• HAM
  • Pembatasan Konten Instagram Magdalene adalah Pembungkaman Kerja Jurnalistik

Pembatasan Konten Instagram Magdalene adalah Pembungkaman Kerja Jurnalistik

AJI dan KOMA menilai langkah Komdigi memblokir konten investigasi soal kasus Andrie Yunus di Instagram Magdalene sebagai pelanggaran UU Pers dan kebebasan informasi.

Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. (Foto: KontraS)

Penulis Awla Rajul9 April 2026


BandungBergerak - Beragam organisasi dan koalisi masyarakat sipil mengecam langkah pemblokiran konten yang dilakukan Komenterian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap postingan Magdalene di media sosial Instagram. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Koalisi Media Alternatif (KOMA) menilai pembatasan konten terhadap Magdalene adalah bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Senin, 30 Maret 2026 lalu, Magdalene mempublikasikan konten berita di Instagram tentang hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS. Pada 3 April 2026, redaksi Magdalene menerima informasi dari pembaca bahwa postingan tersebut mengalami pembatasan dan tidak bisa diakses.

Magdalene bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan bahwa tindakan penyensoran yang dialami merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap Pasal 4 ayat 2 UU Pers. Magdalene adalah perusahaan pers yang berbadan hukum dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Magdalene memiliki hak yang dijamin konstitusi dan UU untuk dapat menyebarluaskan seluruh konten yang diproduksi tanpa batasan melalui seluruh saluran yang tersedia, termasuk melalui media sosial,” tulis Magdalene dan KKJ dalam pernyataan sikapnya, Senin, 6 April 2026.

Magdalene menegaskan, konten hasil investgasi TAUD terhadap aktivis Andrie Yunus yang dipublikasikan di Instagram adalah hasil liputan jurnalistik yang diolah berdasarkan temuan-temuan fakta, bukti, dan informasi dari narasumer yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan. Magdalene menilai, pembatasan konten yang dilakukan oleh Komdigi adalah bentuk pembungkaman pers.

“Tindakan Komdigi meminta pembatasan akses terhadap konten berita Magdalene.co telah melanggar UU Pers dan menghambat hak publik untuk tahu dan hak atas informasi,” tulis Magdalene bersama KKJ.

Konten Instagram tentang hasil investigasi TAUD terhadap Andrie Yunus mengalami pembatasan akses berdasarkan wilayah geografis (georestriction). Konten itu masih bisa diakses dari luar Indonesia atau menggunakan VPN. Tindakan itu dilakukan Komdigi melalui mekanisme SAMAN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar, mengungkapkan, tindakan pembatasan konten dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait konten yang dianggap provokatif dan tidak akurat. Konten Magdalene dihapus karena dinilai memuat narasi yang berpotensi menjadi misinformasi dan menyesatkan publik.

“Tindakan yang dilakukan oleh Komdigi semata-mata merupakan tindak lanjut atas surat aduan resmi dari masyarakat yang melaporkan adanya konten spesifik yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif," ujar Alex di kantor Komdigi, Selasa, 7 April 2026, melansir tirto.id.

Alex Sabar juga mengatakan pembatasan konten terhadap Magdalene juga dilakukan karena media tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai entitas media massa yang diakui pemerintah dan tidak terdaftar di Dewan Pers.

Kecaman AJI dan KOMA

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Komdigi untuk membuka blokir konten terhadap Magdalene. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida juga mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.

Pembatasan konten yang dialami oleh Magdalene adalah akibat dari terbit dan pemberlakuan SK tersebut. Nany mengkritik, frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam SK Komdigi yang diteken pada 13 Maret 2026 merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk kasus apa pun.

“Tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara,” ungkap Nany, Selasa, 7 April 2026.

SK Komdigi Nomor 127/2026 memuat empat poin. AJI menilai poin-poin itu dikhawatirkan akan membuat konten jurnalistik maupun informasi kritis dapat salah diidentifikasi sebagai kategori konten terlarang sehingga membatasi kebebasan warga untuk mendapatkan informasi penting.

SK itu juga mengatur pelaksanaan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Penerapan SAMAN dinilai membuka peluang intervensi negara dalam bentuk pemutusan akses terhadap konten yang ‘dilarang’, tanpa parameter yang secara eksplisit serta rinci dan akuntabel secara hukum.

AJI juga menyayangkan ketiadaan mekanisme hukum pers terhadap konten jurnalistik dan tidak dilibatkannya Dewan Pers. AJI menuntut Menteri Komdigi untuk mencabut SK Nomor 127/2026, mendesak Komdigi membuka kembali konten Magdalene, dan meminta Dewan Pers bersikap dan memberikan perlindungan pada konten-konten jurnalistik.

Sementara Koalisi Media Alternatif (KOMA) memberikan dukungan untuk Magdalene dan melihat tindakan pemblokiran konten oleh Komdigi sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

“Dengan penghapusan konten dan blokir terhadap Magdalene, pemerintah telah melakukan pembungkaman pada media yang menyuarakan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkap KOMA, melalui pernyataan sikap, Rabu, 8 April 2026.

Secara spesifik, KOMA memprotes pernyataan Alex Sabar, bahwa pembatasan konten terhadap Magdalene dilakukan karena tidak memenuhi kriteria entitas media massa yang diakui pemerintah dan belum terverifikasi. KOMA memandang, secara hukum, tidak semua media wajib terverifikasi Dewan Pers karena kebebasan pers telah dijamin oleh UU Pers.

Koma memprotes terkait pernyataan verifikasi media karena pernyataan itu tidak berdasar pada aturan pers yang berlaku dan tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers. KOMA mendesak Komdigi mencabut SK Nomor 127 Tahun 2026.

Selain itu, KOMA memandang negara tidak mendukung media alternatif yang memperjuangkan jurnalisme publik. Magdalene tergolong media alternatif yang menyuarakan isu perempuan, gender, dan keberagaman.

“KOMA melihat, alasan Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar ini sebagai dalih pemblokiran dan tak mau memberikan perlindungan (terlebih pada media-media independen kecil yang didirikan, dimiliki, dan dikelola jurnalis yang tidak didukung modal pengusaha korporat atau politisi),” ungkap KOMA.

KOMA memandang, media alternatif – umumnya memiliki redaksi dan sumber daya berskala kecil – berjuang untuk publik, dan mempertahankan independensi ruang redaksi dalam melakukan praktik jurnalistik. Selain itu, media alternatif mengusung jurnalisme berkualitas yang menunjukkan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, sesuai konsekuensi dari idealisme yang dibawa.

Koalisi Media Alternatif terdiri atas: ⁠Independen.id, ⁠Konde.co, ⁠Project Multatuli, ⁠Bollo.id, ⁠Koreksi.org, ⁠BandungBergerak, ⁠Serat.id, ⁠lipunaratif.com, Batambergerak.id, Kitamudamedia.com, Edisi.co,  ⁠Mentawaikita, ⁠Jaring.id, ⁠Floresa.co, ⁠Konsentris, ⁠Prohealth.id, ⁠Semangatodai.com,  ⁠Remotivi, ⁠Progresip, ⁠KatongNTT, ⁠Idenera, ⁠Wongkito.co, ⁠Narata.co, ⁠Lengaru.id, ⁠Banjartimes, Existensil.com, Ruangkota.com, Ekuatorial.com, dan Projectarek.id.

Baca Juga: Solidaritas dari Bandung untuk Andrie Yunus
Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus tak Menyurutkan Perjuangan HAM

Magdalene adalah Perusahaan Pers

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan menyatakan, Magdalane berhak mendapatkan perlindungan sesuai UU Pers, terlepas statusnya belum terverifikasi dewan pers. Media yang berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perusahaa pers.

“Jadi kalau Magdalene sudah berbadan hukum menurut Undang-undang Pers dia dikategorikan sebagai perusahaan pers yang harus dilindungi,” ujar Abdul Manan, usai pertemuan bersama Magdalene dan Asosial Media Siber Indonesia (AMSI) di kantor Dewan Pers, Rabu, 8 April, 2026, mengutip Magdalene.

Dalam pertemuan itu, Manan menegaskan, penilaian media harus merujuk pada UU Pers. Verifikasi Dewan Pers merupakan aspek administratif yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan, bukan penentu legalitas praktik jurnalistik. Ia juga menyatakan, verifikasi Dewan Pers merupakan proses pendataan yang menantang untuk media independent skala kecil.

Dari 40 ribu media yang ada di Indonesia, baru 1.062 media yangg terverifikasi faktual dan 179 terverifikasi administratif. Dewan Pers memilik kapasitas yang terbatas untuk memverifikasi setiap tahun. Makanya, status verifikasi tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan.

“Kalau ini yang jadi dalih itu jadi media sah atau enggak, masa iya Dewan Pers hanya melindungi 1.200 media saja. Sementara kita ada keterbatasan dari sisi verifikasi, anggaran, dan sebagainya tiap tahunnya,” ungkap Manan.

Manan juga mengungkapkan, persoalan pembatasan konten yang dihadapi Magdalene harusnya dilakukan sesuai aturan UU Pers, seperti mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Itu terjadi karena status badan hukum Magdalene sebagai perusahaan pers yang harus dilindungi sesuai UU Pers.

Diketahui, pemblokiran konten Magdalene dilatarbelakangi teror penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Penyerangan terjadi setelah Andrie menjadi narasumber podcast yang membahas remiliterisasi. Selama ini, Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah, seperti rapat RUU TNI di hotel mewah tahun lalu.

 

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//