• Opini
  • Luka Teror Andrie Yunus di Jalan Demokrasi

Luka Teror Andrie Yunus di Jalan Demokrasi

Serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dirancang sebagai instrumen komunikasi politik. Dampak psikologis dan politiknya merusak.

Taufik Hidayat

CPNS Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Jawa Barat yang bertugas sebagai Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama.

Kemajuan berjalan beriringan dengan penyempitan ruang sipil. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

26 Maret 2026


BandungBergerak – Kamis malam, 12 Maret 2026, lini masa media sosial kita pecah oleh kabar yang mengerikan. Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS (pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang vokal) diserang secara brutal. Berdasarkan reportase investigatif dari berbagai media arus utama (Kompas, Tempo, Tirto), kronologinya terencana dan berdarah dingin.

Andrie baru saja selesai menjadi narasumber dalam podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat. Topik malam itu "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" (Tempo.co, 2026). Ia membahas narasi kritis terkait perluasan wewenang aparat keamanan dan potensi kemunduran supremasi sipil. Saat perjalanan pulang menuju mess KontraS, di kawasan Jalan Salemba I, dua Orang Tak Dikenal (OTK) yang membuntutinya dengan sepeda motor memepet Andrie dan menyiramkan air keras tepat ke wajah dan tubuhnya (Tirto.id, 2026).

Rekaman CCTV yang beredar luas di platform X (Twitter) dan diangkat oleh berbagai jurnalis independen menunjukkan kepanikan warga sekitar yang mencoba menolong Andrie. Ia menderita luka bakar serius hingga 24 persen (Kompas.id, 2026).

Yang membuat kita miris adalah respons pemerintah. Sementara, publik sipil bahu-membahu menggalang donasi dan solidaritas, pernyataan dari institusi keamanan dan kementerian terkait sempat berkutat pada retorika template "kami sedang menyelidiki", "jangan berspekulasi", atau ironisnya, "belum mendapat laporan" (Project Multatuli, 2026). Kesenjangan narasi antara urgensi nyawa aktivis yang terancam dan kelambanan aparatur pemerintah ini mengajak kita untuk memahami kasus ini sebagai teror terstruktur.

Ketika kita mendengar frasa "aktivis disiram air keras", ingatan kolektif kita secara otomatis terlempar ke bulan April 2017, saat penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengalami nasib serupa. Dalam kajian kriminologi kritis, apa yang menimpa Andrie Yunus adalah repetitive pattern (pola berulang) dari represi terhadap aktor akuntabilitas publik.

Mari kita rujuk jurnal Crime, Law and Social Change. Dalam kajiannya tentang State Crime dan kekerasan terhadap pembela HAM, rotasi kekerasan ini dibiarkan subur oleh apa yang disebut sebagai budaya impunitas (Stanley, 2005). Impunitas bukan berarti tidak ada hukum; impunitas adalah kondisi di mana hukum tumpul ke atas dan sengaja dibutakan ketika berhadapan dengan kejahatan yang sarat motif politik.

Jika kita melakukan analisis komparatif, polanya selalu berulang. Korban bukan orang sembarangan. Mereka adalah whistleblower, aktivis vokal, atau jurnalis yang sedang menangani isu sensitif institusional (dalam kasus Andrie: isu remiliterisasi). Penggunaan air keras (acid attack) memiliki rasionalisasi kriminologis tersendiri. Pelaku tidak menggunakan senjata api atau senjata tajam karena tujuan utamanya untuk memberikan pesan penderitaan jangka panjang, merusak wajah (identitas fisik), dan menebar teror psikologis yang teatrikal kepada publik (Farran, 2014). Pun aparat hanya mampu menangkap pelaku lapangan (aktor intelektual/mastermind tetap tak tersentuh), itupun setelah ada tekanan publik yang masif.

Baca Juga: Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus tak Menyurutkan Perjuangan HAM
Solidaritas dari Bandung untuk Andrie Yunus

Celah Menganga dalam Regulasi Kita

William Chambliss (1989), dalam konsepnya tentang State-Organized Crime menjelaskan, bahwa ketika pemerintah (melalui aparaturnya) gagal mengungkap dalang dari kekerasan politik, pemerintah tersebut secara de facto bertindak sebagai pelindung (enabler) kejahatan itu sendiri. Kegagalan mengungkap tuntas kasus ini hanya akan memberikan insentif bagi para pelaku bahwa menyerang aktivis di Indonesia adalah kejahatan dengan risiko rendah (low-risk, high-reward crime).

Pertanyaan fundamentalnya: Mengapa serangan ini terjadi tak lama setelah diskusi tentang "Remiliterisme"? Dalam politik praktis, kebetulan adalah hal yang sangat langka.

Ya, kita sedang berhadapan dengan fenomena Democratic Backsliding (kemunduran demokrasi). Laporan tahunan dari CIVICUS Monitor secara konsisten mengategorikan ruang sipil Indonesia dalam status obstructed (terhalang) (CIVICUS, 2025). Menyempitnya ruang sipil tidak selalu ditandai dengan pembredelan media seperti di era Orde Baru. Di era modern, represi dilakukan dengan cara yang lebih subtle namun mematikan, seperti kriminalisasi via UU ITE, doxing, peretasan digital, dan puncaknya, serangan fisik oleh pihak ketiga atau "preman bayaran" (Amnesty International Indonesia, 2024).

Serangan terhadap Andrie dirancang sebagai instrumen komunikasi politik. Tujuannya adalah menciptakan Chilling Effect (efek ngeri/efek gentar). Teori ini populer dalam kajian kebebasan berekspresi (Townley, 2017). Pelaku intelektual di balik penyerangan ini ingin mengirimkan pesan kepada aktivis pro-demokrasi, akademisi, dan mahasiswa: "Lihat apa yang terjadi pada Andrie. Jika kalian terus mengusik agenda kami, kalian adalah target berikutnya."

Dampak psikologis dan politiknya merusak. Jika pemerintah abai, masyarakat sipil akan mulai melakukan self-censorship (sensor diri). Kita menjadi takut untuk berorganisasi, takut untuk menggelar mimbar bebas, dan akhirnya memilih bungkam saat melihat kebijakan pemerintah yang melenceng. Kekerasan politik yang dinormalisasi adalah lonceng kematian bagi ruang publik yang kritis.

Secara yuridis, di mana posisi pemerintah saat darah warganya tumpah di jalanan karena membela kebenaran?

Mari kita rujuk UN Declaration on Human Rights Defenders (1998), rujukan wajib aktivis hukum. Deklarasi ini menegaskan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban absolut untuk melindungi pembela HAM dari kekerasan, ancaman, pembalasan de facto maupun de jure, sebagai akibat dari kerja-kerja damai mereka.

Realitasnya? Hukum positif kita sangat tertinggal.

Kajian dari Jurnal HAM yang diterbitkan oleh Komnas HAM, menyoroti ketiadaan payung hukum perlindungan khusus bagi Human Rights Defenders (HRD) di Indonesia (Lubis, 2021). Kita belum memiliki Undang-Undang Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang berlaku komprehensif di luar sektor lingkungan hidup. Kita tidak punya UU Perlindungan Pembela HAM.

Akibatnya, ketika aparat menangani kasus Andrie Yunus, mereka hanya menggunakan kacamata KUHP konvensional (Pasal 351 atau 353 tentang Penganiayaan Berat). Pendekatan hukum pidana murni ini gagal membaca konteks sosiopolitik dan relasi kuasa di balik serangan tersebut. Pasal penganiayaan biasa tidak memiliki perangkat penyelidikan khusus untuk mengendus aliran dana operasional serangan, jejaring komando, dan motif pembungkaman politik. Celah struktural ini yang dimanfaatkan untuk memutus mata rantai penyelidikan hanya sampai pada "pelaku suruhan".

Kawan-kawan, analisis ini mungkin terdengar suram, seolah-olah kita sedang dikepung oleh kekuatan tak kasat mata. Namun, dari lensa sosiologi gerakan sosial, kekerasan tidak selalu menghasilkan kepatuhan. Terkadang, ia justru menjadi trigger event (katalisator) yang melahirkan gelombang perlawanan yang lebih besar.

Sidney Tarrow (2011) dalam bukunya Power in Movement, menjelaskan pentingnya Repertoires of Contention (repertoire perlawanan). Ketika jalur keadilan formal (institusi pemerintah) tersumbat atau lambat, masyarakat sipil harus menciptakan jalur keadilannya sendiri melalui solidaritas.

Merajut Solidaritas, Menolak Tunduk

Apa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir sejak Andrie dirawat adalah manifestasi dari modal sosial kita. Crowdfunding untuk biaya medis, konferensi pers lintas NGO, gelombang hashtag di media sosial, hingga aksi vigil (doa bersama) di kampus menunjukkan, bahwa teror ini gagal memecah belah kita. Alih-alih takut, represi ini justru menyatukan faksi-faksi masyarakat sipil, dari aktivis agraria, feminis, serikat buruh, hingga agamawan pro-demokrasi, ke dalam satu common enemy, yakni impunitas.

Tugas kita sekarang adalah menjaga momentum kemarahan publik ini agar tidak menguap. Gerakan sipil harus bertransformasi dari sekadar "reaktif-emosional" menjadi "reaktif-sistematis". Kita harus saling menjaga digital security dan kelayakan SOP keamanan bagi kawan-kawan yang berada di garis depan advokasi.

Tragedi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Maret 2026 ini adalah bukti empiris, bahwa demokrasi kita sedang sakit. Ini adalah serangan langsung terhadap jantung kebebasan sipil di Indonesia. Penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum akan menjadi litmus test (ujian sesungguhnya) bagi komitmen pemerintahan saat ini terhadap supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jika kasus ini menguap, jika aktor intelektualnya dibiarkan berkeliaran, maka kita sah mengklaim, bahwa pemerintah sedang mensponsori terorisme terhadap warganya sendiri melalui pembiaran (omission).

Oleh karena itu, kita perlu langkah-langkah strategis. Polri harus membuka ruang bagi Komnas HAM dan lembaga independen untuk melakukan joint investigation. Usut tuntas motif politik di balik perencanaan serangan ini. Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pengamanan berlapis bagi Andrie Yunus beserta keluarganya dan saksi kunci, karena ancaman pasca-kejadian mungkin terjadi. Pun jadikan tragedi ini sebagai momentum political will yang memaksa DPR dan Pemerintah merumuskan dan mengesahkan payung hukum spesifik untuk melindungi kawan-kawan yang bekerja untuk kepentingan publik.

Kawan-kawan, demokrasi itu mati bukan hanya karena peluru kaum tiran, tetapi juga karena diamnya orang-orang baik.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//