MAHASISWA BERSUARA: Dari Karya ke Korupsi, Sebuah Kritik pada Cara Hukum Menilai Kasus Amsal Sitepu
Hukum tidak boleh menjadi alat yang menakut-nakuti atau mengekang kreativitas masyarakat.

Pernando Philip Aigro Simbolon
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung
6 April 2026
BandungBergerak – Tidak semua perkara korupsi dimulai dari niat jahat, melainkan lahir dari cara pandang yang keliru dalam menilai sesuatu, dari cara hukum membaca realitas yang tidak selalu bisa disederhanakan. Dalam situasi seperti ini, persoalannya bukan lagi sekadar benar atau salah, melainkan bagaimana sesuatu persoalan dipahami sejak awal, kasus Amsal Sitepu adalah salah satunya dalam cara pandang yang keliru.
Persoalan dalam kasus Amsal Sitepu berangkat dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Melalui perusahaannya, ia mengerjakan proyek tersebut dengan nilai sekitar 30 juta rupiah per desa. Pekerjaan ini mencakup seluruh proses produksi, mulai dari pengambilan gambar, penyusunan konsep, hingga editing dan dubbing. Hasilnya nyata, video diproduksi dan digunakan.
Namun, proyek yang dikerjakan Amsal Sitepu justru dipersoalkan dalam proses hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendasarkan dakwaannya dari hasil audit yang menyebut adanya selisih anggaran, yang kemudian ditarik sebagai dugaan korupsi dengan angka kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Masalahnya tidak berhenti pada angka tersebut, tetapi pada cara menilainya. Sejumlah komponen utama dalam pekerjaan itu seperti; ide, editing, hingga proses produksi justru dianggap tidak memiliki nilai ekonomis, atau nol rupiah yang dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya. Penilaian inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk menyusun kerugian negara. Cara penilaian seperti ini bermasalah, karena mengabaikan fakta bahwa pekerjaan tersebut benar-benar dilakukan dan menghasilkan karya yang nyata. Pertanyaannya sederhana, wajar tidak sebuah pekerjaan yang jelas ada dan dikerjakan, justru dinilai nol?
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Perlindungan Hukum Pengadaan Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas
MAHASISWA BERSUARA: Paradigma Vandalisme dalam KUHP Baru, Kritik Ekologis atas Hukum Lingkungan Kita
MAHASISWA BERSUARA: Perempuan Indonesia di Persimpangan: Ketika Hukum Progresif Gagal Menaklukkan Patriarki Ekonomi
Overkriminalisasi terhadap Kreativitas
Jika cara pandang seperti ini terus digunakan, dampaknya tidak berhenti pada satu kasus. Ada konsekuensi yang lebih luas. Ketika karya bisa dengan mudah dianggap tidak bernilai, maka ruang untuk berkarya ikut terancam, orang akan berpikir ulang untuk bekerja, apalagi di sektor kreatif atau jasa yang penilaiannya tidak selalu bisa dihitung secara kaku.
Berkarya saja bisa berujung tuduhan korupsi, lalu siapa yang masih berani mengambil risiko? Situasi seperti ini justru berpotensi menurunkan kemauan masyarakat untuk terlibat dalam proyek publik dan mengembangkan karya di bidang kreatif.
Kekhawatiran atas dampak perkara ini juga terlihat dari sikap Komisi III DPR yang ikut menyoroti kasus Amsal Sitepu. Komisi III meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan dengan menekankan keadilan substantif. Mereka menilai kerja kreatif videografer, mulai dari ide, konsep, editing, hingga dubbing tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak tepat jika dianggap sebagai mark-up, apalagi dinilai nol rupiah. Komisi III juga mengingatkan adanya risiko overkriminalisasi yang dapat merusak iklim kerja di sektor kreatif, bahkan mengajukan penangguhan penahanan dengan DPR sebagai penjamin atas perkara tersebut.
Setelah melalui persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya memutuskan membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan. Ketua Majelis, menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Angka kerugian negara sebesar Rp202 juta yang menjadi dasar tuntutan pidana tidak dapat dibuktikan, sehingga tuduhan mengenai mark-up biaya proyek tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan bebas ini menunjukkan bahwa hakim menilai pekerjaan kreatif Amsal Sitepu, mulai dari ide, konsep, pengambilan gambar, hingga editing dan dubbing yang memang nyata dilakukan dan menghasilkan karya yang digunakan. Dengan kata lain, pengadilan menegaskan bahwa menilai karya kreatif Amsal Sitepu sebagai nol rupiah tidak memiliki dasar, sehingga tuntutan pidana itu tidak dapat dikabulkan. Majelis Hakim menekankan bahwa penilaian hukum harus didasarkan pada fakta konkret, bukan penilaian formal semata yang mengabaikan kenyataan di lapangan.
Vonis ini sekaligus menjadi sinyal penting: hukum tidak boleh mematikan kreativitas. Jika karya yang nyata bisa langsung dianggap nol rupiah dan dijerat tuduhan korupsi, industri kreatif akan kehilangan rasa aman untuk berkarya. Putusan bebas Amsal Sitepu menegaskan prinsip bahwa penegakan Hukum harus berimbang, mempertimbangkan kepastian Hukum sekaligus nilai keadilan substantif yang hidup di masyarakat.
Kasus ini tetap menyisakan pertanyaan serius soal kinerja penuntut umum. Menilai karya kreatif yang nyata dikerjakan sebagai nol rupiah jelas menunjukkan kesalahan penilaian dan pemahaman Hukum. Jaksa tampak mengutamakan angka audit tanpa melihat fakta bahwa video yang diproduksi memang dipakai dan bermanfaat bagi warga desa.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini menunjukkan ketidakmampuan menerapkan prinsip pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Alih-alih menilai terlebih dahulu apakah masalah bisa diselesaikan melalui mekanisme administratif, pengembalian aset, atau pemulihan kerugian, bisa menyelesaikan persoalan, justru kebalikannya penuntut umum mendakwakan langsung dengan menjerat Amsal Sitepu seolah tujuan utama hukum pidana hanyalah penjara. Cara pandang ini tidak hanya keliru, tetapi juga menyerupai pelecehan terhadap Hukum itu sendiri (Mediarto, 2024).
Cenderung Formalistik
Praktik penegakan hukum pidana di Indonesia selama ini, terutama sebelum diberlakukannya KUHP baru, memang cenderung formalistik: aparat penegak Hukum lebih fokus pada angka audit, selisih biaya, atau dokumen administratif daripada melihat fakta konkret dan manfaat nyata dari suatu kegiatan. Menilai karya kreatif yang jelas ada dan digunakan sebagai nol rupiah menunjukkan bahwa Jaksa masih meniru pendekatan Hukum pidana lama, yang menekankan prosedur dan angka, bukan substansi keadilan dan konteks sosial.
Supaya kasus seperti ini tidak terulang, harus ada perubahan nyata: Jaksa dan aparat hukum harus benar-benar memahami ultimum remedium, pidana hanya sebagai upaya terakhir, bukan jalan pintas untuk menjerat siapa pun.
Penilaian terhadap karya kreatif dan proyek publik harus berbasis fakta konkret: apa yang dilakukan, siapa yang menerima manfaat, dan dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya dokumen atau selisih biaya di laporan audit. Pengawasan internal terhadap jaksa juga harus diperkuat agar praktik overkriminalisasi tidak mengikis keberanian masyarakat untuk berkarya dan berinovasi.
Hukum tidak boleh menjadi alat yang menakut-nakuti atau mengekang kreativitas masyarakat. Penegakan hukum harus berpijak pada fakta, manfaat nyata, dan rasa keadilan, bukan sekadar angka di laporan audit atau prosedur kaku yang formalistik. Jika hukum dijalankan tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan substansi keadilan, ia justru menjadi penghalang inovasi dan risiko bagi setiap orang yang berani berkarya. Kasus Amsal Sitepu harus menjadi peringatan. Hukum harus hidup, berpihak pada kebenaran, dan melindungi, bukan menghukum semata.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

