• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Menggugat Paradigma Pemenjaraan, dari Krisis Lapas hingga Kriminalisasi Ekspresi Politik

MAHASISWA BERSUARA: Menggugat Paradigma Pemenjaraan, dari Krisis Lapas hingga Kriminalisasi Ekspresi Politik

Penjara gagal merehabilitasi penghuninya. Asumsi atas pemenjaraan sebagai sarana efektif untuk menanggulangi kejahatan patut dipertanyakan secara mendasar.

Khanan Saputra

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Ilustrasi. Hukum harus berpihak kepada hati nurani dan kemanusiaan. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

24 April 2026


BandungBergerak – Penjara biasanya dikenal sebagai tempat penebusan dosa atas pelbagai kejahatan. Istilah lain untuk menyebut penjara juga terdapat beberapa seperti; lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), pusat pemasyarakatan, fasilitas pemasyarakatan, atau juga pusat penahanan sementara. Penjara sendiri hal yang tak bisa dipisahkan dari sistem peradilan pidana. Dalam sistem peradilan pidana, penjara mempunyai setidaknya dua fungsi yakni tempat untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa sembari menanti persidangan dan mengurung mereka yang telah memiliki status bersalah di pengadilan. Dengan begitu, penjara tak bisa dilepaskan dari konfigurasi peradilan pidana, di mana sistem peradilan pidana sendiri lekat dengan hukuman yang bersifat fisik, dalam hal ini ialah pengurungan.

Paradigma pemenjaraan selalu memandang penjara sebagai respons utama dan yang paling sah terhadap kejahatan. Paradigma ini memiliki asumsi yang sangat kuat bahwa perampasan kemerdekaan adalah sarana paling efektif untuk menciptakan keadilan dan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan. Erasmus et. al., dalam Hukuman Tanpa Penjara:  Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia,  memperlihatkan bahwa penelitian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendapati mayoritas aparat penegak hukum masih percaya bahwa tujuan pemberian hukum adalah untuk memberikan efek jera. Paradigma semacam itu akan terus membuat hukum kehilangan manfaatnya dan terus mengedepankan kepastian hukum dengan cara memberikan efek jera melalui penjara.

Padahal, Sukardi dalam Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia menegaskan bahwa ketika penanggulangan kejahatan dilakukan dengan memberikan efek jera, maka penanggulangan semacam itu merupakan penanggulangan dengan cara lama atau metode yang paling tua. Sebab, fenomena kejahatan yang ada di masyarakat tak akan stagnan, namun terus bermetamorfosis dari segi kualitas maupun kuantitas. Sehingga tak jarang konsep pidana penjara yang seharusnya menjadi ultimum remedium atau pilihan yang paling terakhir, berubah menjadi primum remedium atau pilihan yang diprioritaskan dalam praktik peradilan pidana.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Kenapa Hukum di Indonesia Buruk?
MAHASISWA BERSUARA: Paradigma Vandalisme dalam KUHP Baru, Kritik Ekologis atas Hukum Lingkungan Kita
MAHASISWA BERSUARA: Dari Karya ke Korupsi, Sebuah Kritik pada Cara Hukum Menilai Kasus Amsal Sitepu

Overkapasitas Lapas dan Kegagalan Sistemik Pemenjaraan

Ketergantungan yang berlebihan terhadap pidana penjara akan menimbulkan konsekuensi logis dengan menciptakan persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang bersifat kronis. Kementerian Hukum dan HAM (2024) memperlihatkan kondisi lapas di Indonesia telah mengalami over kapasitas, presentase over kapasitas ini mencapai 89 persen. Di Indonesia, terdapat 531 lapas dengan kapasitas penghuni 140.424, namun dalam realitasnya lapas tersebut per-Juni 2024 dihuni oleh 265.346. Kondisi semacam itu tak hanya menghambat pelaksanaan fungsi pembinaan, namun juga berpotensi menurunkan standar kemanusiaan dalam pelaksanaan pidana, mulai dari keterbatasan ruang hidup, layanan kesehatan, hingga meningkatnya potensi kekerasan di dalam lapas. Persoalan demikian, membuat kita harus berpikir akan penanggulangan yang lebih sesuai serta mengkaji ulang akan paradigma pidana penjara sebagai primum remedium. Sebab, saat konsep pidana penjara menjadi pilihan utama yang bertujuan meminimalisir persoalan, justru dalam realitasnya menambah persoalan baru di ranah Kemenkumham yang kini oleh Presiden Prabowo Lapas telah di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Alih-alih menjadi ruang pembinaan, penjara kerap berfungsi sebagai tempat belajar untuk melakukan tindak kriminal. Kondisi tersebut dinamakan sebagai fenomena Prison as a Criminal School. Terminologi Prison as a Criminal School ini merujuk atas kondisi di mana penjara dijadikan tempat untuk belajar terkait kejahatan, baik secara langsung melalui interaksi sesama narapidana ataupun secara tidak langsung melalui proses kognitif yang berhubungan dengan perlakuan lingkungan. Kajian atas Prison as a Criminal School ini memang sudah menjadi kajian dunia, namun penulis sendiri melihat jarang sekali orang-orang hukum menyentuhnya, sehingga paradigma pemenjaraan masih melekat. Penelitian di kancah global memperlihatkan, salah satunya dari Gendreau et al. di mana penelitiannya dengan cara mengumpulkan 50 studi yang melibatkan pelaku kejahatan. Hasilnya, Tidak satu pun dari analisis tersebut menemukan bahwa hukuman penjara mengurangi residivisme. Bahkan, yang ditemukan justru sebaliknya. Hukuman yang lebih lama dikaitkan dengan peningkatan residivisme sebesar 3 persen.

Di Indonesia sendiri, fenomena Shool of Crime juga terjadi. Merujuk pada penelitian Panca Kursistin Handayani yang meneliti fenomena School of Crime di Lapas Kelas IIA Jember. Penelitian itu menunjukkan bahwa benar adanya narapidana saling belajar kejahatan di dalam lapas. Salah satu subjek penelitian mengungkapkan: “…belajar jadi tambah mbeler!!....wong biyen melbu nyolong kayu, haaah kok melbu neh malah ngrampok…nambah ilmune…

Penuturan tersebut menunjukkan bahwa dulu masuk penjara mencuri kayu, namun setelah bebas malah merampok, karena bertambahnya “ilmu” saat di penjara. Hal tersebut menegaskan bahwa penjara tak hanya gagal merehabilitasi, namun juga berfungsi sebagai medium reproduksi kriminalitas, sehingga asumsi atas pemenjaraan sebagai sarana efektif untuk menanggulangi kejahatan patut dipertanyakan secara mendasar.

Pemenjaraan dan Kriminalisasi Ekspresi Politik

Persoalan paradigma pemenjaraan menjadi semakin serius saat penjara dipakai untuk menahan individu-individu yang terlibat dalam aksi politik dan ekspresi pendapat di ruang publik. Dalam hal ini bisa kita lihat pasca Aksi Demonstrasi besar-besaran saat akhir Agustus dan Awal September 2025. Penangkapan dan penahanan aktivis yang menurut data Komisi Percepatan Reformasi Polri itu dicatat sebanyak 1.038 orang yang masih ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis tersebut menunjukkan bagaimana penjara masih diposisikan sebagai respons cepat atas gejolak politik, alih-alih sebagai sarana ultimum remedium dalam sistem peradilan pidana. Memang, tak bisa dipungkiri ada suatu unsur tindak pidana yang terpenuhi, seperti; merusak, melempar molotov, dan lain sebagainya. Tetapi, dalam hal ini segi kriminologi acap kali kabur untuk dilihat. Kriminologi sebagai ilmu yang mempelajari suatu kejahatan kenapa dilakukan - jarang disentuh. Ada penyebab atas kegaduhan tersebut. Namun, ketika penangkapan dan penahanan aktivis telah digencarkan, fokus masyarakat kini tak lagi ke penyebab awal seseorang melakukan tindak pidana saat Aksi Agustus tersebut. Perhatian dan sanksi hukum kini justru dituju pada para aktivis, sementara aktor-aktor di balik kekuasaan seperti tidak tersentuh pertanggungjawaban.

Saat para aktivis yang sejatinya hanya menggunakan hak konstitusionalnya, walaupun dengan unsur kericuhan, namun hal itu semua terdapat penyebab di baliknya. Memasukkan aktivis ke dalam ruang penjara yang sarat dengan persoalan overkapasitas dan fenomena Prison as a Criminal School, justru berisiko melahirkan kerusakan ganda, yakni kriminalisasi ekspresi politik sekaligus paparan individu non-kriminal terhadap lingkungan kriminal. Praktik semacam itu seperti membuat paradigma pemenjaraan telah melampaui batas rasionalitas dan keadilan dalam penegakan hukum pidana.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//