• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Ketika Keadilan Ditentukan Keramaian

MAHASISWA BERSUARA: Ketika Keadilan Ditentukan Keramaian

Fenomena no viral no justice tidak sepenuhnya keliru. Namun tanpa nalar, semuanya berubah menjadi kebisingan yang menyesatkan.

Pernando Philip Aigro Simbolon

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung

Ilustrasi. Aktivitas manusia dengan gawainya di era teknologi digital. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

20 Mei 2026


BandungBergerak – Hari ini, kita hidup di ruang digital yang nyaris tanpa jeda. Dari Tik Tok, Instagram, sampai X, informasi datang terus-menerus–cepat, padat, tapi sering kali tidak utuh. Potongan video, tangkapan layar, atau narasi sepihak dengan mudah menyebar dan langsung membentuk opini publik. Dalam hitungan menit, sesuatu yang belum jelas duduk perkaranya sudah keburu dianggap “kebenaran”.

Masalahnya bukan lagi kita kekurangan informasi. Masalahnya, kita terlalu cepat merasa sudah tahu. Baru lihat sekilas, sudah berani menyimpulkan. Baru dengar satu sisi, sudah yakin siapa yang salah. Akibatnya, ruang digital yang seharusnya jadi tempat bertukar informasi malah berubah jadi tempat orang saling menghakimi.

Fenomena “no viral no justice” muncul dari situ. Banyak orang melihat hukum berjalan lambat, bahkan terasa tidak peka. Lalu media sosial dijadikan alat tekan. Begitu sebuah kasus viral, perhatian publik naik, tekanan datang dari mana-mana, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Perkara yang tadinya sepi bisa tiba-tiba jadi prioritas.

Sekilas, ini terlihat seperti hal yang baik. Seolah publik punya kuasa. Tapi kalau dipikir lagi, ini justru ganjil.

Sejak kapan keadilan bergantung pada seberapa ramai sesuatu dibicarakan?

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Menggugat Paradigma Pemenjaraan, dari Krisis Lapas hingga Kriminalisasi Ekspresi Politik
MAHASISWA BERSUARA: Pekerja Platform Digital Tanpa Payung Regulasi dan Negara yang Sibuk Bertransformasi
MAHASISWA BERSUARA: Beasiswa LPDP dan Budaya Baris-berbaris

Antara Kebebasan Berekspresi dan Risiko Penghakiman Publik

Fenomena no viral no justice pada dasarnya tidak sepenuhnya keliru. Ketika suatu kasus menjadi viral, penanganannya memang sering bergerak lebih cepat. Kebebasan berpendapat pun dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Di ruang digital, hal ini terlihat nyata, di mana semua orang bisa bicara, menilai, bahkan ikut “mengawal” sebuah kasus.

Akan tetapi, kebebasan ini sering berjalan tanpa rem. Orang menilai bukan dari fakta utuh, melainkan dari potongan. Tidak peduli konteks, tidak peduli proses. Yang penting sudah melihat dan mendengar, lalu merasa cukup untuk mengambil kesimpulan, sehingga publik bukan lagi mengawal keadilan, melainkan publik mulai menggantikannya.

Seseorang bisa langsung dianggap bersalah bukan karena bukti, tetapi karena sudah lebih dulu ramai dibicarakan. Nama rusak lebih dulu, proses hukum menyusul belakangan.

Padahal, dalam hukum dikenal asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Namun di ruang digital, prinsip ini sering kalah cepat, kalah oleh viral, kalah oleh emosi, kalah oleh dorongan untuk ikut berkomentar.

Akhirnya, proses hukum bukan lagi soal mencari kebenaran, tetapi soal merespons tekanan. Ketika tekanan publik lebih kuat daripada prinsip hukum, keadilan mulai bergeser–bukan lagi soal siapa yang benar, melainkan siapa yang lebih dulu dihakimi.

Fenomena no viral no justice juga tidak bisa dilepaskan dari kesesatan berpikir hasty generalization, yaitu kecenderungan menarik kesimpulan secara terburu-buru tanpa bukti yang memadai. Informasi yang beredar di ruang digital sering kali hanya berupa potongan, belum utuh, bahkan belum tentu terverifikasi.

Namun banyak orang langsung menjadikannya dasar untuk menilai benar dan salah. Tanpa memahami secara menyeluruh, kesimpulan sudah lebih dulu dibentuk. Akibatnya, penilaian terlihat cepat dan meyakinkan, tetapi sebenarnya rapuh karena tidak dibangun di atas fakta yang lengkap.

Selain itu, kuatnya “keramaian” juga memperlihatkan hubungan antara argumentum ad populum dan bandwagon effect. Keduanya saling berkaitan, tetapi berbeda.

Argumentum ad populum adalah kesesatan berpikir yang menganggap sesuatu benar hanya karena banyak orang mempercayainya. Sementara bandwagon effect adalah perilaku yang lahir dari cara berpikir tersebut–kecenderungan untuk ikut arus karena takut tertinggal (fear of missing out/FOMO), terutama ketika sebuah narasi sudah lebih dulu dianggap benar oleh banyak orang (Tanara, 2025).

Ketika suatu informasi terus diulang dan diamini oleh banyak pihak, ia dengan mudah diterima sebagai kebenaran tanpa benar-benar diuji. Akibatnya, “keramaian” seolah memiliki otoritas, padahal yang menguat hanyalah opini yang belum tentu benar.

Akhirnya, yang dipercaya bukan lagi yang paling benar, tetapi yang paling ramai. Semakin sering diulang, semakin terasa benar–padahal belum tentu.

Masalahnya, semua ini terjadi dalam ritme yang cepat. Orang bereaksi lebih dulu, baru berpikir–kalau sempat. Nalar yang seharusnya dipakai untuk menimbang justru sering ditinggalkan.

Mengembalikan Keadilan pada Tempatnya

Fenomena no viral no justice memang nyata. Namun itu tidak berarti wajar, jika keadilan terus bergantung pada viralitas, maka yang menentukan bukan lagi hukum, melainkan perhatian. Bukan lagi bukti, melainkan siapa yang paling ramai didukung. Dan dalam kondisi seperti itu, siapa pun bisa menjadi korban–hari ini orang lain, besok bisa siapa saja.

Kritik tetap penting. Suara publik tetap dibutuhkan. Namun tanpa nalar, semuanya berubah menjadi kebisingan yang menyesatkan, yang tidak lagi membantu mencari kebenaran, tetapi justru memperkeruh.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: kita masih mau memahami sebelum menilai, atau cukup ikut arus saja? Jika jawabannya yang kedua, maka jangan heran jika yang kita sebut “keadilan” sebenarnya hanya hasil dari keramaian–bukan dari kebenaran.

Jika cara pandang ini terus kita biarkan, maka keadilan pelan-pelan tidak lagi bekerja sebagai prinsip, melainkan sebagai reaksi. Ia tidak lagi lahir dari proses yang utuh dan berimbang, tetapi dari tekanan yang paling keras dan paling cepat menyebar. Dan ketika itu terjadi, kita mungkin masih menyebutnya keadilan–padahal yang tersisa hanya gema dari keramaian yang tidak sempat dipahami.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//