• Berita
  • Buruh Jawa Barat di Persimpangan: Kontrak, Kecelakaan Kerja, dan PHK Menjadi Ancaman Rutin

Buruh Jawa Barat di Persimpangan: Kontrak, Kecelakaan Kerja, dan PHK Menjadi Ancaman Rutin

Sejarah May Day sebagai simbol perjuangan hak normatif buruh kian relevan di Jawa Barat, di tengah tingginya angka kontrak kerja, kecelakaan, dan PHK.

Aksi buruh pada peringatan May Day di Taman Cikapayang, Bandung, 1 Mei 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Muhammad Jadid Alfadlin 30 April 2026


BandungBergerak - Status pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing), tingginya angka kecelakaan kerja, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tiga persoalan utama yang membayangi kehidupan buruh di Jawa Barat hari ini. Di tengah derasnya arus investasi, persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa hak dasar buruh atas pekerjaan yang layak, aman, dan berkelanjutan belum sepenuhnya terpenuhi.

Momentum 1 Mei atau Hari Buruh Internasional seharusnya menjadi pengingat atas sejarah panjang perjuangan kelas pekerja. Pasca tragedi Haymarket di Chicago pada 1886, Kongres Buruh Internasional di Paris menetapkan 1 Mei sebagai hari perlawanan buruh terhadap ketidakadilan kerja. Sejak saat itu, jutaan buruh di seluruh dunia turun ke jalan setiap tahunnya, menuntut upah layak, kondisi kerja aman, serta perlindungan hak-hak normatif.

Di Jawa Barat, gema tuntutan itu masih relevan. Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, persoalan ketenagakerjaan terus menjadi isu yang berulang dalam setiap peringatan Hari Buruh. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat pada kuartal I 2025 mencatat sebanyak 24,99 juta penduduk tergolong bekerja, dengan 40,58 persen di antaranya berstatus sebagai buruh atau pegawai.

Namun, besarnya jumlah tersebut belum diiringi dengan kepastian nasib pekerja. Status kontrak dan outsourcing masih mendominasi, sering kali tanpa jaminan keberlanjutan kerja maupun pemenuhan hak-hak dasar.

Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat, Sudaryanto, menilai sistem kerja kontrak justru semakin diperluas tanpa perlindungan yang memadai.

“Kontrak outsourching akan dipertahankan bahkan bisa diperluas, maka kita akan minta pertanggungjawaban kepada wakil rakyat. Perlindungan dan antisipasi apa yang mereka lakukan,” Kata Sudaryanto ketika dihubungi oleh BandungBergerak, Kamis, 30 April 2026.

Pendapat senada disampaikan Ketua Federasi Serikat Buruh Militan Indonesia (SEBUMI) Aminah yang melihat status pekerja kontrak sebagai akar dari banyak persoalan buruh. Menurutnya, sistem ini membuat buruh kehilangan kepastian kerja sekaligus akses terhadap hak-hak normatif.

Ia menilai skema kerja kontrak dan outsourcing seharusnya dihapus dan digantikan dengan status pekerja tetap agar hak-hak seperti upah minimum, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya, pesangon, hingga cuti dapat terpenuhi secara hukum.

“Diterima kerja dikontrak paling lama 6 bulan setelah itu diputus tidak dapat hak konspensasi, karena status hubungan kerjanya gak jelas, maka hak sebagai pekerja tidak didapatkan selama bekerja, cuma upah saja yang mereka terima,” Ungkap Aminah yang kini berusia 52 tahun.

Meski regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur batas maksimal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama lima tahun, praktik di lapangan sering kali berbeda. Aminah mengaku masih menemukan buruh yang bekerja hingga puluhan tahun tetapi tetap berstatus kontrak.

Kondisi ini membuat buruh rentan diputus hubungan kerjanya sewaktu-waktu tanpa pesangon. Selain itu, banyak buruh tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, sehingga harus menanggung sendiri risiko kesehatan maupun kecelakaan kerja.

Status kontrak bagi para buruh ini juga kerap berdampak pada tidak didaftarkannya para buruh tersebut dalam program jaminan sosial kesehatan yang layak, sehingga dengan tidak adanya jaminan sosial kesehatan yang layak baik berupa asuransi ketenagakerjaan, para buruh harus menanggung sendiri segala risiko yang ia dapati selama menjalani pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Hari-hari yang Dikerjakan, Hak-hak Buruh yang Ditangguhkan
Buruh di Cimahi Butuh Fasilitas Pengasuhan Anak, Mendukung Perempuan Pekerja

Kecelakaan Kerja yang Terus Meningkat

Kerentanan buruh semakin terlihat dari tingginya angka kecelakaan kerja. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 319.382 kasus kecelakaan kerja terjadi sepanjang 2025 di Indonesia.

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan angka tertinggi, yakni 53.620 kasus. Dari jumlah tersebut, 689 buruh meninggal dunia, setara dengan sekitar tiga orang setiap hari.

Besarnya angka ini menunjukkan bahwa persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih jauh dari memadai.

Ajat Sudrajat, pekerja yang telah lebih dari satu dekade berkecimpung dalam isu K3 di Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION), menilai persoalan ini bersifat sistemik.

“Ini masalah sistemik, bukan masalah individual karena buruhnya lalai. Jangan hanya karena alasan meningkatnya investasi, justru buruh yang harus ditumbalkan. Bagi kami,nyawa buruh bukan hanya sekadar angka,” Ujar Ajat kepada BandungBergerak, Rabu, 29 April 2026.

Ia menekankan bahwa setiap risiko kerja seharusnya dapat dikendalikan melalui penerapan sistem manajemen K3. Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan karena dianggap menambah biaya produksi.

Padahal, dampak buruk K3 tidak hanya dirasakan pekerja di dalam tempat kerja, tetapi juga lingkungan sekitar, termasuk pencemaran akibat limbah industri.

“Kadang Perusahaan tidak mau melakukan pencegahan atau menerapkan sistem manajemen K3 hanya karena menganggap itu beban yang menambah ongkos produksi atau mengurangi keuntungan. Padahal, K3 yang buruk tidak hanya berpengaruh pada buruh di dalam pabrik, tetapi juga pada lingkungan seperti pencemaran dari limbah,” Tambahnya.

Tingginya Angka PHK

Selain ketidakpastian status kerja dan risiko kecelakaan, buruh di Jawa Barat juga dihadapkan pada tingginya angka PHK. Data Kementerian Ketenagakerjaan periode Januari–Maret 2026 mencatat 8.389 kasus PHK secara nasional, dengan Jawa Barat menempati posisi tertinggi sebanyak 1.721 kasus atau sekitar 20,5 persen.

Kondisi ini diperparah dengan tingginya tingkat pengangguran terbuka. Data BPS Agustus 2025 menempatkan Jawa Barat di tiga besar provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia.

Menurut Aminah, gelombang PHK berdampak luas terhadap kondisi sosial ekonomi.

“Banyaknya buruh yang di-PHK akan meningkatkan pengangguran, kemiskinan, hingga kerentanan terhadap kejahatan. Ini juga melemahkan perekonomian,” jelasnya.

Makna May Day yang Kian Memudar

Di tengah berbagai persoalan tersebut, peringatan Hari Buruh Internasional seharusnya menjadi momentum untuk menuntut perubahan. Namun, Aminah menilai makna May Day mulai bergeser.

Ia melihat semakin sedikit buruh yang memahami sejarah dan tujuan utama peringatan ini. Di beberapa tempat, peringatan Hari Buruh bahkan berubah menjadi kegiatan seremonial.

“Sudah mulai tenggelam, semakin lupa pada sejarahnya. Sejarah satu Mei itu kan karena dulu para buruh di luar negeri berhasil memperjuangkan hak normatif, tapi sekarang buruh sudah pada lupa. Sekarang memperingati hari buruh dengan mengundang artis nonton konser, makannya mereka pada ke Jakarta,” ujarnya.

Situasi ini, menurutnya, membuat suara buruh semakin meredup, terlebih dengan adanya tekanan agar kondisi tetap kondusif sehingga ruang penyampaian aspirasi semakin terbatas.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//