• Berita
  • ISBI Bandung Melarang Pemutaran Film Pesta Babi, Kebebasan Akademik dan Ekspresi Seni Kembali Ditekan

ISBI Bandung Melarang Pemutaran Film Pesta Babi, Kebebasan Akademik dan Ekspresi Seni Kembali Ditekan

Pembatalan nonton film Pesta Babi dilakukan sehari sebelum acara. LBH menegaskan hak berekspresi dan diskusi akademik tetap harus dijamin.

Diskusi pembatalan film Pesta Babi yang dijadwalkan oleh Keluarga Mahasiswa Televisi dan Film (KMTF) ISBI Bandung pada Kamis, 14 Mei 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Adi Marsiela15 Mei 2026


BandungBergerak - Screening dan diskusi film Pesta Babi yang dijadwalkan oleh Keluarga Mahasiswa Televisi dan Film (KMTF) ISBI Bandung pada Kamis, 14 Mei 2026, batal digelar. Acara seharusnya berlangsung di Gelanggang Olah Seni (GOS) Patanjala. H-1 sebelum penayangan, pihak kampus melalui Kepala Biro Akademik dan Umum (Wakil Rektor 2) mengeluarkan surat pembatalan bernomor 190/DST/IT8.2.2/LK.01.01/2026, yang menegaskan bahwa ruangan kampus tidak dapat digunakan untuk screening dan diskusi.

Surat tersebut mencantumkan lima pertimbangan: prosedur izin tidak sesuai dengan ketentuan unit kemahasiswaan;substansi film yang disutradarai Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale idinilai sensitif secara politik, mengangkat isu kesukuan, konflik tanah adat, militerisasi, dan kolonialisme modern, yang berpotensi memicu polemik.

Alasan lain, kekhawatiran gangguan ketertiban dan kondusivitas kampus serta masyarakat; judul film dianggap provokatif; dan isi film dianggap mengandung materi keras, adegan kekerasan, bahasa vulgar, dan kritik sosial-politik yang dianggap bertentangan dengan norma tertentu.

Dari sisi penyelenggara, Keluarga Mahasiswa Televisi dan Film (KMTF) memiliki program rutin Cinccussion Weekly, yang menayangkan film dokumenter sebagai media pembelajaran dan diskusi. Screening Pesta Babi diumumkan di akun Instagram resmi tiga hari sebelum acara.

Pada 13 Mei, Ketua KMTF, Rafa Ardi Prasetya, dipanggil pihak fakultas untuk membahas mitigasi dan konsekuensi acara. Setelah bertemu Wakil Rektor 2, Ardi mengetahui adanya tekanan dari pihak luar yang menyoroti publikasi poster film. Walaupun KMTF menawarkan penjadwalan ulang, keputusan rektor tetap menolak penyelenggaraan demi kondusivitas.

“Kami juga enggak akan sembrono gitu menyiapkan acara ini. Pastinya kami menyiapkan prosedur yang aman dan tidak akan merugikan teman-teman yang nonton,” ujarnya dalam diskusi yang digelar di ISBI untuk merespon pelarangan nonton film dan diskusi Pesta Babi, Kamis, 14 Mei 2026.

Setelah pertemuan internal dengan pembina dan kaprodi, disepakati bahwa acara tidak bisa digelar pada tanggal 14 Mei, meski perizinan tempat sudah sesuai prosedur kampus.

Pembatalan pemutaran film mendapatkan respons dari sejumlah dosen ISBI Bandung. Muhammad Irfan Nugraha Kamil, dosen Prodi Televisi dan Film sekaligus pembina KMTF, menilai pelarangan screening film dokumenter Pesta Babi sebagai pengalaman pertama bagi jurusannya.

Ia menekankan bahwa dokumenter bersifat holistik dan tidak bisa dilihat dari satu perspektif, serta dapat menjadi medium propaganda yang mungkin ditentang kelompok tertentu. Meski demikian, Kamil mendorong agar screening tetap digelar di kampus ISBI.

"Saya harap, kita bisa menemukan solusinya atau strateginya gimana caranya agar screening bisa tetap dilaksanakan,” tandasnya.

Pepep Didin Wahyudin, dosen Karawitan ISBI, mengkritik dasar penolakan, menilai vonis kampus terhadap film tidak berdasar karena karya seni seharusnya dinilai setelah diketahui substansinya. Ia khawatir tindakan ini mencoreng citra ISBI sebagai kampus ekspresi seni dan demokratis.

“12 tahun saya ngajar kritik seni ada prinsip-prinsip penting dalam kritik seni itu kita enggak boleh menilai sesuatu tanpa kita ketahui apa yang kita nilai. Ini belum apa-apa, ini sudah ada vonis loh,” tegasnya.

Dara Bunga Rembulan, Ketua Prodi Televisi dan Film, menyetujui screening untuk internal saja, karena khawatir narasi dari luar kampus dapat disalahartikan.

BandungBergerak sudah menghubungi pihak humas kampus ISBI untuk konfirmasi permasalahan pelarangan film ini, namun hingga kini belum ada jawan. Saat mendatangi gedung rektorat pada Jumat, 15 Mei 2026, layanan tutup karena libur panjang.

Baca Juga: Menonton Pesta Babi di Kampung yang Sedang Melawan
Gugatan atas Eksploitasi Tanah Papua dalam Film Pesta Babi

Ragam Komentar Mahasiswa

Ariel Valeryan, mahasiswa Seni Teater, menilai pelarangan ini sebagai kemunduran kebebasan berpikir di ruang akademik. Ia mempertanyakan definisi “norma tertentu” yang digunakan kampus untuk menolak film.

“Apa yang dimaksud dengan norma tertentu? Seberapa jauh batas-batas norma dalam karya seni ditentukan? Apa yang justru dapat menyinggung dari norma-norma yang mungkin dianggap tidak lazim di masyarakat?” ujarnya.

Ariel menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya menimpa satu pihak, melainkan masalah bersama. “Ini adalah masalah kita bersama di mana akhirnya lagi-lagi kampus melarang kebebasan berpikir setiap manusia atau katakanlah terpelajar yang ada di dalamnya untuk memerdekakan isi pikirannya sebebas dan seliar mungkin,” katanya.

Pilamo dari Aliansi Mahasiswa Papua menyoroti film yang mengangkat sejarah eksploitasi Papua, termasuk keterlibatan militer dan pejabat negara, dan mempertanyakan mengapa kebenaran yang disampaikan harus dibungkam.

“Film ini mencoba berusaha untuk mengangkat tangisan hutan yang roboh di Papua. Perampasan terhadap hak-hak orang Papua. Suara-suara yang enggak tersampai di Jakarta,” ujar Pilamo.

Perspektif Hukum

Sabahuddin dan Arhammul Ummah dari LBH Bandung menegaskan bahwa penayangan film, termasuk yang sensitif, tidak melanggar hukum. Surat pelarangan dari Kepala Biro Akademik dan Umum dinilai tidak memiliki legitimasi hukum, dan upaya mahasiswa adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).

“Saya rasa muatan isi surat dan substansi surat ini tidak memiliki legitimasi hukum ataupun landasan hukum yang jelas gitu ya,” tegas Arham.

Sebelumnya, sejumlah kasus terkait kebebasan akademik terjadi di ISBI Bandung. Tahun 2025 pementasan Teater Payung Hitam batal karena izin tidak lengkap; tahun 2019 diskusi publik New York Agreement dan Situasi Nduga dibatalkan karena perizinan; dan tahun 2016 diskusi Sekolah Marx dibubarkan oleh ormas.

Di sisi lain, pelarangan film ini juga terjadi di beberapa tempat lain. Watchdoc menerima laporan sebanyak 21 insiden intimadasi dalam kegiatan pemutaran film.

Beberapa pembatalan dan pembubaran itu antara lain, Rundiang.id membatalkan nobar yang dijadwalkan 13 Mei karena pemilik kafe mempertanyakan urgensi acara; nobar di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate 12 Mei dibubarkan oleh anggota TNI; nobar di Pendopo Benteng, Maluku Utara, 8 Mei dibubarkan oleh Dandim 1501 Ternate; dan nobar di Universitas Mataram, 7 Mei dibubarkan rektorat karena alasan ketertiban umum.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//