Dari Sampah Plastik ke BBM: Inovasi Energi Alternatif di Cimahi di Tengah Sorotan Risiko Lingkungan
Inisiatif komunitas mengolah plastik menjadi bahan bakar dinilai mampu menekan sampah dan membuka nilai ekonomi, namun memiliki sisi risiko lingkungan.
Penulis Insan Radhiyan Nurrahim, 25 April 2026
BandungBergerak - Di Kota Cimahi, sampah plastik yang selama ini dianggap tak bernilai diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM). Plastik kresek, bungkus makanan, hingga limbah “low value” yang biasanya dibakar atau berakhir di tempat pembuangan akhir, diproses dengan teknologi sederhana menjadi energi alternatif. Inisiatif yang dijalankan Bank Sumber Daya Sampah Melong 26 ini menawarkan jalan keluar atas persoalan sampah—sekaligus memicu perdebatan soal batas antara inovasi dan risiko lingkungan.
Wahyu Dharmawan, salah satu pendiri, menyebut gerakan ini sebagai upaya mengubah cara pandang terhadap sampah.
“Kami ingin menunjukkan bahwa sampah plastik, terutama yang low value, bukan sekadar masalah, tapi bisa menjadi sumber daya,” ujarnya dalam saat dikunjungi.
Inisiatif ini berakar dari Banjarnegara sejak 2014, ketika persoalan sampah plastik kian mengkhawatirkan dan penanganan konvensional seperti pembakaran justru menimbulkan pencemaran baru. Melalui pengembangan teknologi pirolisis—pemanasan tanpa oksigen yang kemudian dimurnikan dengan catalytic cracking—plastik diubah menjadi bahan bakar yang dikenal sebagai Petasol.
Dalam praktiknya, 1 kilogram plastik diklaim dapat menghasilkan sekitar 0,8 liter BBM. Selain mengurangi volume sampah dan tekanan terhadap TPA, pendekatan ini juga dinilai memiliki nilai ekonomi. Plastik bernilai rendah dapat diolah menjadi produk dengan harga jual lebih tinggi, membuka peluang pengelolaan sampah berbasis komunitas yang berkelanjutan.
Di sisi lain, kritik datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat. Mereka menilai klaim energi baru terbarukan pada produk berbasis plastik seperti Petasol perlu ditinjau ulang. Pasalnya, bahan bakunya tetap berasal dari plastik—turunan bahan bakar fosil—sehingga tidak memenuhi prinsip energi yang dapat diperbarui secara alami.
Selain soal definisi, WALHI juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari proses produksinya. Pirolisis, jika tidak dikendalikan dengan ketat, berisiko menghasilkan emisi berbahaya seperti dioksin, furan, serta gas beracun lainnya. Residu hasil pengolahan juga berpotensi mencemari tanah dan air jika tidak dikelola dengan benar.
Kekhawatiran lain adalah efek jangka panjang terhadap perilaku masyarakat. Teknologi ini dinilai berpotensi menciptakan “moral hazard”, ketika publik menjadi lebih permisif terhadap produksi sampah karena merasa limbah dapat selalu diolah menjadi energi.
WALHI menegaskan bahwa solusi utama tetap berada di hulu—pengurangan produksi plastik oleh industri dan kebijakan yang lebih tegas dari pemerintah. Tanpa itu, inovasi seperti Petasol dikhawatirkan hanya menjadi solusi yang tidak menyentuh akar persoalan.

Klaim Menekan Emisi
Namun, Wahyu menyebut inovasi ini tidak hanya menyasar aspek ekonomi, tetapi juga lingkungan. Selama ini, pembakaran sampah plastik menjadi salah satu praktik umum di masyarakat, padahal menghasilkan emisi berbahaya. Menurut Wahyu, hingga 77 persen hasil pembakaran plastik berubah menjadi gas beracun.
Sebaliknya, melalui teknologi pirolisis, emisi dapat ditekan secara signifikan. Wahyu menklaim berdasarkan uji yang dilakukan, total emisi dari proses produksi Petasol hanya 0,38 CO₂ ekuivalen —jauh lebih rendah dibanding pembakaran terbuka yang bisa mencapai lebih dari 1,8CO₂. Adapun emisi yang dihasilkan dari alat faspol ini hanya pada kayu bakar yg dijadikan alat bahan bakar, sementara plastik langsung mencair dan disebut hanya mengeluarkan sedikit uap sisa pengolahan.
Selain itu, inovasi ini juga menyasar persoalan ruang di TPA. Plastik memiliki volume besar namun bobot ringan, sehingga cepat memenuhi kapasitas tempat pembuangan. Dengan mengolah plastik sejak di sumber, tekanan terhadap TPA dapat dikurangi.
“Kalau plastik bisa diselesaikan di hulu, maka ruang di TPA bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk jenis sampah lain,” tambah Wahyu.
Sementara itu, Yudha Surya, salah satu pendiri Bank Sampah Melong 26, mengungkapkan pengalaman yang cukup ironis. Menjelang Lebaran, terdapat dua TPS berbasis insinerator di Kota Bandung yang justru menjual sampahnya kepada pihak mereka. Alasannya sederhana namun problematis: pengelola tidak mendapatkan imbalan yang memadai dari sistem yang ada.
“Lebaran 2026 kemaren ada dua TPS insinerator kota Bandung yang menjual sampahnya ke sini,” ujar Yudha.
Fakta ini menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola. Program yang secara konsep ditujukan untuk menyelesaikan masalah sampah, dalam praktiknya justru tidak memberikan insentif yang cukup bagi pelaksana di lapangan. Akibatnya, sampah yang seharusnya “diselesaikan” melalui sistem formal, malah kembali masuk ke skema alternatif berbasis komunitas yang lebih fleksibel dan menguntungkan secara ekonomi.
Masalah Regulasi
Sejak 2022, pengembangan Petasol mendapat dorongan signifikan melalui kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam siaran pers BRIN, disebutkan bahwa Petasol telah melalui serangkaian pengujian di laboratorium BRIN, Lemigas, dan beberapa institusi lain. Hasilnya menunjukkan bahwa bahan bakar ini memenuhi standar setara solar B0 dan layak digunakan untuk mesin kendaraan maupun alat pertanian.
Pengujian performa bahkan dilakukan hingga 50.000 kilometer, dengan evaluasi berkala setiap 10.000 kilometer. Hasilnya menunjukkan tidak ada kerusakan signifikan pada mesin, sekaligus membuktikan kestabilan kualitas bahan bakar.
Tidak hanya itu, secara ekonomi, produksi Petasol juga dinilai layak. Dengan biaya produksi sekitar 6.160 rupiah per liter dan harga jual yang direkomendasikan mencapai 9.700 rupiah, kegiatan ini dinilai memiliki rasio keuntungan yang positif dan dapat balik modal dalam waktu sekitar 1,5 tahun.
Meski secara teknis dan ekonomi menjanjikan, inovasi ini masih menghadapi tantangan besar, terutama dari sisi regulasi. Hingga kini, standar nasional (SNI) untuk BBM berbasis sampah plastik belum tersedia.
Kondisi ini membuat posisi Petasol berada di “wilayah abu-abu”—secara teknis layak, namun belum sepenuhnya legal untuk dipasarkan dalam skala besar.
“Negara tidak mengenal halal atau haram, tapi legal atau ilegal. Jadi meskipun ini baik, kalau belum ada regulasi, tetap dianggap belum sah,” ujar Wahyu.
Baca Juga: Gelombang Protes untuk Proyek Plaza Gedung Sate-Gasibu: Mengabaikan Keterbukaan, Mengesampingkan Kebermanfaatan
Melupakan Bandung Spirit, Merawat Kolonialisme Baru
Bagaimana Aktivis Lingkungan Memandang Inovasi ini?
Jefry Rohman, aktivis WALHI Jawa Barat, menilai klaim energi baru terbarukan pada produk seperti Petasol perlu dipertanyakan. Menurutnya, meskipun dihasilkan melalui proses daur ulang, bahan bakunya tetap berasal dari plastik yang merupakan turunan bahan bakar fosil. “Secara konsep, ini tidak bisa disebut energi baru terbarukan, karena sumbernya tidak berasal dari proses alam yang dapat diperbarui,” ujarnya.
Ia menegaskan, energi baru terbarukan semestinya merujuk pada sumber yang dapat pulih secara alami dan berkelanjutan, seperti matahari, angin, atau air. Dalam konteks ini, Petasol dinilai lebih sebagai konversi ulang energi fosil, bukan bagian dari transisi menuju energi bersih.
Selain itu, Jefry menyoroti pentingnya peran negara dalam memastikan standar, keamanan, dan kelayakan teknologi sebelum diadopsi luas, termasuk melalui institusi seperti Pertamina.
Jefry juga mengingatkan potensi dampak perilaku yang bisa muncul. Jika teknologi ini dijadikan solusi utama tanpa pertimbangan, masyarakat dikhawatirkan menjadi lebih permisif terhadap produksi sampah. “Kalau ini dijadikan alibi, kampanye 3R bisa gagal total. Masyarakat tidak lagi terdorong untuk mengurangi sampah, karena merasa semuanya bisa diolah,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan sampah plastik tetap harus dimulai dari hulu, yakni pengendalian produksi oleh industri dan kebijakan pemerintah. Tanpa intervensi di sektor tersebut, inovasi di hilir seperti Petasol dinilai berisiko hanya menjadi solusi parsial yang tidak menyentuh akar persoalan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


