• Berita
  • KASBI Menggugat Kepgub UMSK 2026, Menuntut Keadilan Upah untuk 27 Ribu Buruh Garut

KASBI Menggugat Kepgub UMSK 2026, Menuntut Keadilan Upah untuk 27 Ribu Buruh Garut

KASBI mempersoalkan sektor industri sepatu olahraga Garut. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dinilai mengubah hasil rekomendasi daerah dalam penetapan upah sektoral.

Buruh industri sepatu olahraga di Garut yang juga anggota Serikat Buruh PT Chang Shin Reksa Jaya (SBCSI-KASBI) di PTUN Bandung, Rabu 6 Mei 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Penulis Insan Radhiyan Nurrahim, 7 Mei 2026


BandungBergerak - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Wilayah Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 yang tidak memasukkan sektor industri sepatu olahraga Kabupaten Garut dalam daftar penetapan upah sektoral.

KASBI menilai proses penetapan UMSK di tingkat provinsi telah menyimpang dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang sebelumnya disepakati bersama unsur pemerintah, pengusaha, buruh, dan akademisi.

Sekretaris Wilayah KASBI Jawa Barat, Dela, mengatakan rekomendasi UMSK sektor industri sepatu olahraga di Garut telah melalui mekanisme tripartit sesuai ketentuan.

“Semua unsur sudah sepakat, baik dari pemerintah daerah, pengusaha, maupun buruh. Jadi secara prosedur sebenarnya sudah selesai di tingkat kabupaten,” kata Dela, di PTUN Bandung, Rabu 6 Mei 2026.

Hasil pembahasan tersebut kemudian diajukan secara resmi oleh Bupati Garut kepada Gubernur Jawa Barat sebagai rekomendasi penetapan UMSK sektor industri sepatu olahraga.

Namun, saat keputusan gubernur diterbitkan pada 24 Desember 2025, rekomendasi tersebut tidak diakomodasi. Buruh industri sepatu olahraga di Garut, termasuk anggota Serikat Buruh PT Chang Shin Reksa Jaya (SBCSI-KASBI), menyatakan keberatan atas keputusan itu.

Pada 27 Desember 2025, perwakilan buruh memenuhi undangan Gubernur Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, untuk membahas persoalan tersebut. Namun, menurut KASBI, pertemuan itu tidak menghasilkan pembahasan substantif karena buruh tidak diberi kesempatan menyampaikan pandangan.

Pertemuan lanjutan kemudian digelar di Gedung Pakuan, Bandung, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bupati Garut, APINDO, dan perwakilan serikat buruh.

Selepas pertemuan itu, Gubernur Jawa Barat kembali menerbitkan Keputusan Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 sebagai revisi penetapan UMSK 2026. Namun, sektor industri sepatu olahraga Kabupaten Garut tetap tidak masuk dalam daftar penetapan.

Kuasa hukum KASBI dari LBH Bandung, Andi Daffa, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Ia menyebut Pasal 35I mengatur gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota yang diusulkan dewan pengupahan kabupaten/kota.

“Rekomendasi itu produk jadi. Prosesnya sudah panjang dan melibatkan semua pihak di daerah. Tidak ada kewenangan bagi gubernur untuk melakukan seleksi ulang,” ujar Andi.

Menurut dia, terdapat indikasi penyaringan rekomendasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan gubernur. Padahal, kata Andi, mekanisme tersebut tidak diatur dalam ketentuan pengupahan.

KASBI sebelumnya telah menempuh sejumlah upaya administratif, termasuk audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, pengajuan surat keberatan pada 9 Januari 2026, hingga banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri pada 25 Februari 2026.

Karena tidak memperoleh perubahan keputusan, KASBI kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada 16 Maret 2026. Perkara tersebut kini terdaftar dengan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG dan telah memasuki tahap pembuktian.

KASBI menyebut terdapat sekitar 27 ribu buruh sektor industri sepatu olahraga di Kabupaten Garut yang bekerja di PT Chang Shin Reksa Jaya, PT Ultimate Noble Indonesia, dan PT Pratama Abadi Industri yang terdampak kebijakan tersebut.

Rekomendasi UMSK Kabupaten Garut 2026 untuk sektor industri sepatu olahraga dengan KBLI 15202 sebelumnya diusulkan sebesar 2.636.507 rupiah.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh di Bandung: Enam Orang Ditetapkan Tersangka, Pers Mahasiswa Mengalami Intimidasi saat Meliput Aksi
May Day di Unpad: Aliansi Kelas Pekerja Jatinangor Menuntut Upah Layak dan Status Jelas

Keterangan Pemprov Jabar

Sejauh ini, belum ada tanggapan dari Pemprov Jabar mengenai gugatan yang dilayangkan KASBI. Sebelumnya, pemprov menyebut pihaknya telah merespons aspirasi serikat pekerja dengan menerbitkan revisi UMSK 2026.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan revisi dilakukan setelah adanya permohonan penjelasan dari serikat pekerja di delapan daerah, termasuk Kabupaten Garut dan Kota Bogor.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengundang bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan dari delapan daerah ke Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, pada 27 Desember 2025 untuk membahas implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Selain itu, Pemprov Jabar juga menggelar pertemuan lanjutan dengan sekitar 30 perwakilan serikat buruh di Bale Pakuan, Bandung, sebagai bagian dari proses rekonsiliasi dan penyelarasan usulan UMSK.

“Gubernur menekankan pentingnya membangun pemahaman yang sama. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang keluar memiliki dasar hukum yang kuat dan rasa keadilan yang tinggi,” kata Herman Suryatman, dalam keterangan pers.

Menurut Herman, gubernur memiliki hak dan kewajiban untuk menelaah kembali setiap rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota sebelum ditetapkan karena keputusan tersebut memiliki implikasi hukum.

"Pak Gubernur yang menandatangani Kepgub ini tentu memperhatikan rekomendasi daerah. Saat ini tim sedang bekerja ekstra teliti untuk menelaah kembali usulan dari 12 dan 7 kabupaten/kota. Gubernur memiliki hak dan kewajiban untuk mereview setiap usulan karena hal ini berimplikasi langsung pada aspek hukum," tambah Sekda.

Pemprov Jabar menyebut penyisiran ulang terhadap usulan UMSK dilakukan agar kebijakan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlangsungan usaha, dan iklim investasi di Jawa Barat.

Meski demikian, dalam revisi tersebut sektor industri sepatu olahraga Kabupaten Garut tetap tidak masuk dalam daftar penetapan. Hal ini kemudian membuka sengketa di PTUN Bandung.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//