UU PPRT Disahkan Setelah 20 Tahun, Akankah Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Benar-Benar Terwujud?
Dari ruang domestik yang tersembunyi hingga meja parlemen, perjuangan panjang PRT akhirnya diakui negara. Tantangan kini beralih ke implementasi UU PPRT.
Penulis Retna Gemilang22 April 2026
BandungBergerak - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi momentum penting bagi pekerja rumah tangga (PRT), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional.
Pengesahan UU PPRT menandai pengakuan negara terhadap PRT yang mayoritas merupakan perempuan dan selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan yang jelas. Capaian ini juga merupakan hasil perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi PRT, gerakan perempuan, dan solidaritas publik yang terus mendorong pengesahan regulasi tersebut.
Catatan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan, RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004–2009. Namun, pembahasannya kerap tertunda dan mengalami stagnasi, bahkan tercatat telah mengalami 66 kali revisi sejak draf awal.
Pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto sempat menyatakan komitmennya untuk mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun, realisasi janji tersebut baru terwujud hampir satu tahun kemudian.
Hadirnya UU PPRT dilatarbelakangi situasi ekonomi-politik yang dinilai semakin rentan bagi perempuan dan kelompok marjinal. Koalisi masyarakat sipil terus mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT.
Sehari sebelum pengesahan, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I pada 20 April 2026. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Koordinator JALA PRT Lita Anggraini menyatakan, pengesahan UU ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi PRT.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan," ujar Lita, dalam siaran pers.
Ia menambahkan, UU PPRT mengatur sejumlah hak dasar, seperti kepastian jam kerja, upah, tunjangan hari raya (THR), waktu istirahat, akomodasi dan konsumsi, serta jaminan sosial. Selama ini, berbagai hak tersebut kerap tidak terpenuhi sehingga PRT berada dalam kondisi rentan kemiskinan.
Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT Eva Kusuma Sundari menilai, negara perlu hadir tidak hanya untuk memberikan perlindungan dasar, tetapi juga membangun sistem ekonomi yang lebih inklusif.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva.
Baca Juga: Tiga Rezim Berganti, RUU PPRT tak Kunjung Disahkan
Aksi Solidaritas Koalisi Masyarakat Sipil Bandung Mendesak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
Pokok Pengaturan dalam UU PPRT
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyebut UU PPRT terdiri atas 12 bab dan 37 pasal. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
1. Pengakuan PRT sebagai pekerja dengan jaminan kepastian hukum
2. Mekanisme perekrutan secara langsung maupun melalui lembaga penempatan
3. Hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
4. Akses terhadap pendidikan, termasuk pendidikan vokasi
5. Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan
6. Tanggung jawab pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan
7. Kewajiban penerbitan peraturan turunan paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku
Rentan Kekerasan di Ruang Domestik
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan 84 persen di antaranya perempuan. Sebagian di antaranya bahkan masih berusia di bawah 18 tahun.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, ruang domestik kerap menjadi wilayah tertutup yang menyulitkan pengungkapan kasus kekerasan, baik fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual terhadap PRT.
Padahal, pekerjaan domestik memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam mendukung keberlangsungan rumah tangga dan sektor kerja lainnya.
Data Survei Tenaga Kerja Nasional (Sakernas) yang dianalisis oleh International Labour Organization (ILO) menunjukkan Jawa Barat memiliki jumlah PRT tertinggi di Indonesia (yakni 859.000 PRT), diikuti Jawa Timur (779.000 PRT) dan Jawa Tengah (630.000 PRT).
Namun, tingginya jumlah tersebut tidak sebanding dengan tingkat kesejahteraan. Data Badan Pusat Statistik mencatat, rata-rata upah PRT di Kota Bandung pada 2021 hanya sekitar Rp1,3 juta per bulan.
Dalam kondisi tersebut, selain rentan menghadapi kekerasan, dari segi ekonomi para PRT terus berkutat dalam lingkaran kemiskinan dengan beban pekerjaan yang panjang.
Tantangan Implementasi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono, menyambut baik pengesahan UU PPRT sebagai hasil perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade. Namun, ia menekankan pentingnya pengawalan dalam tahap implementasi.
Menurutnya, pengalaman implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan pada 2022 menunjukkan masih adanya kendala di tingkat aparat penegak hukum.
"Kita bersama-sama seluruh komponen masyarakat sipil juga harus menjadi pemantau terhadap implementasinya," kata Heri.
Heri menambahkan, pemerintah perlu segera menyiapkan perangkat administratif dan regulasi turunan secara komprehensif dan inklusif. Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya PRT, juga menjadi langkah penting agar hak-hak yang diatur dalam undang-undang dapat benar-benar dirasakan.
Dengan kata lain, pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak dalam memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


