• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Ujian Keberpihakan Negara pada Masyarakat Adat dalam Prolegnas 2026

MAHASISWA BERSUARA: Ujian Keberpihakan Negara pada Masyarakat Adat dalam Prolegnas 2026

Pengakuan pada Masyarakat Adat selama ini lebih dominan disandarkan pada aspek politik daerah dan pemenuhan administratif yang kaku.

Ignatius Bintang Bala Surya

Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung

Alam kehilangan penjaganya. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

27 Maret 2026


BandungBergerak – Pada Desember 2025 DPR RI menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang sekarang mencakup 64 Rancangan Undang-Undang (RUU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada 8 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut DPR mengurangi jumlah RUU prioritas dari 67 menjadi 64, dengan memasukkan tiga RUU baru ke dalam daftar prioritas, yaitu RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, RUU tentang Penyadapan, serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Dengan disetujuinya daftar Prolegnas baru ini, RUU Masyarakat Hukum Adat yang sebetulnya sudah muncul sejak 2010 dan sudah lama tertunda, akhirnya mendapatkan kembali peluangnya untuk dibahas dan disahkan di DPR. Sekalipun masuk Prolegnas, istilah resmi yang awalnya dipakai dalam legislatif untuk RUU ini adalah “RUU Masyarakat Hukum Adat”, yang kemudian diubah menjadi “RUU Masyarakat Adat” oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Secara formal, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memang menggunakan istilah “Masyarakat Hukum Adat” sehingga DPR mungkin berpijak pada istilah tersebut. Namun demikian, dalam implementasinya istilah itu banyak diartikan hanya pada unit sosial atau kelompok-kelompok adat yang secara resmi diakui sebagai entitas hukum adat saja. Beberapa pemerhati isu Masyarakat Adat menyoroti bahwa jika hanya menggunakan istilah hukum adat, definisi bisa meluas kepada unit sosial apa pun yang memiliki sistem hukum adat, termasuk salah satunya bentuk institusi swapraja seperti Keraton Yogyakarta. Sementara, kategori Masyarakat Adat yang berada di pedesaan pada umumnya ingin menekankan bahwa RUU ini utamanya ditujukan untuk bentuk unit sosial seperti mereka yang turun-temurun menjaga wilayah adatnya, memegang nilai kepercayaan leluhur, dan tidak hanya berdiri pada satu dimensi hukum adat saja.

Pada tahun 2020, DPR sempat mengganti nomenklatur RUU ini dari “Masyarakat Adat” menjadi “Masyarakat Hukum Adat” dalam dokumen resminya. Perubahan ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan aktivis, pegiat, dan pemerhati isu Masyarakat Adat karena istilah itu lebih mengesankan fokus legalistik. Namun, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terus mendorong agar nomenklatur RUU Masyarakat Adat yang lebih umum dan kontekstual dikembalikan, sekaligus menyesuaikan dengan keragaman sebutan di berbagai undang-undang dan konstitusi. Secara konseptual, koalisi berargumen bahwa penggunaan istilah Masyarakat Adat” akan memastikan bahwa undang-undang tersebut meliputi hak-hak adat yang lebih luas seperti hak-hak tradisional dan hak perempuan adat, serta tidak menyisakan celah untuk hanya mengakui sedikit kelompok yang sudah tersentuh hukum formal.

Meskipun pada awalnya DPR menggunakan istilah “Masyarakat Hukum Adat” dalam RUU ini, koalisi pendukung RUU ini (Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat) lebih memilih istilah “Masyarakat Adat” untuk digunakan sebagai nomenklatur pada RUU ini. Perbedaan pemilihan nomenklatur ini bukan sekadar soal ada atau tidak adanya kata “hukum”, lebih dari itu hal ini menandakan adanya perbedaan pemahaman konsep dan gagasan dari kedua istilah tersebut. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai istilah “Masyarakat Hukum Adat” mengandung kerancuan antara “masyarakat hukum-adat” dengan “masyarakat-hukum adat”. Selain itu juga, istilah Masyarakat Hukum Adat” mereduksi Masyarakat Adat dalam satu dimensi saja, yaitu hukum, sedangkan Masyarakat Adat tidak saja tergantung pada dimensi hukum, melainkan juga dimensi yang lainnya seperti sosial, politik, budaya, agama, ekonomi, dan ekologis (Yance Arizona, 2010).

Koalisi menekankan bahwa istilah “Masyarakat Adat” dapat mengakomodir dua nomenklatur yang diamanatkan konstitusi, yaitu “Masyarakat Hukum Adat” dan “masyarakat tradisional”. Dengan kata lain, penggunaan istilah “Masyarakat Adat” diharapkan menjadi cerminan keragaman bentuk unit sosial yang ada di Indonesia tanpa hanya membatasi pada aspek formal hukum adat semata, hal itu pula yang membuat Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menawarkan istilah “Masyarakat Adat” yang lebih bisa mencakup berbagai dimensi dalam unit sosial.

Sejauh ini terdapat dua kerangka naskah RUU yang muncul: (1) naskah resmi Baleg DPR yang dulu berjudul “RUU Masyarakat Hukum Adat” kemudian diganti dengan RUU Masyarakat Adat dan (2) naskah konsepsi yang diusung oleh Koalisi Sahkan RUU Masyarakat Adat dengan “RUU Masyarakat Adat” versi koalisi. Meskipun keduanya mengatur tentang entitas yang sama, namun terdapat perbedaan penekanan yang cukup signifikan dari kedua naskah tersebut.

Dalam naskah RUU versi Baleg DPR terdapat beberapa perdebatan yang kerap kali muncul dalam pembahasan substansi norma yang telah dibuat. Diantaranya perbedaan istilah dan unsur dalam definisi penyebutan Masyarakat Adat, mekanisme pengakuan, yang cenderung politis dan berbelit- belit di tingkat daerah, serta cakupan perlindungan hak- hak Masyarakat Adat yang terbatas pada Masyarakat Adat yang telah diakui secara formal oleh negara. Analisis dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa RUU versi Baleg DPR punya gaya yang lebih formal dan teknis, penggunaan istilah Masyarakat Hukum Adat yang digunakan di awal nomenklatur RUU ini, memerlukan pengakuan yang prosedural, artinya hanya komunitas yang ‘sudah diakui’ secara formal yang mendapat perlindungan penuh dari negara.

Hal tersebut banyak menuai kritik karena proses pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia sangat birokratis dan sarat akan unsur politis, terlebih dalam kaitannya dengan suasana dan konfigurasi politik daerah yang menentukan berhasil atau tidaknya pengakuan bagi Masyarakat Adat, sehingga banyak Masyarakat Adat yang terperangkap dalam “limbo administratif” selama menunggu hasil pengakuan. Selain itu, masih ada isu-isu penting yang belum masuk ke dalam cakupan pengaturan RUU versi Baleg, seperti hak-hak kolektif Perempuan Adat dan mekanisme pemulihan hak-hak Masyarakat Adat.

Sebaliknya, naskah koalisi RUU Masyarakat Adat menekankan konsep luas Masyarakat Adat dan hak-hak komunal. Koalisi mendorong agar RUU memasukkan pengakuan wilayah adat dan hutan adat sebagai hak kolektif, hal tersebut berkaitan erat dengan Putusan MK No. 35/2012 tentang hutan adat dan hutan negara, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi (bagi hasil), serta hak otonomi adat dan budaya tanpa campur tangan pemerintah yang eksesif.

Naskah RUU versi Baleg DPR banyak mendapat komentar karena istilah dan mekanisme pengakuan Masyarakat Adat yang masih teknis dan terpusat, naskah ini dinilai tidak fit dengan kondisi Masyarakat Adat kontemporer. Naskah RUU versi Koalisi lebih menekankan pada aspek nilai-nilai adat, perlindungan hak kolektif, dan peran aktif Masyarakat Adat dalam legislasi. Maka dari itu, masuk akal apabila Koalisi menolak penggunaan istilah “Masyarakat Hukum Adat” sebagai judul karena istilah tersebut dapat mencakup entitas seperti kerajaan atau keraton yang tidak berada di bagian perdesaan. Koalisi memilih istilah “Masyarakat Adat” agar ruang lingkupnya jelas pada komunitas adat tradisional yang banyak terdapat di pedesaan. Hal ini yang kemudian berpengaruh terhadap perumusan pasal-pasal pada masing-masing versi RUU.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Mengapa Negara harus Belajar dari Masyarakat Adat?
MAHASISWA BERSUARA: Demokrasi Delegatif dan Kriminalisasi Masyarakat Adat di Indonesia

Peluang Perlindungan Bagi Keberlangsungan Hidup Masyarakat Adat

Dengan RUU Masyarakat Adat yang kembali masuk ke dalam Prolegnas, terbuka peluang bagi pengaturan yang lebih kuat atas hak-hak Masyarakat Adat. Praktik selama bertahun-tahun menunjukkan undang-undang khusus yang mengatur tentang Masyarakat Adat belum terbentuk. Tidak adanya undang-undang yang khusus mengatur tentang Masyarakat Adat membuat banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak sinkron dengan kehidupan Masyarakat Adat. Banyak kebijakan yang kemudian menabrak hak komunal tradisional adat, sehingga Masyarakat Adat hidup dalam kerentanan dan resiko konflik yang tinggi. Selama ini pengakuan negara terhadap Masyarakat Adat masih lemah, hal ini disebabkan karena pengaturan tentang Masyarakat Adat diatur secara parsial, terbagi ke dalam peraturan-peraturan sektoral.

Seperti yang diungkapkan dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi Tatar Sunda: Transformasi Perjuangan Masyarakat Adat Tatar Sunda Menuju Pengesahan UU Masyarakat Adat, yang diadakan oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat pada tanggal 25 Februari 2026, selama dua dekade RUU Masyarakat Adat hanya berulang kali masuk Prolegnas tanpa kemajuan berarti, sehingga hak-hak tradisional seperti hak ulayat, budaya, spiritualitas, pengetahuan tradisional, dan hak kolektif perempuan adat semakin terkikis. Ujung-ujungnya, warga adat terus terkena dampak alih fungsi lahan, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat atas nama proyek strategis nasional dan embel-embel kepentingan nasional.

Dari sisi ekonomi khususnya bagi investor dan perusahaan, keberadaan RUU Masyarakat Adat diharapkan akan membuka kepastian hukum. Saat ini, banyak perusahaan yang menempati wilayah adat tanpa mekanisme dialog atau konsultasi yang memadai. Di Papua misalnya, banyak sekali lahan usaha yang berada di wilayah adat sehingga penerbitan izin kehutanan mensyaratkan persetujuan Masyarakat Adat. Namun belum ada aturan baku tentang bagaimana proses persetujuan itu harus diperoleh. Akibatnya, proses sosialisasi izin sering dijalankan langsung antara perusahaan dan masyarakat, tanpa perhitungan kompensasi yang jelas. Belum adanya aturan yang mengatur tentang hal itu, berkelindan dengan masalah belum adanya dinas yang bertanggung jawab langsung untuk mendampingi proses tersebut. Akibatnya, banyak pihak investor atau perusahaan swasta tidak melibatkan pemerintah dalam proses perizinan berusaha. Hal ini yang kemudian akan berisiko memperparah konflik agraria antara Masyarakat Adat, swasta, dan pemerintah.

Menurut World Resources Institute Indonesia (2025), salah satu sarana untuk mencegah dan menghindari konflik agraria adalah dengan menerapkan prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam bahasa inggris. Prinsip ini dapat menjadi kunci dalam membuka dialog dari Investor kepada Masyarakat Adat sekitar, yang wilayah adat atau sumber daya alamnya akan dimanfaatkan selama proses kegiatan usaha. Sebuah RUU dapat memformalkan PADIATAPA dalam proses perizinan di seluruh Indonesia dan memberi kepastian bahwa sebelum memulai kegiatan usaha, investor wajib memperoleh persetujuan Masyarakat Adat yang sah dan memberikan kompensasi yang adil, jika kegiatan perusahaan tersebut dilakukan di wilayah teritorial Masyarakat Adat. Hal ini tidak hanya melindungi Masyarakat Adat, tetapi juga memberikan kepastian bagi investor tentang aturan main berusaha. Beberapa kebijakan daerah khususnya di Papua telah mewajibkan persetujuan adat dalam proses perizinan, namun, suatu regulasi setingkat undang-undang akan menetapkan standar tunggal yang dapat berlaku di seluruh wilayah.

Jika RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi UU, Masyarakat Adat akan memperoleh sejumlah manfaat signifikan. Pertama, soal kepastian hukum, UU ini menjadi legal standing untuk mengajukan perlindungan dan pengakuan Masyarakat Adat. Direktur Advokasi AMAN, Muhammad Arman, menekankan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan jalan utama untuk mewujudkan cita-cita negara melindungi segenap tumpah darah dan memajukan kesejahteraan umum, termasuk Masyarakat Adat yang selama ini terpinggirkan. UU Masyarakat Adat menjadi jalan pulang bagi bangsa Indonesia yang majemuk untuk meneguhkan ke-Indonesia-an yang beragam, hal ini akan memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang berkeadilan bagi Masyarakat Adat.

Menurut data AMAN, dalam 10 tahun terakhir terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat yang melibatkan 11 juta hektar lahan dan 925 Masyarakat Adat yang dikriminalisasi. Banyak konflik tersebut disebabkan oleh proyek besar tanpa kesepakatan dengan masyarakat (adat) kawasan sekitar dan tanpa membayar harga tanah wajar. Dengan UU yang mengakui hak komunal adat dan mewajibkan prosedur konsultasi (PADIATAPA), angka konflik semacam ini berpotensi untuk dapat turun, dan Masyarakat Adat bisa menuntut hak ganti rugi jika hak mereka dilanggar. Dalam jangka panjang, kepastian tersebut dapat mengurangi konflik agraria.

Kedua, perlindungan wilayah adat dan lingkungan. Sebagian besar wilayah adat di Indonesia berupa hutan dan lahan yang kaya akan keanekaragaman hayati, perlindungan Masyarakat Adat juga berarti melindungi benteng terakhir keanekaragaman hayati global. UU ini diharapkan secara eksplisit mengakui hutan adat, dan menetapkan mekanisme pengelolaan yang melibatkan Masyarakat Adat sebagai bagian dari pengelola di dalamnya. Dengan adanya UU Masyarakat Adat, pengakuan hutan adat tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral yang berubah-ubah, melainkan pada payung hukum nasional. Hal ini akan menjaga keterhubungan Masyarakat Adat dengan lingkungan hidupnya, sekaligus membantu upaya mitigasi perubahan iklim dengan mempertahankan hutan alam dan sumber daya tradisional.

Ketiga, pemberdayaan ekonomi dan sosial. Dengan peraturan setingkat UU, seharusnya Masyarakat Adat bisa mendapatkan akses yang lebih adil atas sumber penghidupan mereka. Misalnya, UU dapat mengatur pembagian hasil manfaat kekayaan alam di wilayah adat, akses permodalan usaha rakyat berbasis adat (seperti usaha kerajinan rotan di kasepuhan banten kidul, usaha kuliner singkong di kampung adat cireundeu), serta subsidi atau bantuan khusus untuk komunitas adat guna mendukung budaya dan kearifan lokal.

Seperti yang pernah ditekankan oleh WALHI, peran Masyarakat Adat sangat penting dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan pengetahuan tradisional yang bernilai ekonomis. Mereka menjaga pangan lokal, hasil hutan bukan kayu, dan kearifan pengelolaan sumber daya, yang jika diakomodasi dalam kebijakan dapat meningkatkan kesejahteraan komunitas adat sekaligus berkontribusi pada kelestarian alam. Lebih dari itu , UU ini dapat menata status pendidikan adat, mempertegas hak atas pendidikan dan kesehatan budaya adat, sehingga generasi muda adat tumbuh dengan kebanggaan identitas serta sarana untuk maju.

Keempat, keadilan sosial dan hak asasi manusia. Payung hukum yang jelas dapat menjamin perlindungan khusus bagi kelompok rentan adat (perempuan, anak, penyandang disabilitas) serta memperbaiki peran hukum adat sehingga tidak menjadi alat pengucilan bagi kelompok rentan. Selain daripada itu, kesinambungan hak adat diharapkan akan memperkuat demokrasi lokal karena Masyarakat Adat akan harus dilibatkan dalam pengambilan-pengambilan keputusan. Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal budaya, tetapi bagian dari memperjuangkan demokrasi dan keadilan sosial.

Dengan disahkannya UU Masyarakat Adat, hal tersebut akan memberi Masyarakat Adat payung hukum yang  komprehensif, kepastian pengakuan atas keberadaan Masyarakat Adat dan wilayah adat, konsep litigasi kolektif bagi masyarakat, mekanisme pemulihan hak jika terjadi pelanggaran, hak perempuan adat, dan pengaturan kelembagaan adat. Dalam penelitian  skripsi Dinamika Pengakuan Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah Daerah: Studi Kasus Masyarakat Adat Karuhun Urang di Cigugur dan Masyarakat Kampung Adat Cireundeu (Ignatius Bintang, 2025), dijelaskan bahwa pilihan strategi advokasi yang digunakan Masyarakat Adat untuk mendapat pengakuan dari negara, akan berpengaruh terhadap hasil yang  kemudian didapatkan. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut di antaranya: gaya komunikasi yang dibangun kepada pihak verifikator (pemerintah daerah), hubungan kedekatan dengan pihak verifikator, konfigurasi atau peta politik lokal, tata kelola birokrasi daerah, dan kondisi internal Masyarakat Adat.

Artinya, pengakuan Masyarakat Adat selama ini lebih dominan disandarkan pada aspek politik daerah dan pemenuhan administratif yang kaku, akibatnya pengakuan Masyarakat Adat sering kali dihadapkan pada situasi yang sarat akan unsur politis (apabila menguntungkan bagi pemerintah daerah akan diakui, apabila tidak menguntungkan mungkin tidak akan diakui). Sehingga akibatnya Masyarakat Adat harus memutar otak, membuat strategi advokasi untuk “mengakali hukum” agar mereka mendapatkan pengakuan dari negara. Rasanya apabila negara serius dalam menyelesaikan masalah semacam ini, mestinya UU Masyarakat adat dapat menjadi obat penawar agar pengaturan tentang pengakuan Masyarakat Adat lebih inklusif dan membumi bagi Masyarakat Adat.

Mengawal Gerakan Sahkan RUU Masyarakat Adat

Dalam beberapa bulan terakhir, gerakan Sahkan RUU Masyarakat Adat semakin intensif memperjuangkan disahkannya RUU ini. Berbagai komunitas Masyarakat Adat, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan aktivis berkumpul dalam forum-forum publik untuk mendesak DPR dan pemerintah dalam pengesahan RUU Masyarakat Adat. Diskusi Publik dan Konsolidasi Tatar Sunda yang diselenggarakan pada 25–26 Februari 2026 di Universitas Padjadjaran dan WCC Pasundan Durebang, menunjukkan kekuatan kolektif pendukung RUU Masyarakat Adat. Acara ini mestinya dihadiri oleh anggota legislatif Adian Napitupulu dan gubernur jawa barat Dedi Mulyadi, namun sayangnya mereka tidak dapat hadir dalam diskusi publik tersebut.

Hasil konsolidasi tersebut menegaskan kembali tuntutan konkret dari Koalisi, yaitu DPR diharapkan mulai membahas RUU ini segera setelah masa reses, dengan melibatkan Masyarakat Adat dalam Panitia Kerja (Panja) Baleg, serta menargetkan pengesahan RUU menjadi UU Masyarakat Adat paling lambat pertengahan 2026. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat pun terus mengadakan rapat kerja rutin dengan komponen Masyarakat Adat di berbagai daerah untuk memperkuat basis dukungan. Mereka juga mempublikasikan kajian, mengirimkan aspirasi ke komisi terkait DPR, serta menggalang petisi online untuk menambah tekanan publik.

Saya yakin RUU Masyarakat Adat bukan hanya sekadar “RUU lain” di Prolegnas. Ini merupakan jalan panjang memperjuangkan keadilan historis bagi jutaan warga adat Indonesia. Di dalam pertemuan itu, saya melihat betapa besarnya harapan mereka dalam undang-undang ini. Jika RUU ini disahkan, niscaya akan mewujudkan keadilan yang lebih nyata dan keseimbangan bagi Masyarakat Adat yang selama ini selalu mengalah mundur demi kemajuan pembangunan. Indonesia akan lebih kuat jika kita betul-betul sadar dengan akar budaya kita sendiri. Sangat penting untuk menyuarakan gentingnya RUU ini dan menjadikan ini agenda nasional bersama untuk menuntut DPR dan Pemerintah mewujudkan tanah air yang adil bagi semua golongan, termasuk Masyarakat Adat.

RUU ini diharapkan mampu menata hubungan antara negara dan Masyarakat Adat secara lebih tegas. Begitu pula dalam proses pembahasannya, pembentuk undang-undang harus memastikan bahwa kepentingan Masyarakat Adat  tidak hanya disebutkan secara normatif dan sekadar menjadi objek pengaturan, melainkan benar-benar diakomodir melalui penerapan prinsip meaningful participation dalam setiap tahapan proses legislasi. Hal tersebut wajib dipenuhi, agar kian menguatkan posisi tawar Masyarakat Adat dalam berdialog dengan pemerintah dan pembentuk undang-undang.

Terakhir, dalam konteks Jawa Barat. Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat gemar mengemas gaya kepemimpinannya dengan simbol-simbol masyarakat sunda; dengan iket kepala (totopong), pemahaman tentang nilai dan falsafah sunda, bahkan dapat julukan “Bapa Aing” dari banyak warga Jawa Barat. Namun, dibalik simbol yang selalu dibawa ke mana-mana itu ada ruang hidup Masyarakat Adat di tatar sunda yang terancam, ada masyarakat yang bingung mesti melakukan apa ketika melihat kebun singkongnya rata berubah menjadi proyek atas nama kepentingan nasional.

“Sunda” mestinya tidak hanya dipanggil pada saat kampanye, banyak sekali praktik politik simbolik dengan aktor-aktor yang sering kali mengangkat identitas Tatar Sunda sebagai barang kampanye. Di panggung budaya mungkin mereka dipuji, diajak foto bersama, diberi salam hangat, namun ketika tiba saatnya membuat kebijakan substansial suara itu gampang lenyap. Pengakuan hukum tidak boleh berwujud sekadar Surat Keputusan seremonial atau janji kampanye, pengakuan mesti menjamin kepastian wilayah adat, kebebasan melaksanakan praktik spiritual, dan mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan komunitas Masyarakat Adat sejak awal. Oleh karena itu, pembahasan RUU ke depan harus menjauh dari logika politis jangka pendek dan memastikan klausul-klausul yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum yang berdaulat.

 

***

**Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//