras bahwa krisis sampah tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara memindahkan masalah dari kota besar ke wilayah pinggiran. Jika pemerintah terus membiarkan sistem ini berjalan, maka bencana ekologis berikutnya hanyalah soal waktu,” tegas WALHI Jawa Barat.
Baca Juga: Mengapa Sungai Cikapundung Perlu Mendapat Sedekah Bumi?
Setelah Revitalisasi Taman di Bandung: Layar Mati, Sungai Kotor, Trek Hutan Ditutup
Pembenahan Sistem
Aliansi Zero Waste Indonesia - terdiri dari sembilan organisasi lingkungan yang bergerak di persoalan sampah dan lingkungan – menegaskan bahwa perubahan sistem mesti dilakukan, sebab risiko serupa berpotensi terus berulang. AZWI juga menegaskan bahwa keselamatan pekerja, pemulung, serta masyarakat yang tinggal di sekitar TPA harus menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan sampah.
Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar menyebutkan, sistem pengelolaan sampah di Indonesia masih bertumpu pada TPA. Pola ini perlu diubah dan beralih dengan memprioritaskan pengurangan, guna ulang, dan pemilahan sampah dari sumber.
“Pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola persampahan. Kita sudah tidak bisa lagi bergantung pada tempat pembuangan akhir sebagai solusi utama. TPA seharusnya hanya menjadi tempat terakhir bagi residu dari sistem pengelolaan sampah,” ujar Ibar Akbar.
Hermawan Some, pendiri Nol Sampah menilai, pengelolaan sampah di sumber perlu diperkuat. Pemerintah perlu mengembangkan fasilitas Tempat Pengelolaan Sampah – reduce, reuse, recycle (TPS3R). Pendekatan pengelolaan sampah dari sumber yang didukung dengan gerakan perlu dimaksimalkan.
Pengkampanye Urban WALHI, Wahyu Eka menyebutkan, selain pemerintah harus berupaya membenahi sistem persampahan, pengurangan sampah dari sumber juga harus dilakukan secara tegas, terutama dari tanggung jawab produsen. Mekanisme Extended Producer Responsibility (EPR) yang dimandatkan UU Pengelolaan Sampah adalah kewajiban, bukan bersifat sukarela.
Di lain sisi, konsumen, juga perlu mendapatkan peningkatan kapasitas, pendampingan, serta insentif agar dapat mengurangi dan memilah sampah dari sumber. Ini dinyatakan sebab inisiatif dari masyarakat, seperti bank sampah, sudah berkembang banyak, perlu diperluas, sekaligus diperketat. Upaya ini, diharapkan bisa menekan jumlah produksi dan kiriman sampah ke TPA.
“Daripada terus berfokus pada solusi hilir seperti pembangunan PLTSa yang mahal dan kurang efektif, pemerintah seharusnya memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumber. Bantargebang menjadi pengingat bahwa sistem kumpul–angkut–buang sudah tidak relevan dan perlu segera diganti, sebagaimana mandat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Wahyu.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

