Dari Unpad hingga FHUI: Kampus Belum Sepenuhnya Aman dari Kekerasan Seksual
Dugaan pelecehan oleh dosen terhadap mahasiswi di Unpad dan chat melecehkan yang dilakukan mahsiswa FHUI memperlihatkan mendesaknya ruang aman di lingkungan kampus.
Penulis Yopi Muharam17 April 2026
BandungBergerak - Seorang mahasiswi pertukaran (exchange) di Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga dilecehkan secara seksual oleh guru besar dosen pendampingnya. Mahasiswi itu membagikan pengalaman pahitnya di media sosial. Dalam postingan di X Unpadfess, korban mengunggah bukti chat bahasa Inggris dengan terduga.
Dalam postingan itu dua kali terduga pelaku meminta korban agar mengirimkan foto mengenakan bikini. Permintaan pertama terjadi saat korban berada di pantai Phuket, Thailand.
“Tidak. Tidak seorang pun akan pernah melihat foto-foto itu dariku,” balas korban, kepada guru besar tersebut, diakses dari media sosial X, Jumat, 17 April 2026.
Permintaan kedua terjadi saat terduga kembali menghubungi korban dengan berbasa-basi menanyakan kabar dan rasa kangennya. “Aku masih menunggu (foto) style bikini mu,” tulis terduga.
Korban menegaskan tindakan tersebut tidak profesional, mengingat terduga sudah memiliki istri dan anak. Korban kemudian melaporkan masalah ini ke pihak dosen. Korban lalu mendapatkan informasi bahwa terduga tidak akan dilibatkan lagi menjadi dosen pendamping bagi mahasiswa pertukaran.
Kasus kekeraan seksual ini diduga menimpa mahasiswi dari Fakultas Keperawatan Unpad.
BEM Unpad Mendukung Korban
Kasus ini memicu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpad dan BEM Fakultas Kesehatan mengeluarkan pernyataan sikap. Mereka prihatin dan bersolidaritas untuk korban.
Mereka mengimbau kepada seluruh sivitas akademika untuk mengedepankan empati, menjaga keselamatan bersama, serta menciptakan ruang aman di lingkungan kampus. Mereka juga meminta untuk tidak menyebarkan identigas korban maupun informasi yang belum terverifikasi.
Tak hanya itu, BEM Unpad dan BEM FKep juga mengimbau untuk menghindari segala bentuk victim balming dan narasi yang merugikan korban, dan menggunakan kanal pelaporan resmi yang telah disediakan oleh pihak kampus apabila mengalami atau mengtahui adanya dugaan tindakan kekerasan seksual.
Pada tanggal 15 April 2026, BEM Unpad bersama Wakil Rektor 4 Bidang Tata Kelola dan Kerja Sama telah melakukan dialog bersama terkait penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan untuk menjamin ruang aman di lingkungan kampus Unpad.
Dalam pertemuan itu menghasilkan tiga point kesepakatan, di antaranya, meminta Unpad menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti dan menegakkan penanganan seluruh kasus kekerasan dil ingkungan kampus, termasuk kasus yang melibatkan guru besar, untuk memastikan terwujudnya ruang aman yang nyata bagi sivitas akademika.
Unpad menyambut baik dorongan untuk melakukan langkah-langkah transformasional dalam sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk kekerasn seksual secara lebih terstruktur, berkelanjutan, dan berorientasi pada perspektif korban.
Dihubungi terpisah, Ketua BEM Fakultas Keperawatan Unpad, Muhamad Hamzah Ruhiana mengungkapkan pihaknya mengikuti arahan yang disampaikan rektor Unpad. Ia menghormati dan mengikuti prosedur yang dilakukan pihak kampus.
“Dari kami sama seperti statement yang disampaikan Pak Rektor,” ujarnya, dalam pesan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
Sementara itu, Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menegaskan bahwa kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik dan berkomitmen menjaga integritas serta keselamatan sivitas akademika.
Sebagai langkah penanganan, Unpad menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik serta membentuk tim investigasi yang melibatkan Satgas PPK dan unsur senat fakultas untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban. Itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan,” jelas Arief, dalam siaran pers, Kamis, 17 April 2026.
Kasus di Universitas Indonesia
Mencuatnya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh guru besar Unpad berlangsung di saat publik digegerkan dengan isu serupa di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Sebanyak 16 mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa lain dan dosen di grup chat.
Kasus ini muncul pertama kali lewat unggahan akun X, Sabtu, 11 April 2026 lalu. Setelah beredar luas, Fakultas Hukum langsung menggelar forum sidang atas kasus dugaan pelecehan tersebut pada 13 April 2026 dengan menghadirkan ke-16 terduga. Sidang ini memutuskan bahwa status 16 mahasiswa tersebut dibekukan.
“Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” demikian siaran pers FHUI, Rabu, 15 April 2026.
Selama masa penonaktifan juga, para terduga pelaku tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPKS. “Penonaktifan ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan,” lanjut keterangan resmi.
Baca Juga: Laporan Putus Asa di Jalan Layang Pasupati Bandung, Potret Krisis Kesehatan Mental yang Lebih dari Sekadar Masalah Psikologis
Mempertanyakan Unsur Keberpihakan pada Korban Kekerasan Seksual dalam Revisi KUHAP
Data Kekerasan Seksual
Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus menambah panjang persoalan kekerasan berbasis gender di Indonesia. Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan dominasi kasus terjadi di ranah personal sebesar 89,76 persen. Ranah publik mencatat 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus.
Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, menyebut tahun 2025 sebagai puncak kasus dalam satu dekade terakhir, yang mencerminkan meningkatnya pelaporan sekaligus masih kuatnya ketimpangan relasi kuasa. Bentuk kekerasan terbanyak adalah kekerasan seksual, diikuti kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi, dengan mayoritas korban berada pada usia produktif 18–40 tahun.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan ini bersifat sistemik dan membutuhkan respons terintegrasi lintas sektor, mulai dari pencegahan, perbaikan sistem data, penegakan hukum yang berpihak pada korban, hingga pemulihan yang menyeluruh.
“Penguatan pencegahan, integrasi sistem data lintas institusi, penegakan hukum yang berperspektif korban, serta pemulihan yang komprehensif menjadi langkah mendesak untuk memastikan hak perempuan atas rasa aman dan keadilan benar-benar terpenuhi,” kata Sundari Waris, dalam siaran pers, Jumat, 6 Maret 2026.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Unpad maupun FHUI menunjukkan bahwa bentuk kekerasan seksual sangat beragam, mulai dari lisan, tulisan, fisik, maupun mental. Kekerasan seksual bisa terjadi di ruang nyata maupun maya.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

