PELAJAR BERSUARA: Apa Kabar Transisi Demokrasi Indonesia?
Lebih dari dua dekade setelah Reformasi, Indonesia masih mencari arah dalam perjalanan menuju demokrasi yang utuh.

Farhan M Adyatma
Siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Malang
14 April 2026
BandungBergerak – Sejak jatuhnya Soeharto pada 1998, Indonesia perlahan mulai proses transisi menuju demokrasi. Kesakralan UUD 1945 naskah awal yang dirawat Orde Baru untuk mempertahankan kekuasaannya, perlahan mulai dikurangi dengan adanya amandemen pertama UUD 1945 yang terjadi di era Presiden Habibie, dan kemudian dilanjut pada amandemen-amandemen berikutnya di era presiden berikutnya.
Sejak saat itu, Indonesia mulai masuk pada proses transisi demokrasi hingga hari ini dan berusaha menjadi negara yang lebih demokratis. Masa inilah yang disebut sebagai era Reformasi (1998-sekarang).
Namun, pertanyaannya sekarang adalah apakah Indonesia benar-benar menuju negara demokratis sesuai dengan agenda reformasi?
Baca Juga: PELAJAR BERSUARA: Epos Itu Bernama Hak Asasi Manusia dan Demokrasi
PELAJAR BERSUARA: Budaya Ngopi, Ruang Sosial, dan Peluang Spasial Perkotaan
PELAJAR BERSUARA: Feminisme antara Pengistimewaan yang Disalahartikan dan Kesetaraan yang Belum Tercapai
Tersesat dalam Proses Transisi Demokrasi
Georg Sorensen dalam Demokrasi dan Demokratisasi (2003), menjelaskan bahwa ada tiga tahap proses transisi menuju demokrasi. Tiga tahap tersebut yakni: (1) Tahapan Persiapan yakni ketika pecahnya rezim otoritarian dan nondemokratis, (2) Tahapan Keputusan yakni ketika terjadi pembangunan tata tertib demokrasi, dan (3) Tahapan Konsolidasi yakni ketika pengembangan demokrasi lebih lanjut dengan harapan demokrasi menjadi budaya politik.
Walaupun begitu, ketiga tahap menuju transisi demokrasi yang telah disebutkan sebelumnya itu tidak mutlak berurutan sesuai dengan urutan yang telah disebutkan. Tiga tahapan tersebut pada kenyataannya bisa saling tumpang tindih dan itu bergantung pada kondisi latar belakang persatuan nasional suatu negara (Sorensen, 2003:81).
Kembali ke transisi demokrasi Indonesia, Indonesia sudah mengalami tahap satu yakni Tahap Persiapan, yang itu ditandai dengan jatuhnya Orde Baru pada 1998. Namun, untuk tahap kedua dan tahap ketiga, proses Indonesia dalam menuju transisi demokrasi itu mulai mengalami stagnasi, dan itu mulai terjadi pada era Presiden Gus Dur.
Era kepresidenan Gus Dur dicirikan oleh kondisi yang rapuh dengan koalisinya yang kecil. Hal itu karena PDI-P sebagai pemenang Pemilu 1999 justru menjadi oposisi Gus Dur.
Dalam buku Kronik Otoritarianisme Indonesia (2025), Mochtar & Dahlan menjelaskan bahwa Gus Dur pada akhirnya dimakzulkan dan koalisinya berbalik menjadi oposisi terhadap dirinya sendiri. Walaupun itu bukan satu-satunya faktor pemakzulan Gus Dur, ada faktor lain yakni gaya kepemimpinan Gus Dur sendiri.
Gus Dur digantikan oleh Megawati, yang gaya kepemimpinannya cenderung konservatif. Walaupun liberalisasi dan transisi demokrasi tetap berjalan di era Megawati, tetapi itu berjalan dengan lamban serta bersifat prosedural, dan demokrasi secara substansial diabaikan (Mochtar & Dahlan, 2025:573).
Dua periode era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2014 digambarkan sebagai era demokrasi yang stabil. SBY masih menjalankan transisi demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi.
Pada periode pertamanya (2004-2009), SBY berhasil mencegah tantangan signifikan terhadap rezimnya, menjaga kekerasan lokal tetap terkendali, dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang memuaskan. Kemenangan besar SBY dalam Pilpres 2009–yang membuatnya berkuasa hingga 2014–merupakan bukti dari keberhasilan-keberhasilan ini. Satu hal yang menjadi catatan bersama: dalam politik, sisi lain dari stabilitas adalah stagnasi (Mochtar & Dahlan, 2025:606).
Namun, pada periode kedua, kualitas demokrasi menjadi stagnan dan cenderung ke arah regresi. SBY terkesan hanya menjalankan warisan-warisan sebelumnya dan tidak menggunakan kekuatannya untuk melanjutkan transisi demokrasi dengan lebih baik. Padahal publik masih bersemangat untuk transisi demokrasi. Popularitas SBY yang semakin meningkat tidak diimbangi dengan adanya terobosan yang berarti sepanjang satu dekade pemerintahannya (Mochtar & Dahlan, 2025:607).
Pada periode kedua Jokowi (2019-2024), tidak ada oposisi yang relevan. Ditambah pasca-Pilpres 2019, Jokowi merekonsiliasi hubungannya dengan Prabowo, lawannya dalam Pilpres 2019, dan menjadikan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan di pemerintahan Jokowi.
Tidak lama kemudian, Partai Gerindra yang awalnya menjadi oposisi terhadap Jokowi dan PDI-P, berikut dengan koalisinya, ikut serta dalam koalisi partai politik Jokowi. Hal itu menghasilkan koalisi partai politik yang sangat besar dalam DPR. Koalisi besar ini menguasai 75% kursi di parlemen, dan hanya menyisakan PKS sebagai oposisi (Mochtar & Dahlan, 2025:651).
Matinya oposisi ini jelas merupakan tanda bahaya bagi demokrasi. Hal itu berarti menandakan hanya rakyat biasa yang menjadi oposisi, sementara partai-partai politik justru saling akur. Tentu merangkul partai-partai politik untuk menghilangkan oposisi ini tidak gratis, dan harus dibayar dengan presiden yang berbagi-bagi kekuasaan kepada partai-partai politik. Inilah yang disebut sebagai kartelisasi partai politik.
Kartelisasi Partai Politik
Dikutip dari Tempo, kartelisasi partai politik atau kartel politik adalah sistem kerja sama yang cenderung mewujudkan kemapanan sistem kepartaian dalam politik. Kartelisasi partai politik dilakukan dengan cara merangkul partai-partai politik yang berbeda-beda ideologi untuk menghindari konflik dalam pengambilan keputusan di parlemen.
Kartelisasi partai politik ini jelas berbahaya bagi demokrasi karena yang dikejar adalah menghindari konflik dalam pengambilan keputusan di parlemen. Partai-partai politik di dalam parlemen akan minim perdebatan dalam pengambilan keputusan dan kepentingan masyarakat menjadi tersingkir.
Partai politik pada akhirnya menjadi oportunis karena hasil dari bagi-bagi kekuasaan. Kepentingan masyarakat yang (seharusnya) mereka suarakan karena mereka adalah "wakil rakyat", menjadi sulit karena beresiko menghilangkan kekuasaan yang mereka dapat hasil dari bagi-bagi kekuasaan. Dari kacamata oportunis, menjadi partai politik oposisi di Indonesia justru merupakan kerugian, karena tidak mendapatkan apa-apa dari hasil menjadi oposisi dan jauh lebih menguntungkan bergabung dalam koalisi pemerintahan.
Pada era Prabowo (2024-sekarang), tidak ada yang namanya oposisi, yang ada adalah "penyeimbang". Penyeimbang ini—yang bisa dibilang merupakan nama lain untuk oposisi di era Prabowo—sekarang hanyalah PDI-P. Hal itu karena partai-partai politik lain lebih memilih bergabung ke dalam kabinet Prabowo, yakni Kabinet Merah Putih.
Dikutip dari Kompas.com, PDI-P sendiri yang enggan disebut "oposisi" dan lebih memilih disebut sebagai "penyeimbang". Ketiadaan oposisi terbuka ini membuat kontrol parlemen melemah, eksekutif akan semakin kuat, dan secara keseluruhan dapat menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Sekarang, kembali ke pertanyaan awal, apa kabar proses transisi demokrasi Indonesia? Semakin membaik atau justru semakin memburuk?
Jika memakai kacamata transisi demokrasi ala Sorensen, Indonesia tampaknya belum pernah benar-benar menuntaskan tahap konsolidasi. Indonesia terhenti di demokrasi yang prosedural dan kosong secara substansi. Pemilu rutin digelar dan kekuasaan masih berganti relatif secara damai. Namun, pada saat yang sama, oposisi melemah, partai-partai semakin pragmatis, dan ruang kritik sering kali dipersempit dengan dalih stabilitas.
Kalau kita ingat pada Pilpres 2024 kemarin, Jokowi sebagai presiden petahana tidak benar-benar lepas tangan dengan apa yang terjadi pada Pilpres 2024. Harus diakui bahwa terpilihnya Prabowo-Gibran kemarin tidak terlepas dari pengaruh Jokowi yang memang memiliki popularitas tinggi.
Fenomena inilah yang disebut incumbency advantage. Fenomena ini menunjukkan bahwa seorang petahana, apalagi yang menjabat lebih dari satu periode, pada akhirnya memiliki kekuatan dan kekuasaan yang cukup besar. Hal itu termasuk juga dalam memengaruhi hasil pemilu (Mochtar & Dahlan, 2025:685).
Pada titik ini, pertanyaan tentang proses transisi demokrasi Indonesia bukan lagi soal jatuh atau tidaknya rezim. Proses transisi demokrasi pada akhirnya adalah perkara seberapa jauh kekuasaan bisa dikontrol ketika ia terlalu nyaman dengan dirinya sendiri.
Demokrasi bisa melemah pelan-pelan, lewat kompromi politik yang terlalu akrab, serta oposisi yang sunyi dan berujung dilemahkan. Jika petahana selalu diuntungkan dan kekuasaan terus berputar di lingkaran yang sama, maka Reformasi hanya akan menjadi peristiwa sejarah, bukan proyek yang sekarang tengah dijalankan dan terus diperjuangkan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

