• Opini
  • Kasus Amsal Sitepu: Sinyal Bahaya bagi Ekosistem Kreatif di Sektor Publik

Kasus Amsal Sitepu: Sinyal Bahaya bagi Ekosistem Kreatif di Sektor Publik

Kasus Amsal Sitepu menjadi potret muram ekosistem proyek pemerintah. Reformasi birokrasi harus segera menyentuh aspek pemahaman terhadap industri kreatif.

Nadya Gadzali

Penulis naskah dokumenter, penulis konten budaya, dan penggiat literasi asal Bandung.

Ilustrasi. Hukum harus berpihak kepada hati nurani dan kemanusiaan. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

15 April 2026


BandungBergerak – Era digital tidak menjadikan wilayah pedesaan teralienasi dari sistem teknologi informasi. Kini, video profil telah menjadi instrumen strategis untuk membentuk citra: menyiarkan potensi lokal ke panggung yang lebih luas. Tayangan profil desa bukan sekadar dokumentasi, tetapi juga sebagai medium untuk memperkenalkan jati dirinya kepada dunia.

Mengapa video profil begitu penting saat ini? Jawabannya terletak pada urgensi desa untuk “bercerita”. Di sinilah pekerja kreatif memainkan peran yang penting dalam karya visual naratif. Namun, sangat disayangkan, jika kerja-kerja pendokumentasian ini harus dibayar mahal di ruang sidang.

Di lingkup pemerintahan, para penyedia jasa berada di posisi yang rentan, di mana proses berkarya dipaksa berkompromi dengan pakem administratif yang pejal. Kasus Amsal Sitepu adalah sebuah potret muram dari ekosistem proyek instansi, kreativitas yang berisiko terseret ke dalam persoalan hukum ketika bersinggungan dengan rigiditas tata kelola anggaran.

Baca Juga: Hukum Indonesia Belum Melindungi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif
Urbisida Bandung Kota Kreatif
Di Balik Gemerlap Industri Kreatif, Pekerja Media dan Kreatif Kian Rentan PHK

Perbedaan Sudut Pandang Menilai Karya

Semuanya bermula dari sebuah prakarsa yang tampak sederhana: pembuatan video profil desa. Di atas kertas, proyek ini merupakan upaya strategis untuk menunjukkan daya tarik dan memperkuat persepsi publik terhadap desa-desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pada 2020, Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil kepada pemerintah desa, meliputi seluruh rangkaian dokumentasi kegiatan hingga pengemasan konten promosi desa. Ia menuntaskan pendokumentasian tersebut selama dua tahun untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo.

Amsal, sebagaimana saya dan banyak praktisi media lainnya, bekerja di balik layar. Di sana, terdapat detail teknis dan rangkaian proses panjang yang sering kali tidak teramati dari luar, meski hasil akhirnya dapat dinikmati secara nyata oleh publik.

Penting untuk digarisbawahi bahwa Amsal bukanlah pejabat publik, jauh pula dari peran pengelola anggaran. Kapasitasnya murni sebagai profesional; seorang videografer yang bekerja atas dasar kontrak dan kesepakatan. Secara teknis, tugasnya final ketika seluruh tahap produksi dan pascaproduksi selesai, kemudian karya diserahkan kepada klien untuk digunakan sesuai fungsinya. Namun, dalam lanskap birokrasi, tuntasnya sebuah pekerjaan profesional tidak serta-merta membebaskannya dari risiko hukum, terutama ketika prosedur anggaran negara tak mampu mengakomodir perbedaan interpretasi tentang proses sebuah kreativitas.

Tiga tahun berselang, Amsal Sitepu diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Karo terkait penggunaan anggaran desa, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo pada November 2025. Kendati akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026, kemenangan moral ini tetap meninggalkan kritik, bahwa reformasi birokrasi harus segera menyentuh aspek pemahaman terhadap industri kreatif. Tujuannya jelas, agar kolaborasi di masa mendatang tidak lagi tersangkut pada perdebatan remeh atas hal-hal yang tidak esensial–atau yang dalam istilah Ferry Irwandi, disebut sebagai kesalahan logika di level PAUD: ketidakmampuan membedakan dua hal fundamental antara nilai keahlian dengan harga beli barang/jasa, yang menunjukkan adanya kekeliruan nalar dalam sistem audit kita.

Kesalahan berpikir ini mewujud dalam fakta yang mencekik: perbedaan sudut pandang dalam menilai karya. Auditor menaksir video yang dikerjakan Amsal hanya bernilai Rp24,1 juta, jauh dari nilai kesepakatan sebesar Rp30 juta. Pengabaian terhadap aspek teknis inilah yang secara brutal dikonversi menjadi delik pidana korupsi. Di sini, negara seolah membutakan mata terhadap nilai intelektual pascaproduksi; bagi auditor ini mungkin sekadar deviasi, bagi jaksa ini kerugian negara, namun bagi pekerja kreatif, ini adalah penilaian yang semena-mena.

Ironisnya, istilah teknis yang lazim dalam industri kreatif, dilepaskan dari konteksnya; seperti mata anggaran production video design talent yang merupakan satu kesatuan paket keahlian, namun oleh auditor dipaksakan menjadi komponen barang dan jasa yang terpisah. Perbedaan paradigma inilah yang menciptakan ceruk ketidakwajaran anggaran yang akhirnya menyeret penyedia jasa ke meja hijau.

Dalam kontrak pemerintah, penyedia jasa adalah eksekutor teknis, bukan pengambil kebijakan. Kewajibannya tunai ketika menyerahkan luaran (output), tanpa otoritas tata kelola dana internal instansi. Meski RAB diajukan oleh penyedia, validasi dan penempatan anggaran sepenuhnya merupakan wewenang pejabat publik.

Nahasnya, saat audit menemukan kerancuan, beban akuntabilitas dipaksa melebar hingga melampaui batas kewenangan. Pekerja kreatif berisiko ikut terseret ke kursi pesakitan untuk prosedur administratif yang berada di luar kendalinya.

Logika Industri dan Pakem Birokrasi

Kasus ini menelanjangi benturan antara logika industri dan pakem birokrasi. Kerja kreatif menuntut fleksibilitas, sementara administrasi menuntut keseragaman yang absolut. Tanpa adanya titik temu, perbedaan tafsir ini bukan lagi sekadar masalah dokumen, melainkan lumpur hisap yang siap menenggelamkan siapa saja yang gagal menerjemahkan bahasa estetika ke dalam sistem birokrasi.

Kasus yang menimpa Amsal Sitepu menegaskan urgensi pelibatan saksi ahli yang memahami anatomi industri kreatif dalam setiap proses pembuktian. Akurasi dan objektivitas menjadi syarat mutlak agar evaluasi anggaran tidak berujung pada kesalahan penuntutan yang fatal. Tanpa pijakan pemahaman teknis yang kuat dari para ahli di bidangnya, aparat penegak hukum akan terus berisiko membidik praktisi atas persoalan teknis yang bersifat sekunder.

Dalam skala yang lebih luas, preseden ini meracuni iklim kolaborasi di sektor publik. Munculnya kerentanan hukum dalam kemitraan dengan negara memicu sinisme di kalangan profesional: bahwa bekerja untuk pemerintah adalah pertaruhan nasib yang tidak terukur. Jika hal ini dibiarkan, publiklah yang menanggung kerugian terbesar. Proyek-proyek strategis yang didanai pajak rakyat akan terjebak dalam kualitas medioker, karena sistem lebih menghargai laporan yang rapi secara administratif daripada karya yang bermutu secara substansi.

Gelombang solidaritas terhadap Amsal Sitepu merupakan manifesto kekecewaan bagi kota-kota dengan basis industri kreatif yang kuat, seperti Bandung. Kasus ini membuktikan bahwa ekosistem kreatif tidak bisa hanya ditopang oleh inovasi, tetapi juga membutuhkan sinkronisasi dengan bahasa birokrasi.

Selama jurang pemahaman ini belum dijembatani, para profesional akan terus berada di titik nadir. Proposal penawaran dan teknis kerja kreatif sewaktu-waktu bisa dikriminalisasi hanya karena ketidaksiapan sistem dalam mengadopsi standar industri. Pada akhirnya, ini bukan sekadar upaya membela satu nama, melainkan ikhtiar menjaga agar para pekerja kreatif terlindungi dari jerat pidana yang tidak masuk akal.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//