• Berita
  • Mahasiswa Mengkritik Surat Edaran Rektor UPI tentang Izin Kepolisian untuk Kegiatan Kampus

Mahasiswa Mengkritik Surat Edaran Rektor UPI tentang Izin Kepolisian untuk Kegiatan Kampus

Aturan pelaporan kegiatan kampus memicu kekhawatiran intervensi aparat terhadap otonimi kampus. Pihak kampus menyebutnya sebagai administrasi dan pengamanan.

Potret Villa Isola, salah satu bangunan cagar budaya yang menjadi ikon Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. (Foto: Iqbal Kusumadirezza/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam14 Maret 2026


BandungBergerak - Ruang otonom kampus menjadi perbincangan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Mahasiswa mempertanyakan Surat Edaran Rektor Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur prosedur kegiatan di kampus, termasuk ketentuan pemberitahuan atau izin kepada kepolisian untuk penyelenggaraan acara tertentu.

Khawatir dengan aturan yang membatasi kebebasan akademik, pada Jumat, 6 Maret 2026, mahasiswa UPI melakukan audiensi dengan pihak kampus untuk mempertanyakan Surat Edaran Rektor tentang Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja di Lingkungan Kampus dan/atau yang Melibatkan Pihak Eksternal di Kampus Bumi Siliwangi.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara kegiatan perlu menyampaikan pemberitahuan atau melampirkan izin dari kepolisian. Hal ini dinilai berpotensi membuka ruang intervensi aparat ke dalam aktivitas kampus.

Anggira Mutta Kalyani, mahasiswa Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), mengatakan dalam audiensi pihak kampus menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan untuk unit kerja.

“Tapi belum dikaji lebih lanjut terkait ini karna setau aku unit kerja temasuk ormawa dan tambahan audiensi sedang di jadwalkan,” ujarnya saat dihubungi BandungBergerak, Jumat, 13 Maret 2026.

Anggira menilai surat edaran tersebut menimbulkan kecurigaan karena belum tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kampus. Ia juga menilai aturan itu berpotensi mengancam ruang aman mahasiswa untuk berekspresi.

Menurutnya, kampus seharusnya melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat.

“Perlunya tindak lanjut khusus bersama pihak kampus dikarenakan kampus tidak melibatkan mahasiswa. Padahal, surat tersebut berkaitan langsung dengan kebebasan berpendapat mahasiswa,” tandasnya.

Ia berharap surat edaran tersebut dapat dicabut karena dikhawatirkan mengganggu otonomi kampus.

Surat Edaran Rektor tersebut diterbitkan dengan alasan meningkatkan koordinasi, ketertiban, dan keamanan kegiatan di lingkungan kampus.

Dalam surat disebutkan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan pihak luar perlu dipastikan berjalan sesuai regulasi keamanan nasional. Karena itu, kampus menetapkan prosedur pengamanan kegiatan dengan melibatkan Seksi Keamanan, Ketertiban, dan Penataan Lingkungan (K2PL) Biro Aset dan Lingkungan UPI serta kepolisian.

Terdapat empat ketentuan terkait pelaporan kegiatan: kegiatan internal UPI pemberitahuan ke Polsek, kegiatan lingkup kota (internal dan eksternal) perlu izin Polres, kegiatan lingkup provinsi perlu izin Polda, dan kegiatan lingkup nasional (peserta dari berbagai daerah) perlu izin Mabes Polri.

Baca Juga: Dunia Akademik Menggalang Petisi Dukungan terhadap Kebebasan Pers dan Berekspresi di Indonesia
Kampus yang Semakin Mengekang, Prakondisi Neo Orba dan Kenaikan Biaya Kuliah?

Mengapa Surat Edaran Ditentang?

Noval Taqie, anggota Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) UPI, menilai surat edaran tersebut berpotensi membuka ruang intervensi kepolisian terhadap organisasi kemahasiswaan.

Menurutnya, aturan itu memberatkan karena mewajibkan perizinan kegiatan mahasiswa kepada pihak eksternal, yakni kepolisian.

Ia menilai regulasi tersebut dapat menyulitkan mahasiswa dalam menyelenggarakan kegiatan.

“Salah satunya adalah UKM kami yang mungkin kecenderungannya akan terdampak karena untuk perizinan, surat izin itu harus segera melaporkan kepada piha,” ungkapnya diwawancarai BandungBergerak, Jumat, 13 Maret 2026.

Sebelumnya, mahasiswa cukup meminta izin kepada Direktorat Kemahasiswaan untuk menyelenggarakan kegiatan. Namun dengan adanya surat edaran ini, sivitas akademika—termasuk organisasi mahasiswa—harus melapor kepada kepolisian sesuai skala kegiatan.

Menurut Taqie, aturan tersebut berpotensi membatasi ruang gerak demokratis mahasiswa di UPI, terutama karena banyak organisasi mahasiswa yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah.

UKSK bersama sejumlah organisasi mahasiswa juga telah melakukan kajian serta membangun aliansi mahasiswa dari berbagai fakultas dan kampus di kawasan Cibiru untuk merespons isu ini.

Meski rektorat telah mengklarifikasi bahwa aturan tersebut ditujukan untuk pihak eksternal yang menyewa fasilitas kampus, UKSK menilai organisasi mahasiswa tetap berpotensi terdampak karena istilah “unit kerja” dalam surat edaran juga mencakup bagian dari sivitas akademika.

Respons Kampus

Menanggapi penolakan mahasiswa, Humas UPI Vidi Sukmayadi menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memperjelas koordinasi dan pengamanan kegiatan di lingkungan kampus.

Menurutnya, aturan itu bertujuan menjaga kenyamanan sivitas akademika sekaligus memastikan kegiatan yang melibatkan pihak luar berjalan sesuai regulasi keamanan nasional.

Ia mencontohkan sejumlah kegiatan kampus yang sering melibatkan masyarakat luas, seperti wisuda, lomba lari, atau kejuaraan nasional yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kemacetan di sekitar kampus.

“Misalkan adanya wisuda, lomba lari atau kejuaraan kejuaraan nasional yang berpotensi mengakibatkan kemacetan di lingkungan sekitar UPI tentu harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa kegiatan internal kampus seperti seminar, kuliah umum, atau talk show cukup berkoordinasi dengan K2PL UPI.

Keterlibatan kepolisian hanya diperlukan jika kegiatan berbentuk keramaian umum atau melibatkan masyarakat luar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Vidi menjelaskan aturan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi seperti PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang perizinan dab Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 tentang teknis perizinan.

“Kampus memang ruang publik, dan kegiatan internal bersifat otonom, sementara kegiatan eksternal yang berpotensi menimbulkan keramaian tetap harus mengikuti regulasi nasional demi keamanan bersama,” lanjutnya.

Terkait kekhawatiran mahasiswa mengenai kebebasan akademik, Vidi menegaskan bahwa kebebasan akademik tetap dijamin karena surat edaran tersebut tidak mengatur substansi kegiatan, melainkan hanya aspek administrasi dan pengamanan.

“Universitas tetap menjadi ruang otonom bagi sivitas akademika, sekaligus memastikan kegiatan eksternal yang berpotensi mengundang keramaian berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//